KAK Long Segment [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI SULAWESI TENGAH



PPK 2.2 PROVINSI SULAWESI TENGAH KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PRESERVASI DAN REHABILITASI JALAN TINOMBO – SINEI – AMPIBABO – TOBOLI



TAHUN ANGGARAN 2020



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH



KERANGKA ACUAN KERJA KEGIATAN PRESERVASI DAN REHABILITASI JALAN TINOMBO – SINEI – AMPIBABO – TOBOLI PPK 2.2 PROVINSI SULAWESI TENGAH 1. LATAR BELAKANG 1.1. Dasar Hukum a.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan ;



b.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa Konstruksi ;



c.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum ;



d.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;



e.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 no. 319);



f.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;



g.



Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;



h.



Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;



i.



Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Rev. 1 untuk Pekerjaan Kontruksi Jalan dan Jembatan.



1.2. Gambaran Umum Ruas Jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli adalah ruas jalan nasional di Provinsi Sulawesi Tengah, dengan pusat administrasi berada di Kota Palu. Ruas jalan ini berada pada Pantai Timur Kabupaten Parigi Moutong yang berbatasan langsung dengan Provinsi 2



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH



Gorontalo. Ruas Jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli dimulai dari KM 67+000 sampai dengan KM 214+000 dari titik nol Kota Palu. Kondisi topografi Kabupaten Parigi Moutong sebagian besar adalah dataran tinggi berupa pegunungan, sebagian lagi adalah daerah pantai. Letak geografis yang strategis dengan kondisi topografi yang beragam ini perlu didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk dapat meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Hal ini bertujuan mewujudkan pembangunan infrastruktur secara menyuluruh guna merealisasikan visi misi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yakni mempercepat pembangunan infrastruktur jalan untuk mendukung konektivitas guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan pelayanan sistem logistik nasional bagi penguatan daya saing bangsa di lingkup global yang berfokus pada keterpaduan konektivitas daratan dan maritim. Menurut SE Dirjen Bina Marga No 09/SE/Db/2015 Preservasi Jalan secara Long Segment adalah penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam, yaitu jalan mantap dan seragam sepanjang segmen. Long segment meliputi empat komponen jalan, yaitu: 1. Perkerasan 2. Bahu 3. Drainase 4. Bangunan pelengkap jalan Masing-masing komponen memiliki indikator kinerja, yaitu: 1. Perkerasan 



Tidak boleh ada lubang dengan diameter >10 cm dan kedalaman > 4 cm. Waktu tanggap 7 hari







Tidak boleh ada retakan lebar > 3 mm atau luas > 5 % setiap 100 m. Waktu tanggap 14 hari







Tidak boleh ada bagian yang amblas lebih dari 3 cm dengan luasan > 5% setiap 100 m. Waktu tanggap 7 hari







Tidak boleh ada patahan/faulting (untuk jalan rigid). waktu tanggap 14 hari.







Joint sealant tidak boleh rusak atau hilang di semua slab joint (untuk jalan rigid). Waktu tanggap 14 hari







Nilai IRI maksimum 4 mm/m. Waktu tanggap 90 hari



2. Bahu 



Tidak boleh ada lubang dengan diameter >20 cm dan kedalaman > 10 cm. Waktu tanggap 7 hari 3



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH







Tidak boleh ada beda tinggi degan perkerasan > 5 cm. Waktu tanggap 14 hari







Tidak boleh ada bagian yang amblas > 10 cm dengan luasan > 3 % setiap 100 m. Waktu tanggap 7 hari.



3. Drainase 



Saluran harus bersih dan tidak mengala







mi kerusakan struktur







Tidak boleh ada penyumbatan > 10 %. Waktu tanggap kerusakan struktur 21 hari, waktu tanggap penyumbatan 7 hari







Lereng timbunan tidak ada deformasi dan erosi, serta dapat berfungsi dengan baik







Pada lereng galian harus stabil, kuat untuk menahan erosi dan berfungsi dengan baik. Waktu tanggap 14 hari.



4. Perlengkapan Jalan 



Rambu peringatan dan rambu petunjuk terpasang dengan benar







Pemasangan rambu sementara untuk pencegahan kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan yang belum dapat diperbaiki. Waktu tanggap kerusakan 21 hari, waktu tanggap pemasangan rambu 24 jam







Pemisah horizontal pada median atau trotoar harus kokoh dan berfungsi dengan baik, permukaannya dapat dilihat pada malam hari. Waktu tanggap 21 hari







Guardrail secara struktur kokoh, terpasang dengan benar dan tidak terjadi kerusakan. Waktu tanggap 21 hari



5. Bangunan Pelengkap (jika ada dalam kontrak) 



Jalan pendekat (oprit) tidak terjadi penurunan > 5 cm. Waktu tanggap 14 hari







Dinding Penahan Tanah tidak ada kerusakan, keretakan, patahan. Waktu tanggap 28 hari.







Expansion Joint. tidak ada kerusakan signifikan, tidak karatan, lebar gap sesuai ketentuan. Waktu tanggap 28 hari







Pagar Jembatan (span > 6 m) tidak ada kerusakan struktur dan berfungsi dengan baik. Dapat dilihat dengan jelas pada malam hari. Waktu tanggap 28 hari.



6. Pengendalian tanaman 



Bebas dari tumbuh2an di sekitar ujung gorong2, saluran, kerb, sekitar rambu, guardrail, tiang lampu, bahu jalan, pulau lalu lintas, Waktu tanggap 7 hari







Tinggi tumbuh2an, minimal 2,5 cm, maksimal 10 cm pada lokasi median jalan yang direndahkan, tebing tepi jalan, dst. Waktu tanggap 7 hari



4



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH



2. MAKSUD DAN TUJUAN Perbaikan sarana dan prasarana jalan pada pekerjaan Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli, Sulawesi Tengah dimaksudkan untuk mewujudkan infrastruktur jalan dalam kondisi mantap guna mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah setempat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat dari dan menuju ke wilayah setempat, mendorong pengembangan kepariwisataan, mewujudkan layanan prima pemerintah kepada masyarakat dalam penyediaan infrastruktur transportasi, serta mewujudkan pemerataan pembangunan di Sulawei Tengah. 3. SASARAN Selaras dengan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran pokok dari kegiatan Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli PPK 2.2 Provinsi Sulawesi Tengah, adalah: a. Tersedianya kondisi Jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli yang mantap untuk mendukung kegiatan masyarakat di wilayah Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli. b. Tersedianya kondisi Jembatan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli yang baik untuk mendukung kegiatan masyarakat di wilayah Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli. 4. S A T U A N K E R J A PE L A K S A N A A N J A L A N N A S I O N A L W I L A Y A H II SULAWESI TENGAH Alamat



: JL. TOWUA No. 85 Palu , Telepon : (0451) 483229, Fax (0451) 481156, e-



mail : [email protected] 5. SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan kegiatan Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Tinombo-Sinei-AmpibaboToboli dengan total nilai anggaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp. 28.015.713.000,- (Dua Puluh Delapan Milyar Lima Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu bersumber dari dana APBN Tahun 2020. No. 1. 2.



Lingkup Pekerjaan Preservasi Pemeliharaan Rutin Jalan Preservasi Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan



Panjang 119,62 KM 27,56 KM 5



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH



3. Preservasi Rutin Jembatan 1.028,9 M 4. Preservasi Jembatan 14,6 M Dari beberapa output di atas, kemudian dibuat rencana perhitungan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan, yaitu :



NO. MATA PEMBAYARAN



URAIAN



SATUAN



a



B



C



1.2 1.8.(1) 1.17. (1a) 1.17. (1b) 1.17. (1c) 1.17. (1d) 1.17. (1e) 1.17. (1f) 1.17. (1g) 1.17. (1h)



DIVISI 1. UMUM Mobilisasi Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Pengujian Ph Pengujian Oksigen Terlarut (DO) Pengujian Zat Padat Terlarut (TDS) Pengujian Zat Padat Tersuspensi (TSS) Pengujian Biological Oxygen Demand (BOD) Pengujian Chemical Oxygen Demand (COD) Pengujian Coliform Pengujian E.Coli Pengujian Destruksi Cu,Pb,Cd,Ni,Fe,Zn,Ag,Co,Mn Pengujian Temperatur (Suhu) Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk Kenyamanan dan Kesehatan Pengujian Tingkat Getaran kendaraan bermotor Pengujian NOx Pengujian Sulfurdioksida (SO2) Pengujian Carbondioksida (CO2) Pengujian Hidro Carbon (HC) - CH4 Pengujian Hidro Partikulat (TSP) – Debu Pengujian Timah Hitam (Pb) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Manajemen Mutu



VOLUME



LS LS Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah



1,00 1,00 9,00 9,00 9,00 9,00 9,00 9,00 9,00 9,00



Buah Buah



9,00 9,00



Buah



9,00



Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah LS LS



9,00 9,00 9,00 9,00 9,00 9,00 9,00 1,00 1,00



2.1.(1) 2.2.(1)



DIVISI 2. DRAINASE Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Pasangan Batu dengan Mortar



M3 M3



4.887,00 2.700,00



3.1.(1) 3.2.(2a)



DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK Galian Biasa Timbunan Pilihan dari sumber galian



M3 M3



16.416,00 3.057,50



1.17. (1i) 1.17 (1j) 1.17 (2a) 1.17 (2b) 1.17 (3a) 1.17 (3b) 1.17 (3c) 1.17 (3d) 1.17 (3f) 1.17 (3g) 1.19 1.21



6



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH



4.2.(1) 4.6.(1)



DIVISI 4. PEKERJAAN PREVENTIF Laburan Aspal (Buras) Latasir Kelas A (SS-A)



M2 Ton



69.450,00 1.466,10



5.1.(3)



DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN. Lapis Pondasi Agregat Kelas S



M3



2.657,60



6.1 (2a) 6.3.(8) 6.5.(1) 6.5.(2) 6.6.(1)



DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi Bahan anti pengelupasan Laston Lapis Aus Asbuton (AC-WC Asb) Laston Lapis Antara Asbuton (AC-BC Asb) CPHMA Kemasan Kantong



Liter Kg Ton Ton Ton



22.421,40 339,16 5.770,20 755,60 83,70



7.1 (5a) 7.1 (8) 7.3.(1) 7.3.(2) 7.9.(1) 7.10.(3a) 7.14.(1) 7.15.(1) 7.15.(2)



DIVISI 7. STRUKTUR Beton struktur fc’30 MPa Beton fc’15 MPa Baja Tulangan Polos-BjTP 280 Baja Tulangan Sirip BjTP 280 Pasangan Batu Bronjong dengan kawat yang dilapisi galvanis papan nama jembatan Pembongkaran Pasangan Batu Pembongkaran Beton



M3 M3 Kg Kg M3 M3 Buah M3 M3



5,28 83,00 112,00 660,00 1.010,50 54,00 2,00 16,00 4,50



8.2 (1) 8.13.(3)



DIVISI 8. REHABILITASI JEMBATAN . Penambalan (patching) Perbaikan Sandaran Beton – Baja



M3 M1



11,60 4,00



9.1.(1) 9.1.(2) 9.1.(4a) 9.1.(8) 9.1.(9)



DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN . Mandor Pekerja Biasa Dump Truck, kapasitas 3 - 4 m³ Motor Grader min 100 PK Loader Roda Karet 1.0 - 1.6 M3



Jam Jam Jam Jam Jam



100,00 100,00 100,00 120,00 100,00 7



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH



9.1.(11) 9.2.(1) 9.2.(5)



10.1 (1) 10.1 (2) 10.1 (3) 10.1 (4) 10.1 (9)



10.1 (21) 10.1 (22) 10.2 (1) 10.2 (2) 10.2 (3) 10.2 (4) 10.2 (5) 10.2 (6) 10.2 (7) 10.2 (8) 10.2 (9) 10.2 (10) 10.2 (11) 10.2 (12) 10.2 (13) 10.2 (14) 10.2 (15) 10.2 (16) 10.2 (17)



Alat Penggali (Excavator) 80 - 140 PK Marka Jalan Termoplastik Patok Pengarah Beton Pemisah Jalur (Concrete Barrier)



DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA . Galian pada Saluran Lereng untuk Pemeliharaan Timbunan Pilihan Pada Lereng Tepi Saluran untuk Pemeliharaan Perbaikan Pasangan Batu dengan Mortar Perbaikan Lapis Pondasi Agregat Kelas A Perbaikan Lapis Pondasi Agregat Kelas S Perbaikan Campuran Aspal Panas Residu Bitumen untuk Pemeliharaan Perbaikan Pasangan Batu Pembersihan Drainase Pengendalian Tanaman Pemeliharaan Kinerja Jembatan Mosing Bentang 6,4 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Kayulai I Bentang 6,4 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Kayulai Bentang 14,00 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Longsung Bentang 10,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Sigompipi Bentang 8,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Manggabalu Bentang 10,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Maninili Bentang 22,8 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Buol Bentang 6,7 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Tanta Bentang 10,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Ipi II Bentang 6,7 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Sigenti Bentang 41,2 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Sopang Bentang 6,5 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Malanggo II Bentang 10 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Sipayo II Bentang 14 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Marantasi Bentang 20 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Bondoyong I Bentang 6,7 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Bondoyong II Bentang 14 M



Jam M2 Buah M1



100,00 1.967,15 26,00 171,00



M3



2.045.00



M3 M3 M3 M3 M3 Liter M3 M1 M2



571,00 174,00 126,50 168,00 134,30 2000,00 360,00 225.070,00 2.548.800,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00 8



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH



10.2 (18) 10.2 (19) 10.2 (20) 10.2 (21) 10.2 (22) 10.2 (23) 10.2 (24) 10.2 (25) 10.2 (26) 10.2 (27) 10.2 (28) 10.2 (29) 10.2 (30) 10.2 (31) 10.2 (32) 10.2 (33) 10.2 (34) 10.2 (35) 10.2 (36) 10.2 (37) 10.2 (38) 10.2 (39) 10.2 (40) 10.2 (41) 10.2 (42) 10.2 (43) 10.2 (44) 10.2 (45)



Pemeliharaan Kinerja Jembatan Marisa Bentang 8,5 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Kabu-Kabu Bentang 8,5 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Silo'o Bentang 14 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Oguu Bentang 10,4 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Sidoan Bentang 6,5 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Sidoan II Bentang 41,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Sidoan III Bentang 9,7 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Bainaa Bentang 102,9 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Dongkas Bentang 20,4 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Tapoya I Bentang 8,6 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Tapoya II Bentang 11,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Topoya Bentang 13,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Buranga I Bentang 6,6 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Tomoli III Bentang 10,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Tomoli V Bentang 10,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Toribulu Bentang 77,9 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Tundu I Bentang 6 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Ujularit Bentang 8,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Donggulu Bentang 30,4 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Dompis Bentang 10,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Balos Bentang 10,2 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Labalang Bentang 10,2 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Kasimbar Bentang 20 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Tompis Bentang 23 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Simangiwa Bentang 10,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Posona Bentang 13,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Pawalonong Bentang 13,2 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Towawa



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00 9



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH



Bentang 26 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Tada Bentang 51,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Mantiwau Bentang 14,6 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Maranindi Bentang 7,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Uwevolo Bentang 13,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Uweoge Bentang 26,10 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Marantale 3 Bentang 10,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Popa Bentang 8,7 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Silanga 3 Bentang 26,2 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Siniu 3 Bentang 6,7 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Towera Bentang 61 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Tolole I Bentang 8,3 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Toga I Bentang 6,7 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Toga II Bentang 6,7 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Toga III Bentang 6,8 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Paranggi I Bentang 9,9 M Pemeliharaan Kinerja Jembatan Ampibabo II Bentang 6,7 M



10.2 (46) 10.2 (47) 10.2 (48) 10.2 (49) 10.2 (50) 10.2 (51) 10.2 (52) 10.2 (53) 10.2 (54) 10.2 (55) 10.2 (56) 10.2 (57) 10.2 (58) 10.2 (59) 10.2 (60) 10.2 (61)



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



LS



1,00



6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu t o t a l pelaksanaan kegiatan ini direncakan selama 300 (tiga ratus) hari



kalender



dan



masa pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari



kalender. 7. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah long segment dengan pekerjaan sebagai berikut : a. b. c. d.



Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Pemeliharaan Rutin Kondisi Pemeliharaan Rutin Preventif Preservasi Minor Jalan 10



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH



e. f. g. h.



Rekonstruksi Jalan Penanganan Longsoran Pemeliharaan Rutin Jembatan Preservasi Jembatan



8. PEKERJAAN UTAMA Sebagai pekerjaan utama adalah sebagai berikut : No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pekerjaan Utama Laston Lapis Aus Asbuton (AC-WC Asb) Laston Lapis Antara Asbuton (AC-BC Asb) Laburan Aspal Latsir Kelas A (SS A) Pasangan Batu dengan Mortar Lapis Pondasi Agregat Kelas A Timbunan Pilihan dari Sumber Galian



Pekerjaan Utama di atas harus dijelaskan Metode Pelaksanaan Pekerjaan dalam penawaran penyedia, yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.



9. TENAGA AHLI Tenaga ahli minimal yang dibutuhkan untuk kegiatan ini terdiri dari : No



Tingkat Pendidikan/ Ijazah



1



S1 Teknik Sipil



2



S1 Teknik Sipil



3



S1 Teknik Sipil



4



S1 Teknik Sipil



5



S1 Teknik Sipil



Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan General Superintendent Manajer Kendali Mutu (QCM) Pelaksana Jalan



Pengalaman Kerja Profesional (Tahun) 6 (Enam) Tahun 6 (Enam) Tahun 6 (Enam) Tahun



Pelaksana Jembatan



6 (Enam) Tahun



Ahli K3 Konstruksi



6 (Enam) Tahun



Sertifikat Kompetensi Kerja SKA Ahli Teknik Jalan Madya SKA Ahli Teknik Jalan Madya SKA Ahli Teknik Jalan Madya SKA Ahli Teknik Jembatan Muda Ahli K3 Konstruksi 11



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH



10. IDENTIFIKASI BAHAYA No.



Jenis/Tipe Pekerjaan



Identifikasi Bahaya



Laston Lapis Aus Asbuton (AC-WC Asb) Laston Lapis Antara Asbuton (AC-BC Asb)



Terjadi iritasi kulit akibat uap panas Terjadi gangguan lalu lintas Terkena material hotmix (luka bakar) Terjadi iritasi kulit akibat uap panas Terjadi gangguan lalu lintas Terkena material hotmix (luka bakar)



Laburan Aspal



Terjadi iritasi kulit akibat uap panas Terjadi gangguan lalu lintas Terkena material Aspal Panas (luka bakar)



4.



Latasir Kelas A



Terjadi iritasi kulit akibat uap panas Terjadi gangguan lalu lintas Terkena material Aspal Panas (luka bakar)



5.



Lapis Pondasi Agregat Kelas S



6.



Timbunan Pilihan dari Sumber Galian



1.



2.



3.



7.



Pasangan Batu dengan Mortar



Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan/kemacetan Terkena pecahan batu/luka Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan/kemacetan Terkena pecahan batu/luka Terjadi kecelakaan akibat alat kerja Terjadi gangguan kesehatan/gangguan fisik akibat pekerja tidak memakai perlengkapan kerja yang sesuai dengan syarat Terjadi iritasi pada kulit, mata dan paru-paru akibat debu yang kering



12



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH



11. PERALATAN Penyedia jasa harus memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: 1. Pekerjaan Efektif No



Jenis



Kapasitas



Jumlah



1



Ashalt Mixing Plant (AMP)



80 ton/jam



1 unit



2



Stone crusher



100 ton/jam



1 unit



3



Track Asphlat Finisher



80 ton/jam



1 unit



4



Tandem Roller



8 ton



1 unit



5



Pneumatic Tire Roller (PTR)



8 ton



1 unit



6



Vibrator Roller



8 – 16 ton



1 unit



7



Excavator



0,9 m3



2 unit



8



Wheel Loader



1,5 m3



1 unit



9



Asphal Sprayer



850 Ltr



1 Unit



10



Motor Grader



125 HP



1 unit



11



Dump Truck



8 – 10 ton



5 unit



12



Concrete Mixer



0,3 – 0,6 m3



5 unit



Kepemilikan/ Status Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa



2. Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan No



Jenis



Kapasitas



Jumlah



1



Grass Cutter



30 cc



6 unit



2



Chain Saw



16 inchi



1 unit



3



Tandem Roller



4 ton



2 unit



Kepemilikan/ Status Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli 13



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH



4



Asphal Sprayer



850 Ltr



1 Unit



5



Tamper



5,5 HP



2 unit



6



Compressor



4000 L/m



1 unit



7



Dump Truck



3,5 ton



1 unit



8



Pick Up



-



2 unit



9



Asphalt Cutter



16 inchi



2 unit



10



Generator Set



-



1 unit



11



Jack Hammer



30 cc



2 unit



12



Water Jet



Tekanan Min 70 Bar



1 unit



/Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa Milik/Sewa Beli /Sewa



Peralatan di lapangan harus mempunyai Bukti Milik Sendiri/Sewa Kepemilikan terlampir. 12. PROGRAM PADAT KARYA



Sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus melakukan pendataan warga setempat yang memenuhi kriteria untuk menjadi tenaga kerja padat karya. Dalam pelaksanaan padat karya, Penyedia Jasa menetapkan perhitungan tenaga kerja yang dibutuhkan dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Tenaga kerja yang digunakan merupakan tenaga kerja tidak terlatih 2. Peralatan yang digunakan merupakan peralatan sederhana 3. Jam kerja efektif untuk pekerja diperhitungkan selama 7 (Tujuh) jam perhari dan 40 (Empat Puluh) jam perminggu 4. Frekuensi pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan 5. Besaran dasar harga Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku. Adapun pekerjaan yang dilaksanakan dengan program Padat karya sebagai berikut : No.



Jenis Pekerjaan



Kebutuhan Tenaga per Hari (Orang/Hari)



1.



Pengendalian Tanaman



15 Orang/Hari



2.



Pembersihan Drainase



12 Orang/Hari



Keterangan Dilakukan sebanyak 6 kali selama masa pelaksanaan Dilakukan sebanyak 2 kali selama masa pelaksanaan 14



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH



3.



Pengecatan sederhana Jembatan



6 Orang/Hari



3.



Pembersihan Jembatan



12 Orang/Hari



Dilakukan sebanyak 1 kali selama masa pelaksanaan Dilakukan sebanyak 2 kali selama masa pelaksanaan



Penyedia jasa harus dapat menjelaskan metode pelaksanaan pekerjaan padat karya dan urutan tahapan perekruktan/pendataan tenaga kerja yang memenuhi kriteria padat karya, penjabaran penggunaan alat yang digunakan serta waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan padat karya sesuai jadwal pelaksanaan penawaran pekerjaan. Besaran upah untuk tenaga kerja padat karya minimal sama atau lebih besar dari Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.303.711,00 (Dua Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Tujuh Ratus Sebelas Rupiah) per bulan. 13. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN



Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli yang berlokasi di Kabupaten Parigi Moutong bertujuan untuk meningkatkan pelayanan lalu lintas secara maksimal dan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kegiatan ini dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2020, dengan waktu keseluruhan pelaksanaan selama 300 (tiga ratus puluh) hari kalender, serta mengacu kepada Spesifikasi Umum Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Edisi November 2019. Penyedia jasa dapat menjelaskan Metode Pelaksanaan Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan Preservsi Jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli dan dapat disesuaikan dengan urutan pekerjaan dalam menyelesaikan pekerjaan. Hal-hal berikut perlu diperhatikan penyedia jasa dalam melaksanakan pelaksanaan pekerjaan: 1. Melaksanakan mobilisasi personil dan peralatan yang digunakan setelah menerima surat perintah mulai kerja (SPMK) secara bertahap sesuai kebutuhan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Pada Pekerjaan Mobilisasi ini, akan dilakukan Mobilisasi Peralatan, Tenaga Kerja, Pembuatan/pembangunan Direksi Keet, dan barak tempat kerja serta kebutuhan lainnya yang diperlukan guna menunjang kelancaran pekerjaan. Juga Dilakukan Penyelidikan atau Investigasi terhadap kondisi lapangan, kondisi material yang akan dipergunakan, seperti melakukan Job Mix Formula (JMF). Melakukan survey lapangan guna mengetahui tentang kemungkinan adanya kendala‐ kendala di proyek yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan baik secara langsung maupun tidak langsung. 15



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH



2. Sebelum memulai pekerjaan harus menyiapkan dan mengajukan Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) untuk kegiatan selama Masa Pelaksanaan. RMKL disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre Contruction Meeting/PCM) dan mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan serta dimutakhirkan secara reguler berdasarkan kondisi tempat kerja. 3. Sebelum pelaksanaan kontrak dimulai, jika rencana kegiatan tidak termasuk dalam kategori wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup), Pengguna Jasa menyampaikan secara tertulis kepada Penyedia Jasa untuk berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan. 4. Dari mulai hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja: a. Material dan peralatan teknis serta konstruksi; b. Wajib menjaga keselamatan kerja di ruang kerja dengan melengkapi dengan



perlengkapan keselamatan kerja seperti safety line, rambu - rambu, papan promosi keselamatan, dan lain – lain; c. Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan



pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek); d. Menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada



Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dari pekerja lapangan; e. Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja dan di lokasi



harus disediakan Alat Pelindung Diri (APO) berupa Rumpi Kerja, safety belt, safety helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai pada pekerjaan pemasangan baja dan pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras; f. Menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagi semua



petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali atas ijin PPK; g. Apabila terjadi kecelakaan, sesegera mungkin memberitahukan kepada Konsultan



dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu; 5. Manajemen Mutu sangat diperlukan untuk menjaga mutu hasil pekerjaan sesuai dengan 16



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH



spesifikasi. Dalam pengendalian mutu, tim manajemen mutu harus selalu memonitor proses pekerjaan mulai pengawasan pengadaan material, peralatan, personil hingga pelaksanaan pekerjaan sampai selesai. Pekerjaan ini meliputi: a. Personil yang kompeten di bidang Manajemen Mutu. b. Pengawasan mulai dari material, peralatan, dan tenaga kerja hinga pelaksanaan



pekerjaan akan mampu meningkatkan nilai mutu hasil pekerjaan. c. Membuat laporan secara berkala selama masa pelaksanaan pekerjaan sebagai



bahan evaluasi perbaikan secara rutin dalam setiap kegiatan pekerjaan. Hasil pekerjaan yang efektif, tepat mutu,tepat biaya dan tepat waktu Metode Pelaksanaan Pekerjaan Utama harus dijabarkan oleh penyedia jasa dan sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan (Revisi 1), Urutan pekerjaan dibuat oleh penyedia jasa sebagai dasar penyusunan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang dinilai mampu untuk menyelesaikan pekerjaan. 14. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI Spesifikasi Teknis pekerjaan konstruksi, meliputi: a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan; b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan; c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja; d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan; e. Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran; g. Ketentuan pembuatan laporan progres dan dokumentasi; h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) i. Ketentuan hasil uji laboratorium untuk bahan-bahan yang digunakan. j. Ketentuan pembuatan dokumen lingkungan, Dokumen Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL k. Dll yang diperlukan 15. KUALIFIKASI Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi oleh Penyedia Jasa adalah: a. Memiliki latar belakang dan pengalaman yang luas dalam bidang pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan; 17



KAK PPK 2.2 PROV. SULAWESI TENGAH



b. Pernah menjadi penyedia jasa dalam bidang konstruksi jalan dan jembatan; c. Mengerti dan memahami peraturan yang sesuai dengan konstruksi jalan dan jembatan (PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 dan PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07 TAHUN 2019 TENTANG JALAN, Spesifikasi Umum tahun 2018 ( R e v i s i 1 ) Pekerjaan Jalan dan Jembatan, SNI, Peraturan lain yang terkait) ; d. Memiliki kemampuan untuk menangani masalah dengan cepat dan tepat; e. Memiliki metode yang baik dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna; f. Memiliki komitmen yang kuat untuk mau bekerjasama dengan Panitia Pengadaan, dan Tim Teknis pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu; g. Memiliki



komitmen



dan



disiplin



terhadap



tanggung



jawab



dan



jadwal



pekerjaan. h. Pengalaman kerja/kinerja tahun sebelumnya dengan disertai pernyataan dan mengetahui PPK. 16. KELUARAN Tersedianya kondisi jalan yang mantap untuk Ruas Jalan Tinombo – Sinei – Ampibabo Toboli. 17. MANFAAT Kelancaran arus lalu lintas orang dan barang untuk Ruas Jalan Tinombo – Sinei – Ampibabo - Toboli. 18. DAMPAK Peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar Ruas Jalan Tinombo – Sinei – Ampibabo - Toboli. Konektivitas mulai dari jalan desa, kabupaten/kota, provinsi dengan jalan nasional akan memudahkan kegiatan orang dan barang antar wilayah untuk melakukan kegiatan dan pemerataan ekonomi sehingga meningkatkan efisiensi dan kelancaran arus barang dan jasa antar wilayah.



18