24 0 66 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO Jalan Raya Gudo No.46 Kecamatan Gudo Kode Pos 61463 Telp.(0321) 870315 Email : [email protected] Blog : puskesmasblimbinggudo.blogspot.com KEPUTUSAN KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO NOMOR : 188.4/
/415.17.7/2021
TENTANG PENETAPAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL INTEGRASI DI BLUD BLIMBING GUDO KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO, Menimbang
: a.
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu dimanfaatkan berbagai upaya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah;
b.
bahwa untuk mencapai hasil pelayanan kesehatan yang optimal, salah satunya dilakukan dengan cara mengintegrasikan pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan konvensional di fasilitas pelayanan kesehatan;
c.
bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional integrasi di BLUD Puskesmas ditetapkan berdasarkan hasil rekomendasi Tim Pengkajian Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Pasal 14 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 tahun 2017 maka perlu menetapkan Keputusan Kepala BLUD
Puskesmas
Blimbing
Gudo
tentang
Penetapan
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Puskesmas. Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
2.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 298,
3.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia
4.
Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
5.
Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara
6.
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (Berita Negara Republik
7.
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1074); Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/0703/2018 Tentang Regulasi Pelaksanaan Pelayanan
8.
Kesehatan Tradisional Integrasi; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
9.
2019 Nomor 1335); Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Nomor 188.4/672/415.17/2021 tentang Tim Pengkajian Penyelenggaraan
10.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Puskesmas.
MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU KEDUA
KETIGA
: :
Penetapan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional
:
Integrasi Di BLUD Blimbing Gudo. Jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional yang diIntegrasikan di
:
Puskesmas
meliputi
Ramuan.. Pelayanan
Kesehatan
Pelayanan Tradisional
Akrupresur, Integrasi
Konsultasi
pada
BLUD
Puskesmas Blimbing Gudo dilakukan oleh tim kesehatan tradisional integrasi. Tim sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KETIGA bersifat ad KEEMPAT
:
hoc dan dipimpin oleh dokter yang memahami Pelayanan kesehatan tradisional komplementer.
Tim KELIMA
:
sebagaimana
dimaksud
dalam
DIKTUM
KEEMPAT
bertugas mengidentifikasi masalah, menentukan langkah terapi selanjutnya, dan melakukan evaluasi terhadap Pelayanan kesehatan tradisional integrasi yang diberikan kepada pasien. Susunan Keanggotaan Tim Kesehatan Tradisional Integrasi di
KEENAM
:
BLUD Puskesmas Blimbing Gudo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepala BLUD Puskesmas Blimbing Gudo ini. Keanggotaan
KETUJUH
:
tim sebagaimana
dimaksud
pada
DIKTUM
KEENAM paling sedikit terdiri atas : a. Dokter yang memahami konsep pengobatan integratif sebagai koordinator (case manager); dan b. Tenaga Kesehatan Tradisional Profesi. Dalam hal tenaga kesehatan tradisional profesi sebagaimana
KEDELAPAN
:
dimaksud pada DIKTUM KETUJUH huruf b belum tersedia, keanggotaan
tim
kesehatan
tradisional
integrasi
dapat
digantikan oleh Tenaga kesehatan tradisional vokasi. Pelayanan KESEMBILAN
:
Kesehatan
Tradisional
Integrasi
pada
BLUD
Puskesmas Blimbing Gudo dilakukan sesuai dengan alur Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi yang merupakan bagian dari alur Pelayanan Kesehatan Tradisional Konvensional di BLUD Puskesmas Blimbing Gudo. Alur
KESEPULUH
:
Pelayanan
sebagaiman
dimaksud
pada
DIKTUM
KESEMBILAN bertujuan untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu sehingga harus tertuang dalam standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh Kepala BLUD Puskesmas Blimbing Gudo dan harus mudah dilihat/diakses oleh pengguna dan/atau masyarakat. Pelayanan
KESEBELAS
:
Kesehatan
Tradisional
Integrasi
pada
BLUD
Puskesmas Blimbing Gudo dilaksanakan dengan tahapan : a. Pasien melakukan pendaftaran berdasarkan alur pelayanan kesehatan Konvensional. b. Pasien
mendapatkan
pemeriksaan
dan
diagnosis
berdasarkan pelayanan kesehatan konvensional oleh Dokter Pemberi Pelayanan kesehatan. c. Dokter
Penanggungjawab
melakukan
Pemeriksaan
pelayanan dan
kesehatan
diagnosis
yang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (b) dapat memberikan informasi kepada pasien
mengenai
pelayanan
kesehatan
tradisional
komplementer sebagai pelengkap pengobatan/perawatan
yang akan diberikan. d. Dalam hal pasien memberikan persetujuan pengobatan/ perawatan
selanjutnya
dilakukan
oleh
tim
pelayanan
Kesehatan Tradisional Integrasi. e. Dalam hal pasien menolak, Dokter Pemberi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (b) harus melanjutkan
pelayanan
kesehatan
dengan
pelayanan
Pelayanan
Kesehatan
kesehatan konvensional Setiap tenaga kesehatan KEDUABELAS
:
pemberi
Tradisional Integrasi di BLUD Puskesmas Blimbing Gudo harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
KETIGABELAS
:
DIKTUM KEDUABELAS dilakukan sesuai dengan sistem pelaporan yang berlaku di BLUD Puskesmas Blimbing Gudo yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan. Segala
KEEMPATBELAS :
biaya
yang
timbul
dalam
rangka
pelaksanakan
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Satuan kerja BLUD Pusksmas Blimbing Gudo. Keputusan Kepala BLUD Puskesmas Blimbing Gudo ini mulai
KELIMABELAS
:
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
:
Jombang
pada tanggal
:
29 Januari 2021
KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO
dr. AGUSTINUS SUMARNO Pembina Tk.I – IV/b NIP. 196909042002121010
Lampiran I KEPUTUSAN KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO NOMOR : 188.4/ /415.17.7/2021 TANGGAL : 29 JANUARI 2021
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM KESEHATAN TRADISIONAL INTEGRASI BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO KETUA
: dr. MAS IMAM ALI AFFANDI, M.KP
ANGGOTA
: 1. FELOMENE DIAN S., S.ST 2. DEWI SINAR KUMALASARI, S.ST 3. DWI ENDAH KURNIATI, S.Tr.Keb 4. KARTIKOWATI, A.Md.Keb 5. SURYANTI, A.Md.Kep 6. IMROATUL FARIDA, A.Md.Kep
KEPALA BLUD PUSKESMAS BLIMBING GUDO
dr. AGUSTINUS SUMARNO