Kak Master Plan Kawasan Kumuh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANG KERANGKA KA ACUAN KERJA KERJA MASTER MASTER PLAN KAWASAN KUMUH PERKOT PERKOTAAN AAN KAB UPATEN KUNINGAN KUNINGAN



1. LATAR LATAR BELA BELAKAN KANG G Pemerintah Indonesia dalam memenuhi target MDG’s telah berupaya keras menangani perumahan dan permukiman kumuh perkotaan, bahkan zero kumuh sudah secara jelas ditargetkan pada RPJMN 2015-2019 tepatnya ditahun 2019. Pencanangan zero kumuh 2019 telah diikuti dengan arah kebijakan dan strategi yang focus serta alokasi anggaran yang memadai diawali di tahun pertama implementasi RPJMN 2015-2019. Langkah awal dalam mengejar target zero kumuh 2019 sebenarnya telah dimulai oleh Kementerian Pekerjaam Umum melalui Ditjen Cipta Karya sejak tahun 2014 dengan menyusun road map penanganan kumuh serta pemutakhiran



data



kumuh



yang



dilaksanakan



secara



kolaboratif



dengan



kementerian/lembaga yang terkait serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia . Menjamurnya kawasan (perumahan dan permukiman) kumuh di kota-kota di Indonesia pada umumnya diakibatkan oleh laju urbanisasi yang tinggi dimana kehidupan perkotaan menjadi magnet yang cukup kuat bagi masyarakat perdesaan yang kurang beruntung karena sempitnya lapangan kerja di daerahnya. Bermukim di kawasan kumuh perkotaan bukan merupakan pilihan melainkan suatu keterpaksaan bagi kaum migran tak terampil yang harus menerima keadaan lingkungan permukiman yang tidak layak dan berada dibawah standar pelayanan minimal seperti rendahnya mutu pelayanan air minum, drainase, limbah, sampah serta masalah-masalah lain seperti kepadatan dan ketidak teraturan letak bangunan yang berdampak ganda baik yang berkaitan dengan fisik misalnya bahaya kebakaran maupun dampak sosial seperti



tingkat kriminal yang yang cenderung cenderung



meningkat dari waktu kewaktu. Tidak semua kawasan-kawasan kumuh dihuni oleh kaum pendatang, dan tidak juga seluruh penghuninya adalah kaum papa bahkan bahkan dibeberapa kawasan kumuh illegal (squatters (squatters area) m emanfaatkan area) ternyata dikuasai oleh “land lord” lord” yang memanfaatkan lahan sebagai tempat usaha kontrakan rumah petak, dan ada pula komunitas yang punya alasan tertentu bertahan bertahan dengan kondisi lingkungan yang tidak layak, layak, ragam permasalahan inilah yang harus ditemu kenali khususnya oleh pemerintah kota/kabupaten sendiri.



Dilihat dari sisi pemanfaatan ruang permukiman, permukiman, permukiman kumuh diartikan sebagai area permukiman yang tidak layak huni dengan kondisi bangunan yang tidak teratur, memiliki tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dengan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Penggunaan ruang para permukiman kumuh tersebut seringkali berada pada suatu ruang yang tidak sesuai dengan fungsi aslinya sehingga berubah menjadi fungsi permukiman, seperti muncul kantung-kantung permukiman pada daerah sempadan untuk kebutuhan ruang terbuka hijau atau lahan-lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya (squatters (squatters). ). Keadaa Keadaan n demikian demikian yang yang menun menunjuk jukkan kan bahw bahwa a penghuninya kurang mampu untuk membeli dan menyewa rumah di daerah perkotaan dengan harga lahan/bangunan yang tinggi, sedangkan lahan kosong di daerah perkotaan sudah tidak ada. Permukiman tersebut muncul dengan sarana dan prasarana kurang memadai, kondisi rumah yang k urang baik dengan kepadatan yang tinggi serta mengancam kondisi kesehatan, keselamatan dan kenyamanan penghuni. Oleh karena itu permukiman yang berada di kawasan SUTET, sempadan sungai, sempadan rel kereta api, kolong jembatan tol dan sempadan situ/ danau merupakan permukiman kumuh. Permasalahan permukiman kumuh perkotaan sering kali menjadi salah satu isu utama yang cukup menjadi polemik, sehingga seperti tidak pernah terkejar oleh upaya penanganan penanganan yang dari waktu ke waktu sudah dilakukan. dilakukan. Masalah yang sarat muatan sosial, budaya ekonomi dan politik dengan serta merta mengancam kawasan-kawasan permukiman perkotaan yang nyaris menjadi laten dan hampir tak selesai ditangani dalam beberapa dekade. Secara khusus dampak permukiman kumuh juga akan menimbulkan paradigma buruk terhadap penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan dampak citra negatif akan k etidakberdayaan etidakberdayaan dan ketidakmampuan pemerintah dalam pengaturan pelayanan kehidupan hidup dan penghidupan warganya. Dilain sisi dibidang tatanan sosial budaya kemasyarakatan, komunitas yang bermukim di lingkungan li ngkungan permukiman kumuh secara ekonomi pada umumnya termasuk golongan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah, yang seringkali menjadi alasan penyebab terjadinya degradasi kedisiplinan dan ketidaktertiban dalam berbagai tatanan sosial masyarakat. Penanganan



permukiman



kumuh



diawali



dengan



identifikasi



lokasi



permukiman kumuh dan penetapan lokasi permukiman kumuh tersebut melalui SK Bupati. Melalui identifikasi tersebut, penanganan dilakukan sesuai Undang-undang no 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya di pasal VII dan VIII yang menjelaskan berbagai hal tentang pemeliharaan dan perbaikan



kawasan permukiman, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh dengan tiga pola penanganan yaitu pemugaran, peremajaan dan pemukiman kembali. Tahapan penanganan kawasan kumuh UU no 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan agar pemerintah kota/k kota/kabu abupa paten ten



melaku melakukan kan:(i :(i))



menyusu menyusun n



Rencana Rencana



Pemb Pemban angun gunan an



dan dan



Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), (ii) menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) dan (iii) penetapan kawasan perumahan/permukiman kumuh di wilayahnya masing-masing. Untuk mencegah menjadi kumuh kembali, dilakukan pengelolaan setelah penanganan sehingga permukiman kumuh tidak mengalami penurunan kualitas permukiman. Kabupaten Kuningan sudah memiliki dua SK Bupati tentang penetapan lokasi kumuh kumuh yaitu yaitu : 1. SK



No No



600/ 600/KP KPTS TS/4 /460 60/D /DTR TRCK CK/2 /201 014 4



tent tentan ang g



Pene Peneta tapa pan n



Lokas Lokasii



Perumahan dan Permukiman Kumuh Kumuh Perkotaan dengan jumlah kawasan kumuh 25 kawasan 5 Desa 5 Kelurahan di 3 kecamatan dengan luas 167,07 Ha 2. SK



No



600/KPT 600/KPTS/39 S/397/DTR 7/DTRCK/2 CK/2016 016



tentang tentang



Peneta Penetapan pan



Lokasi Lokasi



Perumahan dan Permukiman Permukiman Kumuh Perkotaan dengan dengan jumlah kawasan kumuh 10 kawasan 5 desa 5 Kelurahan di 3 Kecamatan dengan luas 158,726 Ha Pada tahun 2015 sudah disusun Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKPKP) serta dibuat action plannya untuk kawasan prioritas yaitu kawasan Manis, Puhun, Pahing di Kelurahan Purwawinangun Purwawinangun Kecamatan Kuningan. Pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Kuningan juga sudah melakukan pendataan perumahan dan kawasan permukiman di 20 kecamatan perkotaan menurut RTRWnya RTRWnya sesuai dengan indicator indicator kumuh dan pada tahun 2016 juga sudah dilakukan pelaksanaan kegiatan di kelurahan Purwawinangu. Untuk lebih mempercepat penanganan kawasan kumuh dan agar tidak terjadi lagi perluasan kawasan kumuh maka perlu dilakukan evaluasi terhadap dokumen RKPKP dan juga terhadap pengurangan luasan kumuh. Sehingga diperlukan menyusun dokumen master plan kumuh dimana di dalam dokumen tersebut ada penanganan kumuh dan juga pencegahan kumuh.



2.



DASAR HUK UM a.



Undan ndang g-Und -Undan ang g No 1 tahun ahun 2011 2011 ten tentan tang Peruma rumaha han n dan Kawas awasan an Permukiman



b.



Unda Undang ng-u -und ndan ang g No 9 tahu tahun n 2015 2015 per perub ubah ahan an kedu kedua a atas atas UU UU No 23 23 tahu tahun n 2014 2014 tentan tentang g Pemer Pemerita itahan han Desa Desa



c.



Perat Peratura uran n Pemer Pemerint intah ah No No 2 tahu tahun n 2015 2015 tent tentang ang RPJM RPJMN N 2015-2 2015-2019 019



d.



Pera Peratu tura ran n Peme Pemerin rinta tah h No No 88 Tahu Tahun n 2014 2014 tent tentan ang g Pemb Pembin inaa aan n Peny Penyel elen engg ggar araa aan n Perumahan dan Kawasan Permukiman



e.



Perat Peratura uran n



Pemer Pemerint intah ah



Nomo Nomorr



14



Tahu Tahun n



2016 2016



tenta tentang ng



Penyelenggaraan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; f.



Perm Permen en PUPR PUPR No 2 Tahu Tahun n 2016 2016 tent tentan ang g Penin eningk gkat atan an Kual Kualit itas as terh terhad adap ap Peru Perumah mahan an Kumu Kumuh h dan dan Perm Permuk ukim iman an Kumu Kumuh h



g.



Perda Perda Kabup Kabupate aten n Kuning Kuningan an Nomor Nomor 26 tahun tahun 2011 2011 tentan tentang g Rencan Rencana a Tata Tata Ruang Ruang Wilayah Wilayah Kabupaten Kabupaten Kuningan Kuningan Tahun Tahun 2011-2031 2011-2031



3.



TUJ UAN Tujuan Pembuatan Master Plan Kawasan Kawasan Kumuh Kumuh Perkotaan Perkotaan adalah : a.



Merevi review ew doku dokume men n RKP RKPKP



b.



Meng Menghi hitu tung ng peng pengur uran anga gan n kum kumuh uh



c.



Mengevalu Mengevaluasi asi penda pendataan taan perumahan perumahan dan kawasan kawasan permukiman permukiman kumuh di kecamatan perkotaan



d.



Menen Menentuk tukan an luasan luasan kumuh kumuh hasi hasill perhitu perhitunga ngan n dan lokasi lokasi penceg pencegaha ahan n kumuh kumuh



e.



Membuat Membuat memorandu memorandum m progra program m penang penangan an kumuh oleh pemerintah pemerintah sebagai sebagai nakhoda



f.



Menyu Menyusun sun master master plan plan kumuh kumuh untu untuk k lokasi lokasi penan penanga ganan nan dan dan pence pencegah gahan an kumuh kumuh berdasarkan kebutuhan masyarakat



4. SASA SASARA RAN N a.



Tersed Tersedian ianya ya Doku Dokumen men Maste Masterr plan plan kumuh kumuh kawasa kawasan n perko perkotaa taan n yang yang berisi berisi tantang tantang Rencana Rencana Pencegah Pencegahan an dan Peningkata Peningkatan n Kualitas Kualitas Permukiman Permukiman Kumuh Kumuh Perko Perkota taan an seba sebaga gaii acuan acuan pela pelaksa ksana naan an penc penceg egah ahan an kawa kawasa san n kumuh kumuh dan dan pena penang ngan anan an kawa kawasa san n kumuh kumuh perko perkota taan an bagi bagi selu seluru ruh h pela pelaku ku (stakeholders) stakeholders) pelaksanaan penyelenggaran penanganan permukiman kumuh perkotaan yang menyeluruh, tuntas, dan berkelanjutan (konsep delivery system). system ).



b.



Tersediany Tersedianya a strategi strategi penang penanganan anan kumuh kumuh secara secara spatial spatial dan dan tipologi tipologi kawasan, kawasan, indikasi program dan kegiatan penanganan kawasan kumuh perkotaan oleh



selu seluru ruh h pela pelaku, ku, dan dan not nota a kesep kesepak akat atan an ber bersa sama ma bagi bagi selu seluru ruh h pela pelaku ku dala dalam m pengendalian pembangunan bersama selama jangka waktu berjalan (20172021). c.



Tersed Tersedian ianya ya



Rencan Rencana a Kegia Kegiatan tan Aksi Aksi Komun Komunita itas s (community action plan) plan )



sebagai bentuk perkuatan kapasitas Pemerintah Kabupaten dan kelompok masyarakat (komunitas masyarakat/BKM/KSM/CBO’s) untuk dapat lebih aktif  terlibat dalam menangani permukiman kumuh di lingkungannya. d.



Tersed Tersedian ianya ya Dokume Dokumen n Renca Rencana na Aksi Aksi  Action ( Action Plan) mengacu pada pada Master  Master  Plan) yang mengacu plan kumuh kumuh , Peta Perencanaan skala 1:1000 1:1000 dan 1:5000, 1:5000, Dokumentasi Visual dan Visu Visuali alisas sasii 3 dimensi dimensi Dokume Dokumen n Perenc Perencana anaan, an, serta serta adops adopsii rencana rencana penanganan kumuh kumuh sampai tahun 2019 2019 agar luasan kumuh menjadi 0 ha



5.



NAMA NAMA DAN DAN ORGAN ORGANIS ISAS ASII PEMBER EMBERII TUG TUGAS AS Pemberi Tugas kegiatan ini adalah Pemerintah Daerah Daerah Kabupaten Kuningan Kuningan



6.



SUMBER BER PENDANAA ANAAN N Untuk pelaksanaan kegiatan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp. Rp. 585.000.000,00 585.000.000,00 (Lima Ratus Ratus Delapan Delapan Puluh Lima Juta rupiah), rupiah), termas termasuk uk PPN PPN dibiayai dibiayai APBD APBD Provinsi Provinsi Jawa Barat Barat Tahun Anggaran 2017.



7.



RUAN RUANG G LING LINGKU KUP P KEGI KEGIAT ATAN AN a. Tahap Tahap Persiapa Persiapan n 1)



Melakukan Melakukan diskusi diskusi untuk untuk mendapatka mendapatkan n data sekunder sekunder serta serta pemaha pemahaman man terhadap maksud kegiatan dalam KAK ini.



2)



Menyiapkan Menyiapkan Peta Dasar 1 : 10.000 10.000 minimal minimal memuat memuat batas batas kecamata kecamatan, n, batas batas kelurahan, sebaran kawasan kumuh, sebaran kawasan squater, badan air 



3)



Menyi Menyiapk apkan an Peta Peta temat tematik ik : Peta Peta kontur kontur,, peta peta jaring jaringan an jalan jalan,, peta peta jarin jaringan gan drainase, peta sanitasi, peta persampahan, peta resiko bencana dll



4)



Menyiapaka Menyiapakan n peta kawasan kawasan 1 : 5000 untuk untuk kawasan kawasan kumuh kumuh dan dan non kumuh



5)



Menyiapkan Menyiapkan dokumen dokumen perencan perencanaan aan tingkat tingkat kota seperti seperti RTRW, RTRW, RDTR RDTR , RP3KP, RKPKP, SSK, Rispam dll



6)



Menyi Menyiapk apkan an data data profi profill kawasa kawasan n kumuh kumuh dan doku dokumen men penduk pendukung ung lain lainny nya a yang mengacu kepada SK Penetapan kawasan kumuh perkotaan disertai detil data statistik yang diperlukan pada masing-masing indikator.



7)



Meme Memeta taka kan n nara narasu sumb mber  er 



8)



Menyi Menyiapk apkan an semua semua perlen perlengka gkapan pan yang yang dibutu dibutuhka hkan n



9)



Menyusun Menyusun rencana rencana kerja tim, terma termasuk suk pembagia pembagian n peran peran tiap tiap tenaga tenaga ahli ahli dalam melibatkan partisipasi aktif k elompok swadaya masyarakat.



10) Menyusun desain survei mengenai penanganan penanganan permukiman kumuh perkotaan di Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota. 11) Menyiapkan



format-format



kegiatan



secara secara



lengkap



yang



dapat



mengakomodasi tahapan perencanaan dalam menunjang penyusunan profil kawasan mencakup fungsi dan deliniasi struktur ruang kawasan permukiman perkotaan dalam skala kota dan kawasan yang disepakati. 12) Mengikuti bimbingan bimbingan teknis teknis dari tim yang yang memberi memberi pekerjaan



b. Tahap Tahap Survei Survei Tahap survei merupakan kegiatan mengumpulkan data, meliputi : 1)



Melakukan Melakukan studi studi literatu literaturr dan penda pendalaman laman terhadap terhadap teori, teori, kebijaka kebijakan, n, dan dan dengan pencegahan permukiman permukiman kumuh dan lesson learned, yang berkaitan dengan penanganan permukiman kumuh kumuh perkotaan di Kabupaten



2)



Mengumpul Mengumpulkan kan data-da data-data ta primer primer maupun maupun sekunder sekunder terkait terkait isu strategis, strategis, potensi,



dan permasalahan permasalahan mengenai penanganan penanganan permukiman kumuh



perkotaan di Kabupaten/Kota yang mendapatkan bantuan. 3)



Melibatkan Melibatkan partisipasi partisipasi aktif Kelompok Kelompok Swadaya Swadaya Masyarakat Masyarakat dalam dalam mela melaku kuka kan n



surv survei ei/p /pem emet etaa aan n



swad swaday aya/ a/su surve rvey y



kampu kampung ng



send sendir irii



di



permukiman kumuh dan pengisian format yang telah dilaksanakan pada tahap persiapan. 4)



Melakukan Melakukan verifikasi verifikasi lokasi lokasi permukiman permukiman kumuh sesuai sesuai SK Penetapan Penetapan kawasan kumuh perkotaan, deliniasi kawasan dan cakupan pelayanan infrastruktur pada lokasi permukiman kumuh tersebut.



5)



Melakukan Melakukan verifi verifikasi kasi lokasi lokasi penceg pencegahan ahan sesuai sesuai dengan dengan data data uyang uyang dimiliki dimiliki oleh pemerintah



6)



Memper Memperta tajam jam profil profil kawasa kawasan n kumuh kumuh melalui melalui survey survey kebutu kebutuhan han yang yang detai detaill (by name, by address) address ) dengan pemetaan sebaran kebutuhan pelayanan infrastruktur menuruh indikator kekumuhan.



7)



Melakukan Melakukan wawan wawancara cara semi-te semi-terstru rstruktur ktur denga dengan n beberap beberapa a narasumb narasumber  er  utama yang memiliki memiliki kompetens kompetensii yang yang terkait terkait dengan dengan penanga penanganan nan permukiman kumuh perkotaan di Kabupaten/Kota.



8)



Melakukan Melakukan koordinasi koordinasi denga dengan n kelembag kelembagaan aan masyarakat masyarakat sete setempat mpat yang yang akan terlibat dalam proses penyelenggaraan pembangunan kawasan permukiman



9)



Melaku Melakukan kan pengu pengukura kuran n lapang lapangan an lengka lengkap p atas atas kon kondis disii bata batas s laha lahan n pembangunan, kondisi landsekap, kondisi topografi dan keteknikan lainnya yang berpeng berpengaruh aruh terhadap terhadap penyus penyusunan unan desain desain kawasan kawasan dan DED untuk untuk pelaksanaan fisik



c. Tahap ahap Kajia Kajian n Tahap kajian merupakan kegiatan telaahan data primer dan sekunder, meliputi : 1)



Melakukan Melakukan analisis analisis dan dan pemetaa pemetaan n terhadap terhadap isu isu strategis strategis kawasa kawasan, n, potensi, potensi, permasalahan dan tantangan dalam kaitannya dengan pembangunan permukiman perkotaan.



2)



Mela Melakuk kukan an over overvi view ew terh terhad adap ap doku dokume men-d n-dok okum umen en pere perenc ncan anaa aan n dan pengaturan/studi yang terkait seperti Rencana Tata Ruang, SPPIP dan RKPKP , Perencanaan Perencanaan Teknis Sektoral dalam dalam lingkup kegiatan ke-Cipta Karya-an, Karya-an, kebijakan kebijakan



daera daerah h



dalam dalam



penang penangana anan n



kumuh kumuh



serta SK



Bupati/Walikota tentang Kawasan Kumuh Kabupaten/Kota. 3)



Mela Melaku kuka kan n kaj kajia ian n ter terha had dap kons konsep ep,, str strat ateg egii pen penanga angana nan n per permuki mukima man n kumuh di kawasan terpilih, keterkaitan antar kawasan, serta penetapan sasaran output dan outcome.



4)



Melakukan Melakukan analisis analisis yang yang melibatkan melibatkan partisipasi partisipasi aktif aktif Kelomp Kelompok ok Swadaya Swadaya Masyarakat dalam merumuskan metode penanganan permukiman kumuh perkotaan yang paling tepat dan implementatif sesuai dengan kebutuhan sektor keterpaduan pelaksanaan program, serta dampak yang ditimbulkan dari dilaksanakannya/indikasi implementasi program penanganan kumuh.



5)



Melakukan Melakukan peneta penetapan pan kawasan kawasan kumuh kumuh prioritas prioritas berdasarka berdasarkan n kriteria, kriteria, indikator, parameter serta pembobotan sesuai dengan buku panduan.



6)



Penyu nyusunan



Pra-Desai sain



perencana perencanaan, an, konsep konsep



Kawasan,



rancanga rancangan n



mel melipu iputi:



dan detail detail



Maste sterplan



kaw kawasan



desain, desain, pra-rancanga pra-rancangan n



arsitektur, pra-rancangan penghijauan dan dan tata ruang luar, pra-rancangan struktur,pr struktur,pra-ran a-rancanga cangan n sistem mekanikal mekanikal dan elektrikal, denah, denah, tampak, potongan, jaringan utilitas dan dan rencana perhitungan konstruksi /Sipil untuk fasilitas prioritas. 7)



Melaku Melakukan kan analisa analisa dan penda pendampi mpinga ngan n terha terhadap dap kebija kebijakan kan pemeri pemerinta ntah h kota/kabupaten terkait penanganan kumuh (ditunjang data spasial, numerik/statistik, dan kondisi sosial, ekonomi, fisik l apangan)



Focus Group Discussion (FGD) d. Tahap hap Focus Tahap FGD dilakukan dilakukan untuk meningkatkan meningkatkan kapasitas dan perkuatan Kelompok Swadaya Masyarakat dan Tim Teknis Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan kegiatan Perencanaan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kumuh Perkotaan Perkotaan meliputi : 1)



Pelaks laksan anaa aan n FG FGD di ting tingka katt mas masy yarak araka at dila dilaku kuka kan n mini minima mall 2 (dua (dua)) kali kali selama masa pelaksanaan kegiatan ini.



2)



Pelaksanaa Pelaksanaan n FGD FGD di tingka tingkatt kota kota minimal minimal 3 (tiga (tiga ) kali selama selama masa pelaksanaan kegiatan ini



3)



FGD diadaka diadakan n untuk untuk memberik memberikan an pemaham pemahaman an yang yang berkait berkaitan an dengan dengan kebijakan, penetapan kawasan prioritas kumuh, kesadaran terhadap lingkungan kumuh, dukungan infrastruktur ke-Cipta Karya-an, strategi dan pola penanganan permukiman kumuh, penyusunan kertas kerja kelompok swadaya masyarakat, masyarakat, dan metode metode dokumentasi kegiatan.



4)



Dilaksa Dilaksanak nakan an untuk untuk mencap mencapai ai kesepa kesepakat katan an lintas lintas peman pemangku gku kepent kepenting ingan an terhadap strategi dan indikasi program/ kegiatan penanganan kumuh di kawasan-kawasan prioritas.



e. Tahap Tahap Perumusa Perumusan n Tahapan perumusan merupakan merupakan kegiatan penyusunan penyusunan dokumen perencanaan, perencanaan, meliputi: 1)



Menyusun Menyusun Rencana Rencana Kegiata Kegiatan n Pembangu Pembangunan nan sekto sektorr ke-Cipta ke-Cipta Karya Karya-an -an berupa: a) Strategi Strategi operasional operasional penangana penanganan n kumuh perkotaan perkotaan hingga 0% (melalui (melalui pola pencegahan dan peningkatan k ualitas permukiman) b) Kajian konsep konsep dan merumuskan merumuskan strateg strategii teknis penangana penanganan n kumuh dari aspek sosial, ekonomi dan analisa pembiayaan melalui analisa potensi peningkatan kualitas kawasan. c) Konsep Konsep penanganan penanganan permukima permukiman n kumuh secara secara tematik tematik berdasarkan berdasarkan kondisi kawasan, analisis keterkaitan antar kawasan, dan pola penanganan pemukiman kumuh. d) Skenar Skenario io pemba pembangu ngunan nan dan dan pengem pengemba banga ngan n kawasan kawasan permuki permukiman man dalam upaya mengurangi luasan kumuh kabupaten/ kota. e) Strategi Strategi dan memorandum memorandum program program keterpaduan keterpaduan sektor sektor ke-Cipta KaryaKaryaan



dalam



penanganan



kawasan



pemukiman



disesuaikan dengan konsep penanganan.



kumuh



perkotaan



f) Kesinambun Kesinambungan gan



antara antara rencana rencana



pemerintah pemerintah dan



Rencana Rencana Aksi



Komunitas (CAP) dalam penanganan kawasan permukiman. g) Indikasi Indikasi



program program



investasi investasi



dan



pembiayaa pembiayaan n



lintas



pemangku pemangku



kepentingan dalam pencapaian kumuh 0% hingga 2019. h) Tata cara cara pengendalian pengendalian tahapan tahapan pelaksanaan pelaksanaan dan pembiayaan tiap tahun. i) Peta Perenc Perencanaa anaan n Penangan Penanganan an Permukima Permukiman n kumuh kumuh skala 1:5000 1:5000 dan 1:1000 untuk jangka waktu tahun 2017-2021.  j) Desain Kawasan permukiman kumuh pada kawasan prioritas tingkat tingkat kota kota 2)



Menyu Menyusun sun Renc Rencana ana Pence Pencegah gahan an dan dan Pening Peningkat katan an Kual Kualita itas s Permuki Permukiman man Kumuh PerkotaanKumuh Tingkat Masyarakat Masyarakat (Perencanaan Partisipatif), berupa: a) Susunan Susunan kelembagaa kelembagaan n masyarakat masyarakat sesuai sesuai kesepakatan kesepakatan pembentuk pembentukan an kelembagaan. b) Rumusan Rumusan prioritas prioritas kebutuhan kebutuhan berdasarka berdasarkan n pemberdaya pemberdayaan an masyarakat masyarakat dengan metode yang paling tepat dan implementatif bagi m asyarakat. c) Rencana Rencana Kerja Kerja Masya Masyarakat rakat dalam dalam skala lingkungan lingkungan..



f. Tahap Tahap Penyus Penyusunan unan Desa Desain in Teknis Teknis Kawasa Kawasan n Prioritas Prioritas Tingkat Tingkat Kota Tahap penyusunan detail desain dilaksanakan melalui : 1)



Peny Penyus usun unan an pet peta a rinc rincii kawas kawasan an//site plandengan plandengan tingkat kedetailan peta yang cukup untuk menjelaskan detil detil konsep penanganan penanganan dan perencanaan perencanaan infrastruktur kawasan.



2)



Penga Pengambil mbilan an doku dokumen mentas tasii foto foto udara udara/fi /film lm visual visual (air (air view) view) yang yang dapa dapatt mengg menggamb ambark arkan an kondis kondisii kawa kawasan san serta serta foto foto kondis kondisii eksis eksistin ting g yang yang disand disanding ingkan kan/di /digab gabung ungkan kan



dengan dengan



desain desain



rencan rencana a



penan penangan ganan an



(visualisasi). 3)



Rencana Rencana rinci rinci pola pola penanga penanganan nan kawasa kawasan n pemukima pemukiman n kumuh kumuh perkot perkotaan aan (pencegahan/pemugaran/



peremajaan/



pemukiman



kembali)



beserta



strategi keterpaduan sektor ke-Cipta Karya-an. 4)



Daftar Daftar rencan rencana a komponen komponen infrastrukt infrastruktur ur yang yang dibutu dibutuhkan hkan untuk untuk penan penangana ganan n permukiman kumuhuntuk jangka waktu tahun 2017-2019.



5)



Tata cara cara pengen pengendalian dalian tahapan tahapan pelaksan pelaksanaan aan dan dan pembiaya pembiayaan an tiap tiap tahun. tahun.



6)



Peta Perencana Perencanaan an Penang Penanganan anan Permukiman Permukiman kumuh skala 1:5000 1:5000 dan 1:1000 untuk jangka waktu tahun 2017-2021



7)



Pengu Pengukura kuran n dan survey survey invest investiga igasi si terhad terhadap ap kondis kondisii lapa lapanga ngan n dan perencanaan komponen infrastruktur dalam upaya meningkatkan kualitas kawasan permukiman



8)



Menyusun Menyusun desain desain kawasan kawasan dan dan desain desain teknis teknis kompon komponen en infrastru infrastruktur ktur di di kawasan prioritas (dilengkapi gambar, gambar, RAB, RAB, dan RKS); gambar gambar disajikan secara detail dalam skala 1:50, 1:20 dan 1:10.



9)



Penyu Penyusun sunan an Desain Desain Kawas Kawasan, an, melip meliputi uti:: Master Masterpla plan n kawasa kawasan n perenca perencanaa naan, n, konsep rancang rancangan an dan detail detail desain, desain, rancangan rancangan arsitektur, arsitektur, rancangan rancangan penghijauan dan tata ruang luar, rancangan struktur,rancangan sistem mekanikal dan elektrikal, denah, tampak, potongan, potongan, jaringan utilitas dan rencana perhitungan perhitungan konstruksi konstruksi /Sipil untuk fasilitas prioritas.



10) Memastikan readiness readiness criteria (kepastian lahan, lahan, desain, desain, kondisi fisik, kondisi sosial, kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah kota/kabupaten, dsb) terpenuji dan dapat ditindaklanjuti dalam waktu dekat.



g. Tahap Tahap Pembaha Pembahasan san Pleno Tahap Tahap Pembahasa Pembahasan n Pleno Pleno merupakan merupakan upaya upaya pendampinga pendampingan n dari Pemerinta Pemerintah h Pusat Pusat (Kemente (Kementerian rian PUPR) PUPR) untuk untuk memastikan memastikan kualitas kualitas proses proses dan substa substansi nsi yang telah dan dalam proses penyusunan sesuai dengan metodologi pelaksanaan. Tim Tenaga Ahli bersama dengan Tim Teknis Pemeritah Kabupaten/Kota akan memberikan pelaporan kemajuan pencapaian kegiatan maupun hasil kesepakatan di daerah dalam penyusunan pekerjaan ini.



h. Tahap Tahap Penyusuna Penyusunan n Laporan Laporan Tahap penyusunan laporan merupakan kegiatan penyusunan laporan mulai dari laporan pendahuluan, antara, dan akhir, meliputi : 1)



Lapora Laporan n hasil hasil diskus diskusii pembah pembahasa asan n dalam dalam tahapan tahapan kegi kegiata atan n penyu penyusun sunan an Laporan Laporan Pendahulu Pendahuluan, an, Laporan Laporan Antara, Antara, Laporan Laporan Draft Akhir dan Laporan Laporan  Akhir dengan melibatkan melibatkan berbagai instansi terkait. terkait.



2)



Masin Masing-ma g-masin sing g tahapan tahapan dala dalam m penyusu penyusunan nan lapor laporan an dengan dengan gamba gambaran ran hasil hasil rumusan dan analisis data/informasi yang diperoleh dari pelaksanan survei, FGD, dan masukan serta serta saran dalam pembahasan pembahasan laporan bersama Tim Teknis dan pihak terkait lainnya.



3)



Merumuskan Merumuskan kesimpulan kesimpulan sebagai sebagai landasan landasan dari finali finalisasi sasi Dokumen Dokumen Profil Profil Perencana Perencanaan an Kawasan Kawasan Kumuh Kumuh Perkotaan Perkotaan dan DED DED permukiman permukiman kumuh. kumuh.



4)



Menyusun Menyusun dokumen dokumen perenca perencanaan naan siap lelang lelang dan DED masing-masing masing-masing komponen infrastruktur yang akan dilaksanakan di tahun selanjutnya.



5)



Profil update update terkait terkait hasil hasil survey survey dan dan investig investigasi asi terhada terhadap p kondisi kondisi eksisting eksisting permukiman kumuh (by name by address) beserta dokumentasi dan analisa isu strategis, potensi, permasalahan dan tantangan dalam penanganan permukiman kumuh.



6)



Matriks Matriks strategi strategi operasi operasional, onal, progra program, m, dan indikasi indikasi kegiatan kegiatan serta serta indikasi indikasi biaya dan peran stakeholders dalam pencapaian kota/kabupaten bebas kumuh sesuai targetnya.



8.



LOKA LOKAS SI KEG KEGIAT IATAN Lokasi kegiatan kegiatan kajian, kajian, penyus penyusunan unan,, dan pembahasan pembahasan laporan laporan dilaksa dilaksanakan nakan di Kabupate Kabupaten n Kuningan Kuningan



9.



DATA DATA DAN DAN FASILI FASILITA TAS S PEN PENUN UNJANG JANG 1)



Peny enyedia ediaan an oleh oleh Pember mberii Tug Tugas as Data dan dan informasi yang terkait dengan pekerjaan yang dimiliki Pemberi Tugas dapat digunakan dan dipelihara oleh penyedia jasa sebagai referensi atau masukan awal dalam penyiapan pelaksanaan pekerjaan, atas seizin Pemberi Tugas. Data tersebut harus dipelihara oleh penyedia jasa dan harus dikembalikan.



2)



Peny enyedia ediaan an oleh oleh Penyed nyedia ia Jasa Jasa Data dan informasi yang disediakan oleh penyedia jasa mencakup materi yang dapat dimanfaatkan dalam penyusunan pekerjaan ini termasuk data dan peta yang sama dan sesuai standar bagi seluruh rangkaian kegiatan.



10. 10. ALIH PEN PENGE GETAH TAHUAN UAN Dalam proses penyusunan pekerjaan ini, beberapa beberapa hal yang yang perlu diperhatikan oleh Penyedia Jasa dalam tahapan alih pengetahuan adalah sebagai berikut: a. Penyedia Jasa Jasa diharapkan dapat melakukan melakukan asistensi/diskusi secara berkala dan intensif (sebelum dan sesudah melakukan survei lapangan) bersama tim teknis sehingga dapat diperoleh kerangka kerja, metode pendekatan, desain survei, dan hasil rumusanpekerjaan ini. b. Asistensi/diskusi yang dilakukan oleh pihak Penyedia Penyedia Jasa dilakukan sebelum pelaksanaan survei instansional, sebelum, dan setelah pelaksanaan presentasi setiap tahapan pelaporan. c. Penyedia Jasa setelah menerima pengarahan pengarahan penugasan penugasan dan semua bahan bahan masukan dalam proses asistensi/diskusi, hendaknya memeriksa dan memproses



semua bahan yang ada serta mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini. d. Untuk kesempurnaan kesempurnaan pekerjaan tersebut diatas diatas Penyedia Penyedia Jasa diminta diminta mempelajari dan menganalisis lebih lanjut segala informasi dan ketentuanketentuan yang berhubungan dengan pekerjaan dimaksud.



11. PENDE PENDEKATAN KATAN DAN METO METODOLOG DOLOGII Rangkaian pekerjaan ini dilakukan dengan pendekatan koordinatif, partisipatif  dan konsultatif yang melibatkan banyak pihak untuk mendapatkan masukan dan aspirasi yang tepat dan logis, dan melalui metode analisis serta sintesis yang memadai pekerjaan ini dapat menghasilkan suatu rencana yang implementatif yang disepakati bersama oleh berbagai pihak (birokrat, akademisi, profesional, pemerhati, wakil dari komunitas dll). Pendekatan dan Metodologi Metodologi ini berkaitan dengan dengan



alur / proses/tahapan proses/tahapan



dalam lingkup kegiatan yang telah diuraikan diatas.



12. 12. JANGKA JANGKA WAKTU WAKTUP PELAKSANA ELAKSANAAN AN Untuk menyelesai menyelesaikan kan pekerjaan pekerjaan ini dibutuhka dibutuhkan n waktu waktu 3,5 (tiga seten setengah) gah) bulan bulan sejak SPMK ditandata ditandatangani ngani dan dilaksanakan dilaksanakan dengan dengan cara kontraktual. kontraktual.



13. 13. KELUA KELUARA RAN N Keluaran yang yang dihasilkan dari pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan ini adalah: a.



Maste Masterr Plan Plan Kumuh Kumuh yang yang beris berisii Peren Perencan canaa aan n Penc Pencega egahan han dan Pening Peningkat katan an Kualitas Permukiman Permukiman Kumuh Kumuh Perkotaan Perkotaan yang yang berisikan strategi penanganan penanganan kumuh secara spatial dan tipologi kawasan, indikasi program dan kegiatan pena penang ngan anan an



kawa kawasa san n



kumu kumuh h



per perko kota taan an



ole oleh h



selu seluru ruh h



pela pelaku, ku,st stra rate tegi gi



pendanaan/investasi dan nota kesepakatan bersama bersama bagi semua pelakudalam pengendalian pembangunan pembangunan bersama selama jangka jangka waktu berjalan (2017(20172021). b. Dokumen Rencana Rencana Aksi Penanganan Penanganan Permukiman Kumuh ( Action Plan) Plan ) yang mengacu pada RKPKP/ SPPIP dan RP3KP, termasuk Rencana Kegiatan Aksi Komunitas (community (community action plan). plan ). c. Dokume Dokumen n SK SK Pene Penetap tapan an Kawa Kawasan san Kumuh Kumuh Perko Perkotaa taan n update update disert disertai ai dengan dengan detail profil dan basis data informasi informasi (file shp) yang sesuai dengan dengan pedoman. d. Berita Berita acara kesepaka kesepakatan tan tiap tahapan tahapan penyu penyusunan sunan master master plan kumuj. kumuj. e. Dokumentas Dokumentasii kondisi eksisting eksisting berupa berupa foto/ film udara udara (aerial (aerial view/Drone). view/Drone).



f. Masterplan Masterplan// Desain umum penang penanganan anan kawasan kawasan beserta beserta jadwal, jadwal, skenario skenario pelaksanaan dan rumusan tahapan kegiatan. g. Berita Acara hasil kesepakatan/ Memorandum program dan dan kegiatan antar  pemangku kepentingan penanganan kumuh. h. Peta Perencanaan Perencanaan skala 1:1000 1:1000 dan 1:5000, Dokumentasi Dokumentasi Visual dan Visualisasi 3 dimensi Dokumen Perencanaan (film, Clip/dokumenter). i. Dokumentas Dokumentasii kertas kerja kerja proses proses kegiatan kegiatan KSM/ KSM/ BKM bersama bersama Tenaga Tenaga Ahli dan Tim Teknis Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota (CAP).  j. Dokumen Desain Kawasan yang meliputi: Masterplan kawasan perencanaan, denah,



tampak,



potongan,



jaringan



utilitas



dan



rencana



perhitungan



konstr konstruks uksi/S i/Sipi ipill untuk untuk kawasan kawasan priorit prioritas as kota yang yang akan disusun, disusun, melipu meliputi ti : lokasi kegiatan. -  Analisis tapak dan kawasan sekitar lokasi -  Analisis element, ornament, vegetasi lokal dan hal-hal lain yang diperlukan



dalam menyusun masterplan. -



Membuat konsep Desain Kawasan.



-



Membu Membuat at kons konsep ep-k -kon onse sep p ranca rancang ngan an dan dan deti detill desa desain in deng dengan an meli meliba batk tkan an masukan dan pendapat seluruh stakeholder.



-



Rancangan dan detail arsitektur.



-



Rancangan dan detail struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya. perhitungannya.



-



Rancangan dan detail penghijauan dan tata bangunan serta ruang luar  bangunan.



-



Rancangan dan detail utilitas bangunan dan lingkungan, mekanikal elektrikal, beserta uraian konsep dan perhitungan kontruksi.



-



Gambar kerja lengkap yang akan dikerjakan meliputi : Gambar dan detail arsitektur, gambar dan detail struktur, gambar dan detail utilitas, gambar dan detail elemen kawasan seperti lansekap, dan atau kegiatan terkait lainnya



-



Spesifikasi bahan/material yang akan didetailkan dari Pra-Rancangan yang sudah ada.



-



Perhitungan biaya pembangunan lengkap dengan bill of quantity (BQ) dan harga satuan pekerjaan (berdasarkan HSBGN setempat).



-



Uraian penggunaan bahan bangunan (spesifikasi secara garis besar)



-



Gambar pelaksanaan termasuk termasuk rancangan detail detail (dokumen pelelangan). pelelangan).



-



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)



k. DED DED Penat Penataan aan kawasa kawasan n pririt priritas as kota kota dengan dengan desain desain// rancan rancangan gan rinci rinci tiap tiap komponen infrastruktur (1:200, 1:100, 1:50, 1:10), spesifikasi teknis serta RAB untuk kegiatan yang siap dilelangkan pada tahun pertama. pertama.



l. Dokume kumen n lel lelang : - Rencana Rencana Angga Anggaran ran Biaya Biaya (RAB/EE) (RAB/EE) - Rincian Rincian Volume Volume Pekerjaan Pekerjaan (BQ) - Rencana Rencana Kerja Kerja dan dan syarat-sy syarat-syarat arat (RKS (RKS)) - Dokumen Dokumen persyarata persyaratan n umum dan dokumen dokumen persyaratan persyaratan administra administrasi si



9.



TENAGA AH AHL I Untuk melaksanakan tugas ini Penyedia Jasa harus menyediakan Tenaga Ahli yang kompeten dan dapat memenuhi kebutuhan pekerjaan yang terik at selama pelaksanaan pekerjaan. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan iniadalah:



1)



K et ua ua Ti m (Team Team Leader  Leader ) Ketua Tim (Team (Team Leader ) yang dibutuhkan adalah seorang seorang lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakredita terakreditasi si dengan dengan latar latar belakan belakang g minimal minimal pendidi pendidikan kan Sarjana Sarjana Strata Strata Dua (S-2) Planol Planologi ogi



yang yang memilik memilikii pengal pengalama aman n kerja kerja minima minimall 12 tahun tahun dibida dibidang ng



pengembangan wilayah/perencanaan perkotaan/Urban, perkotaan/Urban, serta memiliki Sertifikat Keahlian Tenaga Ahli. Lingkup penugasannya adalah : ·



Bertanggung jawab dalam memimpin seluruh kegiatan anggota tim kerja.



·



Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan seluruh seluruh kegiatan anggota tim tim kerja dan secara rutin melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan kepada pemberi kerja.



·



Merumuskan kerangka pikir dan metodologi analisis secara menyeluruh terhadap pekerjaan yang akan dihasilkan.



·



Memimpin pembahasan pembahasan yang yang dilakukan bersama bersama Tim Teknis Teknis dan pihak pihak lain yang terkait termasuk dalam mengantisipasi permasalahan dan kendala dalam penyelesaian pekerjaan.



·



Memfasilitasi dan berpartisipasi aktif dalam setiap diskusi, rapat, maupun pertemuan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini



·



Membina hubungan yang baik dan berkoordinasi dengan pemberi kerja, serta pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pekerjaan ini.



·



Merumuskan konsep dan strategi penanganan permukiman kumuh sesuai dengan kondisi, analisis pengembangan pengembangan kawasan, dan panduan penanganan penanganan permukiman kumuh.



2)



Tenaga naga Ahli Ahli Sipil ipil Infra nfrastrukt struktur ur Perko Perkota taa an Tenaga ahli yang dibutuhkan adalah minimal Sarjana Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan mempunyai pengalaman profesional minimal 7 tahun di bidang yang sejenis, serta mempunyai Sertifikat Keahlian Tenaga Ahli. Pengalaman yang bersangkutan di bidang perumahan dan permukiman khususnya penanganan permukiman kumuh perkotaan akan lebih diperhatikan. Lingkup penugasannya adalah : ·



Mengident Mengidentifikasi, ifikasi, memverifikas memverifikasii dan mengevalua mengevaluasi si



kondisi kondisi



eksisting eksisting di



permukiman kumuh dan jaringan infrastruktur pendukungnya. ·



Memberikan masukan tentang pengembangan pemberdayaan masyarakat di lokasi penyelenggaraan penyelenggaraan penanganan permukiman kumuh perkotaan.



·



Memberikan



masukan



tentang



kebutuhan



dan



estimasi



perhitungan



pembangun pembangunan an infrastruktu infrastrukturr di permukiman kumuh kumuh sesuai sesuai dengan konsep konsep penanganan secara komprehensif dalam hubungannya dengan keterkaitan infrastruktur antar kawasan. ·



Memberikan masukan tentang pengembangan pemberdayaan masyarakat di lokasi penyelenggaraan penyelenggaraan penanganan permukiman kumuh perkotaan.



·



Membuat Membuat peta kebutuha kebutuhan n infarstruktur infarstruktur skala 1:1000 1:1000 untuk penangan penanganan an tahun pertama dan skala 1:5000 untuk jangka waktu tahun tahun 2015-2019 serta DED infrast infrastruk ruktur tur ters terseb ebut ut (ranca (rancanga ngan n detail detail 1:200 1:200,, 1:100, 1:100, 1:50 1:50 atau atau sesuai sesuai kebutuhan).



·



Menghitung detail kebutuhan infrastruktur dan analisa biaya hingga jadwal pelaksanaan pada masing-masing lokasi permukiman kumuh dan pada desain kawasan.



3)



Tenaga naga Ahli Ahli Lingku Lingkunga ngan n Tenaga ahli yang dibutuhkan adalah minimal Sarjana Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Lingkungan lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan mempunyai mempunyai pengalaman profesional profesional minimal 7 tahun di bidang bidang yang sejenis, sejenis, serta memiliki memiliki Sertifikat Sertifikat Keahlian Keahlian Tenaga Tenaga Ahli. Pengalaman yang bersangkutan di bidang air minum, sanitasi dan persampahan, pembangunan perumahan dan permukiman serta penanganan permukiman kumuh perkotaan, akan lebih diperhatikan. Lingkup penugasannya adalah :



·



Melakukan kajian tentang kondisi dan permasalahan yang berkaitan dengan penangana penanganan n permukiman permukiman kumuh kumuh perkotaan perkotaan secara secara detail sesuai sesuai dengan kebutuhan analisis kawasan.



·



Melakukan analisis tentang daya dukung lingkungan berdasarkan kemampuan fisik dasar yang sesuai untuk penanganan permukiman kumuh perkotaan.



·



Melakukan analisis dalam menetapkan program sektor bidang sanitasi dan persampahan terkait penanganan permukiman kumuh perkotaan.



·



Melakukan analisis dan rencana program/ kegiatan penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan permukiman terkait penanganan permukiman kumuh perkotaan.



·



Menyusun rancangan detail teknis dukungan infrastruktur penyediaan air  minum



dan



penyehatan



lingkungan



permukiman



terkait



penanganan



permukiman kumuh perkotaan. ·



Memberikan masukan tentang pengembangan pemberdayaan masyarakat di penyelenggaraan penanganan penanganan permukiman kumuh perkotaan bidang air minum dan penyehatan lingkungan permukiman.



4)



Tenaga naga Ahli Ahli Pe Permukim rmukima an Arsit Arsite ektur  ktur  Tenaga ahli yang dibutuhkan adalah minimal Sarjana Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Arsitektur lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan mempunyai mempunyai pengalaman profesional profesional minimal 7 tahun di bidang yang sejenis, serta memiliki Sertifikat Keahlian Tenaga Ahli. Pengalaman yang bersangkutan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, permukiman, desain desain kawasan kawasan dan rancang rancang bangun bangun bidang bidang perumahan perumahan dan permukiman serta penanganan permukiman kumuh perkotaan akan lebih diperhatikan. Lingkup Lingkup penugasanny penugasannya a adalah : ·



Melakukan kajian tentang kondisi dan permasalahan yang berkaitan dengan konsep konsep penang penangana anan n kawa kawasan san serta serta duku dukunga ngan n arsite arsitektu ktural ral penang penangana anan n permukiman permukiman kumuh kumuh perkotaa perkotaan n secara detail detail sesuai sesuai kebutuha kebutuhan n analisis analisis kawasan.



·



Melakukan analisis tentang komponen infrastruktur permukiman berdasarkan kemamp kemampuan uan fisik fisik permukiman kumuh



dasa dasarr



yang yang sesuai sesuai dengan dengan kebutu kebutuhan han penang penangana anan n



·



Melakukan Melakukan analisis analisis infrastrukt infrastruktur ur permukiman permukiman dalam dalam menetapkan menetapkan program program sektor bidang perumahan dan permukiman di kawasan terpilih.



·



Menyusun skenario pengembangan dan penataan kawasan permukiman serta pola penanganannya. penanganannya.



·



Melakukan analisis dan rencana program/ kegiatan penataan kawasan serta kajian dan rencana visual dan dan estetika kawasan (tapak, (tapak, sirkulasi, tata hijau, site furniture, furniture, dll).



·



Menyusun desain kawasan permukiman kumuh beserta detail kelengkapan desain.



·



Menyusun rancangan detail teknis dukungan infrastruktur permukiman (bidang Ke-Cipta Karya-an)



·



Memberikan masukan tentang pengembangan pemberdayaan masyarakat di penyelenggaraan penanganan permukiman kumuh perkotaan.



·



Menyiapkan dokumen rancangan teknis/ DED penanganan permukiman kumuh perkotaan (skala 1:100, 1:50, 1:10)



5)



Ahli Pembe emberda rdaya yaan an Mas Masya yara raka kat/E t/Ekonom konomii Tenaga ahli yang dibutuhkan adalah minimal Sarjana Strata Satu (S-1) Jurusan Ekonomi lulusan universitas/perguruan universitas/perguruan tinggi negeri negeri atau perguruan perguruan tinggi swasta swasta yang telah telah terakreditasi terakreditasi dan mempunya mempunyaii pengalaman pengalaman profesional profesional minimal minimal 7 tahun tahun di bidang bidang yang sejenis. sejenis. Pengalama Pengalaman n yang bersan bersangkutan gkutan di di bidang bidang pemberda pemberdayaan yaan masyarakat sesuai dengan dengan kebutuhan dalam dalam tiap tahapan akan lebih diperhatikan.



6)



Tenaga Tenaga Ahli Gedes Gedes SIG SIG (Sistem (Sistem Informasi Informasi Geografis) tenaga tenaga ahli yang yang dibutuh dibutuhkan kan adalah adalah minimal minimal Sarjana Sarjana Strata Strata Satu Satu (S-1) (S-1) jurusan jurusan Geodesi Geodesi dengan dengan kemampua kemampuan n menganalisi menganalisi informasi informasi secara secara geogra geografis fis lulusan lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi. Tugasnya adalah membantumemetakan potensi, masalah dan analisis kawasan dalam peta perencanaan dan perancangan permukiman kumuh (skala 1:1000, 1:5000).



 Adapun Tenaga Tenaga Pendukung yang yang dilibatkan dalam pekerjaan pekerjaan ini meliputi : a)



Su r v ey o r  



Surve Surveyo yorr yang yang dibu dibutu tuhk hkan an adal adalah ah SMK/ SMK/Dip Diplo loma ma 3 (D-3 (D-3)) Juru Jurusa san n Tekn Teknik ik Sipi Sipill / semua jurusan lulusan universitas/perguruan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi tinggi



swasta swasta yang yang telah telah terakredit terakreditasi, asi, sebany sebanyak ak 4 orang, orang, dengan dengan jumlah Orang Bulan Bulan sebesar sebesar 8 (delapan) (delapan) OB. OB. Tugasnya Tugasnya adalah adalah melakukan melakukan survei, survei, pengu pengukuran kuran dan pendataan pendataan sesuai sesuai dengan dengan kebutuhan kebutuhan penyus penyusunan unan dokumen dokumen serta serta sesuai arahan arahan dari Team Leader. b)



Estimator/ stimator/ Qua Quantity Surveyor  urveyor 



Esti Estimat mator or yang yang dibu dibutu tuhka hkan n adal adalah ah SMK/ SMK/Di Dipl plom oma a 3 (D-3 (D-3)) Juru Jurusa san n Tekni Teknik k Sip Sipil il / semua jurusan lulusan universitas/perguruan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi tinggi swasta swasta yang yang telah telah terakredit terakreditasi, asi, sebany sebanyak ak 2 orang, orang, dengan dengan jumlah Orang Bulan Bulan sebesa sebesarr 4 (Empa (Empat) t) OB. OB. Tugas Tugasnya nya adalah adalah melaku melakukan kan surv survei, ei, peng penguku ukuran, ran, perhitungan dan pendataan pendataan sesuai dengan arahan arahan dari Team Leader. c)



Tenaga naga Pendukung ndukung La Lainnya innya



Tenaga pendukung lainnya meliputi ::Sekretaris Sekretaris merangkap administasi, dengan kebutuhan kebutuhan orang orang bulan bulan sebany sebanyak ak 8 OB, bertugas bertugas mengatur mengatur administras administrasii dan pelayanan untuk mendukung mendukung kinerja tenaga ahli dan asisten dalam kelancaran pelaksanaa pelaksanaan n tugasnya tugasnya serta Drafter/Animasi 3D, 3D , dengan kebutuhan orang bulan sebanyak 8 OB, bertugas memberikan memberikan visualisasi 2 Dimensi, sketch dan 3 Dimensi sesuai dengan desain arsitektural dan k onsep penanganan kawasan.



10. LAPORAN DAN SISTE SISTEMPE MPEMBAHASAN MBAHASAN Laporan yang diserahkan kepada Pemberi Tugas adalah: 1. Laporan Laporan



Pendah Pendahuluan uluan,, diserahkan pada akhir bulan pertama dari masa



pelaksanaan pekerjaan sebanyak sebanyak 5 (lima) eksemplar. Isi dari laporan ini adalah uraian ringkas mengenai kerangka pikir, rencana kerja, juga dimasukkan metodologi metodologi serta pendekatan teknis pelaksanaan pekerjaan, mobilisasi tenaga ahli dan jadwal penyelesaian pekerjaan. Pada tahap laporan pendahuluan ini akan dilakukan diskusi pembahasan bersama bersama tim teknis dengan mengundang beberapa beberapa pihak lain yang yang terkait dan diharapkan dapat diperoleh satu kesepakatan mengenai sasaran serta pola kerja yang akan dituju. Hasil diskusi dituangkan dalam bentuk satu berita acara dan dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan berikutnya. Penyerahan finalisasi dokumen laporan pendahuluan kepada Pemberi Tugasdilakukansegera setelah memasukkan hasil kesepakatan diskusi pembahasan tersebut kedalam laporan.



dibuat sebany sebanyak ak 5 (lima) eksemplar eksemplar dan diserahka diserahkan n 2 (dua) bulan 2. Lapora Laporan n Antara Antara,, dibuat atau 60 hari setelah penerbitan SPMK. Laporan ini berisikan kemajuan pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup hasil kompilasi data yang telah didapatkan dari pelaksanaan survei survei lapangan, lapangan, hasil hasil analisis sesuai dengan tujuan dan sasaran pekerjaan, rumusan rencana rencana aksi program program dan kegiatan serta draft awal Dokumen Dokumen Perencanaan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan dan DED penanganan kawasan permukiman. Pada tahap laporan antara ini akan dilakukan diskusi pembahasan bersama tim teknis dengan mengundang beberapa pihak lain yang terkait dan diharapkan dapat diperoleh satu kesepakatan mengenai hasil kompilasi dan analisis data. Hasil diskusi dituangkan dituangkan dalam dalam bentuk bentuk satu satu berita acara dan dan dijadikan dijadikan pedoman pedoman dalam dalam penyusunan antarakepada



laporan



berikutnya.



Pemberi



Penyerahan



Tugasdilakukan



segera



finalisasi setelah



dokumen



laporan



memasukkan



hasil



kesepakatan diskusi pembahasan tersebut kedalam laporan. 3. Laporan Laporan Draft Draft Akhir , berisikan informasi lengkap mengenai pelaksanaan cakupan hasil kajian termasuk rekomendasi awal dari pelaksanaan kegiatan untuk pembahasan lebih lanjut dengan pihak pemberi tugas. Informasi/data-data pendukung dari pelaksanaan kegiatan dapat merupakan lampiran dari Laporan utama. utama. Laporan Laporan Draft Final Final harus diserah diserahkan kan selambat-la selambat-lambatn mbatnya ya 3,5 (tiga koma koma lima) bulan bulan sejak SPMK diterbit diterbitkan kan sebanyak sebanyak 5 (lima) buku laporan. laporan. 4. Lapora Laporan n Akhir  Akhir , berisikan bentuk akhir dari keseluruhan rangkaian pelaksanaan pekerjaan. pekerjaan. Laporan Laporan ini ini dibuat dibuat sebanyak sebanyak 5 (Lima) (Lima) eksemplar eksemplar dan diserahka diserahkan n pada akhir pelaksanaan pekerjaan. Pada tahap laporan akhir ini akan dilakukan diskusi pembahasan bersama bersama tim teknis dengan mengundang beberapa pihak lain yang terkait untuk memperoleh masukan lain/tambahan untuk penyempurnaan hasil akhir dari pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat diperoleh satu kesimpulan yang mampu menampung banyak kepentingan terkait. Penyerahan finalisasi dokumen laporan akhir kepada Pemberi Tugasdilakukan segera setelah memasukkan hasil kesepakatan diskusi pembahasan tersebut kedalam laporan. sebany nyak ak 5 ekse eksemp mpla lar  r  5. Profil Summary dan dan rencana aksi kawasan kawasan permukiman permukiman , seba dan diserahkan setelah laporan akhir disetujui tim teknis. Dokumen ini merupakan dokumen khusus yang yang berisikan tampilan umum hasil hasil kajian, analisa dan kesepatan strategi, program dan kegiatan penanganan kumuh kawasan permukiman terpilih. sebagai bahan konsultasi publik pemerintah kab/ kota terhadap masyarakat.



6. Album Album Pe Peta 7. Dokumen Dokumen Rencana Rencana Pence Pencegaha gahan n dan Peningkata Peningkatan n Kualitas Kualitas Permukima Permukiman n Kumuh Perkotaan,



Desain



kawasan



dan



DED



Penanganan



kawasan



permukiman, permukiman,sebany sebanyak ak 1 eksemp eksemplar lar dan disera diserahka hkan n pada pada akhir akhir pelaks pelaksana anaan an pekerjaan. Dokumen ini merupakan dokumen khusus yang berisikan hasil kajian akademis dan kerangka materi pengaturan yang terkait dengan kegiatan. 8. Dokumen Communit Communit y Action Plan Plan / Rencana Rencana Aksi Masyaraka Masyarakatt 9. Dokumen visual (video (video kondisi eksisting, video drone, 3D 3D visual perencana perencanaan) an)



 S eluruh eluru h data dan laporan termasuk termasu k B uku uk u Do Dokk umen R encana enc ana P enceg enc eg ahan dan Pening Peni ng kata katan K ualita ualitass Permuki man man K umuh Perk otaan otaan dan dan DE D A ks i K omunitas omunitas dimuat  dimuat  kedala kedalam m Dokumen Dokumen Vi s ual ual (hardis (hardis k external) external) 1 buah buah dis erahkan erahkan bersam bersama aan deng deng an  penyerahan  peny erahan Laporan Akh A khir ir .



Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan.



KUNINGAN,



JUNI 2017



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN



H. ONO DARSONO. M.Si



NIP. 19600423 199309 1 001