15 0 299 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
DINAS KESEHATAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DEPOK 3 Kompleks Kolombo 50A, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta Kode Pos : 55281 Telp. 512595
KERANGKA ACUAN INSPEKSI SANITASI KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS DEPOK III TAHUN 2018 A.
Pendahuluan Inspeksi Sanitasi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. Inspeksi sanitasi dilakukan pada tempat tempat TTU : Pasar, Hotel, Rumah Sakit, puskesmas, Institusi Pendidikan. Tempat Pengolahan Makanan ( TPM ), Depot Air Minum ( DAM ), Sarana Air Bersih ( SAB ), Rumah dan lingkungannya.
B.
Latar Belakang Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan yang ada di puskesmas yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagaimana tercantum dalam pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Lingkungan
diselenggarakan
melalui
upaya
Penyehatan,
Pengamanan, dan Pengendalian, yang dilakukan terhadap lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum Kondisi atau keadaan lingkungan merupakan faktor penentu utama derajat kesehatan masyarakat dalam suatu proses pengamatan, pencatatan, penyuluhan, pendokumentasian secara verbal dan visual menurut prosedur standar tertentu terhadap satu atau beberapa komponen lingkungan dengan menggunakan satu atau beberapa parameter sebagai tolak ukur yang dilakukan secara terencana, terjadwal, dan terkendali dalam satu siklus waktu tertentu yang menekankan kegiatan pada sumber, ambient (lingkungan), pemaparan dan dampak pada manusia.
1
C.
Landasan Hukum Undang – undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan a.
Permenkes No.416/MENKES/ Per.IX /1990 Parameter Pengawasan Kualitas Air Bersih.
b.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
c.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga. d. Peraturan
Menteri
Kesehatan
No
32
Tahun
2013
Tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian. e. Peraturan Pemerintah RI No.66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. f. Peraturan menteri kesehatan No. 43 Tahun 2014 tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum
D.
Tata Nilai Puskesmas memiliki tata nilai yang diterapkan dalam pelaksanaa kegiatan UKM. Tata Nilai tersebut adalah : 1. Profesional: Bahwa dalam melaksanakan tugas/ kewajiban harus dilandasi dengan standar pelayanan profesi yang berlaku, kompetensi, menegakkan integritas, nilai etika dan responsif dalam melaksanakan profesi 2. Transparansi: Bahwa proses pengambilan keputusan harus dapat diketahui oleh berbagai pihak yang berkepentingan 3. Disiplin
dan
tanggung
jawab:
Bahwa
dalam
melaksanakan
tugas/kewajiban harus dilandasi oleh sikap disiplin yang tinggi terhadap norma dan standar profesi serta aturan-aturan yang berlaku tanpa merasa diawasi, namun tumbuh dari rasa tanggung jawab pribadi 4. Kerjasama: Bahwa kegiatan-kegiatan suatu organisasi harus dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai pihak guna mencapai tujuan yang sudah ditetapkan oleh organisasi tersebut secara bersama-sama.
E.
Tujuan Tujuan Umum
Mengetahui faktor resiko lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan manusia
2
Tujuan Khusus 1.
Mengidentifikasi faktor resiko lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat
2.
F.
Mencegah dan menurunkan angka penyakit berbasis lingkungan
Kegiatan Kegiatan pokok :Pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku.
G.
Cara Melaksanakan Kegiatan 1.
Petugas menentukan lokasi yang akan di inspeksi sanitasinya
2.
Petugas menyiapkan blanko/ form IS dan surat tugas
3.
Petugas menuliskan identitas sesuai yang tertera di Form.
4.
Petugas melakukan inspeksi sesuai form Inspeksi Sanitasi.
5.
Petugas melakukan analisis terhadap hasil inspeksi.
6.
Petugas memberikan alternatif pemecahan masalah lingkungan yang ditemukan pada saat melakukan inspeksi.
7.
H.
Petugas menulis hasil Inspeksi Sanitasi di Buku Register
Sasaran Sasaran kegiatan ini adalah terlaksananya inspeksi sanitasi kesehatan lingkungan di wilayah Puskesmas Depok III yang meliputi :
I.
1.
100 % IS Sarana Pendidikan ( SD, SMP, SMU )
2.
100 % IS Fasyankes ( Rumah Sakit, Puskesmas )
3.
50 % IS DAMIU
4.
20 % IS TPM
5.
IS SAB
Pelaksana Kegiatan No
Kegiatan
Pelaksana
Jabatan
Kegiatan 1
Inspeksi
Kesehatan Sanitarian
Lingkungan
3
Penanggung jawab
J.
Jadwal Kegiatan Kegiatan ini dilaksanakan pada : Kegiatan
1
Persiapan
2
Inspeksi
3.
K.
BULAN
No
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Sanitasi Kesling
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Evalusi
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Evaluasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi
pelaksanaan
kegiatan
dilakukan
setelah
pelaksanaan
kegiatan oleh pelaksana program bersama penanggung jawab program. Apabila
ada
ketidaksesuaian
penanggung jawab program
dalam
pelaksanaan
kegiatan,
maka
bersama dengan pelaksana program harus
mencari penyebab masalahnya dan mencari solusi penyelesaiannya.
L.
Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan dilaksanakan pada setiap selesai pelaksanaan kegiatan oleh petugas yang melaksanakan kegiatan ,dan pelaporan dilaksanakan setiap bulan kepada Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten. Evaluasi dilaksanakan setiap bulan pada saat mini loka karya puskesmas dan 3 bulan sekali dalam pertemuan lintas sektoral. Serta pada rapat evaluai akhir tahun.
M.
Pembiayaan Sumber dana kegiatan berasal dari BOK Puskesmas Depok III tahun 2018 dan merupakan kegiatan rutin sehingga tidak semua sarana terdanai.
Sleman, 2 Januari 2018 Mengetahui Kepala UPT Pusat Kesehatan
Penanggungjawab Program
Masyarakat Depok III
Toto Suharto SKM. M.Kes
Erna Dwipuspitawati. AMKL
NIP. 19680512 198903 1 015
NIP. 19810326 201001 2 015
4