15 0 73 KB
KERANGKA ACUAN KERJA PEMANTAUAN GERMAS – PENERAPAN KAWASAN TANPA ASAP ROKOK DI INSTITUSI PENDIDIKAN, INSTITUSI PEMERINTAHAN, INSTITUSI KESEHATAN, DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM UPT PUSKESMAS KOPO TAHUN 2021 I. Pendahuluan Pada tahun 2007, Indonesia menduduki peringkat ke-5 konsumen rokok terbesar setelah China, Amerika Serikat, Rusia dan Jepang. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukan adanya peningkatan prevalensi pada penyakit tidak menular yang disebabkan oleh perilaku hidup tidak sehat salah satunya merokok. Sejak tahun 2013 prevalensi merokok pada remaja (10-18 tahun) terus meningkat, yaitu 7,2% (Riskesdas 2013), 8,8% (Sirkesnas 2016) dan 9,1% (Riskesdas 2018). Di tahun 2016 (Survei Sosial Ekonomi Nasional), 14% pengeluaran rakyat Indonesia dialokasikan untuk padi-padian sementara 13,8% untuk rokok. Data yang tersedia di Badan Pusat Statistik (BPS), selama setidaknya sepuluh tahun terakhir, menunjukkan konsistensi bahwa pengeluaran untuk rokok mengalahkan jumlah pengeluaran untuk kebutuhan bahan pangan lain seperti telur yang bermanfaat bagi bagi peningkatan gizi keluarga. II. Latar Belakang Rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok pun menjadi alasan sulitnya penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang ditunjukkan dengan mulai merokok pada kelompok usia 5-9 tahun. Konsumsi rokok paling rendah terjadi pada kelompok umur 15-24 tahun dan kelompok umur 75 tahun ke atas. Hal ini berarti kebanyakan perokok adalah generasimuda atau usia produktif. Selanjutnya, pada daerah pedesaan, jumlah batang rokok yang dikonsumsi lebih banyak
dibanding
daerah
perkotaan.
Pengendalian
para
perokok
yangmenghasilkan asap rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan perokok aktif maupun perokok pasif merupakansalah satu solusi menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok atau biasa disebut penetapan KTR. Pengendalian masalah akibat konsumsi rokok di indonesia memang terus didengungkan
oleh berbagai pihak terkait. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peratuan Walikota Bandung Nomor 315 tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meskipun banyak pro dan kontra, penetapan KTR merrupakan upaya perlindungan untuk masyarakat
terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Penetapan KTR ini perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok. Hal ini sejalan dengan Visi Kota Bandung yaitu “Terwujudnya Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis“ dengan misi 1) Membangun masyarakat yang humanis, agamis, bekualitas, dan berdaya saing” Saat ini Puskesmas Kopo melakukan langkah-langkah untuk mengurangi konsumsi rokok, salah satunya dengan penyebarluasan informasi, sosialisasi, serta pembinaan tentang KTR dengan konsolidasi lintas sektor dan progam dengan tujuan untuk menyamakan persepsi juga menentukan peran yang dapat dilakukan oleh masing masing sektor dalam penetapan Kawasan Tanpa Rokok.
III.
Tujuan
a. Tujuan Terwujudnya penerapan KTR sehingga terciptanya kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
IV. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Advokasi 2. Persiapan pelaksanaan - Form pemantauan - Aplikasi ODK Collect 2. Pelaksanaan Kegiatan - Pemantauan - Pengisian aplikasi ODK Collect V.
Cara Melaksanakan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan dengan cara pemantauan secara langsung
VI. Sasaran
Sasaran dalam kegiatan Pemantauan KTR Bulan Juli 2021 yaitu; 1. Klinik Yusuf 2. Masjid Al Huda ST 01
VII.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Pendataan PHBS
Rekap hasil pendataan Membuat laporan
Lokasi
Tanggal
Klinik Yusuf Masdjid Al Huda Puskesmas Kopo Puskesmas Kopo
23 24 25 26
Juli 2021 Juli 2021 juli 2021 Juli 2021
VIII. Peran Lintas Program dan Lintas Sektor Keberhasilan
kegiatan
memerlukan
dukungan
dari
lintas
program, lintas sektor dan peran aktif dari masyarakat. Dengan demikian tujuan program dapat dicapai sesuai target yang diharapkan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat A. Lintas program yang terkait dalam kegiatan ini adalah: 1. Pelayanan Kesehatan Lingkungan a.
Melakukan Inspeksi sanitasi dalam rangka pengkajian PHBS di tempat tempat umum dan institusi perkantoran
2. Pelayanan UKS a.
Membantu pengkajian dan Pembinaan PHBS di tatanan Sekolah
3. Pelayanan kesehatan kerja a. Membantu pengkajian PHBS di tempat kerja B. Lintas Sektor yang terkait dengan kegiatan ini adalah: 1. Camat Camat Bojongloa kidul sebagai pemegang otoritas wilayah kecamatan berperan dalam kegiatan promosi kesehatan sebagai penentu kebijakan diwilayah Kecamatan Bojongloa dan Kasie Kesejahteraan Sosial. 2. Lurah Lurah sebagai pemegang otoritas wilayah kelurahan dalam pelaksanaan
kegiatan
promosi
kesehatan
di
wilayah
berperan sebagai penentu kebijakan di wilayah kelurahan dan pelindung program promosi kesehatan di tingkat kelurahan dibantu oleh Kasie Kesejahteraan Sosial. 3. Muspika dan Dinas Terkait ( Pengawas KB tk. Kecamatan, Polsek, Danramil, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan peternakan, MUI ) di wilayah Kecamatan Bojongloa Kidul
Sebagai
pendukung
dan
mitra
kerja
dalam
kegiatan
program
promosi kesehatan berbagi peran dalam setiap
Kegiatan
Program
penyuluhan Perilaku
Promosi
kelompok
Hidup
kesehatan
seperti
dan
posyandu.
Meningkatkan
dan
Sehat
Bersih
serta
pada
menciptakan
Kawasan Tanpa Asap Rokok di institusi masing masing . 4. Tim Penggerak PKK Sebagai motor penggerak para kader kesehatan di wilayah baik di
tingkat
kelurahan
berperan secara langsung
maupun tingkat kecamatan dalam
kegiatan promosi
kesehatan seperti penyuluhan kelompok di masyarakat, posyandu dan kegiatan UKBM lainnya. 5. LPM Ditingkat kecamatan dan kelurahan LPM berperan dalam mendorong
peran
serta
masyarakat
dalam
upaya
pemberdayaan masyarakat 6. Para ketua RT /RW Sebagai pemegang otoritas dan pengambil kebijakan di tingkat RT/RW petugas perlu melakukan advokasi dan koordinasi untuk melaksanakan KTR di wilayahnya 7. Karang taruna Karang
taruna
berperan
dalam
mendukung
kegiatan
promosi kesehatan terutama dalam kegiatan penerapan KTR di wilayahnya IX.
Rencana Pembiayaan
Kegiatan ini bersumber dari dana Biaya Operasional Kesehatan ( BOK ) tahun 2021, dengan rincian: Transport Petugas - Non PNS
X.
2
org
x
2
lokus
x
1
kali
x
Rp50.000
=
Rp200.000
TOTAL
Rp200.000
Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Pemantauan dilaksanakan secara berkala oleh penanggung jawab program. Dengan cara membandingkan cakupan dari setiap kegiatan yang dilaksanakan dengan rencana kegiatan yang sudah dibuat di awal tahun. Evaluasi ini digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tindak lanjut yang dilakukan setiap bulan satu kali, agar target program promosi kesehatan dapat tercapai. Untuk penyusunan rencana tindak lanjut setiap bulan, langkahlangkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut : 1. Melakukan evaluasi cakupan kegiatan 2. Melakukan identifikasi penyebab cakupan tidak mencapai target 3. Membuat rencana tindak lanjut pemecahan masalah dari setiap hambata/ tantangan termasuk pihak-pihak yang perlu dilibatkan untuk membantu. 4. Melakukan sosialisasi dengan lintas sektor dan lintas program jika perlu. 5. Melakukan evaluasi barang terkait kebutuhan program XI. Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi 1. Laporan kegiatan hasil pembinaan dan rencana kegiatan 2. RTL dan pembentukan Satgas 3. Pemaparan hasil dan evalausi pada lokakarya minu bulanan XII.Penutup Demikian kerangka acuan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaa kegiatan pembinaan KTR di UPT Puskesmas Kopo dan dapat juga dijadikan sebagai instrumen untuk monitoring dan evaluasi
Bandung, 30 Juni 2021 Mengetahui,
Penanggung jawab
Kepala UPT Puskesmas Kopo
Program Promosi Kesehatan
dr Hj.Ike Puri Purnama Dewi
Erika Hidayanti, SKM
NIP. 19800318 200604 2 005
NIP. 19940802 201903 2 019