Kak Hatra 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS JOGONALAN II



Alamat :Dompyongan, Jogonalan , Klaten Telp 08122689733 Kode Pos 57452



KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK ) PENDATAAN DAN PEMANTAUAN PENYEHAT TRADISIONAL(HATRA) PUSKESMAS JOGONALAN II TAHUN 2023 A. PENDAHULUAN Arah kebijakan kesehatan yang memperkuat upaya kesehatan dan pencegahan penyakit sera pemberdayan masyarakat dapat dipenuhi salah satunya oleh pelayanan kesehatan tradisional yang berorientasi pada upaya menyehatkan yang sakit dan mempertahankan yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas hidup seseorang. Pelayanan kesehatan tradisional yang merupakan upaya pengembangan di Puskesmas memanfaatkan keterlibatan masyarakat untuk memelihara kesehatan secara mandiri, yaitu mendorong masyarakat agar mampu memelihara kesehatannya, serta mengatasi gangguan kesehatan ringan secara mandiri melalui kemampuan asuhan mandiri. .Penyehat tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan / perawatan cara lain diluar ilmukedokteran yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan.Pelayanan kesehatan tradisional merupakan warisan budaya bangsa yang selama ini tumbuh dan berkembang serta terpelihara secara turun temurun di kalangan masyarakat, digunakan sejak dahulusampai kini dengan kecenderungan terus meningkat. B. TUJUAN 1. Tujuan Umum :



Penyehat tradisonal (hatra) diwilah kerja Puskesmas Jogonalan II semua terdata dan berijin sehingga dalam melaksanakan praktik kesehatan tradisonal berkompeten dan mempunyai legalitas.



2. Tujuan Khusus (Peserta mampu dan memahami) : a. Kebijakan dalam melaksanakan praktik kesehatan tradisioanal



b. Legalitas /ijin melaksanakan praktik c. Melakukan praktik kesehatan tradisonal yang aman bagi penyehat tradisional dan pasien C. PEMATERI / FASILITATOR



Pemateri / fasilitator dalam kegiatan ini terdiri dari : 1. Pemegang Program Pelayanan Kesehatan Tradisional



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Pendataan dan pemantuan Penyehat Tradisional ( hatra) di wilayah kerja Puskesmas Jogonalan II a. mendata penyehat tradisional di wilayah kerja Puskesmas Jogonalan II baik yang sudah berijin maupun yang belum berijin b. memantau penyehat tradisional dengan melakukan kontak (WA/ telepon) c. melakukan kunjungan ke tempat praktik penyehat tradisional 2. Pembinaan Penyehat Tradisonal (hatra) di wilayah kerja Puskesmas Jogonalan II a. mengadakan pertemuan penyehat tradisional b. mensosialisasikan perihal perijinan praktik hatra E. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN No 1.



2.



Kegiatan pendataan dan pemantauan hatra pembinaan hatra ( pertemuan dan sosialisasi perijinan)



Tahun 2023 Ja Fe Ma Ma Me Ju J Au Se n b r r i n ul g p v v v v v v v v



Okt Nop De s v v v



v



Ket



semua hatra hatra yang belum berijin



F. SASARAN 1. Penyehat Tradisioanal di wilayah kerja Puskesmas Jogonalan II. G. BIAYA



Sumber pendanaan untuk kegiatan Pembentukan Kelompok Asuhan Mandiri (ASMAN) Toga dan Akupresur ini dibebankan pada Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Tahun 2023



Demikian kerangka acuan kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui, Kepala Puskesmas Jogonalan II



dr Dwi Candra Setyawati NIP. 19760906 200312 2 003



Jogonalan, 2 Januari 2023 Pemegang Program Kestrad



Retna Purwanti, Amd.Kep NIP. -