23 0 183 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PELAYANAN KB KONDOM UPTD PUSKESMAS PANONGAN TAHUN 2018
HJ. AISAH, S.ST
PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS PANONGAN Alamat : Jl. Jaka Kusuma No. 2 Desa Panongan Kec. Jatitujuh Kode Pos : 45458 email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELAYANAN KB KONDOM
A. PENDAHULUAN Pelayanan keluarga berencana yang dilaksanakan di puskesmas maupun jejearingnya diantaranya adalah pelayanan KB Kondom yang masih diminati sebagian kecil di Puskesmas Panongan. B. LATAR BELAKANG Pencegahan kematian dan kesakitan ibu merupakan alasan utama diperlukanya pelayanan keluarga berencana. Masih banyak alasan PUS untuk ikut KB metode kontasepsi. Untuk itu di puskesmas Panongan yang sebagian kecil masih mengikuti KB Kondom diperlukan kerangka acuan pelayanan KB Kondom.
C. TUJUAN a. Tujuan Umum Memberikan acuan pada pemberian KB Kondom kepada klien
b. Tujuan Khusus Mengatur jarak anak / menjarangkan kelahiran / menunda kehamilan
D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Pemberian KB Kondom pada Pasangan Usia Subur (PUS) yang ikut KB Kondom
E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN a. Melakukan anamnesa b. Melakukan konseling tentang kontrasepsi Kondom c. Melakukan pemeriksaan fisik (jika diperlukan) d. Memberikan KB Kondom e. Memberitahu klien cara penggunaan dan efeksamping f.
Melakukan pencatatan dan dokumentasi
F. SASARAN PUS yang ingin menjarangkan kehamilan/mengatur jarak anak, menunda kehamilan dan PUS pasca keguguran.
G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM KB Waktu dan Lokasi
Hari Pelaksanaan
: Pelayanan di Puskesmas setiap hari jam kerja
Waktu Pelaksanaan
: Di luar puskesmas sesuai jadwal
Sasaran
: Pasangan usia subur
H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi dilakukan oleh penanggung jawab program terhadap ketepatan pelaksanaan kegiatan apakah sesuasi jadwal pada saat persiapan dan pelaksanaan kegiatan. Evaluasi dilakukan setiap akhir kegiatan oleh penanggung jawab program dan ditunjukan kepada kepala puskesmas dengan tembusan Dinas Kesehatan. Evaluasi kegiatan ini akan dilakukan dalam bentuk posttest dilakukan oleh penanggung jawab program dan ditujukan kepada kepala puskesmas dengan tembusan Dinas Kesehatan. I.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Penanggung jawab program harus membuat laporan tiap kegiatan paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Puskesmas dan evaluasi akhir kegiatan paling lambat 2 minggu setelah keseluruhan kegiatan selesai dilakukkan.
J. PENUTUP Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai bahan pedoman melaksanakan pelayanan KB Kondom.
Mengetahui,
Pengelolaa Program KB,
Kepala UPTD Puskesmas Panongan
ASEP HARIS AQSO, SKM
HJ. AISAH, S.ST
NIP. 19691006 199303 1 004
NIP.19730117 199302 2 004