Kak KTR Di Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI SEKOLAH UPTD PUSKESMAS SEKAMPUNG



I.



Pendahuluan World Health Organization (WHO) melaporkan pada tahun 2008 terdapat 1 milyar orang pengguna produk tembakau diseluruh dunia. Konsumsi tembakau membunuh satu orang setiap 1 detik. Penyebab kematian satu dari dua orang perokok disebabkan oleh penyakit yang berhubungan dengan konsumsi rokok. Organisasi kesehatan dunia ini memperkirakan bahwa separuh kematian tersebut terjadi di Asia, karena tingginya peningkatan penggunaan tembakau. Merokok sampai saat ini masih menjadi masalah nasional yang perlu diupayakan



penanggulangannya,



karena



menyangkut



berbagai



aspek



permasalahan dalam kehidupan, yaitu aspek ekonomi, sosial, politik, terutama aspek kesehatan. Rokok merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di dunia, diperkirakan hingga menjelang 2030 kematian akibat merokok akan mencapai 10 juta per tahunnya dan di negara-negara berkembang diperkirakan tidak kurang 70% kematian yang disebabkan oleh rokok. Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah dan mengurangi dampak rokok yaitu dengan memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) II.



Latar Belakang KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan penggunaan rokok. Yang termasuk KTR yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena bermain anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Tujuan dari KTR adalah melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa tempat-tempat umum bebas asap rokok. Penetapan KTR sebenarnya selama ini telah banyak diupayakan oleh berbagai pihak baik lembaga/institusi pemerintah maupun swasta dan masyarakat, namun pada kenyataannya upaya yang telah dilakukan tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan penjualan, periklanan/promosi dan atau penggunaan rokok.



III. Tata Nilai Dalam setiap pelaksanaan kegiatan petugas wajib menerapkan tata nilai puskesmas yaitu “SEHAT” (Sopan, Empati, Harmonis, Aman, Terpadu) Sopan



: Selalu bertutur kata yang baik dan sopan,tidak kasar dan berbudi pekerti luhur, santun dalam berkata, bersikap, berpakaian dan bertingkah



laku. Juga terciptanya suasana di tempat kerja yang saling menghormati baik dalam tingkah laku, dalam berpakaian juga budi bahasa. Empati



: melayani dengan sepenuh hati, tulus dan ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat



Harmonis : menjaga keharmonisan, kekompakan, dan kebersamaan antara sesama karyawan puskesmas Sekampung dan Masyarakat yang dilayani Aman



: mampu menciptakan Stabilitas kesehatan di wilayah kerja dengan berbagai parameter sehingga tercipta masyarakat yang sehat, akurat dalam pengobatan, aman dalam bertindak, nyaman bagi pasien



Terpadu : mampu menyelenggarakan setiap upaya puskesmassecara terpadu, baik dengan lintas program maupun lintas sektoral IV. Tujuan a. Tujuan Umum Secara umum, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pemantauan dan pembinaan mengenai kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah. b. Tujuan Khusus 1. Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat 2. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. 3. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula. 4. Mewujudkan generasi muda yang sehat V. Kegiatan Pokok dan RIncian Kegiatan a. Aspek Regulasi : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. 3. Instruksi Menteri Kesehatan dan Kebudayaan RI Nomor 4/U/1997 tentang Lingkungan Sekolah Bebas Rokok 4. Instruksi



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



161/Menkes/Inst/III/1990 tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok b. Aspek Manajemen : 1. Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah



2. Menentukan Pembentukan Tim Pemantauan dan Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah VI. Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Memberitahu kegiatan yang akan dilakukan 2. Mensosialisasikan tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah 3. Memberitahu syarat – syarat KTR 4. Menceklis kuisioner 5. Memberitahu hasil pemantauan dari kuisioner 6. Mengevaluasi hasil pemantauan 7. Dokumentasi VII. Sasaran Sekolah di Wilayah kerja Puskesmas Sekampung VIII. Jadwal Kegiatan No



Kegiatan



2022 Jan



Feb Ma r



1.



Ap



Me Ju



Ju



Ag



Se



Ok



No



De



r



i



l



t



p



t



v



s



Pemanta



n √







uan KTR di Sekolah IX. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporannya Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan tiap selesai pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal kegiatan X. Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan dan Evaluasi dengan menggunakan hasil kuesioner Evaluasi kegiatan dilakukan setiap 6 bulan sekali sesuai dengan jadwal kegiatan. Mengetahui, Ka. UPTD Puskesmas Sekampung



Yusuf Wahyudi,S.ST NIP. 19680308 198812 1 002