SK Kode Etik Pegawai Pusksemas Kecipir - Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KECIPIR Jalan Raya Losari Tanjung KM.4 Losari Brebes Telp ( 0283 ) 8800370 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECIPIR NOMOR……TAHUN 2023 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS KECIPIR, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Puskesmas memberikan pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi sesuai dengan standar pelayanan, . diperlukan pegawai yang berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip pelaksanaan tugas pelayanan yang baik Good Governance); b. bahwa



untuk



mewujudkan



penyelenggaraan



prinsip-prinsip



pelayanan



yang



baik



sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan kode etik bagi pegawai di lingkungan Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan



Keputusan



Kepala



Puskesmas



Kecipir tentang Kode Etik Pegawai di Puskesmas Kecipir. Mengingat



:



1. Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lemabaran Neagar Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135; 3. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes No



20/Dinkes/3/2020



tentang



Sruktur



Organisasi



Puskesmas Kecipir; MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECIPIR TENTANG KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS KECIPIR;



KESATU



: Kode etik pegawai Puskesmas Kecipir adalah pedoman tertulis yang berisi norma, atau etika yang mengatur perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan oleh pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawab maupun dalam pergaulan sehari-hari.



KEDUA



: Kode



Etik



pegawai



Puskesmas



Kecipir



sebagaimana



tercantum dalam Lampiran yang bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Puskesmas Kecipir ini. KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Brebes Pada tanggal : …./…/…… KEPALA PUSKESMAS KECIPIR,



LILIANA



LAMPIRAN



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECIPIR NOMOR TENTANG



: …… TAHUN 2023 :KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS KECIPIR



KODE ETIK PEGAWAI PUSKESMAS KECIPIR KETENTUAN UMUM 1. Kode etika adalah pedoman sikap, perilaku , perbuatan, tuliasn adan ucapan pegawai di lingkungan Puskesmas Kecipir dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari. 2. Dilema Etik adalah 3. Terlapor adalah pegawai yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. 4. Pelapor adalah seorang karena haka tau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan harus; 5. membeitahukab kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang adanya peristiwa pelanggaran Kode Etik. 6. Pengadu adalah seorang yang memberitahukan disertai permintaan untuk menindak pegawai yang diduga melakukan pelanggaran perilaku etika Puskesmas. 7. dst MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Kode Etik ini adalah sebagai pedoman dalam berperilaku / Kode Etik bagi pegawai. 2. Tujuan ditetapkannya Kode Etik ini : a. Mendorong dalam pelaksanaan tugas sesuai peraturan. b. Meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan tugas. c. Menjamin kelancaran dan pelaksanaan tugas dan selalu menjaga suasana kerja yang kondusif. d. Meningkatkan kualitas kerja dan perilaku e. Meningkatkan kualitas kerja dan perilaku yang professional. f.



Meningkatkan Kerjasama pegawai.



RUANG LINGKUP



a. Sikap b. Perilaku c. Perbuatan d. Tulisan e. Ucapan.



PELAPORAN :



PERILAKU / ETIKA YANG BOLEH DILAKUKAN : 1. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya secara mengutamakan kemampuan



keluhuran



secara



arif,



budi



keunggulan



bijaksana,



jujur,



professional dengan



kualitas,



menggunakan



bertanggungjawab,



dan



berintegrasi tinggi serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 2. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya tanpa diskriminasi, dengan mewujudkan kesetaraan perlakuan, menghargai hak asasi manusia dan peduli pada masyarakat dan lingkungannya. 3. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya dengan teliti dan cermat; 4. Setiap pegawai melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan. 5. Setiap pegawai wajib meningkatkan kompetensinya.Setiap pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan, kode etik profesi dan dtandar pelayanan yang berlaku; 6. Setaip pegawai mematuhi tata tertib, disiplin dan menerapkan Tata Nilai Puskesmas; 7. Setiap pegawai memegang teguh kode etik dan selalu menjaga citra dan nama baik Puskesmas Kecipir;



SANKSI :



PELAPORAN :



Ditetapkan di : Brebes Pada tanggal : …./…/2023 KEPALA PUSKESMAS KECIPIR,



LILIANA



PELAPORAN :



PERILAKU / ETIKA YANG BOLEH DILAKUKAN : 8. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya secara mengutamakan kemampuan



keluhuran



secara



arif,



budi



keunggulan



bijaksana,



jujur,



professional dengan



kualitas,



menggunakan



bertanggungjawab,



dan



berintegrasi tinggi serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 9. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya tanpa diskriminasi, dengan mewujudkan kesetaraan perlakuan, menghargai hak asasi manusia dan peduli pada masyarakat dan lingkungannya. 10. Setiap pegawai melaksanakan tugasnya dengan teliti dan cermat; 11. Setiap pegawai melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan. 12. Setiap pegawai wajib meningkatkan kompetensinya.Setiap pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan, kode etik profesi dan dtandar pelayanan yang berlaku; 13. Setaip pegawai mematuhi tata tertib, disiplin dan menerapkan Tata Nilai Puskesmas; 14. Setiap pegawai memegang teguh kode etik dan selalu menjaga citra dan nama baik Puskesmas Kecipir; SANKSI :



PELAPORAN :



Ditetapkan di : Brebes Pada tanggal : …./…/…… KEPALA PUSKESMAS KECIPIR,



LILIANA



FORMAT SK