13 0 71 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KELIR
Jl. Pesucen No.379 Desa Kelir Kec.Kalipuro, Banyuwangi,68451 Tlp (0333) 41377. E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENILAIAN KODE ETIK PERILAKU PEGAWAI PUSKESMAS KELIR TAHUN 2023 A. PENDAHULUAN Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai bagian integral dari fasilitas pelayanan kesehatan primer harus dapat menjawab tantangan utama pelayanan kesehatan dasar. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya seluruh pegawai yang bekerja di puskesmas harus emngikuti kode etik perilaku yang ditetapkan oleh plt kepala puskesmas. Kode etik perilaku pegawai sebagai budaya kerja dan acuan bagi seluruh pegawai yang bekerja. B. LATAR BELAKANG Masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan di puskesmas mengharapkan pelayanan yang diberikan oleh seluruh pegawai puskesmas adalah pelayanan yang prima, yaitu pelayanan yang sopan santun serta ramah dan tidak membedakan satu sama lain. Untuk itu perlu di tetapkan kode etik perilaku kepada semua pegawai sebagai acuan budaya kerja di puskesmas. Kode etik yang di tetapkan di Puskesmas Kelir sesuai dengan SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022 yang perwujudan perilakuknya di sesuaiakan dengan tata nilai Puskesmas Kelir yaitu “KELIR”, yaitu Komitmen, Etika, Loyalitas, Inovatif, dan Responsive. C. TUJUAN 1. Tujuan Umum Untuk melakukan pemantauan terhadap kinerja pegawai Puskesmas Kelir 2. Tujuan Khusus Untuk meningkatkan angka kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pegawai Puskesmas Kelir D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Melakukan penilaian kode etik perilaku pegawai di Puskesmas Kelir dengan rincian sebagai berikut: 1. Menilai setiap pegawai dari tujuan komponen kode etik perilaku yang di tetapkan 2. Penilaian dilakukan dua kali dalam satu tahun
E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN setiap pegawai dilakukan penilaian lima komponen kode etik perilaku dengan ketentuan 90-100 (dengan pujian) 80-90 (bagus)