Kak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) FASILITASI DAN PENYAJIAN MUSEUM AFFANDI YOGYAKARTA DALAM RANGKA REVITALISASI MUSEUM 2011



Kementerian



: Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata



Negara/ Lembaga Unit Eselon I



: Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala



Program



: Kesejarahan, Kepurbakalaan, dan Permuseuman



Hasil



: Museum sebagai Sarana Edukasi dan Rekreasi yang Berkualitas



Unit Eselon II/ Satker



: Direktorat Museum



Kegiatan/ Jenis Output



: Museum yang Direvitalisasi



Indikator Kinerja Kegiatan



: Meningkatnya kualitas museum dan jumlah pengunjung



Satuan Ukuran dan Jenis Keluaran



: a. Penataan ulang lighting Galeri I, II, dan III (termasuk outdoor) Museum Affandi, penggantian pintu masuk ketiga galeri, renovasi atap, tembok, dan jendela ketiga galeri, penggantian instalasi pipa air, penutup lantai loteng, dan lift barang; b. Pengadaan AC dan pengukur kelembaban ruang, genset, CCTV (indoor dan outdoor), water tower dan dehumidifier.



I.



LATAR BELAKANG a. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum; 3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM 17/HK.001/MKP-2005; 4. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM 45/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Permuseuman; 5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010. b. Gambaran Umum Pendirian museum di Indonesia didasari atas kepentingan pelestarian warisan budaya dalam rangka pembinaan dan pengembangan kebudayaan bangsa, dan sebagai sarana pendidikan nonformal. Hal ini karena adanya kesadaran bahwa museum mengemban peran strategis untuk mencerdaskan bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, serta menjaga ketahanan nasional dan wawasan nusantara. Peran strategis ini direspon oleh pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, yang di dalamnya ditetapkan 14 program prioritas. Pada prioritas 11 Kebudayaan, Kreativitas, dan Inovasi Teknologi disebutkan Pengelolaan Kekayaan Budaya/ Kepurbakalaan, khususnya revitalisasi museum sebagai salah satu tindakannya. Revitalisasi museum juga dijadikan sebagai salah satu Program Unggulan yang tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 20102014. Program revitalisasi ini diampu oleh Direktorat Museum yang memiliki tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standar, norma, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang permuseuman. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Museum menyelenggarakan fungsi: a) pelaksanaan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang permuseuman; b) perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang permuseuman; c) pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang permuseuman. Pada tahun 2011, salah satu museum yang akan direvitalisasi adalah Museum Affandi yang terletak di Jalan Laksda Adi Sucipto 167, Yogyakarta. Komplek museum menempati tanah seluas 3.500 m² yang terdiri atas bangunan museum, bangunan pelengkap, dan bangunan rumah tempat tinggal pelukis Affandi dan keluarganya. Museum ini memiliki tiga galeri. Galeri I dengan luas bangunan 314,6 m² sebagai ruang pameran bagi sejumlah hasil karya lukisnya. Galeri II menempati areal tanah seluas 351,5 m², berisi hasil karya Affandi beserta pelukis terkenal lainnya. Galeri III mempunyai tiga lantai bangunan, lantai I digunakan untuk ruang pameran, lantai II untuk ruang perawatan/ perbaikan lukisan, dan ruang bawah tanah sebagai ruang penyimpanan lukisan. Pada revitalisasi khusus penyajian dan fasilitasi Museum Affandi akan dilakukan penataan ulang lighting Galeri I, II, dan III (termasuk outdoor), penggantian pintu masuk



ketiga galeri, renovasi atap, tembok, dan jendela ketiga galeri, penggantian instalasi pipa air, penutup lantai loteng, dan lift barang, pengadaan AC dan pengukur kelembaban ruang, genset, CCTV (indoor dan outdoor), water tower dan dehumidifier. II.



PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat dari revitalisasi museum ini adalah masyarakat, pengunjung, komunitas, para penyelenggara dan pengelola museum.



III. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN a. Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah kontraktual. b. Tahapan Pelaksanaan Untuk rencana pekerjaan yang akan dilakukan pada tahun anggaran 2011, pelaksanaannya diatur sebagai berikut:



No.



Uraian Kegiatan 1



1.



Persiapan (SK pengelola, SK ULP,



2.



pembentukan tim kajian Pemilihan konsultan perencana dan



3. 4. 5. 6. 7.



pengawas Perencanaan revitalisasi Proses pelelangan pekerjaan Proses pelaksanaan fisik Pengawasan Evaluasi dan Pelaporan



2



3



4



Bulan 5 6 7



8



9



10



IV. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Keluaran revitalisasi ini akan dicapai dalam kurun waktu selama satu tahun anggaran.



V.



BIAYA YANG DIBUTUHKAN Untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan biaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), yang dibebankan pada Anggaran Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Tahun Anggaran 2011 dengan rincian RAB terlampir. Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Yogyakarta, November 2010 Kepala Museum Affandi



Djuki Affandi, B.Sc. Mengetahui Direktur Museum



Kepala Dinas Kebudayaan Prov. DIY



Dra. Intan Mardiana N, M.Hum.



Drs. Djoko Dwiyanto, M.Hum.



NIP 19570406 198411 2 001



NIP 19530307 198202 1 001