4 0 167 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KECIPIR Jalan Raya Losari Tanjung KM.4 Losari Brebes Telp ( 0283 ) 8800370 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECIPIR NOMOR……TAHUN 2023 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KECIPIR, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Puskesmas memberikan pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi sesuai dengan standar pelayanan, . diperlukan pegawai yang berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip pelaksanaan tugas pelayanan yang baik Good Governance); b. bahwa
untuk
mewujudkan
penyelenggaraan
prinsip-prinsip
pelayanan
yang
baik
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan kode etik bagi pegawai di lingkungan Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan
Kepala
Puskesmas
Kecipir tentang Kode Etik Pegawai di Puskesmas Kecipir. Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lemabaran Neagar Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135; 3. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes No
20/Dinkes/3/2020
tentang
Sruktur
Organisasi
Puskesmas Kecipir; MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECIPIR TENTANG KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS KECIPIR;
KESATU
: Kode etik pegawai Puskesmas Kecipir adalah pedoman tertulis yang berisi norma, atau etika yang mengatur perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan oleh pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawab maupun dalam pergaulan sehari-hari.
KEDUA
: Kode
Etik
pegawai
Puskesmas
Kecipir
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Puskesmas Kecipir ini. KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Brebes Pada tanggal : …./…/…… KEPALA PUSKESMAS KECIPIR,
LILIANA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECIPIR NOMOR TENTANG
: …… TAHUN 2023 :KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS KECIPIR
KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS KECIPIR KETENTUAN UMUM 1. Kode etika adalah pedoman sikap, perilaku , perbuatan, tuliasn adan ucapan pegawai di lingkungan Puskesmas Kecipir dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari. 2. Dilema Etik adalah 3. Terlapor adalah pegawai yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. 4. Pelapor adalah seorang karena haka tau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan harus; 5. membeitahukab kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang adanya peristiwa pelanggaran Kode Etik. 6. Pengadu adalah seorang yang memberitahukan disertai permintaan untuk menindak pegawai yang diduga melakukan pelanggaran perilaku etika Puskesmas. 7. dst MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Kode Etik ini adalah sebagai pedoman dalam berperilaku / Kode Etik bagi pegawai. 2. Tujuan ditetapkannya Kode Etik ini : a. Mendorong dalam pelaksanaan tugas sesuai peraturan. b. Meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan tugas. c. Menjamin kelancaran dan pelaksanaan tugas dan selalu menjaga suasana kerja yang kondusif. d. Meningkatkan kualitas kerja dan perilaku e. Meningkatkan kualitas kerja dan perilaku yang professional. f.
Meningkatkan Kerjasama pegawai.
RUANG LINGKUP
a. Sikap b. Perilaku c. Perbuatan d. Tulisan e. Ucapan.
PELAPORAN :
PERILAKU / ETIKA YANG BOLEH DILAKUKAN : 1. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya secara mengutamakan kemampuan
keluhuran
secara
arif,
budi
keunggulan
bijaksana,
jujur,
professional dengan
kualitas,
menggunakan
bertanggungjawab,
dan
berintegrasi tinggi serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 2. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya tanpa diskriminasi, dengan mewujudkan kesetaraan perlakuan, menghargai hak asasi manusia dan peduli pada masyarakat dan lingkungannya. 3. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya dengan teliti dan cermat; 4. Setiap pegawai melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan. 5. Setiap pegawai wajib meningkatkan kompetensinya.Setiap pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan, kode etik profesi dan dtandar pelayanan yang berlaku; 6. Setaip pegawai mematuhi tata tertib, disiplin dan menerapkan Tata Nilai Puskesmas; 7. Setiap pegawai memegang teguh kode etik dan selalu menjaga citra dan nama baik Puskesmas Kecipir;
SANKSI :
PELAPORAN :
Ditetapkan di : Brebes Pada tanggal : …./…/2023 KEPALA PUSKESMAS KECIPIR,
LILIANA
PELAPORAN :
PERILAKU / ETIKA YANG BOLEH DILAKUKAN : 8. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya secara mengutamakan kemampuan
keluhuran
secara
arif,
budi
keunggulan
bijaksana,
jujur,
professional dengan
kualitas,
menggunakan
bertanggungjawab,
dan
berintegrasi tinggi serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 9. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya tanpa diskriminasi, dengan mewujudkan kesetaraan perlakuan, menghargai hak asasi manusia dan peduli pada masyarakat dan lingkungannya. 10. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya dengan teliti dan cermat; 11. Setiap pegawai melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan. 12. Setiap pegawai wajib meningkatkan kompetensinya.Setiap pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan, kode etik profesi dan dtandar pelayanan yang berlaku; 13. Setaip pegawai mematuhi tata tertib, disiplin dan menerapkan Tata Nilai Puskesmas; 14. Setiap pegawai memegang teguh kode etik dan selalu menjaga citra dan nama baik Puskesmas Kecipir; SANKSI :
PELAPORAN :
Ditetapkan di : Brebes Pada tanggal : …./…/…… KEPALA PUSKESMAS KECIPIR,
LILIANA
FORMAT SK