Kak Fisik Plhut Pekalongan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PEKALONGAN Jalan Krakatau Nomor 7 Kajen Kabupaten Pekalongan 51161 Telepon (0285) 385420; Faksimili (0285) 385420 Email: [email protected]; Website: pekalongan.kemenag.go.id



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI



KEGIATAN: PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU



PEKERJAAN: PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PEKALONGAN



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN ANGGARAN 2020 1. LATAR BELAKANG



1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Ibadah haji wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat kemampuan (istita’ah), baik secara finansial, fisik, maupun mental. Ibadah haji juga merupakan ibadah yang hanya wajib dilakukan seorang Muslim sekali seumur hidup. Mengingat muslim merupakan penduduk mayoritas dari Negara Indonesia, maka penyelenggaraan ibadah haji ini merupakan salah satu prosesi ibadah yang pelaksanaannya memerlukan peran dari Pemerintah, serta harus diatur dalam beragam peraturan. 2. Menurut amanah Undang-Undang, Pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji berkewajiban melakukan Pembinaan, pelayanan, pendaftaran, pembatalan kepada calon jamaah haji di tanah Air. Menyadari manfaat dan peranpelayanan ibadah haji yang sangat besar dalam mempersiapkan jemaah haji sebagai jantung pelayanan tentunya pembangunan gedung pelayanan haji ini sangat perlu untuk segera dibangun. 3. Dalam rangka meningkatkan pelayanan ibadah Haji dan Umrah, maka Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten pekalongan telah mengalokasikan dana pada Tahun Anggaran 2020 untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kantor Kementerian Agama Kabupaten pekalongan yang akan menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai Pengawasan. 4. Gedung Pusat Layanan Haji Dan Umrah Terpadu (PLHUT) merupakan pusat layanan terpadu bagi calon jamaah haji dan umrah meliputi: layanan informasi, pendaftaran, pembayaranmelalui bank yang ditunjuk, serta layanan bimbingan manasik haji dan umrah. Sehingga calon jamaah mendapatkan pelayanan dalam satu gedung.



2. MAKSUD DAN TUJUAN



a. Maksud Maksud dari Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kantor



Kementerian Agama Kabupaten pekalongan adalah terwujudnya bangunan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehinggadicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaranpenyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan. b. Tujuan Tujuan dari Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kantor Kementerian Agama Kabupaten pekalongan yang akan menghasilkan suatu bangunan yang dapat berfungsi sebagai mana mestinya dan memenuhi syaratsyarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi) dan fungsional serta tahan untuk jangka waktu tertentu. 3. TARGET/SASARAN



Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi terlaksananya pekerjaan konstruksi sesuai dengan waktu yang ditetapkan dengan kualitas sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat



4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA



Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan konstruksi



5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA







Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten pekalongan 417073







PPK Kegiatan Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten pekalongan



a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) adalah DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten pekalongan Nomor 025.09.2.417073/2020 Tanggal 12 Nopember 2019 Tahun Anggaran 2020 b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp 2.160.092.000.,- (Dua Milyar Seratus Enam Puluh Juta Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan akun 533111 yang dibiyayai dari anggaran SBSN Tahun Anggaran 2020. c. Nilai HPS Pekerjaan Fisik/Konstruksi ini adalah sebesar Rp 2.160.092.000.,- (Dua Milyar Seratus Enam Puluh Juta Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah)



6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG



a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi A. Pekerjaan persiapan umum B. Pekerjaan Lantai 1 1) Pekerjaan persiapan 2) Pekerjaan tanah dan pasir 3) Pekerjaan pasangan 4) Pekerjaan beton 5) Pekerjaan kusen pintu/jendela 6) Pekerjaan plafond 7) Pekerjaan lantai dan dinding 8) Pekerjaan instalasi listrik 9) Pek. Alat penggantung & kaca 10) Pekerjaan pengecatan 11) Pekerjaan instalasi air bersih dan kotor C. Pekerjaan Lantai 2 1) Pekerjaan pasangan 2) Pekerjaan beton 3) Pekerjaan kusen pintu/jendela 4) Pekerjaan kuda-kuda dan atap 5) Pekerjaan plafond 6) Pekerjaan lantai dan dinding 7) Pekerjaan instalasi listrik 8) Pekerjaan Instalasi Penangkal Petir 9) Pekerjaan pengecatan 10) Pekerjaan instalasi air bersih dan kotor b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten pekalongan c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK: Akses jalan masuk material, lokasi pekerjaan, dan direksi kit



7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN



Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah 150 (Seratus lima puluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)



8. TENAGA AHLI DAN PERALATAN MINIMAL



Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi: No.



Jumlah (Org)



Jabatan



Pengalaman



SKA/SKT



Pendidikan Formal Min



6 Thn



SKT Pelaksana Bangunan Gedung Kelas II



1



4 Thn



SKT/SKK Pelaksana Bangunan Gedung Kelas I



STM/SMK bangunan



Pelaksana Juru Gambar



1



4 Thn



SKT Juru Gambar



STM/SMK Bangunan



4.



Pelaksana Cor Beton



1



3 Thn



SKTTukang Cor Beton



STM/SMK /SMU



5.



Logistik



1



2 Thn



SMU



6.



Administrasi



1



2 Thn



SMU



1



2 Thn



1.



Pimpinan Pelaksana



2.



Pelaksana Lapangan



3.



1



Sipil/Arsitekt ur



Sertifikat



Petugas K3



7.



D3 Teknik



Konstruksi



Pelatihan K3



SMU



Konstruksi



Peralatan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini yaitu: No.



Jenis Alat



Kapasitas



Jumlah



Status Kepemilikan



1



Dump Truck



3-4 Ton



2,00



Milik/KSO/S ewa



2



Concrete Mixer



0.25 M



2,00



Milik/KSO/S ewa



3



Vibrator Beton



34 M3/ Jam



2,00



Milik/



4



Pompa Air



3"



1,00



Milik/



5



Stemper



500 Kg



1,00



Milik/



6



Alat Ukur/Sigmat Ukur



1,00



Milik/



7



Alat Pemotong Besi



2,00



Milik/



8



Alat Pemotong Keramik



2,00



Milik/



9



Batching plant



1,00



Milik/



10



Concrete Pump



1,00



Milik/



11



Kendaraan Lapangan/Pick Up



1,00



Milik/KSO/S ewa



12



Scafolding



200,00



Milik/KSO/S ewa



9. KUALIFIKASI



10. BAHAN YANG DIBUTUHKAN



Syarat kualifikasi : 1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan SIUJK Sub Bidang BG009 Jasa Pelaksana Bangunan Gedung Lainnya yang masih berlaku 2. Memiliki NPWP Dan memenuhi Kewajiban Perpajakan (SPT Tahunan ) 2019 3. Melampirkan Surat Keterangan Domisili perusahaan yang Masih berlaku 4. Memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Pembayaran 3 ( Tiga ) Bulan terakhir 5. Memiliki Surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta untuk mengikuti pengadaan barang /jasa sebesar 10% dari Nilai HPS 6. Memiliki laporan keuangan tahun 2019 hasil audit dari akuntan Publik. 7. Memiliki Ketersediaan Keuangan (Saldo) dalam Tabungan giro atas nama Perusahaan sebesar 20% dari Nilai HPS sampai dengan Tanggal pemasukkan Penawaran dibuktikan dengan Print out Rekening Koran 8. Memiliki Paling kurang 1 (satu) pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 4 ( empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak , kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 ( Tiga ) Tahun Bahan yang dibutuhkan antara lain: 1. Semen, Pasir, Batu kali, Split 2. Besi beton Standar SNI 3. Baja Konvensional 4. Keramik Lantai 5. Elektrikal Dan Mekanikal  Bahan Material Utama wajib dilengkapi dengan Surat Dukungan Bahan Dan Legalitas perusahaan Pendukung SIUP/SKU/TDP



11. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN



Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi : Bangunan Sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat



12. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI



Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi , meliputi :      



Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan; Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan ; Ketentuan penggunaan tenaga kerja; Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan; Ketentuan gambar kerja; Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk



  



pembayaran; Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi; Ketentuan mengenai penerapan manajemen konstruksi (Keselamatan dan kesehatan kerja) Dll yang diperlukan (Lihat pada Lampiran Spesifikasi Teknis)



Pekalongan, 26 Maret 2020 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)



AHMAD SIRIN, S.E. NIP. 198106102011011004



K3