SK Kode Etik Pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN



UPT PUSKESMAS PARGARUTAN JL. RAYA PARGARUTAN Kode Pos 22733 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PARGARUTAN NOMOR : 440/



SK/Pusk.Pgt/



/2018



TENTANG PENETAPAN KODE ETIK PEGAWAI UPT PUSKESMAS PARGARUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS PARGARUTAN, Menimbang



:



a.



b. c.



Mengingat



:



a.



bahwa dalam rangka pemantapan kinerja pada kegiatan/ program lingkup Puskesmas Pargarutan, Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan; bahwa untuk peningkatan kinerja pegawai perlu adanya penetapan kode etik pegawai puskesmas Pargarutan; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Pargarutan tentang Penetapan Kode Etik Pegawai Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 008 Tahun 2012 tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Kesehatan;



b.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PARGARUTAN TENTANG KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS.



Kesatu



:



Kode etik pegawai Puskesmas Pargarutan: 1. Memberikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat tanpa membedakan status dan golongan. 2. Memberikan Waktu Pelayanan Sesuai Jadwal Waktu yang telah ditentukan. 3. Memberikan



kemudahan



dalam



pengurusan



pelayanan sesuai prosedur.



4. Menindak…



4. Menindak tegas pegawai yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. 5. Senantiasa



bersikap sopan, santun dan ramah



dalam memberikan pelayanan. Kedua



:



Segala



biaya



yang



timbul



sebagai



akibat



dari



pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran



Puskesmas



Pargarutan



apabila



memungkinkan. Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,



maka



akan



diadakan



perbaikan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Pargarutan : 2018



KEPALA UPT PUSKESMAS PARGARUTAN



DUMASARI DAULAY