Kak Kesling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS TARUSAN Jl. DR. M. Zein No. 27 Kecamatan Koto XI TarusanTelp. ( 0756-431408) KERANGKA ACUAN KEGIATAN KESEHATAN LINGKUNGAN (KESLING) A. PENDAHULUAN Penyehatan lingkungan adalah upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pencegahan terhadap penurunan kualitas lingkungan melalui upaya promotif, prefentif, penyelidikan, pemantauan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, lingkungan lainnya terhadap substansi yaitu air, udara, tanah, limba padat, cair, gas, kebisingan, pencahayaan, habitat vektor penyakit, radiasi, kecelakaan, makanan, minuman dan bahan berbahaya. B. LATAR BELAKANG Kondisi atau keadaan lingkungan merupakan faktor penentu utama derajat kesehatan masyarakat dalam suatu proses pengamatan, pencatatan, penyuluhan,pendokumentasian secara verbal dan visual menurut prosedur standar tertentu terhadap satu atau beberapa komponen lingkungan dengan menggunakan satu atau beberapa parameter sebagai tolak ukur yang dilakukan secara terencana, terjadwal, dan terkendali dalam satu siklus waktu tertentu yang menekankan kegiatan pada sumber, ambient (lingkungan), pemaparan dan dampak pada manusia. C. TUJUAN Tujuan Umum



:



Mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat. Tujuan Khusus



:



1. Kesehatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum lingkungan pemukiman dan lingkungan lainnya. 2. Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara 3. Setiap tempat dan sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat. D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Penyehatan air Penyehatan perumahan dan sanitasi dasar Pembinaan tempat-tempat umum Klinik sanitasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) pemberdayaan masyarakat Pengawasan Depot Air Minum (DAM) Pengawasan dan pengendalian air kualitas lingkungan Penyehatan makanan dan minuman.



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Penyehatan Air Kegiatan yang bersifat monitoring (inspeksi sanitasi) terhadap sarana air bersih (SAB) yang ada di wilayah kerja puskesmas. 2. Penyehatan Perumahan dan Sanitasi Dasar Pembinaan sanitasi perumahan dan sanitasi dasar 3. Pembinaan Tempat-Tempat Umum



Kegiatan yang bersifat monitoring (inspeksi sanitasi) terhadap sarana tempat-tempat umum (TTU) yang ada di wilayah kerja puskesmas 4. Klinik Sanitasi Pemberian konseling dan tindak lanjut terhadap klien guna menganalsa sebab terjadinya penyakit serta upaya pencegahannya. 5. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Pemberdayaan masyarakat dengan metode penilaian 6. Pengawasan Depot Air Minum (DAM) Kegiatan yang bersifat monitoring (inspeksi sanitasi) terhadap Depot Air Minum (DAM) dan pemeriksaan sampel air DAM yang ada di wilayah kerja puskesmas 7. Penyehatan Makanan dan Minuman Pembinaan tempat pengelolaan makanan (TPM) yang bersifat monitoring yang bersifat inspeksi sanitasi yang ada di wilayah kerja puskesmas. F. SASARAN 1. Penyehatan Air Sasaran KK (Kepala Keluarga) yang menggunakan Sarana Air Bersih 2. Penyehatan Perumahan dan Sanitasi Dasar Rumah-rumah yang berpenghuni di walayah kerja puskesmas 3. Pembinaan Tempat-Tempat Umum Tempat-tempat umum yang memiliki potensi dampak besar terhadap kesehatan masyarakat, misalnya :Hotel, Tempat wisata, sekolah, pasar dan tempat ibadah. 4. Klinik Sanitasi Klien dan/atau Penderita (pasien) yang menderita penyakit berbasis lingkungan 5. Sanitasi Total Bprbasis Masyarakat (STBM) Kepala Keluarga (KK) yang memiliki akses terhadap jamban. 6. Pengawasan Depot Air Minum (DAM) Seluruh depot air minum yang ada di wilayah kerja puskesmas. 7. Penyehatan Makanan dan Minuman Tempat pengolahan makanan (TPM) yang ada di wilayah kerja puskesmas



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Penyehatan air Setiap bulan Pemeriksaan Sampel Air Bersih (SAB) - Proyek 1 kali/tahun 2. Penyehatan Perumahan dan Sanitasi Dasar Setiap bulan 3. Pembinaan Tempat-Tempat Umum Setiap bulan 4. Klinik Sanitasi Setiap bulan 5. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) = Pemberdayaan Mayarakat Setiap bulan 6. Pengawasan Depot Air Minum (DAM) Setiap bulan Pemeriksaan Sampel Air DAM - Proyek 1 kali/tahun 7. Penyehatan Makanan dan Minuman Setiap bulan H. EVALUASI Kepala Keluarga dengan Rumah Sehat yang memenuhi syarat. I. CATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI Bulanan, triwulan dan laporan akhir tahun.



PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS TARUSAN Jl. DR. M. Zein No. 27 Kecamatan Koto XI TarusanTelp. ( 0756-431408) KERANGKA ACUAN KEGIATAN TEMPAT – TEMPAT UMUM (TTU) A. PENDAHULUAN Tempat-tempat umum adalah suatu tempat dimana bersifat umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus. Jadi tempat – tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat – tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Tempat – tempat umum merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat sarana dan kegiatan tetap yang diselenggarakan oleh badan pemerintah, swasta dan atau perorangan yang dipergunakan langsung oleh masyarakat. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia sangat erat interaksinya dengan tempat – tempat umum, baik untuk bekerja, melakukan interaksi social, belajar maupun melakukan aktivitas lainnya. Tempat – tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, penularan lingkungan ataupun gangguan kesehatan lainnya. Kondisi lingkungan tempat – tempat umum yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta penularan lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik dan tempat – tempat umum perlu dijaga sanitasinya. B. LATAR BELAKANG Sanitasi tempat – tempat umum sangatlah penting dijaga sanitasinya agar tidak menimbulkan berbagai masalah kesehatan, misalnya menimbulkan penyakit berbasis lingkungan. C. TUJUAN Tujuan Umum



:



Untuk meningkatkan agar masyarakat mengerti dan memelihara akan keberadaan tempat – tempat umum di wilayah kerja puskesmas Tujuan Khusus



:



1. untuk mengetahui sanitasi SAB (Sarana Air Bersih ) di TTU (Tempat – Tempat Umum) 2. untuk mengetahui sanitasi pembuangan kotoran di TTU



3. untuk mengetahui sanitasi pengelolaan limbah cair di TTU 4. untuk mengetahui sanitasi pengelolaan sampah di TTU 5. untuk mengetahui sanitasi kualitas bangunan yang terpelihara dengan baik yang memenuhi syarat kesehatan TTU D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana tempat – tempat umum (TTU) E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Kegiatan yang bersifat monitoring atau inspeksi terhadap sarana tempat – tempat umum (TTU) yang ada di wilayah kerja puskesmas F. SASARAN 1. Tempat ibadah (masjid atau gereja) 2. Sekolah 3. Kolam renang 4. Pasar 5. Pemangkas rambut 6. Salon 7. Rumah sakit 8. Rumah bersain 9. Pertokoan 10. Hotel G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Setiap bulan untuk pembinaan dan pengawasan



H. EVALUASI PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.



I. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggungjawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota.



PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS TARUSAN Jl. DR. M. Zein No. 27 Kecamatan Koto XI TarusanTelp. ( 0756-431408) KERANGKA ACUAN KEGIATAN TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (TPM)



A. PENDAHULUAN Rumah makan, depot dan warung adalah setiap tempat usaha komersil yang lengkap kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Hygiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Pengawasan sanitasi makanan pada rumah makan, depot, warung, adalah pemantauan secara terus menerus terhadap rumah makan, depot, warung atas perkembangan tindakan atau kegiatan atau persyaratan sanitasi makanan dan keadaan yang terdapat setelah usaha tindak lanjut dari pemeriksaan. Pemeriksaan merupakan usaha melihat dan menyaksikan secara langsung serta menilai tentang keadaan, tindakan atau kegiatan yang dilakukan serta memberikan petunjuk / saran perbaikan. Kegiatan pengawasan sanitasi makanan meliputi pendataan tempat pengelolaan makanan, pemeriksaan berkala, member saran perbaikan, melakukan kunjungan kembali, memberi peringatan dan rekomendasi kepada pihak terkait serta laporan hasil pengawasan. B. LATAR BELAKANG Berdasarkan pengamatan awal beberapa rumah makan, depot dan warung yang letaknya cukup strategis dan sering dilalui banyak kendaraan bermotor, ada beberapa penjamah makanan yang menunjukkan perilakuyang tidak sehatdalam menjamah makanan, missal menggunakan lap kotor untuk membersihkan meja dan mengolah makanan ketika sedang sakit. Demikian juga dengan sarana disekitarnya, dimana sering ditemukan adanya rumah makan , depot, warung yang melakukan pencucian peralatan makanan tanpa menggunakan sabun, peralatan hanya dicelupkan ke sumber air pencucian yang sudah kotor, serta bahan makanan belum jadi disimpan dalam ruangan yang tidak dilengkapi dengan pelindung dari hama. C. TUJUAN Tujuan umum : -



Untuk mengetahui persyaratan sanitasi tempat pengelolaan makanan (TPM) dan mampu menerapkan persyaratan dan teknik pembersihan atau pemeliharaan di ruangan tempat pengelolaan makanan (TPM) agar terhindar dari resiko pencemaran.



Tujuan khusus: 1. Untuk mengetahui lokasi / letak bangunan 2. Untuk mengetahui ruangan pengolahan 3. Untuk mengetahui tempat pencucian alat dan bahan makanan 4. Untuk mengetahui tempat sampah 5. Untuk mengetahui cara pembersihan dan tempat pemeliharaan 6. Untuk mengetahui tempat cuci tangan 7. Untuk mengetahui sarana air bersih (SAB) 8. Untuk mengetahui jamban D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana tempat pengelolahan makanan (TPM). E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Kegiatan yang bersifat monitoring atau inspeksi terhadap sarana tempat pengelolaan makanan (TPM) yang ada di wilayah kerja puskesmas. F. SASARAN 1. Rumah makan 2. Restoran 3. Jasa boga / catering 4. Industri makanan 5. Kantin 6. Warung



7. Makanan jajanan G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Setiap bulan untuk pembinaan dan pengawasan. H. EVALUASI PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. I. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas.



PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS TARUSAN Jl. DR. M. Zein No. 27 Kecamatan Koto XI TarusanTelp. ( 0756-431408) KERANGKA ACUAN KEGIATAN DEPOT AIR MINUM (DAM) A. PENDAHULUAN Air sangat diperlukan oleh tubuh manusia seperti halnya udara dan makanan. Tanpa air manusia tidak akan bertahan hidup lama. Selain berguna untuk manusia, air juga diperlukan oleh makhluk hidup lain misalnya hewan dan tumbuh-tumbuhan. Bagi manusia air diperlukan untuk menunjang kehidupan antara lain dalam kondisi yang layak untuk diminum tanpa mengganggu kesehatan atau air yang harus dimasak terlebih dahulu sebelum dapat diminum. Air minum untuk tubuh manusia berguna untuk menjaga keseimbangan metabolism dan fisiologi tubuh setiap waktu. Konsumsi air diperlukan karenasetiap saat tubuh bekerja dan berproses. Disamping itu air juga digunakan untuk melarutkan dan mengolah makanan agar dapat dicerna tubuh manusia dan kehidupan dari berjuta sel. Komponen terbanyak dari sel adalah air. Apabila kekurangan cairan sel tubuh akan menciut dan tidak dapat berfungsi dengan baik. Begitu pula air merupakan bagian EKSKRETA CAIR (keringat, air seni, air mata), uap pernapasan, dan cairan tubuh (darah, lymphe). B. LATAR BELAKANG Kebutuhan penduduk terhadap air minum dapat dipenuhi melalui air yang dialirkan melalui saluran perpipaan (PAM), air minum dalam kemasan (AMDK), maupun depot air minum (DAM). Selain itu air tanah dangkal dari sumur – sumur gali (SG) atau pompa serta air hujan yang diolah oleh penduduk menjadi air minum setelah di masak terlebih dahulu.



Kecenderungan penduduk untuk mengkonsumsi air minum siap pakai sangat besar, sehingga usaha depot pengisian air minum tumbuh subur. Perlu dilakukan pengawasan, pembinaan dan pengawasan kualitas air dari DAM agar selalu aman dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat. C. TUJUAN Tujuan Umum : Terlindunginya masyarakat dari potensi penyakit akibat konsumsi air minum yang berasal dari depot air minum (DAM). Dengan demikian masyarakat akan terhindar dari kemungkianan resiko terkenan penyakit bawaan air. Tujuan Khusus : 1. Terisolasinya hygiene sanitasi depot air minum (DAM) di seluruh masyarakat 2. Terlaksananya pembinaan dan pengawasan oleh petugas kesehatan kabupaten / kota sehingga dapat menjamin mutu air minum yang dijual 3. Terlaksananya praktek penyelenggaraan depot air minum (DAM) yang melaksanakan kaidah hygiene sanitasi serta perlakuan hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam melayani masyarakat 4. Teridentifikasinya masalah depot air minum (DAM) yang harus dibina oleh pemerintah daerah baik di kabupaten / kota. D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Pembinaan dan pengawasan Depot Air Minum (DAM). E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Cara umum dalam melaksanakan kegiatan ini adalah di dalam gedung berupa konseling dan di luar gedung berupa pembinaan. Kegiatan bersifat monitoring (inspeksi sanitasi) terhadap depot air minum (DAM) dan pemeriksaan sampel air depot air minum (DAM) yang ada di wilayah kerja puskesmas kebomas. F. SASARAN Seluruh Depot Air Minum (DAM) yang ada di wilayah kerja Puskesmas Kebomas. G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Setiap bulan untuk pembinaan dan pengawasan 2. Pemeriksaan sampel air DAM setiap 3 bulan sekali H. EVALUASI PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. I. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas.



PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS TARUSAN Jl. DR. M. Zein No. 27 Kecamatan Koto XI TarusanTelp. ( 0756-431408) KERANGKA ACUAN KEGIATAN SARANA AIR BERSIH (SAB)



A. PENDAHULUAN Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keamanan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal (UU Kesehatan No. 32 Tahun 2009) Untuk mencapai tujuan tersebut berbagai program atau kegiatan telah dan akan dilaksanakan atau dikembangkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat, salah satu diantaranya adalah program penyediaan air bersih. Sesuai dengan penjelasan dalan undang – undang kesehatan No32 Tahun 2009) yang dimaksud dengan penyehatan air meliputi pengamanan dan penetapan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia. Dalam kaitan dengan hal – hal tersebut maka seharusnya air bersih yang digunakan slain harus mencukupi dalam arti kuantitas untuk kebutuhan sehari – hari dan juga harus memenuhi persyaratan kualitas yang telah ditetapkan baik kualitas fisik, bakteriologis maupun kimia. Pendekatan penyehatan air diawali dengan kegiatan pengawasan kualitas air yang ditindak lanjuti oleh kegiatan perbaikan kualitas air dan pembinaan pemakai air untuk pengamanan kualitas air dengan melibatkan peran serta masyarakat. B. LATAR BELAKANG Program penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan tujuannya adalah menyediakan air bersih dan sarana sanitasi yang memadai serta memenuhi syarat kesehatn. Program ini diharapkan dapat memperbaiki status kesehatan msyarakat melalui penurunan angka kesakitan yang disebabkan oleh penyakit yang ditularkan melalui air. C. TUJUAN Tujuan Umum : Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam mengamankan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia. Tujuan Khusus : Terpantaunya kualitas air melalui upaya pengawasan: 1. Berlakunya kualitas air yang memenuhi syarat kesehatan 2. Meningkatnya kualitas air melaui upaya perbaikan 3. Meningkatnya pengertian, kesadaran, kemauan melakukan pengawasan kualitas air



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan pokok penyehatan air dalam pelaksanaan program penyediaan dan pengelolaan air bersih yaitu pengawsan kualitas air, perbaikan kualitas air, pembinaan pemakai air. Penyehatan air diawali dengan pengawasan kualitas air yang ditindak lanjuti oleh kegiatan perbaikan kualitas air dan pembinaan pemakai air untuk pengamanan kualitas air dengan melibatkan peranserta masyarakat.



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Kegiatan bersifat monitoring (inspeksi sanitasi) terhadap sarana air bersih (SAB) yang ada di wilayah kerja puskesmas. F. SASARAN 1. Masyarakat atau KK (Kepala Keluarga) yang menggunakan sarana air bersih (SAB) 2. Daerah pariwisata G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Setiap bulan 2. Pemeriksaan sampel SAB (Kondisional) H. EVALUASI PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali I. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas.



PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS TARUSAN Jl. DR. M. Zein No. 27 Kecamatan Koto XI TarusanTelp. ( 0756-431408) KERANGKA ACUAN KEGIATAN KLINIK SANITASI



A. PENDAHULUAN Klinik sanitasi merupakan suatu upaya atau kegiatan yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan promotif, prefentif, dan kuratif yang difokuskan pada penduduk yang beresiko tinggi untuk mengatasi masalah penyakit yang berbasis lingkungan dan masalah kesehatan lingkungan pemukiman. Anamnesa adalah wawancara terhadap pasien atau kelurganya mengenai : 1. Keluhan utama 2. Keluhan tambahan 3. Riwayat penyakit terdahulu 4. Riwayat penyakit keluarga 5. Lamanya sakit 6. Kondisi lingkungan 7. Sarana sanitasi yang digunakan Konseling adalah komunikasi antara dua orang atau lebih antara petugas konseling dan pasien atau klien yang memutuskan untuk bekerja sama sehingga pasien dan klien dapat mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan secara mandiri maupun dengan bantuan pihak lain. B. LATAR BELAKANG 1. Penyakit – penyakit yang berhubungan dengan air meliputi : penyakit diare, demam berdarah, malaria dan kulit. 2. Penyakit – penyakit yang penularannya berkaitan dengan kondisi perumahan dan lingkungan yang jelek antara lain ISPA dan TB Paru 3. Penyakit – penyakit yang penyebabnya atau cara penularannya melalui makanan antara lain : diare, kecacingam dan keracunan makanan 4. Gangguan kesehatan yang berhubungan dengan penggunaan bahan kimia dan pestisida di rumah tangga. C. TUJUAN Tujuan Umum : 1. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya prefentif, kuratif dan promotif yang dilakukan secara terpadu, terarah dan terus menerus.



Tujuan Khusus : 1. Terciptanya keterpaduan kegiatan lintas program dan lintas sector dalam program pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan dengan memberdayakan masyarakat. 2. Meningkatnya pengetahuan, kesadaran, kemampua dari perilaku masyarakat (pasien, klien, dan masyarakat) untuk mewujudkan lingkungan dan perilaku hidup bersih dan sehat. 3. Meningkatnya pengetahuan, kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi penyakit berbasis lingkungan serta masalah kesehatan lingkungan dengan sumber daya yang ada. 4. Menurunnya angka penyakit berbasis lingkungan dan meningkatnya kondisi kesehatan lingkungan. D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Penderita atau pasien yang menderita penyakit berbasis lingkungan yang datang ke puskesmas E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Di dalam gedung yaitu di puskesmas. 2. Di luar gedung yaitu di posyandu dan pada waktu kunjungan rumah atau kunjungan lapangan. F. SASARAN 1. Penderita penyakit / pasien/ keluarga yang berhubungan dengan masalah kesehatan lingkungan dan penyakit berbasis lingkungan yang datang ke puskesmas.



2. Masyarakat umum atau klien yang mempunyai masalah kesehatan lingkungan dan penyakit berbasis lingkungan yang datang ke puskesmas. 3. Penderita penyakit / pasien / keluarga yang berhubungan dengan masalah kesehatan lingkungan, dan penyakit yang berbasis lingkungan yang dikunjungi rumahnya. 4. Masyarakat umum / klien yang mempunyai masalah kesehatan lingkungan dan penyakit yang berbasis lingkungan yang daerahnya dikunjungi. G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Di dalam gedung pelaksnaan dilakukan setiap hari Senin s.d Kamis. 2. Di luar gedung pelaksanaan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dengan klien/ pasien. H. EVALUASI PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali I. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas. PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS TARUSAN Jl. DR. M. Zein No. 27 Kecamatan Koto XI TarusanTelp. ( 0756-431408) KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENYEHATAN AIR I.



Latar Belakang Pembangunan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajad kesehatan masyarakat yang optimal ( UU Kesehatan Nomor 32 Tahun 2009). Untuk mencapai tujuan tersebut berbagai program / kegiatan telah dan akan dilaksanakan / dikembangkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Sesuai dengan penjelasan dalam Undang – undang Kesehatan Nomor 32 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Penyehatan Air meliputi pengamanan dan penetapan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia. Dalam kaitan dengan hal tersebut , maka seharusnya air bersih yang digunakan selain harus mencukupi dalam arti kuantitas untuk kebutuhan sehari – hari dan juga harus memenuhi persyaratan kualitas yang telah ditetapkan baik kulaitas fisik, bakteriologis, maupun kimia. Persyaratan kualitas tersebut tertuang dalam Permenkes No. 416 Tahun 1990 tentang Syarat – syarat dan Pengawasan Kualitas Air. Berdasarkan kondisi dan permasalahan diatas telah diupayakan suatu pendekatan Penyehatan Air. Pendekatan Penyehatan Air diawali dengan kegiatan pengawasan kualitas air yang ditinadlanjuti oleh kegiatan perbaikan kualitas air dan pembinaan pemakai air untuk pengamanan kualitas air dengan melibatkan peran serta masyarakat.



II.



Tujuan 1. Tujuan Umum : Meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat pengamanan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia.



dalam



2. Tujuan Khusus : Terpantaunya kualitas air minum melalui upaya pengawasan : a) Diketahuinya kualitas air yang memenuhi syarat kesehatan b) Meningkatnya kualitas air melalui upaya perbaikan c) Meningkatnya pengertian, kesadaran, kemauan melakukan pengawasan kualitas air. III.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN



Kegiatan yang bersifat monitoring (inspeksi sanitasi) terhadap sarana air bersih (SAB) yang ada di wilayah kerja puskesmas. IV. KELUARAN YANG DIHARAPKAN Diperolehnya kualitas air yang memenuhi syarat kesehatan dan diperolehnya sarana air bersih yang terlindung dari pencemaran. V. PELAKSANAAN A. Waktu dan Lokasi 1. Kegiatan dilaksanakan : dari bulan Januari s/d Desember 2. Sasaran pengawasan kualitas air mencakup air yang dipakai untuk keperluan rumah tangga ( minum, masak dan air untuk cuci alat rumah tangga ) juga sarana air bersih dan lingkungannya diutamakan yang dipergunakan untuk umum. 3. Dengan Pentahapan kegiatan sebagai berikut : a) Melaksanakan inspeksi sanitasi untuk sarana air bersih b) Pengambilan dan pengiriman air bersih ke labkesda c) Pengambilan dan pemeriksaan kualitas air di lapangan. B. Pelaksana Pelaksana kegiatan pengawasan kualitas air adalah petugas sanitarian puskesmas. VI.



EVALUASI PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali



VII.



Pembiayaan Biaya kegiatan pengawasan kualitas air bersumber dari Dana BOK.



PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS TARUSAN Jl. DR. M. Zein No. 27 Kecamatan Koto XI TarusanTelp. ( 0756-431408)



KERANGKA ACUAN PEMICUAN STBM A. PENDAHULUAN Salah satu cara untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan sanitasi serta upaya mengendalikan penyakit berbasis lingkungan adalah kegiatan terpadu melalui pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) dan Pemicuan. Pemicuan adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku hygiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola piker, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat. berbagai upaya peningkatan cakupan jamban melalui berbagai proyek Pemerintah yang selama ini dilakukan tidak memberikan hasil yang memuaskan. Kondisi Kesehatan Lingkungan Riset Kesehatan Dasar 2007 : -



Rumah Tangga BABS 34,5 % Rumah Tangga tidak memiliki SPAL 32,5 % Anak anak berprilaku CTPS > 10 Tahun 22 %



B. LATAR BELAKANG Kondisi sanitasi yang buruk yang tidak memenuhi syarat kesehatan akan berkontribusi



terhadap



berbagai



kasus



penyakit



berbasis



lingkungan,seperi



diare,kecacingan. Puskesmas Tarusan Kecamatan Koto XI Tarusan terdiri dari 13 Nagari yaitu Kapuh, Kapuh Utara, Jinang Kampung Pansur,



Ampang Pulai, Cerocok Anau



Ampang Pulai, Nanggalo, Setara Nanggalo, Batu Hampar selatan, Batu Hampa, Sei Nyalo Mudiak Aia, Mandeh Dan Sei Pinang. Dari 13 Nagari Ini terdapat 6 Nagari terletak di pinggiran Sungai. Pada umumnya masyarakat yang berdomisili di pinggiran sungai sanitasinya masih rendah (buruk) Karena :



-



Rendahnya kesadaran mengenai pentingnya prilaku hidup bersih dan sehat



-



(PHBS) Rendahnya



-



pentingnya sanitasi Belum tersedianya



-



sistematis Terbatasnya pendanaan pemerintah



kesadaran



dan



komitmen



pendekatan



pemerintah



pembangunan



daerah



sanitasi



mengenai



pedesaan



yang



C. TUJUAN TUJUAN UMUM Tidak berperilaku membuang air besar sembarang ,serta perilaku lain sesuai dengan kaidah kesehatan lingkungan TUJUAN KHUSUS Masyarakat dapat memahami permasalahan tentang Sanitasi,Masyarakat mampu dan mau menyelesaikan masalahyna dibidang sanitasi dengan cara mandiri.



D. KEGIATAN POKOK  Bina suasana Fasilitator memperkenalkan diri untuk membuka pintu masuk untuk komunikasi dengan masyarakat, sehingga mereka akan terhipnotis untuk slalu berperan aktif dalam setiap tahap proses 



pemicuan. Pemetaan Prilaku PHBS Pemicuan melaui analisis partisipasi dimulai dengan menggambarkan peta wilayah Kampung didukung masyarakat sendiri.kemudian peserta di minta menggambar sungai,mesjid, sekolah,dll Selanjutnya peseta diminta menggambarkan peta lokasi rumah masing-masing, sekaligus tanyakan kepada mereka kemana saat ini mereka buang air besar.beri kode simbol atau gambar rumah dengan warna kuning yang BAB sembarang ,dan warna hijau untuk rumah yang BAB di jamban.



E. MANFAAT PELAKSANAAN PEMICUAN Dengan melakukan pemicuan masyarakat akan mengerti dan sadar akan pentingnya prilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan 5 pilar STBM Masalah -



Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat Masyarakat yang berdomisili di pinggiran sungai masih sulit merubah prilaku hidup sehat Masyarakat masih mengharapkan bantuan subsidi dari pemerintah untuk sanitasi



F.SASARAN Seluruh Masyarakat yang belum memiliki jamban dan belum memenuhi syarat kesehatan Yang ada di Wilayah Kerja Puskesmas Tarusn. No



Kegiatan



1



Pokok Pemicuan STBM



Sasaran Umum



Rincian Kegiatan



Target Capaian



Cara Melakuka



Perangkat Nagari, 



Menyiapkan tempat



Semua



Kegiatan Tim kesehatan



kader Posyandu



pemicuan STBM Mengumpulkan



masyarakat di



turun ke Nagari







warga yang belum memiliki jamban dan belum memenuhi syarat kesehatan



 



masyarakat yang di



wilker



untuk



undang Bina suasana Pemetaan prilaku



puskesmas



melakukan



pamenang agar



pemicuan



PHBS



stop BABS



G. JADWAL KEGIATAN PEMICUAN STBM Setiap bulan / Nagari H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi dilaksanakan sesuai jadwal yang di tetapkan yaitu setiap bulan apabila ada perubahan dan pelaporan



I. PENCATATAN DAN PELAPORAN SERTA EVALUASI KEGIATAN Pelaporan dan evaluasi dilakukan dengan menulis laporan kegiatan dalam bentuk dokumentasi laporan secara komprenhensif setelah selesai kegiatan dilakukan,laporan diserahkan ke penanggung jawab dokumen