12 0 52 KB
KERANGKA ACUAN INSPEKSI SANITASI KESEHATAN LINGKUNGAN TEMPAT-TEMPAT UMUM (TTU), TEMPAT PEGOLAHAN PANGAN (TPM), SANITASI SARANA AIR BERSIH (SAM)
A.
Pendahuluan Inspeksi Sanitasi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. Inspeksi sanitasi dilakukan baik di tempat-tempat umum, tempat pengolahan makanan, sarana air minum/ bersih.
B.
Latar Belakang Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan yang ada di puskesmas yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagaimana tercantum dalam pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kesehatan Lingkungan diselenggrakan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian, yang dilakukan terhadap lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum. Kondisi atau keadaan lingkungan merupakan faktor penentu utama derajat kesehatan masyarakat dalam suatu proses pengamatan, pencatatan, pendokumentasian secara verbal
dan
visual
penyuluhan,
menurut prosedur standar tertentu
terhadap satu atau beberapa komponen lingkungan dengan menggunakan satu atau beberapa parameter sebagai tolak ukur yang dilakukan secara terencana, terjadwal, dan terkendali dalam satu siklus waktu tertentu yang menekankan kegiatan pada sumber, ambient (lingkungan), pemaparan dan dampak pada manusia. C.
Dasar Hukum 1.
Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pekerjaan tenaga sanitarian.
4.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1429 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Keseahatan Lingkungan Sekolah
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 288 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum
6.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1405 Tahun 2002 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
7.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1098 Tahun 2013 Tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
8.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 715 Tahun 2013 Tentang Persyaratan Sanitasi Jasaboga
9.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 942 Tahun 2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan
10. Permenkes No. 492 / MENKES / PER / IV / 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. 11.
Permenkes No. 32 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum
D.
Tujuan Tujuan Umum Memantau, menilai kondisi kesehatan lingkungan pada Tempat-tempat umum (TTU), Tempat Pengolahan Makanan (TPM), dan Sarana Air Minum/Bersih (SAM). Tujuan Khusus 1. Mengidentifikasi faktor resiko lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat 2. Mencegah dan menurunkan angka penyakit berbasis lingkungan
E.
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan pokok: Pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan berdasarkan standar, norma dan baku mutu yang berlaku. Rincian kegiatan : a. Petugas menentukan lokasi yang akan di inspeksi sanitasinya b. Petugas menyiapkan blanko/ form IS dan surat tugas c. Petugas menuliskan identitas sesuai yang tertera di Form. d. Petugas melakukan inspeksi sesuai form Inspeksi Sanitasi. e. Petugas melakukan analisis terhadap hasil inspeksi. f.
Petugas memberikan alternatif pemecahan masalah lingkungan yang ditemukan pada saat melakukan inspeksi.
g. Petugas meminta tanda tangan pada form Inspeksi sanitasi. h. Petugas merekap hasil inspeksi sanitasi. F.
Cara melaksanakan kegiatan Inspeksi sanitasi dilaksanakan dengan cara pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma dan baku mutu yang berlaku.
G.
Sasaran Sasaran kegiatan ini adalah terlaksananya inspeksi sanitasi kesehatan lingkungan di wilayah Puskesmas Tawangsari yang meliputi : 1. 70 % IS TTU Sekolah : 46 2. 10% IS TPM :105 3. 100% IS DAM : 20
H.
Jadwal pelaksanaan kegiatan Kegiatan ini dilaksanakan di Desa wilayah kerja Puskesmas Tawangsari, pada: No
BULAN
Kegiatan Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Agt
Sept
Okt
Nov
Des
1 InspeksiSanitasiKesling
I.
V
V
V
Sumber Dana Kegiatan ini dibiayai dari DAK Non fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2020.
J.
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan oleh pelaksana program bersama penanggungjawab program. Apabila ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, maka penanggungjawab program
bersama dengan
pelaksana program harus mencari penyebab masalahnya dan mencari solusi penyelesaiannya. K.
Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan Pencatatan dilaksanakan pada setiap selesai pelaksanaan kegiatan oleh petugas yang melaksanakan kegiatan dan pelaporan dilaksanakan setiap bulan kepada Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten. Evaluasi dilaksanakan setiap bulan pada saat minilokakarya puskesmas dan 3 bulan sekali dalam pertemuan lintas sektoral. Serta pada rapat evaluasi akhir tahun.
Plt. Kepala UPTD Puskesmas Tawangsari
dr. SUTINI NIP : 19710821 200212 2006