Kak JKN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA ( Term Of Reference ) DANA KAPITASI JKN ( JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ) UPTD PUSKESMAS SUKABANGUN A. PENDAHULUAN Memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga Negara, hal ini termaktub dalam pasal 28 undang – undang dasar 1945. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pemerintah telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan ), sebagai upaya memeberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Penyelenggaraan



JKN



merupakan



upaya



pemerintah



dalam



mewujudkan



komitmen global sebagai amanat resolusi World Helath Assembly ( WHA ) ke – 58 tahun 2005 di jenewa yang mengiginkan setiap warga Negara mengembangkan Universal helath Corverage ( UHC ) bagi seluruh penduduknya. Implementasi program jaminan kesehatan yang disekenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah dimulai sejak 1 januari 2014. Berbagai peraturan perundang – undangan dibentuk sebagai peayung hukum bagi pelaksananya. Salah satunya adalah peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan



Dana



Kapitasi



Jaminan



Kesehatan



Nasional



pada



Fasilitas



Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah ( Perpres No.32 Tahun 2014 ) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan dan atau pelayana kesehatan lainnya. Menurut peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, dokter gigi, klinik pratama atau yang setara termasuk FKTP milik TNI/Polri, dan rumah sakit kelas D pratama atau yang setara. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik daerah pada umumnya berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ) Kedudukan puskesmas berada di bawah koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Dana kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskemas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Sumber dana kapitasi berasal dari hasil pengelolaan dana iuran peserta JKN oleh BPJS Kesehatan. Tarif kapitasi JKN untuk setiap Puskesmas ditentukan oleh BPJS Kesehatan melalui mekanisme seleksi dan kredensial dengan mengacu pada peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang norma penetapan bersaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Dana kapitasi JKN dibayarkan dimuka setiap bulan



tanpa memperhitungkan bayaknya pasien peserta JKN yang berobat dan jenis pelayanan kesehatan yang diberkan oleh puskesmas. Dana kapitasi JKN dikelola dan dimafaatkan oleh puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku oleh karena itu puskesmas harus dapat melaksanakan pemanfaatan dana kapitasi JKN dengan baik dan benar dengan membuat kerangka acuan kerja pemanfaatan dana JKN yang berdasarkan peraturan perundang – undangan. B. LATAR BELAKANG Puskesmas Sukabangun terletak di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang yang



merupakan



pelaksana teknis Dinas



Kesehatan



Kabupaten



Ketapang yang mempunyai wilayah binaan 3 Desa yaitu Desa Sukabangun , Desa Sukabangun Dalam dan kalinilam. Puskesmas sukabangun merupakan salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) untuk melayani seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Dalam hal kerjasama tersebut puskesmas sukabangun mendapatkan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) yang dibayarkan setiap bulannya oleh BPJS Kesehatan, adapun dana Kapitasi tesebut dapat di gunakan untuk jasa layanan dan biaya operional lainnya sesuai perundang – undangan yang berlaku untuk dapat mendukung kegiatan puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan ke masyarakat secara optimal baik dari segi layanan ke masyarakat dan penggunaan dana kapitasi itu sendiri. Berdarkan hal tersebut di atas disusunlah kerangka acuan kerja pemanfaatan dana Kapitasi JKN Puskesmas Sukabangun berdasarkan Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas ( RUK ) Tahun 2018 C. TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara oprimal 2. Tujuan Khusus a. Meningkatkan opersioanal kesehatan puskesmas sukabangun. b. Meningkatkan kinerja dan motivasi petugas kesehatan puskesmas sukabangun.



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO KEGIATAN POKOK



RINCIAN KEGIATAN



1.



Pembagian jasa layanan kapitasi tenaga kesehatan dan tenaga



Biaya Jasa Layanan



non kesehatan di puskesmas sukabangun sebesar 60 % dari dana kapitasi puskesmas sukabangun setiap bulannya. 2.



Biaya Operasional



Biaya opersioanal lainnya sebesar 40 % dari dana kapitasi puskesmas sukabangun dapat digunakan untuk a.



Pengadaan Bahan Habis Pakai



b.



Pengadaan Bahan Material



c.



Pengadaan Belanja Jasa Kantor



d.



Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor



e.



Belanja Perjalanan Dinas



f.



Belanja Jasa PNSD dan Non PNSD



g.



Belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor



h. Belanja Modal Pengadaan Jaringan Air i.



Belanja Modal Pengadaan Peralatan CCTV



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN NO KEGIATAN POKOK 1.



Biaya Jasa Layanan



PELAKSANA PEMANFAATAN DANA



LINTAS PROGRAM



KAPITASI



TERKAIT



a.



a.



Biaya Operasioanal



PJ. Kepegawaian



Pembayaran



Memberikan Data



Koordinasi dengan Kasubbag



Kepegawaian



keungan dan Kasi JKN



Terupdate terakit



c.



Menyiapkan SPJ pembayaran



pendidikan



d.



Melakukan Pembayaran



pangakat / gold an



e.



Membuat Laporan



absensi bulanan



a.



Menyusun Rencana Kegiatan



b.



2.



Menyusun rencana kegiatan



B.



Pj. Terkait



Pembelian Obat Puskesmas



Puskesmas



Koordinasi dengan Kasubbag



Memberikan data



Kuangan dan Kasi JKN



terkait rencana



c.



Menyiapkan SPJ



kebutuha tahun



d.



Melakukan Pembelian



2018



e.



Membuat Laporan



b.



F. SASARAN 1. Puskesmas Sukabangun Kabupaten Ketapang 2. Puskesmas Pembantu Sukabangun Dalam



3. Poskesdes Sukabangun Dalam 4. Poskesdes Kalinilam G. JADWAL KEGIATAN 1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan pemanfaatan dana kapitasi JKN TA. 2018 UPTD Puskesmas Sukabangun dilaksanakan dari mulai bulan januari 2018 sampai dengan Desember 2018 2. Matrik Pelaksanaan Kegiatan TAHUN 2018 NO



KEGIATAN a.



Jasa Layanan



b.



Biaya Operasional - Pengadaan Alat Tulis Kantor - Belanja Prangko Materai dan Pos Lainnya - Belanja Peralatan Kebersihan dan Pembersih - Belanja Pengisian Tabung Gas - Belanja Bahan Pakai Habis Medis - Belanja Bahan Obat – Obatan - Belanja Bahan Perlengkapan / Peralatan Medis - Belanja Transaksi Keuangan - Belanja Suku cadang - Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dann Pelumas - Belanja Perjalnan Dinas - Belanja Jasa PNSD dan Non PNSD - Belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulan sesuai dengan jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasil – hasil yang dicapai pada bulan tersebut. I. PENCATATAN PELAPORAN DAN PERTANGGUN JAWABAN Penanggung Jawab harus membuat laporan dan pertanggung jawaban kegiatan yang dilaporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.