1.2.1 B SK KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BUKIT LAMANDO Desa Sandang Pangan Kec. Sampolawa e-mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BUKIT LAMANDO NOMOR: 440/ SK.



/ 2023



TENTANG KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS BUKIT LAMANDO Menimbang



: a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi puskesmas memberikan pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi sesuai dengan standar pelayanan, maka diperlukan pegawai yang berintegritas dan menjunjung tinggi printsip pelaksanaan tugas pelayanan yang baik; b. bahwa untuk mewujudkan prinsip prinsip penyelenggaraan pelayanan yang baik sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan kode etik pegawai di lingkungan puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala



UPTD



Puskesmas Bukit Lamando tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Puskesmas Bukit Lamando; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan



Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang



Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penetapan Struktur Organisasi Puskesmas Buton Selatan;



1



MEMUTUSKAN Menetapka



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BUKIT LAMANDO



n



TENTANG



KODE



ETIK



DAN



KODE



PERILAKU



PEGAWAI



PUSKESMAS BUKIT LAMANDO Kesatu



: Kode etik pegawai Puskesmas Melati adalah pedoman tertulis yang berisi norma, atau etika yang mengatur perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan oleh pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawab maupun dalam pergaulan sehari-hari.



Kedua



:



Kode Etik pegawai Puskesma Melati sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Puskesmas Bukit Lamando ini.



Ketiga



:



Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.



Keempat



:



Apabila



dikemudian



hari



ternyata



terdapat



kekeliruan



dalam



penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.



Ditetapkan di : Rongi Pada Tanggal :



Januari 2023



Kepala UPTD Puskesmas Bukit Lamando,



MASTON



2



LAMPIRAN



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



BUKIT LAMANDO NOMOR



:



TANGGAL



:



TENTANG



440/ SK.



/2023



JANUARI 2023 KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS BUKIT LAMANDO



Core Values Kode Etik Kode Perilaku BERORIENTASI a. Memahami dan memenuhi 1. mengidentifikasi kebutuhan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan PELAYANAN kebutuhan masyarakat kesehatan serta dukungan manajemen secara tepat “komitmen memberikan 2. melengkapi kebutuhan layanan dengan menggali dan memahami pelayanan prima demi permasalahan kesehatan di masyarakat kepuasan masyarakat" 3. memastikan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen yang dapat dipertanggungjawabkan dan terpercaya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat b. ramah, cekatan, solutif, dan 1) proaktif, responsif, serta ramah bersahabat melalui senyum, sapa, dan salam; dapat diandalkan 2) bertindak cepat, tepat, cekatan, dan dapat diandalkan dalam menyelesaikan permasalahan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen; dan 3) bersikap ramah dan dapat diandalkan dalam memenuhi setiap tuntutan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemennya. c. Melakukan perbaikan tiada 1) memastikan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta henti dukungan manajemen yang berlangsung secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2) melakukan reviu pada setiap kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen agar terjadi perbaikan yang lebih baik; dan 3) memberikan ide/masukan untuk melakukan perbaikan secara terus menerus agar dihasilkan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan 3



Core Values Kode Etik AKUNTABEL, yaitu a. melaksanakan tugas bertanggung jawab atas dengan jujur, bertanggung kepercayaan yang jawab, cermat, disiplin, dan diberikan berintegritas tinggi b. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien



1) 2) 3) 1) 2) 3)



c. Tidak menyalahgunakan 1) kewenangan jabatan 1) 2) KOMPETEN, yaitu belajar mengembangkan kapabilitas



terus a. meningkatkan kompetensi 1) dan diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah 2) 3) b. membantu orang lain belajar 1) 2) 3) c. Melaksanakan tugas 1) dengan kualitas terbaik 2)



Kode Perilaku dalam bekerja selalu berpegang teguh pada ketentuan hukum dan etika yang berlaku; berani berbicara dan bertindak jujur dengan tepat sesuai data dan fakta; dan melaksanakan tugas dengan benar untuk kepentingan instansi. bertanggung jawab menjaga keamanan serta penggunaan kekayaan dan barang milik negara; memanfaatkan kekayaan dan barang milik negara dengan efektif dan efisien hanya untuk kepentingan tugas kantor/organisasi; dan melaporkan data dan informasi aset kekayaan dan barang milik negara dengan tepat sesuai fakta. berkomitmen menyelesaikan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tanggung gugat kepada publik; bertanggung jawab melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban jabatan sesuai aturan yang berlaku; dan menjaga konsistensi tindakan sesuai mekanisme tanggung jawab sosial dan akuntabilitas kepada publik. meningkatkkan keahlian yang dapat mendukung hasil pekerjaan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemennya; selalu memperbaharui kompetensi diri dalam segala hal dengan meningkatkan kemampuan secara terus menerus; dan kemampuan belajar dan aktif mengikuti pelatihan dalam rangka mengembangkan potensi kreatif dan inovatif. menyampaikan informasi terbaru tentang peraturan, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan orang lain; memberikan bantuan untuk peningkatan kapasitas diri orang lain; dan berbagi pengalaman pada orang lain guna menghindari risiko atau permasalahan dalam pekerjaan. mengerjakan tugas dengan teliti, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan; mengelola waktu secara efektif dan efisien dalam penyelesaian tugas sesuai prioritas; dan 4



Core Values



Kode Etik



3)



HARMONIS, yaitu saling a. menghargai setiap orang 1) peduli dan menghargai apa pun latar belakangnya perbedaan 2) 3) b. suka menolong orang lain



1) 2) 3)



c. membangun lingkungan 1) kerja yang kondusif 2) 3) LOYAL, yaitu berdedikasi a. memegang teguh ideologi dan mengutamakan Pancasila, Undang-Undang kepentingan bangsa dan Dasar Negara Republik negara Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah b. menjaga nama baik sesama pegawai, pimpinan, instansi, dan negara



c. menjaga



rahasia



1) 2) 3)



Kode Perilaku memonitor dan mengevaluasi pencapaian kinerja dalam memberikan kualitas terbaik sesuai dengan target waktu yang ditentukan. menghargai pendapat, ide atau gagasan orang lain dengan menyimak secara kritis dan santun sampai tuntas; menjaga tata krama sopan santun saat menyampaikan perbedaan pendapat; dan melibatkan semua pihak dengan menghargai perbedaan latar belakang, sifat, dan karakter orang lain. menawarkan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan; bersedia dan terbuka membantu orang lain tanpa pamrih; dan berbagi ilmu pengetahuan, saran, kritik, dan solusi yang membangun kemajuan bersama untuk kepentingan organisasi. menciptakan suasana nyaman dengan senyum sapa salam kepada setiap orang; mengapresiasi dengan tulus setiap prestasi dan keunggulan yang ditunjukan orang lain; dan memberikan dukungan, berbagi ide/masukan, saling menghargai, dan menjaga kehormatan dalam berinteraksi satu sama lain. melaksanakan tugas dengan memegang teguh nilai dasar ideologi pancasila dan UUD 1945; memiliki semangat juang yang tinggi, tidak terlibat dalam organisasi terlarang, dan setia dalam menjaga keutuhan NKRI serta pemerintahan yang sah; dan rela berkorban dalam mengabdi dengan mengutamakan kepentingan negara dan rakyat Indonesia di atas



1) memberikan informasi positif tentang pegawai, pimpinan, instansi, dan negara kepada orang lain; 2) bekerja sepenuh hati dengan taat dalam menjalankan kebijakan pimpinan, instansi, dan negara sesuai hukum dan etika; dan 3) membela dan menjaga nama baik pegawai, pimpinan, instansi, dan negara dengan berani mengingatkan ketika bertentangan dengan hukum dan etika. jabatan 1) menjaga data, kerahasiaan jabatan dan negara, serta tidak membocorkan 5



Core Values



Kode Etik dan negara



2) 3)



ADAPTIF, yaitu terus a. cepat menyesuaikan diri 1) berinovasi dan antusias menghadapi perubahan dalam menggerakkan serta 2) menghadapi perubahan 3) b. Terus berinovasi dan 1) mengembangkan kreativitas 2) 3) c. Bertindak proaktif



1) 2) 3)



KOLABORATIF, yaitu membangun kerja sama yang sinergis



a. memberikan kesempatan 1) kepada berbagai pihak 2) untuk berkontribusi 3) b. terbuka dalam bekerja sama 1) untuk menghasilkan nilai tambah 2)



Kode Perilaku kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan; memberikan informasi penting milik negara sesuai aturan yang berlaku; dan menggunakan informasi penting milik negara sepenuhnya untuk kepentingan instansi bukan kepentingan pribadi. berpikir terbuka dalam merespon perubahan yang terjadi dalam kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan; selalu memperbaharui informasi dan pengetahuan dalam memahami dan mengantisipasi tuntutan perubahan yang terjadi; dan menerima dan mempelajari umpan balik terhadap perubahan yang terjadi secara cepat. proaktif dan terus menciptakan inovasi sesuai kebutuhan dan tuntutan transformasi kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen; membuka diri untuk memberikan dan mengimplementasikan ide-ide sesuai dengan perkembangan teknologi; dan selalu menambah wawasan atau pengetahuan dan keterampilan terkait teknologi dalam melakukan memberikan respon positif terhadap perubahan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan; mengomunikasikan hal positif terkait transformasi yang sedang terjadi pada rekan kerja sesuai dengan data dan fakta yang ada; dan berperan aktif dan mengajak orang lain untuk mendukung transformasi kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan. aktif melibatkan pihak lain dalam menyelesaikan pekerjaan; mendukung inisiatif dan ide pihak lain dengan memberikan komentar atau pendapat yang positif dan membangun; dan mendorong pihak lain untuk berkontribusi memberikan pendapat dalam mencari solusi. berinisiatif secara proaktif untuk terlibat dalam sebuah tim pada kegiatan yang menghasilkan nilai tambah pada kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen; terbuka, responsif serta saling berbagi masukan dan bantuan dari pihak lain 6



Core Values



Kode Etik 3) c. Menggerakan pemanfaatan 1) berbagai sumber daya untuk tujuan bersama 2) 3)



Kode Perilaku agar diperoleh hasil yang lebih maksimal dari apa yang ditargetkan oleh organisasi; dan selalu kompak dalam mencapai tujuan organisasi yang lebih baik dari yang ditargetkan. melibatkan rekan kerja dari berbagai fungsi dan keahlian dalam mencapai tujuan organisasi; mengutamakan inklusivitas dan kolektivitas dalam mendayagunakan sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan organisasi; dan membuka akses sumber lain dalam proses pekerjaan untuk mempermudah pencapaian tujuan organisasi.



Kepala UPTD Puskesmas Bukit Lamando,



MASTON



7