KAK ODGJ Berat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS PANGENAN Jl. Raya Cirebon-Losari km 18,5 Ender-Pangenan Telp. (0231) 8840243 Email : [email protected],Kode pos 45182



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN KASUS ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA BERAT UPTD PUSKESMAS PANGENAN I.



Pendahuluan Saat ini, masih banyak orang dengan gangguan jiwa berat yang didiskriminasikan haknya baik oleh keluarga maupun masyarakat sekitar. Tetapi perlakuan



tersebut



masih



terus



berlanjut



di



tempat-tempat



lingkungan



masyarakat. Permasalahan kasus gangguan jiwa berat masih sangat perlu dilacak dan ditangani oleh petugas kesehatan dan masyarakat. Maka dari itu program kesehatan jiwa Puskesmas Pangenan selalu akan melaksanakan pelacakan kasus orang dengan gangguan jiwa berat yang ada di wilayah kerja Puskesmas Pangenan. Diharapkan pelacakan kasus orang dengan gangguan jiwa berat bisa ditangani dengan solusi dan cara kemanusiaan. Program kesehatan jiwa merupakan program untuk menjalin kemitraan dengan lintas sektor untuk mempercepat pembangunan kesetaraan berdasarkan TATA NILAI ‘P’ PEDULI dengan memperhatikan kebutuhan kesehatan masyarakat terutama program kesehatan jiwa. Hal ini mendukung dalam upaya meningkatkan visi Puskesmas Pangenan yaitu ”Puskesmas dengan pelayanan prima menuju masyarakat Kecamatan Pangenan sehat dan mandiri.” Misi Puskesmas Pangenan yang kesatu yaitu memberikan pelayanan prima dan terjangkau



bagi



masyarakat,



serta



yang



kedua



yaitu



memberdayakan



masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara mandiri. .



II.



Latar Belakang a. Terjadi peningkatan kasus ODGJ berat pada tahun 2019 yaitu dari 57 kasus menjadi 108 kasus. b. Di tahun 2019 di wilayah kerja PKM pangenan masih terdapat kasus gangguan jiwa berat yg di pasung sejumlah 2 kasus.



III.



Tujuan Umum dan Tujuan Khusus A. Tujuan umum: Mengetahui kasus gangguan jiwa berat dan pasung diwilayah kerja Puskesmas Pangenan B. Tujuan khusus: 1. Mengetahui jumlah kasus gangguan jiwa berat dan pasung diwilayah kerja Puskesmas Pangenan 2. Mengetahui permasalahan gangguan jiwa berat dan pasung yang ada diwilayah kerja Puskesmas Pangenan



IV.



Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Kegiatan Pokok Pelacakan kasus orang dengan gangguan jiwa berat. 2. Rincian Kegiatan a. Mendata pasien jiwa yang akan dilakukan kunjungan rumah b. Memberikan surat pemberitahuan ke desa bahwa akan dilakukan penemuan pasien jiwa baru oleh petugas kesehatan c. Melakukan kunjungan rumah pasien jiwa bersama petugas desa. d. Jika ditemui orang dengan gangguan jiwa berat dan dipasung, maka petugas akan memberikan rujukan kepada keluarga pasien untuk dibawa ke puskesmas/rumah sakit rujukan. e. Evaluasi dan dokumentasi



V.



Cara Melaksanakan Kegiatan Dalam melaksanakan kegiatan pelacakan kasus orang dengan gangguan jiwa berat, dibantu oleh lintas program dan lintas sector, yaitu dengan bidan desa dan perangkat desa untuk mendampingi saat kegiatan pelacakan kasus orang dengan gangguan jiwa berat di wilayah kerja Puskesmas Pangenan.



VI.



Sasaran Sasaran kegiatan pelacakan kasus jiwa adalah pasien yang mengalami gangguan jiwa berat yang ada di wilayah kerja Puskesmas Pangenan.



VII.



Jadwal Pelaksanaan Kegiatan 2020 No



Kegiatan



1



2



3 4



5



6 7



Dana 8



9



1 0



11



1 2



Pelacakan kasus Orang 1.



dengan



BOK



Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat



VIII.



Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh penanggungjawab program pengembangan dengan cara melihat kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hasil pelacakan dilaporkan kepada pihak desa dan Puskesmas.



IX.



Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan 1. Pencatatan berupa identitas pasien ODGJ berat dan riwayat penyebab penyakit. 2. Dilakukan pelaporan hasil kegiatan pelacakan kepada penanggung jawab program pengembangan dan kepala puskesmas dilaporkan setelah hasil kegiatan. 3. Evaluasi hasil kegiatan dilakukan bersama penanggung jawab program pengembangan pelaksanaan.



dengan



cara



menyesuaikan



antara



perencanaan



dan