5 0 89 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS SIMPANGKATIS Jl. Raya Simpangkatis KM 22 Simpangkatis Kec.Simpangkatis Kab.Bangka Tengah Kode Pos 33674 Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PROGRAM IMUNISASI TAHUN 2023 A. PENDAHULUAN Pembangunan bidang kesehatan di Indonesia saat ini mempunyai beban ganda (double burden). Penyakit menular masih merupakan masalah, sementara penyakit degeneratif juga muncul sebagai masalah. Penyakit menular tidak mengenal batas wilayah administrasi, sehingga menyulitkan pemberantasannya. Dengan tersedianya vaksin yang dapat mencegah penyakit menular tertentu, maka tindakan pencegahan terhadap berbagai penyakit dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat dan dengan hasil yang efektif. B. LATAR BELAKANG Imunisasi
merupakan suatu cara untuk menimbulkan/meningkatkan
kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila suatu saat terpapar dengan penyakit tertentu yang dapat dicegah dengan imunisasi tidak akan menjadi sakit atau sakit ringan. Imunisasi yang diberikan adalah imunisasi dasar pada anak balita dan imunisasi lanjutan pada anak sekolah dan wanita usia subur. Pelayanan imunisasi dilakukan secara sopan dan ramah serta menjunjung tinggi nilai etika dan propesionalisme,pelayanan imunisasi dilakukan secara rutin dan terus menerus pada periode waktu yang telah ditetapkan. Pelayanan
imunisasi
diberikan
pada
komponen
statis
di
Puskesmas
Simpangkatis dan komponen lapangan di Posyandu, sekolah-sekolah dan kunjungan rumah bila hasil cakupan belum mencapai target. kegiatan ini sejalan dengan misi Puskesmas Simpangkatis butir ke empat dalam meningkatkan kesehatan individu keluarga dan masyarakat serta lingkungan C. DASAR HUKUM Peraturan terkait : a. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah
Penyakit
Menular b. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah d. PP
Nomor
25
Tahun
2000
tentang
Kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom e. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781). g. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 tentang Urusan Kesehatan merupakan Urusan Wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota h. Permenkes Nomor 922/Menkes/SK/VIII/2008
tentang Pembagian Urusan
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang Kesehatan i. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1611/MENKES/SK/XI/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi; D. Maksud danTujuan Menurunnya angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I).dan terwujudnya UPTD Puskesmas
Simpangkatis
sebagai
pusat
pelayanan
kesehatan
terdepan,menyeluruh,propesional,dan terjangkau menuju masyarakat yang sehat E. SASARAN Sasaran dari pelaksanaan imunisasi adalah seluruh balita,anak sekolah,ibu hamil,serta wus sewilayah kerja Puskesmas Simpangkatis.serta komponen pelaksana kegiatan imunisasi lintas sektoral yang terdiri Kader Kesehatan dan Pemerintah Desa atau kelurahan sebagai sumber informasi dan menggerakan sasaran untuk datang ke unit pelayanan imunisasi untuk mendapatkan imunisasi serta menyediakan fasilitas di desa atau kelurahan untuk pelayanan imunisasi di Masyarakat F. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan yang dilaksanakan meliputi: 1. UPTD Puskesmas Simpangkatis melaksanakan imunisasi rutin
di unit
pelayanan puskesmas dan Posyandu serta imunisasi bumil dan WUS setiap bulan tahun 2023 2. UPTD Puskesmas Simpangkatis mengambil vaksin dan logistik imunisasi ke
Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka tengah setiap bulan tahun 2023 3. UPTD Puskesmas Simpangkatis Melaksanakan Bulan Imunisasi Anak
Sekolah CAMPAK/MR dibulan September 2023 4. Puskesmas melaksanakan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Dt dan Td dibulan
November tahun 2023 G. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah: - Terlaksananya kegiatan pelayanan imunsiasi pada bayi balita,Bumil,Wus di unit pelayananan UPTD Puskesmas Simpangkatis,posyandu dan pada anak Sekolah dasar - Tercapainya Simpangkatis
Cakupan
Pelayanan
imunisasi
di
UPTD
Puskesmas
H. Metode Pelaksanaan a.Pelayanan Langsung di pusesmas dan ke lapangan b.Monitoring kegiatan c.Peninjauan Lapangan d.Diskusi I. Pelaksana Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh Tim Imunisasi UPTD Puskesmas Simpangkatis J.Sumber Pendanaan Biaya yang digunakan untuk kegiatan Pelayanan Imunisasi bagi bayi balita dana anak sekolah dasar bersumber dari Bantuan Opersioanal Kesehatan (BOK) Puskesmas Simpangkatis Tahun Anggaran 2023
Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Simpangkatis
Simpangkatis, 1 Februari 2023 Pengelola Program Imunisasi,
Drg. Ihmad Hidayat NIP.
Apriliya, A.Md.Kep NIP.198804082011012005