KAK Foging [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SUKRA



Jl. Raya Sukra Wetan, Kec. Sukra - Indramayu 45257 Telp (0234) 7150345 email : [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN FOGING A.



PENDAHULUAN Foging adalah kegiatan pemberantasan nyamuk penular DBD yang dilaksanakan mencakup radius minimal 200 meter dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk penular demam berdarah dengue, larvasida, penyuluhan/atau



pengabutan



panas



(pengasapan/fogging)



dan/atau



pengabutan dingin (ULV) menggunakan insektisida yang masih berlaku dan efektif sesuai rekomendasi. B. LATAR BELAKANG Upaya pencegahan terhadap penularan DBD dilakukan dengan pemutus mata rantai penularan DBD berupa pencegahan terhadap gigitan nyamuk Aedes aegypti. Kegiatan yang optimal adalah melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan cara 3M+ selain itu juga dapat dilakukan dengan larvasida dan pengasapan (fogging) Foging adalah membunuh



nyamuk



kegiatan dewasa.



pengasapan Kegiatan



menggunakan ini



dilakukan



insektisida untuk bila



penyelidikan



epidemiologinya ditemukan positif jentik. . C. TUJUAN UMUM C.1



Tujuan Umum Untuk membatasi penularan DBD dan mencegah terjadinya KLB di lokasi tempat tinggal dan rumah/bangunan sekitar serta tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi sumber penularan DBD lebih lanjut.



C.2



Tujuan Khusus



C.2.1. Memberantas nyamuk dewasa penular DBD di lingkungan penderita DBD



C.2.2. Salah satu alternatif pilihan dalam menanggulangi kejadian DBD selain PSN dan larvasida



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan Fogingdi Puskesmas Sukra meliputi : D.1. Penyelidikan Epidemiologi (PE) yaitu kegiatan pencarian/pelacakan kasus infeksi dengue dan suspek infeksi dengue lainnya, dan pemeriksaan jentik nyamuk penular DBD di tempat tinggal penderita dan rumah/bangunan sekitar, termasuk tempattempat umum dalam radius 100 meter. D.2. Foging insektisida dalam bentuk pengasapan/pengabutan yang meliputi wilayah yang terjangkit



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN



3.1 Penyelidikan Epidemiologi (PE) Setelah menerima laporan dari penderita DBD, petugas puskesmas segera mencatat dalam buku catatan harian penderita DBD, kemudian petugas menginformasikan kepada pengurus desa akan dilaksanakan PE guna membantu kelancaran pelaksanaan. Melakukan pelacakan kasus pemeriksaan jentik pada Tempat Penampungan air (TPA) di dalam dan di luar rumah/bangunan dalam radius 100 meter dari lokasi tempat tinggal penderita. hasil pemeriksaan adanya penderita infeksi dengue lain, penderita suspek infeksi dengue dan pemeriksaan jentik dicatat dalam formulir PE. Jika hasil PE positif bila ditemukan 1 atau 9 penderita suspek infeksi dengue dan ditemukan jentik positif maka dilakukan fogging. Sedangkan bila negatif dilakukan penyuluhan, PSN 3 M plus dan larvasidasi selektif.



3.2 Foging Dari hasil Penyelidikan Epidemiologi positif maka dilakukan tindak lanjut foging di tempat tinggal penderita dan rumah/bangunan sekitar, termasuk tempat-tempat umum dalam radius 200 meter. F.



SASARAN rumah atau tempat-tempat umum dalam radius sekurang-kurangnya 200 meter dari penderita.



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan foging dilakukan apabila hasil PE dinyatakan positif yang kemudian ditindak lanjuti.



H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Analisis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap akhir pelaksanaan yang dilakukan oleh Pelaksana Program melalui cheklist/monitoring kegiatan. Sedangkan Pelaporan dilaksanakan dalam bentuk laporan bulanan kasus DBD.



I.



PENCATATAN DAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Kegiatan foging dilakukan (berdasarkan hasil laporan keluarga penderita DBD dan kesimpulan Penyelidikan Epidemiologi). Semua laporan kasus penderita DBD dan hasil kegiatan pelaksanaan foging dicatat di dalam buku registrasi DBD, untuk dilaporkan ke Dinas Kesehatan Indramayu di bagian seksi Pemberantasan Penyakit DBD (P2P DBD).



Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas SUKRA



Dr. ROSY DAMAYANTI, MARS NIP. 19720103 200604 2 012



Indramayu, Maret 2022 Penanggung Jawab P2BB



ASMUNI, Skep.,Ners



NIP. 19800220 200801 1 005