Kak Dispora [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG



DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA Jl. Merdeka No.47, Ps. Baru, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu 39119



KERANGKA ACUAN KERJA Nomor : / / /2019 Tanggal : Nopember 2019



Program Kegiatan



: Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga : Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis DED Pengerasan Jalan Menuju Lokasi Pajat Tebing di Dataran Tapus Lokasi : Desa Dataran Tapus Kec. Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran : 2019 1.



LATAR BELAKANG



: Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga merupakan infrastruktur yang penting dalam pengembangan Olaharaga, sebagai sarana distribusi dari dan menuju suatu lokasi dalam suatu wilayah. Sehingga dalam pembangunan Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga harus dilaksanakan secara menyeluruh agar penanganannya dapat dilakukan dengan baik. Maka di perlukan Perencanaan yang baik terhadap penanganan pekerjaan tersebut. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dapat membantu mengarahkan pencapaian dari tahap tahap pekerjaan konsultan dalam melaksanakan kegiatan tersebut seperti diuraikan pada bagian - bagian di bawah ini.



2.



MAKSUD DAN TUJUAN



: Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rejang Lebong dalam melaksanakan pembangunan Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga pada Tahun Anggaran 2019. Dengan dilaksanakan kegiatan Perencanaan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa:  Untuk melaksanakan pembuatan dokumen perencanaan teknis terinci (Detail Engineering Design) sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kaidah (NSPK) yang berlaku saat ini  Layanan jasa konsultansi ini bertujuan menghasilkan dokumen pekerjaan perencanaan teknis jalan sesuai standar dan kaidah- kaidah yang berlaku, sehingga dokumen perencanaan tersebut dapat menjadi pedoman teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara tepat mutu dan tepat waktu.



3.



SASARAN



: Terlaksananya pekerjaan pembangunan Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga yang tepat waktu serta memenuhi persyaratan dari spesifikasi teknis yang telah KAK 1 / 6



ditentukan. Tersedianya Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga agar dapat berfungsi dengan baik, dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA



: SKPD Rejang



5.



SUMBER DANA



: Sumber dana berasal dari DAU Tahun Anggaran 2019, dengan rincian sebagai berikut : Pagu Anggaran Jasa Konsultansi Perencanaan DED Pengerasan Jalan Menuju Lokasi Pajat Tebing di Dataran Tapus : Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).



6.



RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN 6.1. Ruang Lingkup



4.



7.



:



Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong



Alamat : Kabupaten



Jl. Merdeka No.47, Ps. Baru, Curup, Rejang Lebong, Bengkulu 39119



: Lingkup kegiatan pelaksanaan perencanaan teknik jalan ini antara lain : 1. Melaksanakan pengumpulan – pengumpulan data Primer 2. dan Sekunder yang berpedoman pada pedoman – 3. pedoman pelaksanaan survei yang berlaku; 4. Melakukan Analisis data hasil pengumpulan data; 5. Melakukan perencanaan teknik jalan sesuai dengan kriteria 6. dan pedoman yang berlaku; 7. Melakukan pemaparan dan presentasi pada setiap 8. prosedur pelaksanaan pekerjaan; 9. Menyusun Laporan – laporan kegiatan.



6.2. Lokasi Pekerjaan



: Wilayah kabupaten Rejang Lebong 1. Desa Dataran Tapus Kecamatan Bermani Ulu Raya



6.3. Data dan Fasilitas Peunjang



:



PENDEKATAN DAN METODELOGI



: Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai kondisi eksisting jalan maupun sekitarnya, melalui dokumen teknis yang telah ada maupun rencana masterplan wilayah perencanaan. Konsultan terdiri dari Tim Perencana yang bertanggung



a) b)



Data Teknis Data kondisi jalan (IIRMS) Prasarana Tidak ada



KAK 2 / 6



jawab untuk melaksanakan Perencanaan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dengan menggunakan data lapangan yang diperoleh dari Penyedia Jasa dan menggunakan standard design serta cara yang telah ditentukan oleh Dinas Dispora Lingkup kegiatan ini adalah : 1). Inventarisasi geometrik jalan berikut foto dokumentasi 2). Pengukuran Topografi Pengukuran topografi dilakukan sepanjang lokasi as jalan dengan mengadakan tambahan pengukuran detail pada tempat yang memerlukannya atau pemindahan lokasi jalan sehingga memungkinkan didapat realinyemen as jalan yang sesuai dengan standar yang dikehendaki. Jenis pengukuran ini meliputi pekerjaanpekerjaan sebagai berikut : Pengukuran titik kontrol horizontal dan vertikal. Pengukuran situasi. Pengukuran penampang memanjang dan melintang. Perhitungan dan penggambaran peta. Pengukuran di tempat realinyemen jalan (bila ada). 2.1) Pengukuran titik kontrol. a. Pengukuran titik kontrol disini berupa jaring poligon yang diikatkan untuk untuk setiap jaraknya b. Titik kontrol antaranya berupa BM, dipasang pada setiap jarak kilometernya 2.2) Pengukuran situasi Pengukuran situasi daerah sepanjang jalan harus mencakup semua keterangan yang ada di daerah sepanjang jalan, misalnya rumah, pohon, pohon pelindung jalan, pinggir selokan, letak goronggorong, tiang listrik, tiang telepon, jembatan, batas sawah, batas perkebunan, arah aliran air dan lain sebagainya. 2.3) Pengukuran penampang a. Pengukuran penampang memanjang Pengukuran penampang memanjang adalah memanjang sumbu jalan yang ada, kecuali pada tempat dimana kemungkinan diadakan realinyemen harus diadakan tambahan. Untuk pengukuran penampang memanjang ini peralatan yang digunakan sama yang dipakai untuk kontrol tinggi. b. Pengukuran penampang melintang Pengukuran penampang melintang diambil setiap jarak 50 M pada bagian jalan lurus dan landai dan setiap jarak 25 M untuk daerahdaerah tikungan dan berbukit (bila memerlukan detail penampang), serta kurang dari jarak 25 M untuk daerah yang membutuhkan perhitungan khusus. Lebar pengukuran harus KAK 3 / 6



mengikuti daerah sejauh 50 M sebelah kiri kanan sumbu jalan pada bagian yang lurus dan 25 M ke sisi luar dan 75 M ke sisi dalam pada bagian jalan yang menikung (bila dibutuhkan pengukuran detail). 2.4) Patok-patok (bila diperlukan) Patok beton untuk Bench Mark (patok BM) dengan ukuran 20 x 20 x 75 cm harus ditanam sedemikian rupa sehingga bagian patok yang ada di atas tanah adalah kurang lebih 20 cm. Patok poligon dan profil dibuat dari kayu dengan ukuran 5 x 7 x 60 cm. Patok beton dan kayu harus diberi tanda BM dan nomor urut.Untuk memperbanyak titik tinggi yang tetap, perlu ditempelkan titik tinggi referensi pada tempat lain yang permanen dan mudah ditemukan kembali. Baik patok poligon maupun patok profil diberi tanda cat kuning (atau warna lain yang jelas) dengan tulisan merah (atau warna lain yang jelas) yang diletakkan di sebelah kiri ke arah jalannya pengukuran. Khusus untuk profil memanjang titik yang terletak di sumbu jalan diberi paku payung dengan dilingkari cat kuning sebagai tanda. 2.5) Perhitungan dan penggambaran peta Titik poligon utama harus dihitung koordinatnya berdasarkan titik ikat yang dipergunakan. Perhitungan harus berdasarkan pada metode kwadrat terkecil. Penggambaran titik poligon harus berdasarkan pada hasil perhitungan koordinat. Penggambaran titik poligon tersebut tidak diperkenankan secara grafis. 3). Bila perlu untuk mendapatkan data CBR lapangan harus dilaksanakan test penyelidikan tanah baik yang masih kondisi tanah asli (rawa) maupun kondisi tanah timbunan yang sudah ada. Untuk perencanaan jalan menggunakan metode DCP untuk mendapatkan data tanah lokasi. 8.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN



: Jangka waktu pelaksanaan jasa konsultasi ini 30 (tiga Pulu) hari Kalender



9.



TENAGA AHLI/ PROFESIONAL



: 9.1 Profesional Staff a. Team Leader Seorang sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan Sipil yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan untuk bidang bersangkutan sebagaimana yang tertera pada lampiran ini dan memiliki sertifikat keahlian di bidang Perencanaan sipil. KAK 4 / 6



Tugas dan tanggung jawab :  Bertanggung jawab atas seluruh hasil pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan schedule pekerjaan yang telah dibuat.  Menyusun rencana kerja dalam pekerjaan yang bersankutan, menghimpun team ahli dan membuat schedule pelaksanaan pekerjaan dan menentukan standar yang seragam untuk pekerjaan yang dilakukan oleh anggota team. Mempersiapkan adan melakukan diskusi serta koordinasi dengan instansi - instansi terkait berdasarkan schedule dan rencana kerja yang telah dibuat. Memberikan arahan / mengarahkan team pengawas dalam identifikasi dilapangan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ada dan mengkoordinir hasil desain team Perencanaan.  Mengarahkan dan mengkoordinir hasil Perencanaan tersebut untuk persiapan penyusunan laporan.  Mengkoordinir dalam penyusunan laporan. 9.2 Sub Professional Staff / Tenaga Teknis a. Surveyor Memiliki keterampilan di bidang Perencanaan sipil. Inspector ini disyaratkan minimal SLTA Sederajat yang telah berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan untuk bidang bersangkutan sebagaimana yang tertera pada lampiran ini. Tugas utama inspector adalah pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek design, pengukuran volume bahan dan pekerjaan sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Inspector bertanggung jawab kepada site ingineer. Tugas dan kewajiban inspector adalah mencakup tapi tidak terbatas hal - hal sebagai berikut : 1. Menganalisa pekerjaan 2. Membuat keputusan 3. Melaksanakan pengukuran 4. Memproses / mengitung data 5. Melakukan penggambaran / penyajian data 6. Melakukan pematokan / pemancangan b. Drafter / Operator CAD Memiliki Keterampilan dibidang Gambar Teknik. Drafter / operator CAD ini disyaratkan minimal SLTA Sederajat yang telah berpengalaman dalam gambar - gambar dibidang pembangunan sipil sebagaimana tertera pada lampiran ini. 9.3 Tenaga Pendukung Untuk mendukung lancarnya pekerjaan Perencanaan ini, diperlukan tenaga pendukung dengan posisi sebagai berikut : KAK 5 / 6



 Administrasi / keuangan (1 orang)  Operator computer (1 orang) 9.4 Ketentuan Tenaga Tenaga yang dimaksud pada angka 9.1 (Sembilan titik satu) sampai angka 9.3 (Sembilan titik tiga) di atas akan diatur kembali sesuai dengan kebutuhan pada tiap paket kegiatan (terlampir). 10.



KELUARAN



:



Dokumen Utama Perencanaan terdiri dari : 1. Dokumen teknis : Gambar Rencana Kerja (Detail desain), Laporan Estimasi Pembiayaan, meliputi perhitungan jenis item, kuantitas pekerjaan analisa harga dan total pembiayaan yang dibutuhkan. 2. Dokumen pelengkap dokumen pengadaan jasa konstruksi yaitu Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Rencana dan syarat syarat pelaksanaan pekerjaan dan daftar kuantitas pekerjaan yang akan di gunakan dalam pengadaan jasa konstruksi.



11.



PELAPORAN



:



-



12.



PENUTUP



: Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan - bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.



Ditetapkan di : Curup Tanggal : Nopember 2019 Ditetapkan Oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pemuda dan Olaharaga Kabupaten Rejang Lebong



KHIRDES LAPENDO PASJU, S.STP, M.S.i NIP. 19811228 200012 1 001



KAK 6 / 6