SK Kode Etik Pegawai Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG



DINAS KESEHATAN UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DUREN DHARMOTTAMA SATYA PRAJA



Jl. Mayor Soeyoto No.19 Telp/Fax (0298) 711 355 e-mail : [email protected] BANDUNGAN - 50614 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUKESMAS DUREN NOMOR 449.1/003/ADM-I/2021 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS DUREN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN,



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi sesuai dengan standar pelayanan, diperlukan pegawai yang berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip pelaksanaan tugas pelayanan yang baik (good governance); b. bahwa untuk mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan yang baik sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan kode etik bagi pegawai di UPTD Puskesmas Duren; c. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Duren tentang Kode Etik Pegawai Puskesmas UPTD Puskesmas Duren.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 43 tahun 2019, tentang Puskesmas;



Indonesia



4. Peraturan Bupati Semarang Nomor 86 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Semarang.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TENTANG KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS DUREN.



KESATU



: Kode etik pegawai UPTD Puskesmas Duren adalah pedoman tertulis yang berisi norma atau etika yang mengatur perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan oleh pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, kewajiban dan tanggungjawab maupun dalam pergaulan sehari-hari.



KEDUA



: Kode etik pegawai UPTD Puskesmas Duren sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Duren.



KETIGA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : DUREN pada tanggal : 05 Januari 2021 KEPALA PUSKESMAS DUREN,



WASTIM



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DUREN NOMOR 449.1/003/ADM-I/2021 TENTANG



:



KODE



ETIK



PEGAWAI



PUSKESMAS



UPTD



PUSKESMAS DUREN



KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS DUREN



A. KETENTUAN UMUM 1. Kode etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. 2. Pelanggaran adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai yang bertentangan dengan butir-butir kode etik. 3. Terlapor adalah pegawai yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. 4. Pelapor adalah seseorang atau sekelompok orang karena hak atau kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memberitahukan kepada pejabat yang berwenang tentang telah dan/atau sedang adanya peristiwa pelanggaran kode etik. 5. Pengadu



adalah



seseorang



yang



memberitahukan



disertai



permintaan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak pegawai yang telah melakukan pelanggaran kode etik. 6. Saksi adalah seseorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu pelanggaran kode etik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan/atau ia alami sendiri. 7. Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang tentang sedang dan/ atau telah terjadi pelanggaran kode etik. 8. Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan dan/atau tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. B. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 1. Kode etik dimaksudkan untuk memberikan pedoman sikap, perilaku,



perbuatan,



tulian



dan



ucapan



pegawai



dalam



melaksanakan tugas, pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.



2. Tujuan ditetapkannya kode etik ini : a. Mendorong



pelaksanaan



tugas



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan perundang-undangan. b. Meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara. c. Menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif. d. Meningkatkan



kualitas



kerja



dan



perilaku



pegawai



yang



professional e. Meningkatkan citra dan kinerja pegawai 3. Ruang lingkup kode etik meliputi : a. Sikap b. Perilaku c. Perbuatan d. Tulisan e. Ucapan C. PERILAKU/ETIKA YANG BOLEH DILAKUKAN 1. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya secara professional dengan mengutamakan keluhurna budi keunggulan kualitas, menggunakan kemampuan secara arif, bijaksana, jujur bertanggungjawab dan berintegrasi tinggi serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 2. Setiap pegawai melaksanan tugasnya tanpa diskriminasi dengan mewujudkan kesetaraan perlakukan, menghargai hak asasi manusia dan peduli pada masyarakat dan lingkungannya. 3. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya dengan teliti dan cermat 4. Setiap pegawai melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan 5. Setiap pegawai wajib meningkatkan kompetensinya 6. Setiap



pegawai



dalam



melaksanakan



tugasnya



sesuai



dengan



peraturan perundangan, kode etik profesi dan standar pelayan yang berlaku 7. Setiap pegawai mematuhi tata tertib, disiplin dan menerapkan tata nilai Puskesmas 8. Setiap pegawai memegag teguh kode etik dan selalu menjaga citra dan nama baik UPTD Puskesmas Duren.



D. SANKSI Pegawai yang melanggar ketentuan kode etik dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dapat berupa : a. Pernyataan secara terbuka b. Pernyataan secara tertutup



Ditetapkan di : DUREN pada tanggal : 05 Januari 2021 KEPALA PUSKESMAS DUREN,



WASTIM