Kak Evaluasi Pengobatan TBC So [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) EVALUASI PENGOBATAN TBC SO 2023



DISUSUN OLEH Deby Al Imron S.Kep,. Ns



PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BANTARAN



Jln. Raya Bantaran No.43 Telp.(0335) 682862 BANTARAN 67261 email : [email protected]



PROBOLINGGO



KERANGKA ACUAN KEGIATAN EVALUASI PENGOBATAN TBC PUSKESMAS BANTARAN TAHUN 2023



A. PENDAHULUAN Penyakit Tuberkulosis merupakan penyakit menular yang dapat menyerang siapa saja baik dewasa maupun anak-anak. Indonesia saat ini masih menempati peringkat kelima jumlah penderita TBC terbesar didunia. Pengendalian penyakit TBC di dasari pada penemuan dan pemantauan minum obat secara teratur kepada pasien, penemuan penderita dengan pemeriksaan dahak secara mikroskopis dan pengobatan jangka panjang dengan obat yang adekuat. Penyakit TBC dapat disembuhkan dengan meminum obat anti TB secara teratur dalam jangka waktu tertentu. UPK Puskesmas sudah melaksanakan program pengendalian penyakit TBC berdasarkan strategi DOTS, tetapi masih terdapat hambatan dalam pelaksanaannya. Didalam pengendalian penyakit TBC ini masalah yang sering terjadi adalah masih rendahnya cakupan penemuan penderita TBC baru dan masih sering terjadi ketidakteraturan penderita didalam menjalankan pengobatan sehingga dikhawatirkan akan terjadi kegagalan pengobatan, resistensi kuman terhadap obat. B. LATAR BELAKANG Tuberkulosis (TBC)  atau TB adalah penyakit menular akibat infeksi bakteri. TBC umumnya menyerang paru-paru, tetapi juga dapat menyerang organ tubuh lain, seperti ginjal, tulang belakang, dan otak. Menurut WHO, sebanyak 1,5 juta orang



meninggal akibat penyakit TBC di tahun 2020. Penyakit ini merupakan penyakit dengan urutan ke–13 yang paling banyak menyebabkan kematian, dan menjadi penyakit menular nomor dua yang paling mematikan setelah COVID-19. Indonesia berada di urutan ke- 2 negara dengan kasus TBC tertinggi di dunia setelah India. Data tahun 2019 menunjukkan, ada sekitar 845.000 penderita TBC di Indonesia. Penyakit ini dapat berakibat fatal bagi penderitanya jika tidak segera ditangani. Meski begitu, TBC adalah penyakit yang dapat disembuhkan dan bisa dicegah. C. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan Umum  Menurunkan angka kesakitan dan angka kematian penyakit TBC, dengan cara memutuskan rantai penularan sehingga penyakit TBC tidak lagi merupakan masalah kesehatan di masyarakat. 2. Tujuan Khusus  Mencegah penularan pada kontak keluarga penderita TBC  Meningkatkan kepatuhan minum obat TBC  Meningkatkan kesadaran dalam perilaku hidup bersih dan sehat  Memberikan pelayanan pasien suspek TBC D. KEGIATAN POKOK DALAM PERINCIAN KEGIATAN 1. Mengawasi dan memberikan dorongan serta memastikan kepada penderita TBC agar menelan obat secara teratur sampai selesai pengobatan 2. Mengingatkan penderita untuk periksa ulang dahak pada waktu yang telah ditentukan 3. Memberikan penyuluhan tentang penyakit TBC dan menyarankan anggota keluarga penderita yang mempunyai gejala sama termasuk setiap anak balita di keluarga tersebut periksa ke petugas kesehatan 4. Melihat atau mengawasi gejala efek samping obat (OAT) yaitu adanya tandatanda atau keluhan yang timbl setelah minum obat dan mengirimkan penderita ke petugas kesehatan bila timbul gejala efek samping obat. 5. Mendapatkan komitmen Puskesmas dan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pengawasan Minum Obat (PMO).



6. Sosialisasi peran PMO bagi penderita TBC 7. Menyepakati kader aktif yang terlibat pada kegiatan Pengawasan Minum Obat (PMO) 8. Mengidentifikasi PMO dari penderita dengan TCM Positif E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN a. Pengawas memastikan pasien meminum obat sesuai aturan sejak awal pengobatan sampai sembuh, b. Pengawas mendampingi dan memberikan dukungan moral kepada pasien agar dapat menjalani pengobatan secara lengkap dan teratur, c. Pengawas mengingatkan pasien TB untuk mengambil obat dan periksa ulang dahak sesuai jadwal, d. Pengawas menemukan dan mengenali gejala efek samping OAT dan merujuk ke Unit Pelayanan Kesehatan, e. Petugas mengisi kartu Kontrol pengobatan pasien TB, f. Petugas memberikan penyuluhan tentang TB kepada keluarga. F. KERJASAMA LINTAS SEKTOR DAN LINTAS PROGRAM Lintas Program/ Lintas Sektor 1. Lintas Program : Promkes, Petugas Gizi, Kesling, Surveilans 2. Lintas Sektor : Kader TBC, dan suami/istri, orang tua, anak, saudara



Peran Bekerjasama dalam memberikan penyuluhan dan gizi pada pasien TBC Bekerjasama memberikan penyuluhan tentang pentingnya minum OAT teratur



G. SASARAN Keluarga pasien (PMO) TBC hasil TCM positif yang ada di wilayah kerja Puskesmas Bantaran. H. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



Sesuai dengan kesepakatan penderita TBC dan jadwal minum OAT yang telah ditentukan sesuai jadwal. I. MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Monitoring dilakukan dengan memeperhatikan : 1. Ketepatan jadwal pasien TBC ambil OAT 2. Jumlah kehadiran pasien ambil OAT sama dengan hasil buku saku yang di tulis oleh penanggung jawab TBC 3. Proses kegiatan PMO dilakukan oleh keluarga (suami, istri, anak) atau kader TBC



J. SUMBER DANA DAN BIAYA Tidak ada biaya K. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakulkan setiap bulan pada akhir bulan ke 2 pase intensif dan 4 bulan terakhir fase lanjutan minum OAT yang dilakukan evaluasi pemeriksaan daha DE dilakukan pemeriksaan dahak 1 minggu sebelum berakhir bulan ke 2, periksaan dahak FG dan HI dilakukan pada akhir 2 minggu sebelum berakhir minum OAT pase lanjutan 4 bulan terakhir. L. PENCATATAN , PELAPORAN, DAN EVALUASI Dokumen yang diperlukan dalam kegiatn ini adalah : 1. Kerangka acuan kegiatn PMO 2. SOP pengawasan menelan obat 3. Bukti kartu identitas pasien TB 01 dan TB 02 M. PENUTUP



Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Pengawas Menelan Obat (PMO) TBC Tahun 2023 di Puskesmas Bantaran.



Mengetahui Kepala Puskesmas Bantaran



Probolinggo, 4 April 2022 Penanggung Jawab TBC



Radityo Utomo, M. Kes NIP: 198805142011011007



Deby Al Imron NIP. -