Kak Museum Reviu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) :



DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH



Nama Pekerjaan :



KONSTRUKSI PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA DALAM RUANG PAMER



TAHUN ANGGARAN 2019



PEMERINTAH ACEH



DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA Jln. Tgk. Chik Kuta Karang No. 03  (0651) 26206, 23692 Fax. 33723 Website : www.disbudpar.acehprov.go.id, Email : [email protected] BANDA ACEH 23121



KERANGKA ACUAN KERJA KONSTRUKSI PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA DALAM RUANG PAMER 1.



LATAR BELAKANG



:



Museum Aceh didirikan pada masa pemerintahan Hindia Belanda, yang pemakaiannya diresmikan oleh Gubernur Sipil dan Militer Aceh Jenderal H.N.A. Swart pada tanggal 31 Juli 1915. Pada waktu itu bangunannya berupa sebuah bangunan Rumah Tradisional Aceh (Rumoh Aceh). Bangunan tersebut berasal dari Paviliun Aceh yang ditempatkan di arena Pameran Kolonial (De Koloniale Tentoonsteling) di Semarang pada tanggal 13 Agustus - 15 November 1914. Pada tahun 1974 Museum Aceh telah mendapat biaya Pelita melalui Proyek Rehabilitasi dan Perluasan Museum Daerah Istimewa Aceh. Melalui Proyek Pelita telah berhasil direhabilitasi bangunan lama dan sekaligus dengan pengadaan bangunan-bangunan baru. Bangunan baru yang telah didirikan itu gedung pameran tetap, gedung pertemuan, gedung pameran temporer dan perpustakaan, laboratorium dan rumah dinas. Pada saat pengelolaan Museum Aceh dilakukan oleh Pemerintah Aceh telah dilakukan perbaikan pada beberapa bangunan museum. Salh satu yang telah mendapat perbaikan adalah ruang pamer, namun peralatan yang terdapat dalam ruang pamer tersebut belum mencukupi sehingga perlu dilakukan penambahan. Dengan adanya penambahan sarana dan prasarana ruang pamer diharapkan benda pamer yang ada di museum dapat bertambah pada saat dipamerkan sehingga akan menambah minat masyarakat yang berkunjung ke museum



2.



MAKSUD DAN TUJUAN



:



a. b.



Maksud Maksud dari pekerjaan ini adalah pengadaan sarana dan prasarana dalam ruang pamer. Tujuan Tujuan dilaksanakan pengadaan ini untuk menyediakan sarana dan prasarana ruang pamer sehingga akan menambah koleksi yang dapat dipamerkan.



3.



TARGET/ SASARAN



Target/sasaran yang ingin dicapai pengadaan ini adalah tersedia sarana dan prasarana dalam ruang pamer yang mampu menambah jumlah koleksi yang dipamerkan



4.



NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI



Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Alamat : Jl. Tgk Chik Kuta Karang No. 3 Kuta Alam Banda Aceh



5.



SUMBER DANA DAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI



:



a.



Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Konstruksi Pengadaan Sarana dan Prasarana Dalam Ruang Pamer berasal dari Dana DPA-SKPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Tahun Anggaran 2019, dengan DPA Nomor : 1.02.16.1.02.16.01.16.19.006.5.2 Tanggal 4 Januari 2019 dan rekening nomor : 5.2.3.49.09



b.



6.



RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN



: a.



b.



Besarnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 841.906.010,- (Delapan ratus empat puluh satu juta Sembilan ratus enam ribu sepuluh rupiah) Ruang lingkup pengadaan ini meliputi : 1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya. 2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna. 3) Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan Prasarana UPTD Museum Aceh yang meliputi: (a) Pekerjaan Persiapan (b) Pekerjaan Vitrin Batu Prasasti (c) Pekerjaan Vitrin Tipe I (d) Pekerjaan Vitrin Tipe II (e) Pekerjaan Vitrin Tipe III (f) Pekerjaan Vitrin Tipe IV (g) Pekerjaan Vitrin Tipe V Lokasi Alamat



: Museum Aceh Jl. Sultan Mahmudsyah No.10, Baiturrahman, Kota Banda Aceh



Peuniti,



7.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN



: Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 90 (Sembilan puluh) hari kalender dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.



8.



KLASIFIKASI BIDANG KONTRUKSI



: Dalam Pekerjaan ini menggunakan Bidang Jasa Pelaksanaan Spesialis



9.



PERSONIL INTI



:



No



Jabatan Dalam Pekerjaan



Pendidikan Minimal



Pengalaman Kerja Minimal (Tahun)



Jumlah Personil Minimal (orang)



1.



Site Manager



D3 Teknik Sipil



5



1



2.



Petugas K3



D3 Teknik Sipil



4



1



3.



Juru Gambar



SMK/Sederajat



4



1



Profesi/Sertifikat Keahlian



SKT Pelaksana Madya Perawatan Bangunan Gedung (TA 030) Sertifikat Kompetensi Petugas K3 dari Kementerian PU/Kemenaker SKT Juru Gambar / Draftman Arsitektur (TA 003)



4. Administrasi SMK/Sederajat 4 1 Keterangan : 1. Melampirkan Ijazah, KTP, NPWP dan Daftar Riwayat Hidup 2. Pembuktian dilakukan dengan memperhatikan keaslian referensi kerja dan kontrak



10.



PERALATAN No 1. 3.



: Nama Alat



Kapasitas 3,5 Ton



Pick Up Peralatan Tukang



Kuantitas 1 1



Keterangan



 Apabila kepemilikan peralatan berupa milik sendiri dibuktikan dengan bukti milik, apabila status sewa dibuktikan dengan bukti surat perjanjian sewa menyewa peralatan dengan melampirkan bukti milik dari pemberi sewa (Upload hasil pindai/scan) 11.



IDENTIFIKASI BAHAYA NO



:



JENIS/TIPE PEKERJAAN



IDENTIFIKASI BAHAYA



DAMPAK



(4)



(1)



(2)



(3)



1.



Pemotongan Blockboard dan Besi Hollow/Stainless Steel



2.



Pengelasan Besi Hollow/Stainless Steel



3.



Pemasangan HPL



Terluka karena terkena peralatan potong, gangguan paru-paru karena debu/sisa hasil potong yang kecil Terbakar kulit karena api las, terluka mata akibat percikan material las Gangguan mata dan paru-paru akibat uap lem dan debu, Gangguan kulit akibat lem hpl, Terluka akibat pemotongan hpl, Tertimpa/terjepit material pada saat pemasangan hpl dan terluka karena pemasangan mur/paku Terluka akibat tertimpa material



4.



PENILAIAN RISIKO KEKERAPAN



KEPARAHAN



(5)



(6)



TINGKAT RISIKO (7)



SKALA PRIORITAS



PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3



(8)



(9)



Mobilisasi dan Perakitan Vitrin di Lokasi Keterangan : Kolom (4), (5), (6), (7), (8), (9) diisi oleh penyedia



12.



DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN



: 1. 2.



Uraian Analisa Teknis Harga Satuan untuk jadwal pelaksanaan; jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (PHO) tidak melampaui batas waktu dengan masing – masing jadwal berupa kurva “S” harus jelas sesuai jadwal dengan keterkaitan pada metode Pelaksanaan mengikuti jadwal sebelumnya



13.



KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN



: Sarana dan Prasarana dalam ruang pamer



14.



SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI



: Spesifikasi teknis dan prosedur pelaksanaan dapat dlihat pada Rencana Kerja dan Syarat (RKS)



Banda Aceh, 16 Agustus 2019 DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ACEH KUASA PENGGUNA ANGGARAN



MUZAKKIR, ST, MP NIP. 19670731 200112 1 001