13 0 734 KB
^.
.^.
.^.
^^.
.^.
^,
(
) KEPULAUAN ANAII/IBAS
(
)
(
)
( (
KERANGKA ACUAN KERIA (KAK)
)
PEMERTNTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
(
)
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
( (
DUKUNGAN MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) (DAK NON FrSrK)
( PROGRAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (
) )
(
TAHUN ANGGARAN 2OI9
)
( (
) v
v
v
v
v
PEKER.IAAN: DUKUNGAN MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN [BOK) (DAK NON FrSrK) SKPD
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
BIDANG
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT (P2P)
PROGRAM
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
SASARAN
-
PROGRAM
KELUARGA BERENCAN
KEGIATAN
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN PUSKESMAS
DUKUNGAN MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) (DAK NON FrSrK)
SUB BAGIAN
1. Belanja I"angsung
2. Belanja Barang dan Jasa DETIL KEGIATAN
1. Belanja l"angsung
a. Belanja
-
Honorarium PNS
o -
Pegawai
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan
Honorarium Non PNS
o
Honorarium Staf Pendukung Administrasi
2. Belanja Barang dan Jasa a. Belanja Bahan Habis Pakai
.
Belanja Alat Tulis Kantor
-
Belanja AIat T\.rlis Kantor
b. Belanja Jasa Kantor
. Belanja
Kawat/Faksimili/Internet/Intranet/TV
Kabel/TV Satelit
-
Belanja [,angganan Jaringan Internet
.
Belanja Transportasi dan Akomodasi
- Belanja Transportasi dan
Akomodasi
Narasumber Rakontek
.
Belanja Jasa Tenaga AhIi
c.
/Instruktur/ Narasumber
Honorarium Narasumber Rakontek
Belanja Cetak dan Penggandaan
o
Belanja Cetak
o
Belanja cetak dan Spanduk
Belanja Penggandaan
-
Belanja Penggandaan
d. Belanja
.
Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir
Belanja Sewa Ruang Rapat/Pertemuan
-
Belanja Sewa Ruang Pertemuan
e. Belanja Makanan dan Minuman
.
Belanja Makanan Dan Minuman Rapat
f.
Belanja Perjalanan Dinas
. .
1.
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan
LATAR BELAKANG
Belanja Makanan Dan Minuman Rapat
Selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang diberikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi
urusan daerah guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di daerah. Kementrian Kesehatan
pemerintah kabupatenlkota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar dalam
membantu
Pelayananan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan menuju Millenium Deveploment Goals (MDGs), dengan meningkatkan
kinerja puskesmas dan jaringan serta Poskesdes dan posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
Pemanfaatan dana BOK harus berdasarkan hasil perencanaan yang di sepakati dalam Lokakarya Mini Puskesmas yang diselenggarakan secara rutin, periodic bulanan/tribulanan sesuai kondisi di wilayah puskesmas.
Pengelolaan keuangan penatausahaan dana tugas pembantuan BOK di puskesmas di lakukan oleh bendahara BOK.
UNDANG UNDANG
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO+ Nomor 66, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOO\
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aa2\;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor L44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 24+, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l.,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 24O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59a8);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5751; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a5781; 1
1.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2Ol7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
64 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508)
2.
UAKSUD DAN
a.
Maksud
-
TUJUAN
Menciptakan pengelola keuangan
/ Bendaharayang
mampu memahami tentang penatausahaan dana BOK
-
Meningfutkankineq'atenagakesehatandalam upaya kesehatan maqraratrat
b. Tujuan
-
Terlaksanarrya pembukuan keuangan derrgan baik dan benar seuai derrgan standar
3.
PELAKSANAAN
KTGIATAN
Monitoring dan E\aluasi program BOK
keluarga berencana
CARA
MenSrsun hporan pemanfaatan dana BOK
- Dinas Kesehatan, pengendalian penduduk dan
TARGEf,/ SASARAN
4.
Menyusunpertanggungjawabankeuangan
a.
Puskesmas
Metode Pelaksanaan
1. Eavluasi kegiatan per triwulian 2. Kepala puskesmas minimal 1 bulan sekali melaksanakan pemeriksaan kas kepada bendahara BOK dengan berita acara pemeriksaan.
3.
Setiap transaksi di catat dalam buku kas.
4. Hasil pencacatan semua kegiatan dalam satu periode tertentu dilakukan rekapitulasi dalam suatu
laporan pelaksanaan dengan menggunakan sitem yang suda ada
5. Laporan dikirim secara berjenjang ke dinas kesehatan dan wajib membuat laporan realisasi anggaran.
5.
- Dinas Kesehatan, Pengendalian penduduk dan
TEMPAT PELAIGANAAN
Keluarga berencana
-
KEGIATAN
6.
PELAKSANA
Puskesmas
a. Pelaksana
Kegiatan
ini dilaksanakan oleh bidang P2P
DAN
Pelaksana kegiatan
PENAIT(X}UNG
serta lintas program Dinas Kesehatan Pengendalian
JAtrIAB
Penduduk dan Keluarga Berencana
KTGIATAN
b.
Penanggung Jawab Kegiatan
Penanggung jawab kegiatan Dukungan Manajemen
Bantuan Operasional Kesehatan (Bok) (Dak Non Fisik) oleh bidangP2P Dinas Kesehatan dan PPKB Kabupaten Kepulauan Anambas.
{
HE z z
t9
+Ed po -!, c.l de) A: gg 0)
H
p 0q
o
+EUTE POO H-
-D)p L55q.
L.
deo) D g6r ^1
HB p& Hr^
0qt
H J
C{
r{ D
o
r
0rl D
B
0c
C{
E
U C
cz o z ? l>t
z E tr,
? rE'
t{ u,
t5
z
Ed
E
b fr b tn F E
t{ G
d d
z-l
C
z o 1' tr,
fr U)
o
z
tX
H
14
F
U)
D
A
t{
o Fl
-)
a
z
EI
rd
Fl
o Fl
c
o
G
o
x
e x z o z
U
\)
a
U)
EI
x td .i
8.
SUMBTR DANA
a. Sumber dana untuk membiayai kegiatan
DAN BIAYA
Dukungan Manajemen Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari dana DAK 20i9 b. Total perkiraan biaya yang di perlukan untuk membiayai kegiatan Dukungan Manajemen Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yaitu Rp. 373,000,000 00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) Dibebankan pada DPA Dinas Kesehatan,
PERXIRAAT{
Pengendalian Penduduk
dan
Keluarga
Berencana tahun 2019.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat, untuk menjadi pedoman pelaksanaan kerja tahun 2019. Tarempa, 15 Januan2Ol9
KEPALA DINAS
KESEHATAN,
GENDALIAN PENDUDUK DAN BERENCANA, ti
0lNls l(tsEfli
,ill
Pembina Utama Muda lIY. c NIP. 19630t20 199103 I OO2