19 0 105 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS SUGIH WARAS Jl. Raya Sugih Waras Desa Sugih Waras Barat Kec. Rambang Kode Pos 31385 Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PROGRAM KESEHATAN JIWA DAN NAPZA TAHUN 2022 A. PENDAHULUAN Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014, kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi bagi komunitasnya. Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, serta kualitas hidup sehingga memiliki resiko mengalami gangguan jiwa. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia. B. LATAR BELAKANG Seseorang dengan gangguan jiwa berhadapan dengan stigma, diskriminasi dan marginalisasi. Stigma dapat mengakibatkan penderita tidak mencari pengobatan yang sebenarnya sangat mereka butuhkan atau mereka mendapatkan pelayanan yang bermutu rendah. Diskriminasi dan marginalisasi dapat mengakibatkan resiko kekerasan pada hak-hak individu, hak politik, ekonomi, sosial dan budaya. Pasien dengan gangguan jiwa berat sering memiliki gejala yang dapat menjadi ancaman, baik terhadap keluarga, diri sendiri, maupun orang lain. Keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungannya cenderung melakukan tindakan paksa untuk mengurangi atau membatasi ancaman tersebut. Bentuk pemaksaan itu dapat berupa pemasungan, yaitu mengikat tangan dan/atau kaki dengan rantai atau seutas tali, atau menguncinya pada sebuah batang kayu, atau mengurungnya dalam sebuah ruangan yang sempit. Pembatasan gerak ini sering kali disertai dengan penelantaran termasuk kebutuhan hidupnya yang sangat mendasar tidak diperhatikan. Kebutuhan makan, minum, buang air besar dan buang air kecil, kebersihan
diri dan berpakaian yang pantas menjadi sangat sulit ia dapatkan. Pada kondisi ini sebenarnya pasien gangguan jiwa yang dipasung adalah individu terlantar dan miskin, yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah. Pemasungan di Indonesia telah dilarang sejak tahun 1977 dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor PEM 29/6/15 tanggal 11 Nopember 1977. Surat ini ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia yang meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di Rumah Sakit Jiwa. Hal ini juga agar diinstruksikan kepada para Camat dan Kepala Desa agar secara aktif mengambil prakarsa dan langkah-langkah dalam hal penangggulangan pasien yang ada di daerah masing-masing Presentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar pada tahun 2020 adalah sebesar 67,27%, untuk itu perlu dilakukan upaya kesehatan jiwa sehingga dapat mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, berkesinambungan oleh pemerintah daerah, petugas kesehatan, dan masyarakat. C. TATA NILAI PUSKESMAS UPTD Puskesmas Sugih Waras memiliki tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan program. Tata nilai di UPTD Puskesmas Sugih Waras yaitu : − Beretika − Ramah − Jujur D. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. TUJUAN UMUM Meningkatkan derajat kesehatan jiwa dan kualitas hidup masyarakat. 2. TUJUAN KHUSUS a. Meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa sebagai upaya pencegahan sekunder melalui follow up pasien gangguan jiwa; b. Meningkatkan keteraturan pengobatan melalui kunjungan rumah pasien jiwa putus minum obat; c. Mendukung pencapaian Indonesia bebas pasung melalui kunjungan rumah pasien jiwa dipasung; d. Mengenali penderita yang memerlukan pelayanan kesehatan jiwa melalui kegiatan konseling dan deteksi dini masalah kesehatan jiwa; e. Meningkatkan kemampuan siswa melalui penyuluhan tentang kesehatan jiwa dan NAPZA di sekolah.
E. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN UPAYA KESEHATAN
KEGIATAN Follow up pasien gangguan jiwa
Kunjungan rumah pasien jiwa putus minum obat
Kunjungan rumah pasien jiwa dipasung
JIWA Konseling dan deteksi dini masalah jiwa dan NAPZA
Pelaksanaan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial bencana Penemuan kasus gangguan kesehatan jiwa Validasi sasaran, hasil cakupan GME, depresi, ODGJ berat, penyalahguna an NAPZA dan bunuh diri
TUJUAN
SASARAN
PENANGGUNG JAWAB
KEBUTUHAN SUMBER DAYA Alat tulis, kamera
MITRA KERJA
Melakukan follow up pelayanan kesehatan jiwa sebagai upaya pencegahan sekunder Meningkatkan keteraturan minum obat dan kontrol, meningkatkan kualitas hidup, mampu berinteraksi sosial dengan baik Berkurangnya dampak sosial akibat penyakit gangguan jiwa seperti menurunnya stigma, diskriminasi, isolasi dan tertanganinya kasus pasung Memberikan informasi kesehatan jiwa, deteksi dini masalah jiwa dan NAPZA terhadap remaja Memberikan dukuangn kesehatan jiwa dan psikososial
Pasien dan keluarga
Pemegang program kesehatan jiwa dan NAPZA
Kader kesehatan, tokoh masyarakat, aparat desa
Pasien dan keluarga
Pemegang program kesehatan jiwa dan NAPZA
Alat tulis, kamera
Kader kesehatan, tokoh masyarakat, aparat desa
Pasien dan keluarga
Pemegang program kesehatan jiwa dan NAPZA
Alat tulis, kamera
Kader kesehatan, tokoh masyarakat, aparat desa
Remaja usia 11-18 tahun (SMP dan SMA atau sederajat)
Pemegang program kesehatan jiwa dan NAPZA
Alat tulis, kuesioner, kamera
Kepala sekolah, guru dan staf pengajar, orang tua murid
Pasien dan keluarga
Pemegang program kesehatan jiwa dan NAPZA
Alat tulis, kamera
Kader kesehatan, tokoh masyarakat, aparat desa
Menindaklanj uti temuan kasus baru dan edukasi terapi Melakukan validasi data dan menentukan tindak lanjut masalah kesehatan jiwa dan NAPZA
Pasien dan keluarga
Pemegang program kesehatan jiwa dan NAPZA
Alat tulis, kamera
Pasien dan keluarga
Pemegang program kesehatan jiwa dan NAPZA
Alat tulis, kamera
Kader kesehatan, tokoh masyarakat, aparat desa Kader kesehatan, tokoh masyarakat, aparat desa
F. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Kerja sama lintas sektor dan bidan dalam kunjungan rumah pasien di desa binaan dengan menitik beratkan pada sektor kesehatan jiwa. 2. Melaksanakan konseling dan deteksi dini masalah kesehatan jiwa dan NAPZA di SMP dan SMA atau sederajat dengan melibatkan kepala sekolah, guru dan staf pengajar, serta orang tua murid. 3. Melaksanakan deteksi dini dengan SRQ 29 (Self Reporting Questionnaire 29) dan metode klarifikasi jenis gangguan jiwa dengan kode ICD 10. 4. Meningkatkan penyuluhan kesehatan ke seluruh desa binaan. 5. Melaksanakan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial bencana. 6. Menindaklanjuti penemuan kasus gangguan kesehatan jiwa. 7. Melakukan validasi sasaran, hasil cakupan GME, depresi, ODGJ berat, penyalahgunaan NAPZA dan bunuh diri G. PERAN LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTORAL TERKAIT 1. Peran Lintas Program Terkait NO . 1. 2.
LINTAS PROGRAM Promkes Bidan Desa
PERAN/URAIAN TUGAS Melaksanakan konseling bersama Mendampingi pemegang program melakukan kunjungan rumah pasien
2. Peran Lintas Sektor Terkait NO . 1.
2.
LINTAS SEKTOR Kepala Desa
Kepala Sekolah
PERAN/URAIAN TUGAS Menghimbau keluarga pasien yang dipasung agar melepas pasung Menghimbau pasien dan keluarga pasien untuk minum obat secara teratur Menghimbau siswa agar mengikuti konseling dan deteksi dini dengan baik
H. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN NO.
KEGIATAN
1.
Follow up pasien gangguan jiwa Kunjungan rumah pasien jiwa dipasung Kunjungan rumah pasien jiwa putus minum obat Konseling dan deteksi dini masalah jiwa dan NAPZA Pelaksanaan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial bencana Penemuan kasus gangguan kesehatan jiwa Validasi sasaran, hasil cakupan GME, depresi, ODGJ
2. 3. 4. 5.
6. 7.
TAHUN 2022 JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGT SEP OKT NOV DES
berat, penyalahgunaan NAPZA dan bunuh diri
I. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap bulan sesuai dengan jadwal kegiatan dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut. J. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan terhadap hasil kegiatan dilakukan setiap bulan oleh penanggung jawab program yang selanjutnya dilaporkan kepada kepala UPTD Puskesmas Sugih Waras. Hasil laporan capaian program dianalisa setiap tiga bulan, dilaporkan kepada kepala UPTD Puskesmas Sugih Waras dan didistribusikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Evaluasi capaian kinerja dilakukan sekali setahun pada akhir tahun.
Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Sugih Waras
Sri Rahayu, SKM NIP. 19690103 199403 2 005
Sugih Waras, Januari 2022 Penanggung Jawab Program Kesehatan Jiwa dan NAPZA
dr. Ira Dwi Novriyanti NIP. 19921117 202012 2 004