Kak DPLH Di [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA



DPLH D.I. Salomekko Kab. Bone FEBRUARI 2018



TAHUN ANGGARAN 2018



Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan



KERANGKA ACUAN KERJA DPLH D.I. SALOMEKKO KAB. BONE A. LATAR BELAKANG Dalam Rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan Lingkungan sebagai upaya sadar dan berencana dalam mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup maka perlu dijaga antara berbagai usaha dan atau kegiatan. Perlu disadari makin meningkatnya usaha atau kegiatan pembangunan berbagai bidang akan menimbulkan konsekwensi logis timbulnya dampak (perubahan) terhadap lingkungan. Oleh karena itu pemerintah selalu berusaha mengedepankan masalah lingkungan disegala kegiatan lingkungan.



Kerusakan lingkungan tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, pemerintah dan pihak swasta. Berdasarkan permasalahan tersebut maka pemerintah



mempunyai



kebijakan,



salah



satu



upaya



yang



dilakukan



untuk



meminimalisasi dampak negatif yang timbul dari suatu usaha dan/ atau kegiatan maka diberlakukan kewajiban dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disingkat



DPLH, adalah Dokumen



yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL UPL.



Kegiatan Pembangunan D.I Salomekko Kab. Bone yang telah dilaksanakan dan telah memiliki izin kegiatan namun belum memiliki Izin Lingkungan, diwajibkan untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga melalui Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) ini dapat diperkirakan dampak yang akan timbul terhadap kegiatan yang dimaksud kemudian bagaimana dampak tersebut dikelola, baik dampak negatif maupun dampak positifnya.



Konsistensi pemantauan dan pengelolaan tidak saja dimaksudkan dengan metode pemantauan dan pengelolaan, tetapi juga lokasi dan waktu pemantauan serta pengelolaannya. Hal yang sama bila pemantauan dilaksanakan berpindah-pindah, terdapat kemungkinan bahwa data yang dihasilkan sudah terkontaminasi oleh pencemar dari kegiatan lain, sehingga data yang diperoleh tidak akurat lagi. Waktu pemantauan diperlukan agar supaya dapat dilihat kemungkinan terjadinya pengaruh alam (untuk data fisik-kimia dan biologi), sedangkan untuk data sosial, faktor waktu tetap perlu diperhatikan karena dalam kurun waktu yang panjang, perubahanperubahan sosial dapat terjadi.



Oleh karena itu, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan



Nomor



P.102/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2016



tentang



Pedoman



Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/ Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/ atau Kegiatan, tetapi belum memiliki Dokumen Lingkungan Hidup untuk kegiatan Pembangunan D.I Salomekko Kab. Bone yang telah dilaksanakan sebelumnya.



B. TUJUAN KEGUNAAN DAN SASARAN 1. Tujuan Tujuan dari pekerjaan ini adalah menyediakan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Pembangunan D.I Salomekko Kab. Bone terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang telah memiliki izin kegiatan namun belum memiliki Izin Lingkungan. Selain itu, tujuan dari Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Pembangunan D.I Salomekko Kab. Bone adalah: a. Mengidentifikasi rona lingkungan terutama yang diperkirakan akan terkena dampak dari kegiatan yang bersangkutan. b. Memberikan masukan/ acuan terhadap terjadinya perubahan/ lingkungan yang akan



terjadi



maupun



upaya



meminimalkan



dampak



negatifnya



dan



mempertahankan dampak positifnya. c. Sebagai masukan pelaksanaan dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup maupun yang nantinya dapat dipergunakan atau sebagai acuan bagi instansi teknis terkait selaku pihak pemrakarsa untuk melakukan tindakan sistem pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan. 2. Kegunaan dan Sasaran Kegunaan dan sasaran dari Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) D.I Salomekko Kab. Bone adalah :



a. Sebagai masukan bagi pemrakarsa dalam melaksanakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan Pembangunan D.I Salomekko Kab. Bone. b. Digunakan untuk menentukan kebijakan pengelolaan ditinjau dari aspek fisik, kimiawi dan aspek sosial ekonomi dan budaya. Disamping itu dokumen DPLH ini bersifat terbuka dan dapat dipakai untuk tujuan-tujuan dalam rangka pembangunan



yang



berwawasan



lingkungan,



sebagai



syarat



untuk



memberikan izin kepada pemrakarsa. Disisi lain DPLH juga sering dipakai pemerintah sebagai acuan dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan tersebut maupun dampak yang diperkirakan akan timbul.



c. Sebagai informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat jika terjadi perubahan lingkungan yang bersifat dampak negatif maupun yang bersifat positif akibat kegiatan Pembangunan D.I Salomekko Kab. Bone.



C. JENIS PENUGASAN PEKERJAAN 1. Lingkup Pelayanan (Scope of Service) Lingkup pelayanan (scope of service) untuk pelaksanaan pekerjaan konsultan adalah Kualifikasi Jasa Konsultan Lainnya Sub Bidang : Jasa Konsultasi Lingkungan (KL401). 2. Lingkup Materi Studi Lingkup materi Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) D.I Salomekko Kab. Bone memuat antara lain : a. Identitas penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan, yang memuat informasi mengenai : 



Nama usaha dan/ atau kegiatan







Alamat usaha dan/ atau kegiatan







Nomor telepon instansi yang membina usaha dan/ atau kegiatan







Nomor faximili instansi yang membina usaha dan/ atau kegiatan







Email instansi yang membina usaha dan/ atau kegiatan







Nama penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan







Jabatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan







Instansi yang membina usaha dan/ atau kegiatan



b. Perizinan usaha dan/ atau kegiatan yang dimiliki, diantaranya adalah : 



Izin usaha dan/ atau kegiatan







Izin PPLH (jika ada)



c. Usaha dan/ atau kegiatan yang telah berjalan, yang memuat informasi mengenai : 



Nama usaha dan/ atau kegiatan







Lokasi usaha dan/ atau kegiatan







Mulai beroperasinya usaha dan/ atau kegiatan







Deskripsi usaha dan/ atau kegiatan







Uraian mengenai komponen kegiatan yang telah berjalan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.



d. Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang mengatur mengenai : 



Sumber, jenis, dan besaran dampak lingkungan usaha dan/atau kegiatan







Upaya pengelolaan Lingkungan







Upaya pemantauan lingkungan







Pihak/institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup



e. Surat pernyataan Bagian ini berisi pernyataan/komitmen penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan DPLH yang ditandatangani di atas kertas bermaterai. f.



Daftar pustaka Pada bagian ini utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan DPLH baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.



g. Lampiran Formulir DPLH juga dapat dilampirkan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan, antara lain: 



Izin usaha dan/atau kegiatan







Bukti formal bahwa lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang (kesesuaian tata ruang ditunjukkan dengan adanya surat



dari Badan Koordinasi Perencanaan Tata



Ruang Nasional



(BKPTRN), atau instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penataan ruang) 



Informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu)







Peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan hidup dan







Data dan informasi lain yang dianggap perlu.



D. METODOLOGI 1. Pekerjaan Persiapan Pekerjan persiapan akan mencakup kegiatan penyelesaian kesepakatan rencana kerja dan koordinasi yang akan dilakukan oleh tim penyusun baik intern maupun extern pelaksanaan kegiatan. 2. Pekerjaan Survey Lapangan Ketua Tim dan Para anggota penyusun melaksanakan survey lapangan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder yang diperlukan dalam penyusunan DPLH ini. Pengumpulan data primer, berupa pengambilan sample, pengamatan, penyebaran dan pengumpulan kuesioner, wawancara harus memenuhi kaidahkaidah untuk kajian ilmiah dan disesuaikan dengan kedalaman dan cakupan studi ini. Pengumpulan data sekunder, harus dilakukan dengan cermat dengan data yang benar dari instansi terkait.



3. Analisis Data Analisis data diperlukan untuk mengetahui rona lingkungan hidup, komponen lingkungan yang akan terkena dampak, dampak yang diperkirakan timbul, upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan yang akan dilaporkan. Analisis dan pengolahan data komponen lingkungan yang dilakukan diantaranya komponen fisik dan komponen sosial.. 4. Standar Teknis Pada prosedur penyusunan DPLH harus memperhatikan standar-standar yaitu : a) Kesesuaian panduan penyusunan DPLH: b)Kesesuaian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dibidang sektor yang bersangkutan; c) Kesesuaian lokasi dengan tata ruang; d) Kesesuaian dan pengembangan metodologi; e) keabsahan data yang digunakan termasuk hasil pengujian laboratorium. 5. Evaluasi dan Test Laboratorium Beberapa data yang dikumpulkan baik data primer maupun sekunder perlu dievaluasi dan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan data dan sampel yang akurat dan teruji untuk digunakan dalam analisa selanjutnya. 6. Penyusunan laporan Penyusun DPLH berkewajiban membuat laporan hasil studi yang diperlukan baik untuk pemrakarsa, instansi terkait maupun masyarakat. 7. Presentasi Tim penyusun DPLH berkewajiban dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan presentasi/pemeriksaan DPLH pada instansi teknis lingkungan hidup kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya. 8. Pekerjaan Sosialisasi Ketua



tim



dan



para



anggota penyusun



melaksanakan



sosialisasi untuk



memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat yang berada disekitar lokasi pembangunan kemungkinan terkena dampak.



E. LANDASAN HUKUM Dilandasi oleh pertimbangan prinsip-prinsip pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, maka sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)



D.I Salomekko Kab. Bone



didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna pengelolaan sumber daya air dan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan antara lain adalah sebagai berikut :



1. Undang – Undang a. Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya b. Undang-undang



Republik



Indonesia



No.



13



Tahun



2003,



tentang



Ketenagakerjaan c. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 2. Peraturan Pemerintah a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Penggunaan Air b. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara c. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pencemaran Air d. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan 3. Peraturan dan Keputusan Presiden a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015, tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum 4. Peraturan dan Keputusan Menteri a. Keputusan



Menteri



Negara



Lingkungan



Hidup



Nomor



KEP-



51/MENLH/101/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair b. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-48/MENLH/11/1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan c.



Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-49/MENLH/11/1996 Tentang Baku Tingkat Getaran



d. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendraan Bermotor Lama e. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010 Tentang UKL dan UPL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup



5. Peraturan Daerah a. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 69 Tahun 2010 tentang Baku Mutu dan Kriteria Kerusakan Lingkungan Hidup di Provinsi Sulawesi Selatan b. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/ Kota Setempat c.



Peraturan Bupati/ Walikota setempat tentang pengelolaan lingkungan hidup



d. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 48/I/tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Tahun Anggaran 2018.



F. KELUARAN/ MUATAN POKOK Keluaran/ muatan pokok Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) D.I Salomekko Kab. Bone mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan / atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan / atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, dengan substansi pokok memuat mengenai : 1. Identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan 2. Usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan 3. Dampak lingkungan yang telah terjadi serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan 4. Jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan 5. Pernyataan komitmen penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam DPLH 6. Daftar pustaka dan 7. Lampiran. Penyusunan DPLH ini menggunakan format tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri



Lingkungan



Hidup



dan



Kehutanan



Nomor



P.102/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan / atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan / atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.



G. PERSYARATAN JENIS PARAMETER UNTUK PENGUJIAN LABORATORIUM 1. Kualitas Air Jenis parameter pengujian kualitas air yang dipersyaratkan sesuai dengan sajian tabel berikut ini Batas Maksimum yang Dibolehkan No. A 1 2



Parameter



Satuan



Spesifikasi Metode Kelas I



Kelas II



Kelas III



Kelas IV



°C NTU



Deviasi 3 (-)



Deviasi 3 (-)



Deviasi 3 (-)



Deviasi 3 (-)



Pemuaian Turbidikmetrik



mg/l



800



1000



1000



1000



Gravimetrik



mg/l



50



50



400



400



Gravimetrik



µS/Cm³



(-)



(-)



(-)



(-)



Konduktivity Kolometrik IKM/5.4.13/BBLKMKS (AAS)* Winkler Atomisasi Atomisasi IKM/5.4.7/BBLKMKS (Tirimetri)* Kolometrik Winkler Kolometrik Kolometrik Gravimetrik IKM/5.4.16/BBLKMKS (Spektrofotometri)* SNI 06-6989,11 – 2004* Atomisasi IKM/5.4.13/BBLKMKS (AAS)*



5 B 1



FISIKA Suhu/ Tempaerature Kekeruhan/ Turbidity Zat Padat Terlarut/ Total Dissolvod Solid Zat Padat Tersuspensi/ Total Suspended Solid DHL KIMIA Amoniak/ Ammonia as N



mg/l



0,5



(-)



(-)



(-)



2



Besi/ Iron (Fe)



mg/l



0,3



(-)



(-)



(-)



3 4 5



BOD/ Biological Oxygen Demand Cadmium/ Cadmium (Cd) Chromium/ Chromium (Cr)



mg/l mg/l mg/l



2 0,01 (-)



3 0,01 (-)



6 0,01 (-)



12 0,01 (-)



6



COD/ Chemical Oxygen Demand



mg/l



10



25



50



100



7 8 9 10 11



Chlorine Bebas (Cl2) DO/ Dissolved Oxygen Fospat/ Phospate (PO4) Mangan/ Mangan (Mn) Minyak & Lemak/ Oil & Grease



mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l



0,03 6 0,2 01 600



0,03 4 0,2 (-) 800



0,03 3 1 (-) 1000



0 5 (-) (-)



12



Nitrit/ Nitrite as N



mg/l



0,06



0,06



0,06



(-)



13



pH



-



6 - 8,5



6 - 8,5



6 - 8,5



5 - 8,5



14



Tembaga/ Copper (Cu)



mg/l



0,02



0,02



0,02



0,2



15



TimbaI/ Lead (Pb)



mg/l



0,03



0,03



0,03



0,1



3 4



Sumber : Laboratorium Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar



2. Kualitas Udara Ambien Jenis parameter pengujian untuk kualitas udara ambien yang dipersyaratkan sesuai dengan sajian tabel berikut ini :



Parameter



Satuan



Peraturan Gubernur Sulsel No. 69 Tahun 2010 Lampiran III.A Tentang Baku Mutu Udara Ambien/ 1 Jam



Sulfur Dioksida (SO2)



µg/Nm³



900



SNI 19-7119.7-2005



Carbon Monoksida (CO)



µg/Nm³



30.000



IK-MT-30.11



Nirogen Dioksida (NO2)



µg/Nm³



400



SNI 19-7119.7-2005



Debu (TSP)



µg/Nm³



-



IK-MT-30.12



Metode Uji/ Teknik



Data Lapangan : Parameter Suhu Kelembaban Kecepatan Angin



Satuan



Metode Uji/ Teknik



°C



IK-MT-30.04



% RH



IK-MT-30.04



m/s



IK-MT-30.03



Sumber : Balai Penelitian dan Pengembangan Industri - Laboratorium Uji dan Kalibrasi BBIHP Makassar



3. Kebisingan Jenis parameter pengujian kebisingan yang dipersyaratkan sesuai dengan sajian tabel berikut ini :



Parameter



Satuan



Peraturan Gubernur Sulsel No. 69 Tahun 2010 Lampiran IV.C.1.a.1. Baku Tingkat Kebisingan Untuk Kenyamanan dan Kesehatan, Peruntukan Kawasan Perumahan dan Permukiman



Kebisingan



dB(A)



55



Metode Uji/ Teknik



IK-MT-30.07



Sumber : Balai Penelitian dan Pengembangan Industri - Laboratorium Uji dan Kalibrasi BBIHP Makassar



4. Komponen Lainnya Komponen geofisik fisik-kimia maupun komponen biologi lainnya yang dianggap relevan beserta paramater-parameter yang dianggap perlu dan relevan untuk pengujian laboratorium.



H. NAMA PEKERJAAN, LOKASI DAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN



1. Nama Kegiatan :



Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (DPLH)



D.I



Salomekko Kab. Bone. 2. Lokasi Kegiatan : Kecamatan Biccoing Kabupaten Bone. 3. Waktu yang disediakan untuk pekerjaan ini adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).



I.



PEMBIAYAAN DAN SUMBER PEMBIAYAAN Alokasi pembiayaan Pekerjaan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) D.I Salomekko Kab. Bone ini dialokasikan sesuai DPA OPD Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 300.000.000,-(Tiga Ratus Juta Rupiah) sudah termasuk dengan PPN 10 %.



J. PERSONIL PELAKSANA KEGIATAN YANG DIBUTUHKAN 1. Tenaga Ahli a. Ketua Tim merangkap Ahli Lingkungan  Pendidikan minimal S1 Teknik Lingkungan / Planologi / Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi  Memiliki pengalaman di bidang penyusunan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau perencanaan penyehatan lingkungan lainnya minimal 3 (tiga) tahun  Minimal telah mempunyai pengalaman sebagai ketua tim sebanyak 1 (satu) paket pekerjaan



 Memiliki Serifikat Keahlian di Bidang Teknik Lingkungan minimal klasifikasi Muda atau memiliki sertifikat pelatihan di bidang lingkungan / amdal  Jumlah personil yang dibutuhkan sebanyak 1 (satu) orang  Bekerja selama 4 (empat) bulan  Tugas ketua Tim merangkap Ahli Lingkungan adalah :  Mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja  Mempertanggungjawabkan hasil laporan pekerjaan dengan melakukan presentasi pembahasan dengan pemrakarsa dan pemda terkait.  Melaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai dan melakukan analisa yang menyangkut lingkungan di lokasi dan di sekitar



lokasi



studi pada



tahap



pra



konstruksi/konstruksi/pasca



konstruksi yang ditimbulkan dengan adanya pembangunan tersebut.  Melakukan analisa sosial ekonomi akibat dampak pada tahap pra konstruksi/konstruksi/pasca konstruksi yang ditimbulkan dengan adanya pembangunan tersebut.  Melakukan analisa yang menyangkut kualitas air dan biota perairan dilokasi dan disekitar lokasi studi pada tahap pra konstruksi/ konstruksi/pasca



konstruksi



yang



ditimbulkan



dengan



adanya



pembangunan tersebut.  Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup yang dilengkapi dengan dokumendokumen penunjang Ijazah, SKA, Sertifikat, KTP, NPWP, SPT dan Referensi Kerja



b. Ahli Sosial Ekonomi 



Pendidikan



minimal



S1



Sosial



Ekonomi



Pertanian/Ekonomi



Manajemen/Ekonomi Studi Pembangunan lulusan universitas / perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi 



Memiliki pengalaman di bidang lingkungan khususnya masalah sosial ekonomi minimal 2 (dua) tahun







Minimal telah mempunyai pengalaman sebagai ahli sosial ekonomi sebanyak 1 (satu) paket pekerjaan







memiliki sertifikat keahlian/pelatihan di bidang lingkungan / amdal yang dikeluarkan oleh lembaga yang berkompoten







Jumlah personil yang dibutuhkan sebanyak 1 (satu) orang







Bekerja selama 2 (dua) bulan







Tugas Ahli Sosial Ekonomi adalah :  Melakukan analisa sosial ekonomi akibat dampak pada lokasi prakonstruksi/konstruksi/pasca konstruksi  Bersama-sama



dengan



tim



membuat



laporan



dan



melakukan



presentasi  Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup yang dilengkapi dengan dokumendokumen penunjang Ijazah, SKA, Sertifikat, KTP, NPWP, SPT dan Referensi Kerja



c. Ahli Sumber Daya Air 



Pendidikan



minimal



S1



Teknik



Sipil/Teknik



Pengairan



lulusan



universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi 



Memiliki pengalaman di bidang lingkungan/amdal minimal 2 (dua) tahun







Minimal telah mempunyai pengalaman sebagai ahli Ahli Sumber Daya Air sebanyak 1 (satu) paket pekerjaan







Memiliki Serifikat Keahlian di Bidang Teknik Lingkungan – Muda atau sertifikat pelatihan di bidang lingkungan / amdal yang dikeluarkan oleh lembaga yang berkompoten







Jumlah personil yang dibutuhkan sebanyak 1 (satu) orang







Bekerja selama 2 (dua) bulan







Tugas Ahli Sumber Daya air adalah :  Melakukan analisa dampak kesehatan masyarakat pada lokasi prakonstruksi/konstruksi/pasca konstruksi  Bersama-sama



dengan



tim



membuat



laporan



dan



melakukan



presentasi 



Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup yang dilengkapi dengan dokumendokumen penunjang Ijazah, SKA, Sertifikat, KTP, NPWP, SPT dan Referensi Kerja



d. Ahli Kualitas Air 



Pendidikan



minimal



S1



Biologi/Perikanan/Kelautan



lulusan



universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi 



Memiliki pengalaman di bidang lingkungan khususnya masalah kualitas air/biota perairan minimal 2 (dua) tahun







Minimal telah mempunyai pengalaman sebagai ahli kualitas air sebanyak 1 (satu) paket pekerjaan







memiliki sertifikat keahlian/pelatihan di bidang lingkungan / amdal yang dikeluarkan oleh lembaga yang berkompoten







Jumlah personil yang dibutuhkan sebanyak 1 (satu) orang







Bekerja selama 2 (dua) bulan







Tugas Ahli Kualitas air adalah :  Melakukan analisa yang menyangkut kualitas air dan biota perairan di lokasi dan disekitar lokasi studi pada tahap prakonstruksi/konstruksi/ pasca konstruksi yang ditimbulkan dengan adanya pembangunan tersebut  Bersama-sama



dengan



tim



membuat



laporan



dan



melakukan



presentasi 



Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup yang dilengkapi dengan dokumendokumen penunjang Ijazah, SKA, Sertifikat, KTP, NPWP, SPT dan Referensi Kerja



2. Tenaga Penunjang a. Tenaga Surveyor b. Tenaga Administrasi / Operator



K. SISTEM PELAPORAN Konsultan



harus membuat



laporan



baik



untuk



kegiatan



pekerjaan



maupun



hasil pekerjaan yang harus disusun dalam bahasa Indonesia yang meliputi : 1.



Laporan Bulanan Laporan Bulanan berisi mengenai kondisi kemajuan pekerjaan setiap bulannya selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Laporan Bulanan ini harus diserahkan setiap akhir bulan selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan disampaikan sebanyak 2 (dua) buku laporan setiap bulan selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.



2.



Draft Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Draft



Penyusunan



Dokumen



Pengelolaan



Lingkungan



Hidup



(DPLH)



Pembangunan D.I Salomekko Kab. Bone memuat mengenai : a. Identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan b. Usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan c. Dampak lingkungan yang telah terjadi serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan d. Jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan e. Pernyataan komitmen penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam DPLH f.



Daftar pustaka dan



g. Lampiran.



Draft Penyusunan DPLH harus diserahkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum tanggal kegiatan presentasi dilaksanakan dan dibuat sebanyak 20 (dua puluh) buku. 3.



Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) D.I Salomekko Kab. Bone memuat



mengenai



substansi



pokok



Penyusunan



Dokumen



Pengelolaan



Lingkungan Hidup (DPLH) D.I Salomekko Kab. Bone setelah dilaksanakannya kegiatan pemaparan/ ekspos/ diskusi antara Konsultan Penyusun, Pemrakarsa Kegiatan dengan Badan/ Kantor/ Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota setempat dan dianggap memenuhi syarat sebagai bahan penerbitan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan dari instansi yang berwenang menerbitkan rekomendasi dan izin tersebut di Kabupaten/ Kota setempat. Dokumen Penyusunan DPLH Pekerjaan D.I Salomekko Kab. Bone dibuat masingmasing dalam rangkap 5 (lima) dan Dokumen DPLH dianggap selesai setelah mendapatkan rekomendasi/izin dari instansi setempat . Semua laporan di atas berukuran kertas A4 dan dicopy ke dalam eksternal harddisk 1 (satu) buah berisi dokumen-dokumen visual dari seluruh kegiatan penyelidikan, survey, dan lain-lain



L. PROSES PENYUSUNAN 1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, Konsultan Penyusun harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan pemberi tugas dan tim teknis. 2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk antara pokok yang harus dihasilkan Konsultan Penyusun sesuai dengan pengarahan pemberi tugas dan tim teknis berdasarkan standar hasil penyusunan. 3. Dalam pelaksanaan tugas, Konsultan Penyusun harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan tugas adalah mengikat.



M. PEMAPARAN/EKSPOS/ DISKUSI Pemaparan/ ekspos/ diskusi hasil Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) D.I Salomekko Kab. Bone akan diadakan suatu pertemuan antara Konsultan, Pemrakarsa Kegiatan dan Badan/ Kantor/ Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota setempat untuk membahas hasil Penyusunan Draft Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sebelum diajukan ke instansi terkait di Kabupaten/ Kota yang berwenang menerbitkan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan.



N. IKATAN HUBUNGAN KERJA, CARA PEMBAYARAN DAN SANKSI-SANKSINYA Dalam melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa Konsultasi harus mematuhi petunjukpetunjuk yang diberikan oleh pihak Penguna Jasa atau Pemberi Tugas baik secara lisan maupun tertulis, dan berpedoman kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah serta perubahan-perubahannya. Pembayaran pada Rekanan Penyedia Jasa Konsultasi dilakukan sesuai dengan pelaksanan pekerjaan dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan. Bagi Penyedia Jasa Konsultasi Perencanaan yang melaksanakan Pekerjaan tidak sesuai dengan peraturan maupun ketentuan-ketentuan tersebut, akan dikenakan



sanksi-sanksi



berupa



teguran,



peringatan,



denda



dan



pembatalan/pencabutan SPMK atau Surat Perjanjian/Kontrak.



O. PENUTUP Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat untuk menjadi pedoman minimal dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya.



Makassar,



Mengetahui Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan



Ir. A. Darmawan Bintang, MDevPlg Pangkat : Pembina Utama Muda/ IVc Nip. 19670427 199303 1 015



Februari 2018



Ditetapkan oleh : Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Keciptakaryaan dan Bina Teknik



Ir. H. Patiwiri AR,Sp1 Pangkat : Pembina Tk.I / IVb Nip. 19660610 199703 1 008