SPM Pelayanan ODGJ Berat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPM KESWA



ODGJ BERAT MENDAPATKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR Direktorat Pencegahan Dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza 1



PRINSIP STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) 1



4



Merupakan kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap individu secara universal



Merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasar kesehatannya



2



Pemenuhan kebutuhan dasar Kesehatan dapat dipenuhi sendiri oleh warga negara, atau oleh pemerintah daerah 3 Merupakan pelayanan dasar kesehatan yang menjadi kewenangan daerah provinsi maupun kabupaten/kota



5



Berlaku secara nasional 6



PENCAPAIAN SPM ◦ Merupakan pelayanan yang harus diberikan di tingkat



primer. ◦ Melibatkan lintas sektor dan masyarakat/swasta, untuk



mencapai cakupan maksimal. ◦ Cakupan total (Univesal Coverage). ◦ Menggunakan sumber daya daerah dan kebijakan Pemda.



TARGET PEMENUHAN SPM 1. SPM adalah penyediaan kebutuhan dasar secara minimal bagi warga negara, maka seluruh warga negara penerima harus memperolehnya (100 %). 2. Penetapan SPM bukan atas pertimbangan kemampuan anggaran daerah, melainkan atas pertimbangan jenis dan mutu layanan yang mutlak harus diperoleh warga negara, maka dalam penganggaran pemenuhan SPM tidak boleh dibatasi oleh anggaran (unconstrain budget). 3. Penganggaran SPM harus diprioritaskan, dengan demikian maka anggaran SPM harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum memenuhi anggaran lainnya.



DISTRIBUSI JUMLAH KABUPATEN/KOTA YANG TELAH MENJALANKAN DETEKSI DINI & TATALAKSANA KESWA TAHUN 2019 (367 Kab/Kota)







Sumatera Utara ● 14 Kab/Kota



Aceh 17 Kab/Kota







Riau ●



12 Kab/Kota ●







Sumatera Barat ● 16 Kab/Kota







Sumatera Selatan ● 15 Kab/Kota











Jawa Barat 22 Kab/Kota



Banten 5Kab/Kota























Kalsel 13 Kab/Kota



Bali 5 Kab/Kota



Sulut 8 Kab/Kota







Sulteng 3 Kab/Kota







Sultra 3 Kab/Kota Sulsel 15 Kab/Kota



Jawa Timur 29 Kab/Kota DI Yogyakarta 5 Kab/Kota



















NTB 10 Kab/Kota



Pabar 2 Kab/Kota



Maluku 8 Kab/Kota



NTT ● 4 Kab/Kota



Jawa Tengah ● 25 Kab/Kota ●



Malut 10 Kab/Kota



Gorontalo 6 Kab/Kota







DKI Jakarta 6 Kab/Kota











Lampung 10 Kab/Kota



Babel 7 Kab/Kota



Kaltara 5 KabKota



Kaltim 9 Kab/Kota



Jambi 5 Kab/Kota







Bengkulu ● 2 Kab/Kota







Kalteng 13 Kab/Kota



Kep Riau 4 Kab/Kota







Kalbar 13 Kab/Kota



Papua ●



3 Kab/Kota



PERNYATAAN STANDAR, PENGERTIAN DAN MEKANISME PELAYANAN (Permenkes No. 4 Th 2019) 1.



Pernyataan standar Setiap orang dengan gangguan jiwa berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar



2.



Pengertian Pelayanan kesehatan pada ODGJ Berat sesuai standar bagi Psikotik Akut dan Skizofrenia, meliputi: a. b.



3.



Pemeriksaan kesehatan jiwa Edukasi



Mekanisme pelayanan Penetapan sasaran ODGJ berat -> Kepala daerah dengan menggunakan data RISKESDAS d. Pemeriksaan kesehatan jiwa meliputi - Pemeriksaan status mental - Wawancara c. Edukasi kepatuhan minum obat c.



Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat Pernyataan Standar



Pengertian



Pemerintah daerah a.Orang dengan gangguan jiwa berat adalah Orang Kabupaten/Kota dengan Gangguan Psikotik akut dan Skizofrenia wajib memberikan pelayanan b. Standar pelayanan kesehatan ODGJ berat adalah kesehatan sesuai pelayanan kesehatan jiwa Orang Dengan Gangguan standar kepada Psikotik akut dan Skizofrenia yang kriteria seluruh orang diagnosisnya mengacu pada Pedoman Penggolongan dengan gangguan Diagnosis Gangguan Jiwa-III (PPDGJ-III/ICD-X) jiwa (ODGJ) berat sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.



Capaian Kinerja



Targ et



a. Capaian 100 kinerja % Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi ODGJ Berat dinilai dengan persentase ODGJ berat di wilayah kerjanya yang mendapat pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun.



Langkah Kegiatan a.



Penetapan 1. Sasaran Sasaran target perencanaan 2. ODGJ berat di wilayah Kab/Kota 3. ditetapkan berdasarkan perkiraan/estim asi jumlah



ODGJ berat (Psikotik akut dan Skizofrenia)



b.



yang didapatkan melalui data prevalensi RISKESDAS terbaru, capaian kinerja dan evaluasi di akhir tahun, menggunakan data riil yang didapatkan melalui hasil pendataan riil dalam kurun waktu satu



Monev Sistem Informasi Puskesmas Sistem Informasi Rumah Sakit Sistem Informasi Kesehatan Daerah



Standar Barang dan Tenaga



Menentukan Denominator • Angka prevalensi ODGJ berat Prov. Aceh berdasarkan Riskesdas th. 2018 sebesar: 0.21/100 x Jumlah Penduduk (DATA BPS) • Perhitungan Jumlah ODGJ berat di wilayah Kab/Kota



0.21/100 x Jumlah Penduduk (Kab/Kota)



Contoh Perhitungan • Jumlah Penduduk Prov. Aceh (DATA BPS) = 2.000.000 • Angka prevalensi ODGJ berat Prov. Aceh berdasarkan Riskesdas th. 2018 sebesar: 0.21/100 x 2.000.000 = 4.200 • Jumlah penduduk Kota Banda Aceh = 500.000 orang • Target sasaran ODGJ Kota Banda Aceh 500.000/2.000.000 x 4.200 = 1.050 ODGJ



Capaian Kinerja Kabupaten/Kota



• Jumlah ODGJ Berat Kota Banda Aceh 1.000 • Jumlah ODGJ Berat berdasarkan target proyeksi 1.050 • Presentase ODGJ Berat yang mendapatkan pelayanan sesuai standar 1.000/1.050 X 100% = 95,2 %



PENCATATAN SPM •



Sumber: • FKTP (pemerintah dan swasta) termasuk



Puskesmas dan jaringannya • FKRTL (pemerintah dan swasta) • UKBM



Formulir pencatatan mengacu ke sistem • pelaporan puskesmas yang berlaku Kementerian Kesehat



-~



KONSEKUENSI PELAKSANAAN SPM



Jika setelah Evaluasi ternyata SPM tidak tercapai (Pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014) Kepala daerah dan/atau Dalam hal teguran tertulis wakil kepala Daerah telah disampaikan 2 (dua) Dalam hal Kepala Daerah dikenai sanksi kali berturut-turut dan dan/atau Wakil Kepala administratif berupa tetap tidak dilaksanakan, Daerah telah selesai teguran tertulis oleh Kepala Daerah dan/atau menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak Menteri untuk Gubernur Wakil Kepala Daerah melaksanakan program dan/atau wakil Gubernur diberhentikan sementara strategisSPM) nasional (termasuk yang serta oleh Gubernur selama 3 (tiga) bulan sebagai Wakil Pemerintah bersangkutan diberhentikan sebagai Pusat untuk Bupati Kepala Daerah dan/atau dan/atau Wakil Bupati atau Wakil Kepala Daerah Walikota dan/atau Walikota



WASSALAMU ALAYKUM WR WB.......



CERIA



Cerdas intelektual, emosional spiritual



dan



Empati dalam



berkomunikasi efektif



Rajin beribadah sesuai



agama dan keyakinan



I nteraksi yang



bermanfaat bagi kehidupan



Asah, Asih dan Asuh Tumbuh Kembang



Terima-Kasih 1