KAK Kajian Daerah Rawan Kecelakaan (Black Spot) Di Kota Denpasar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Program Kegiatan Pekerjaan



: Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan : Pengkajian dan Pengembangan Sistem Transportasi Perkotaan serta Evaluasi Kinerja : Identifikasi Daerah Rawan Kecelakaan (Black Site dan Black Spot) di Kota Denpasar



1. LATAR BELAKANG



Jumlah penduduk Kota Denpasar sebanyak 880.600 jiwa. Pertumbuhan jumlah penduduk sekitar 2% per tahun. Berdasarkan data kepemilikan kendaraan bermotor dari BPS (2016), banyaknya kepemilikan kendaraan bermotor di Kota Denpasar sebesar 1.255.635 kendaraan yang didominasi oleh sepeda motor sebanyak 1.038.344 unit (atau 82,6%). Panjang jalan di Kota Denpasar sepanjang 588,76 km yang terdiri dari 50,576 km Jalan Nasional, 52.1 Jalan Provinsi dan 486,084 km Jalan Kota (atau sebesar 82,56% dari total panjang jalan).Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, jumlah kepemilikan kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan cukup pesat yaitu di atas 10 persen per tahun. Berdasarkan data BPS (2016) jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di Kota Denpasar sebanyak 278 kejadian per tahun termasuk jumlah kejadian terbesar di Provinsi Bali. Jumlah korban meninggal dunia sebanyak 97 orang, luka berat 110 orang, luka ringan 281 orang dengan nilai kerugian Rp. 577.100.000,- per tahun. Kecelakaan lalu lintas juga berdampak pula terhadap peningkatan kemiskinan karena menimbulkan biaya perawatan, kehilangan produktivitas, kehilangan pencari nafkah dalam keluarga yang menyebabkan trauma, stress dan penderitaan yang berkepanjangan.Oleh karena itu, upaya penanganan lokasi rawan kecelakaan lalu lintas di jalan raya memerlukan perhatian yang serius guna mengurangi angka korban kecelakaan dan kerugian materi yang ditimbulkan. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan adalah suatu peristiwa di Jalanyang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkanKendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yangmengakibatkan korban manusia dan/atau kerugianharta benda.Kecelakaan lalu lintas dapat digolongkan atas kecelakaan ringan (yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang), kecelakaan sedang (yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang) dan luka berat (yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat).Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dilaksanakan melalui: partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum dan kemitraan global. Secara umum terdapat 4 faktor penyebab kecelakaan yaitu faktor pemakai jalan (manusia), kendaraan, jalan dan lingkungan. Untuk melakuan upaya pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan, diperlukan untuk mengidentifikasi daerah rawan kecelakaan. Daerah rawan kecelakaan adalah daerah yang mempunyai angka kecelakaan tinggi, resiko dan potensi kecelakaan yang tinggi pada suatu ruas jalan. Identifikasi daerah rawan kecelakaan lalu lintas meliputi dua tahapan diantaranya sejarah kecelakaan (accident history) dari seluruh wilayah studi dipelajari untuk memilih beberapa lokasi yang rawan terhadap kecelakaan dan lokasi terpilih dipelajari secara detail untuk menemukan



penanganan yang dilakukan. Dalam Pusdiklat Perhubungan Darat (1998), daerah rawan kecelakaan dikelompokkan menjadi tiga diantaranya lokasi rawan kecelakaan (hazardous sites), rute rawan kecelakaan (hazardous routes) dan wilayah rawan kecelakaan (hazardous area). Lokasi rawan kecelakaan meliputi Black site/section (ruas rawan kecelakaan) dan Black spot (titik pada ruas rawan kecelakaan lalu lintas). Dalam upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan, maka diperlukan untuk melakukan Identifikasi Daerah Rawan Kecelakaan (Black Site dan Black Spot) di Kota Denpasar. 2. MAKSUD DAN TUJUAN



a.



Maksud Maksud dari pekerjaan ini adalah dimilikinya suatu hasil identifikasi daerah rawan kecelakaan (black spot dan black site) di Kota Denpasar yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas.



b.



Tujuan Sedangkan tujuan dari studi ini adalah untuk: 1. Menganalisis lokasi black site 2. Menganalisis lokasi black spot 3. Menganalisis frekuensi kejadian kecelakaan berdasarkan faktor-faktor penyebab kecelakaan 4. Menyusun alternatif upaya pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan 5. Menyusun rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas



3. TARGET/SASARAN



Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pengadaan jasa konsultansi adalahtersedianya dokumen hasil kajian daerah rawan kecelakaan (black spot dan black site) di Kota Denpasar



4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA



Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa konsultansi :  Dinas Perhubungan Kota Denpasar  Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Pengkajian dan Pengembangan Sistem Transportasi Perkotaan serta Evaluasi Kinerja a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa konsultansi adalah APBD Pemerintah Kota Denpasar b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah Rp. 151.161.630,-



5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA 6. RUANG LINGKUP PENGADAAN/LOKASI DAN DATA DAN FASILITAS PENUNJANG



a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi meliputi :  Pekerjaan persiapan  Survai/pengumpulan data sekunder meliputi data statistik kecelakan dan data kejadian kecelakaan dari kepolisian.  Survei lapangan/pengumpulan data primer, yang meliputi: survei inventarisasi geometrik jalan, kecepatan,inventarisasi fasilitas jalan, dan survei wawancara.  Kompilasi, input dan verifikasi data  Menganalisis lokasi black site  Menganalisis lokasi black spot  Menganalisis frekuensi kejadian kecelakaan  Menyusun alternative upaya pencegahan terjadinya kecelakaan



 Menyusun rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas b. Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi adalah sebagai berikut : - Pada jaringan jalan di Kota Denpasar c. Data lokasi/titik surveiakan ditentukan berdasarkan lokasi black spot. 7. PRODUK YANG DIHASILKAN



Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi adalah sebagai berikut : 1. Laporan Pendahuluan



Laporan ini berisi rincian maksud dan tujuan kegiatan, review hasil-hasil penelitian yang ada, metodologi yang mengacu pada kerangka acuan/TOR serta rencana dan jadwal kerja. Dalam laporan disampaikan pula kegiatan lanjutan dari penelitian ini. Laporan diserahkan sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar.



2. Laporan Antara



Laporan ini berisi uraian hasil analisis tahap awal terhadap lokasi black site dan black spot serta upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas.Laporan ini diserahkan sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar.



3. Laporan Akhir



Laporan akhir ini merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari laporan sebelumnya sesuai dengan masukan dan kesepakatan hasil diskusi yang dilakukan antara Pemberi Tugas dan instansi terkait lainnya. Laporan ini diserahkan sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar.



8. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN



Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan jasa konsultansi selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender



9. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN



Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :  Ahli Perencanaan Transportasi Kota /Ketua Tim Tingkat pendidikan S2 Teknik Sipil bidang transportasi, berpengalaman dalam menangani pekerjaan sejenis, jumlah tenaga ahli sebanyak 1 (satu) orang, waktu penugasan selama 120 (seratus dua puluh)hari kalender.  Ahli Manajemen Lalu Lintas Tingkat pendidikan S2Teknik Sipil bidang transportasi, berpengalaman dalam menangani pekerjaan sejenis,jumlah tenaga ahli sebanyak 1 (satu) orang, waktu penugasan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender.  Ahli Teknik Jalan Raya Tingkat pendidikan S2Teknik Sipil bidang transportasi, berpengalaman dalam menangani pekerjaan sejenis, jumlah tenaga ahli sebanyak 1 (satu) orang, waktu penugasan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender.  Ahli Ekonomi Tingkat pendidikan S2 Ekonomi, berpengalaman dalam menangani pekerjaan sejenis, jumlah tenaga ahli sebanyak 1 (satu) orang, waktu penugasan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender.



10. PENDEKATAN DAN METODOLOGI



-



Metode analisis pembobotan tingkat kecelakaan berdasarkan pedoman Departemen Perhubungan.



11. SPESIFIKASI TEKNIS



-



Surveyor dalam melaksanakan survey harus dilengkapi dengan kelengkapan peralatan survey, surat ijin dan tanda pengenal. Penggambaran daerah rawan kecelakaan dan upaya penanganannya dilakukan dengan software Auto Cad dan/atau GIS



-



12. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN



Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi, meliputi : a. Laporan Pendahuluan b. Laporan Antara c. Laporan Akhir



Denpasar, 16 Mei 2017 Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengkajian dan Pengembangan Sistem Transportasi Perkotaan serta Evaluasi Kinerja pada Dinas Perhubungan Kota Denpasar



I Gede Redika,ST.,MT Pembina Nip. 19660610 199803 1 010