Kak Kesling 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP DARMARAJA TAHUN 2023 I.



PENDAHULUAN Kesehatan Lingkungan adalah upaya kesehatan meliputi kegiatan analisa dan pengendalian resiko-resiko kesehatan sebagai akibat kurang terpenuhinya kebutuhan kesehatan dasar. Fasilitas sanitasi yang memadai dan tempat tinggal yang layak serta penurunan tingkat risiko kesehatan yang di sebabkan oleh pencemaran dan bahayabahaya lingkungan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan. Dimana pelayanan kesehatan lingkungan termasuk ke dalam upaya kesehatan masyarakat esensial. Menurut Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Pasal 163 tentang kesehatan, ruang lingkup kesehatan lingkungan terdiri dari lingkungan pemukuman, tempat kerja, tempat rekreasi dan tempat fasilitas umum. Adapun Peraturan Menteri Kesehatan RI No.13 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan di Puskesmas. Program penyehatan lingkungan dilaksanakan oleh satu petugas sanitasi yang dibantu oleh para kader dan instansi terkait.



II. LATAR BELAKANG Masalah Kesehatan lingkungan merupakan masalah kompleks yang untuk mengatasinya dibutuhkan integrasi dari berbagai sector terkait. permasalahan kesehatan lingkungan antara lain : 1) Air Bersih Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. 2) Pembuangan Kotoran/Tinja Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban sehat yang dialirkan ke septic tank. 3)



Kesehatan Pemukiman Secara umum rumah dapat dikatakan sehat apabila Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup



4) Pembuangan Sampah Dengan mengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah, kita dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing unsur tersebut agar kita dapat memecahkan masalah-masalah ini secara efisien. 5) Serangga dan Binatang Pengganggu Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibit penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor 6) Makanan dan Minuman Sasaran higene sanitasi makanan dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel). III.



TUJUAN



A. Tujuan Umum Upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. B. Tujuan Khusus. Meliputi usaha-usaha perbaikan atau pengendalian terhadap lingkungan hidup manusia, yang diantaranya berupa : 1. Menyediakan air bersih yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan. 2. Makanan dan minuman yang di produksi dalam skala besar dan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat 3. Limbah cair dan padat yang berasal dari rumah tangga, industri, fasyankes 4. Pengendalian terhadap vektor penyakit dan cara memutuskan rantai penularan penyakitnya 5. Perumahan (Sarsandas) dan bangunan yang memenuhi syarat kesehatan. Untuk perencanaan, pemantauan, pembinaan dan evaluasi program kesehatan lingkungan 6. Penyakit yang berbasis lingkungan Pencegahan KLB (Kejadian Luar Biasa IV. NO



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN KEGIATAN POKOK



Inspeksi Kesehatan 1 Lingkungan pasa Sarana Air Minum



RINCIAN KEGIATAN Persiapan ; Surat tugas,format inspeksi kesehatan lingkungan air minum,alat tulis,alat pengukur fisik air minum sanitarian kit,,Buku Visum,pelaksanaan :menyiapkan tempat,menyusun hasil IKL,menyusun rencana tindak lanjut.



Inspeksi Kesehatan Lingkungan pada 2 Sarana Tempat dan Fasilitas Umum



Persiapan ; Surat tugas,format inspeksi kesehatan lingkungan sarana tempat fasilitas umum,,alat tulis,sanitarian kit,Buku Visum,pelaksanaan :menyiapkan tempat,menyusun hasil IKL,menyusun rencana tindak lanjut.



Inspeksi Kesehatan Lingkungan di 3 Sarana Tempat pengelolaan pangan



Persiapan ; Surat tugas,format inspeksi kesehatan lingkungan sarana tempat pengelolaan makanan,,alat tulis,sanitarian kit,Buku Visum,pelaksanaan :menyiapkan tempat,menyusun hasil IKL,menyusun rencana tindak lanjut.



Inspeksi Kesehatan Lingkungan di 4 Fasilitas pelayanan kesehatan



Persiapan ; Surat tugas,format inspeksi kesehatan lingkungan sarana tempat pelayanan kesehatan,,alat tulis,sanitarian kit,Buku Visum,pelaksanaan :menyiapkan tempat,menyusun hasil IKL,menyusun rencana tindak lanjut.



V.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN A. Cara Melaksanakan Kegiatan



Adapun cara melaksanakan kegiatan program Kesehatan Lingkungan antara lain : 1) Inspeksi Kesehatan Lingkungan pada Sarana Air Minum dilaksanakan dengan cara melakukan observasi lapangan ke sarana air minum sesuai dengan jenis sarana air minumnya dengan mengunakan format inspeksi kesehatan lingkungan dan melakukan pengukuran menggunakan sanitarian kit 2) Inspeksi Kesehatan Lingkungan pada Sarana Tempat dan Fasilitas Umum dilaksanakan dengan cara melakukan observasi lapangan ke sarana tempat dan fasilitas umum dengan mengunakan format inspeksi kesehatan lingkungan dan melakukan pengukuran menggunakan sanitarian kit 3) Inspeksi Kesehatan Lingkungan pada Tempat Pengelolaan Pangan dilaksanakan dengan cara melakukan observasi lapangan ke sarana tempat Pengelolaan Pangan dengan mengunakan format inspeksi kesehatan lingkungan dan melakukan pengukuran menggunakan sanitarian kit 4) Inspeksi Kesehatan Lingkungan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan dengan cara melakukan observasi lapangan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan mengunakan format inspeksi kesehatan lingkungan dan melakukan pengukuran menggunakan sanitarian kit B. Sasaran Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5.



Tempat Fasilitas Umum : Sekolah, tempat ibadah,salon,terminal, tempat wisata Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum Tempat Pengelolaan Pangan:Restoran,rumah makan,warung makan,jasa boga,TPP Tertentu 6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan



N O



KEGIATAN



TAHUN 2023 JAN



FEB



MAR



APR



MEI



JUN



JUL



AGUST



SEP



OKT



NOP



DES



1



Inspeksi Kesehatan Lingkungan pasa Sarana Air Minum



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



2



Inspeksi Kesehatan Lingkungan pada Sarana Tempat dan Fasilitas Umum



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



3



Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Sarana Tempat pengelolaan pangan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



4



Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas pelayanan kesehatan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



VI.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



VII.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN



Monitoring dilaksanakan setiap 1 bulan sekali oleh Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab UKM. Pelaporan sesuai dengan hasil capaian program setiap bulan dan daftar tilik berdasarkan SOP.



VIII.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN



Hasil rekapitulasi kegiatan dilaksanakan setiap bulan, dan hasil dilaporkan kepada Kepala Puskesmas untuk evaluasi setiap 6 bulan sekali,kemudian setiap 3 bulan sekali dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan manual sesuai dengan ketentuan dari Dinas Kesehatan.



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELAKSANAAN KLINIK SANITASI UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP DARMARAJA TAHUN 2023



A. PENDAHULUAN Klinik Sanitasi merupakan suatu upaya atau kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan di dalam gedung yang difokuskan pada masyarakat yang beresiko tinggi untuk mengatasi masalah penyakit yang berbasis lingkungan dan masalah kesehatan lingkungan pemukiman. Kegiatan sanitasi yang dilakukan adalah konseling yaitu komunikasi antara dua orang atau lebih antara dua orang atau lebih antara petugas kesehatan lingkungan dan pasien utk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi baik secara mandiri maupun dengan bantuan pihak lain. B. LATAR BELAKANG Kondisi lingkungan dapat menjadi penyebab terjadinya penyakit seperti demam berdarah (DBD), chikungunya, malaria, kecacingan, TB paru, ISPA, diare, hepatitis B, kulit, campak, keracunan makanan, keracunan bahan kimia/pestisida dan flu burung. Oleh karena itu perlu dilakukan penyelidikan terhadap penyebab terjadinya penyakit tersebut sehingga dapat dilakukan pencegahan penyakit secara tepat. Untuk mengetahuinya perlu diadakan konsultasi dengan pasien untuk menemukan lingkungan yang berdampak pada kesehatan. C. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS Tujuan Umum : Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tujuan Khusus : 1. Untuk mengetahui penyebab penyakit yang diderita pasien dari aspek lingkungan 2. Meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk melakuakan pencegahan terhadap penyakit yang berbasis lingkungan 3. Untuk menurunkan angka penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN



1. Kegiatan pokok : konsultasi mengenai penyakit pasien yang diduga disebabkan oleh lingkungan 2. Rincian kegiatan : a. Melakukan protokol kesehatan diantaranya, menggunakan masker, CTPS b. Klinik sanitasi merupakan kegiatan yang dilaksanakan didalam gedung. c. Pasien yang datang untuk berobat ke Puskesmas mendaftar pada loket pendaftaran lalu diperiksa oleh dokter. d. Pasien yang diduga menderita penyakit yang berkaitan dengan lingkungan dirujuk ke klinik sanitasi. e. Petugas kesehatan lingkungan menanyakan identitas dan penyakit yang diderita oleh pasien. f. Kemudian melakukan tanya jawab seputar kondisi lingkungan yang diduga menjadi penyebab penyakitnya. g. Kemudian pasien diedukasi dan diberikan saran terkait dengan cara pencegahan dan penanggulangan penyakit yang diderita. h. Bila diperlukan akan dilakukan kunjungan rumah untuk melakukan pemeriksaan lingkungan lebih lanjut. i. Kemudian pasien dipersilahkan mengambil obat di apotik. E. PELAKSANAAN KEGIATAN Melakukan konseling terhadap pasien atau keluarga pasien mengenai penyakit yang diderita, menyelidiki factor lingkungan yang berpotensi menimbulkan penyakit yang diderita pasien melalui tanya jawab dan mengedukasi pasien atau keluarganya untuk melakukan penanggulangan dan pencegahan. F. SASARAN Pasien yang datang ke Puskesmas Darmaraja yang penyakitnya diduga akibat penyakit yang berbasis lingkungan. Klien yang datang ke Puskesmas konseling sanitasi G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan dilaksanakan setiap hari pada jam kerja H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATANDAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan jadwal yang sudah dibuat. Evaluasi dilakukan setiap minggu. Pelaporan dibuat setelah pelaksanaan kegiatan



KERANGKA ACUAN KEGIATAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TEMPAT FASILITAS UMUM UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP DARMARAJA TAHUN 2023



I.



PENDAHULUAN Tempat Fasilitas Umum/Tempat – Tempat Umum adalah suatu tempat dimana bersifat umum (semua orang) dapat masuk ketempat tersebut untuk berkumpul melakukan kegiatan secara sementara atau terus – menerus. Jadi TTU adalah suatun usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat –tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. TTU merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat bagi sarana dan kegiatan tetap yang diselenggarakan oleh badan pemerintah, swasta dan atau perorangan yang digunakan langsung oleh masyarakat. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia sangat erat interaksinya dengan TTU, baik untuk bekerja, melakukan interaksi sosial, belajar maupun melakukan aktifitas lainnya. TTU memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, penularan lingkungan ataupun gangguan kesehatan lainnya. Kondisi lingkungan TTU yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta penularan lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik dan TTU perlu dijaga sanitasinya.



II.



LATAR BELAKANG Sanitasi TTU sangatlah penting dijaga sanitasinya agar tidak menimbulkan berbagai masalah kesehatan, misalnya menimbulkan penyakit yang berbasis lingkungan.



III.



TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS Tujuan Umum : Untuk meningkatkan agar masyarakat mengerti dan memelihara akan keberadaan TTU di wilayah kerja Puskesmas Tujuan Khusus : 1. Untuk mengetahui sanitasi SAB (Sarana Air Bersih) di TTU 2. Untuk mengetahui sanitasi jamban di TTU



3. Untuk mengetahui sanitasi pengelolaan limbah cair di TTU 4. Untuk mengetahui sanitasi pengelolaan sampah di TTU 5. Untuk mengetahui sanitasi kualitas bangunan yang terpelihara dengan baik yang memenuhi syarat kesehatan TTU



IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana TTU



V.



PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan yang bersifat monitoring atau inspeksi terhadap TTU yang ada diwilayah kerja Puskesmas Menerapkan protokol kesehatan penggunaan masker, CTPS, jaga jarak



VI.



SASARAN 1. Tempat ibadah 2. Perkantoran 3. Sekolah 4. Pasar 5. Pangkas rambut 6. Salon 7. Puskesmas/RS 8. Pelayanan kesehatan non Puskesmas/Klinik 9. Terminal 10. Pondok pesantren 11. Industri/pabrik 12. Warung makan 13. DAMIU 14. Pengrajin makanan



VII.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Setiap bulan untuk pembinaan dan pengawasan



VIII.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap bulan



IX.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggungjawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas dan Dinkes



KERANGKA ACUAN KEGIATAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP DARMARAJA TAHUN 2023



I.



PENDAHULUAN Rumah makan, depot air minum dan warung adalah setiap tempat usaha komersil yang lengkap kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Hygiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Pengawasan sanitasi makanan pada rumah makan, depot, warung adalah pemantauan secara terus menerus terhadap rumah makan, depot, warung atas perkembangan tindakan atau kegiatan atau persyaratan sanitasi makanan dan keadaan yang terdapat setelah usaha tindak lanjut dari pemeriksaan. Pemeriksaan merupakan usaha melihat dan menyaksikan secara langsung serta menilai tentang keadaan, tindakan atau kegiatan yang dilakukan serta memberikan petunjuk/saran perbaikan. Kegiatan pengawasan sanitasi makanan meliputi pendataan tempat pengelolaan makanan, pemeriksaan berkala, memberi saran perbaikan, melakukan kunjungan kembali, member perigatan dan rekomendasi kepada pihak terkait serta laporan hasil pengawasan.



II.



LATAR BELAKANG Berdasarkan pengamatan awal beberapa rumah makan, depot dan warung yang letaknya cukup strategis yang sering dilalui banyak kendaraan ada beberapa penjamah makanan yang menunjukan perilaku yang tidak sehat dalam menjamah makanan, missal menggunakan lap kotor untuk membersihkan meja dan mengolah makanan ketika sedang sakit. Demikian juga dengan sarana sekitarnya, dimana sering ditemukan adanya rumah makan, depot, warung yang melakukan pencucian peralatan makan tanpa menggunakan sabun, peralatan hanya dicelupkan ke sumber air pencucian yang sudah kotor, serta bahan makanan belum jadi disimpan dalam ruangan yang tidak dilengkap dengan pelindung dari hama.



III.



TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS Tujuan umum : Untuk mengetahui persyaratan sanitasi tempat pengelolaan makanan (TPM) dan mampu menerapkan persyaratan dan teknk pembersihan atau pemeliharaan di ruangan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) agar terhindar dari resiko pencemaran. Tujuan Khusus : 1. Untuk mengetahui lokasi/letak bangunan 2. Untuk mengetahui ruangan pengolahan 3. Untuk mengetahui tempat pencucian alat dan bahan makanan 4. Untuk mengetahui tempat sampah 5. Untuk mengetahui cara pembersihan dan tempat pemeliharaan 6. Untuk mengetahui tempat cuci tangan (CTPS) 7. Untuk mengetahui Sarana Air Bersih (SAB) 8. Untuk mengetahui jamban



IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana tempat pengelolaan makanan (TPM)



V.



PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan bersifat monitoring atau inspeksi terhadap sarana Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang ada diwilayah kerja Puskesmas. Menerapkan protokol kesehatan penggunaan masker, CTPS, jaga jarak



VI.



SASARAN 1. Rumah makan 2. Restoran 3. Jasa boga / catering 4. Industri makanan 5. Kantin 6. Warung 7. Makanan jajanan



VII.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Setiap bulan untuk pembinaan dan pengawasan



VIII.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN



Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap bulan



IX.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggungjawab program dan dilaporkan kepada kepala Puskesmas dan Dinkes



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENGAMBILAN SAMPEL AIR MINUM



UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP DARMARAJA TAHUN 2023



I.



PENDAHULUAN Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal (UU kesehatan Nomor 32 Tahun 2009). Untuk mencapai tujuan tersebut berbagai kegiatan telah dan akan dilaksanakan. Sesuai penjelasan dalam Undang Undang Kesehatan Nomor 32 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Penyehatan lingkungan air meliputi pengamanan dan penetapan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia.dalam kaitan dengan hal tersebut, maka seharusnya air tersebut memenuhi persyaratan kuantitas dan kualitas. Persyaratan kualitas tertuang dalam Permenkes No.416 Tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan pengawasan kualitas air, maka diperlukan suatu tindak lanjut pengawasan berupa pengambilan contoh air untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium.



II.



LATAR BELAKANG Angka kejadian penyakit berbasis lingkungan yang dapat ditularkan melalui air minum di wilayah Puskesmas UPTD Rawat Inap Darmaraja masih ada, maka pelu diadakan pengambilan sampel air yang nantinya diperiksa di laboratorium.



III.



TUJUAN A. Tujuan Umum : Meningkatkan kesadaran, kemauan masyarakat dalam pengamanan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia. B. Tujuan Khusus ; -



Diketahuinya kualitas air yang memenuhi syarat kesehatan



-



Meningkatnya kualitas air melalui upaya perbaikan - Meningkatnya pengertian, kesadaran, kemauan melakukan pengawasan kualitas air



IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN No



Kegiatan Pokok



Rincian Kegiatan



1



Perkenalan



Menerangkan maksud kunjungan



2



Pengamatan



Melakukan pengamatan terhadap sumber dan sarana air bersih



3



Pengambilan sampel



Melakukan pengambilan sampel air pada sarana yang memiliki tingkat resiko sedang dan rendah



4



Kesimpulan



Menyampaikan kesimpulan dan saran kepada pemilik sarana



V.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Cara melaksanakan kegiatan ini dengan cara pengambilan sampel air langsung pada sarananya, dilakukan satu bulan sekali.



VI.



SASARAN Sarana air bersih yang dimiliki masyarakat baik secara pribadi maupun secara umum seperti sumur gali, perlindungan mata air dan perpipaan. Pengambilan sampel dilakukan setiap bulan satu sampel air perpipaan.



VII.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Penanggungjawab program melakukan pencatatan setiap melaksanakan kegiatan dan pelaporan dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan. Evaluasi dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.



KERANGKA ACUAN KEGIATAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TEMPAT FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN (FASYANKES) UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP DARMARAJA TAHUN 2023



I.



PENDAHULUAN Ketersediaan layanan dasar Sarana Air, Sanitasi, dan Higiene sangat penting untuk memastikan tersedianya pelayanan Kesehatan yang berkualitas serta meningkatkan kesehatan masyarakat. Fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peranan penting untuk masyarakat sebagai pusat pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Namun, tidak dapat dihindari bahwa fasyankes juga memiliki potensi sebagai sumber infeksi dan penyebaran penyakit pada masyarakat jika tidak dilengkapi dengan sarana Air, Sanitasi, dan Higiene yang layak. Tidak tersedianya sarana Air, Sanitasi, dan Higiene yang layak di fasyankes seringkali dihubungkan dengan penyebaran healthcare associated infections (HAIs). Kondisi lingkungan TTU yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta penularan lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik dan TTU perlu dijaga sanitasinya.



II.



LATAR BELAKANG Sanitasi Fasyankes sangatlah penting dijaga sanitasinya agar tidak menimbulkan berbagai masalah kesehatan, misalnya menimbulkan penyakit yang berbasis lingkungan.



III.



TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS A. Tujuan Umum : Untuk meningkatkan agar masyarakat mengerti dan memelihara akan keberadaan Fasyankes di wilayah kerja Puskesmas B. Tujuan Khusus : 1.



Untuk mengetahui sanitasi SAB (Sarana Air Bersih) di Fasyankes



2.



Untuk mengetahui sanitasi jamban di Fasyankes



3.



Untuk mengetahui sanitasi pengelolaan limbah cair di Fasyankes



4.



Untuk mengetahui sanitasi pengelolaan sampah di Fasyankes



5.



Untuk mengetahui sanitasi kualitas bangunan yang terpelihara dengan baik yang memenuhi syarat kesehatan Fasyankes



IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana Fasyankes



V.



CARA MELAKSANAAN KEGIATAN DAN SASARAN A. CARA MELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan yang bersifat monitoring atau inspeksi terhadap Fasyankes yang ada diwilayah kerja Puskesmas Menerapkan protokol kesehatan penggunaan masker, CTPS, jaga jarak B. SASARAN Sasarannya yaitu semua Fasyankes yang ada di wilayah Kerja Puskesmas.



VI.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Setiap bulan untuk pembinaan dan pengawasan



VII.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap bulan



VIII.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggungjawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas dan Dinkes