KAK PELACAKAN Bumil Kek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS NGAWI Jl. S.PARMAN NO. 25 Telepon ( 0351 ) 746976 EMAIL : [email protected].



NGAWI



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN IBU HAMIL KEK PUSKESMAS NGAWI



PELACAKAN IBU HAMIL KEK A.



Pendahuluan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan tujuan perbaikan gizi adalah untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat. Upaya perbaikan gizi lebih utama difokuskan pada 1000 hari pertama kehidupan dihitung dari sejak hari pertama kehamilan, kelahiran bayi sampai anak usia 2 tahun. Periode ini telah dibuktikan secara ilmiah merupakan periode yang menentukan kualitas kehidupan. oleh karena itu periode ini ada yang menyebutnya sebagai "periode emas", "periode kritis", dan Bank Dunia (2006) menyebutnya sebagai "window of opportunity", tapi selanjutnya Kemenkes RI menyebut kelompok "1000 hari pertama kehidupan" disingkat 1000 HPK. Keberhasilan 1000 HPK ditentukan sejak masa kehamilan, sehingga gizi ibu hamil perlu diperhatikan.



B.



Latar Belakang Usia balita merupakan periode pertumbuhan dan perkembangan yang sangat pesat dan rawan terhadap kekurangan gizi. Selain balita, ibu hamil juga merupakan kelompok yang rawan terhadap kekurangan gizi. Gizi kurang pada ibu hamil akan mempengaruhi proses tumbuh kembang janin yang beresiko kelahiran bayi berat lahir rendah ( BBLR ). Kekurangan gizi pada masa kehamilan dan anak usia dini menyebabkan keterlambatan dalam pertumbuhan fisik, perkembangan motorik, dan gangguan perkembangan kognitif. Selain itu, akibat kekurangan gizi dapat berdampak pada perubahan perilaku sosial, berkurangnya perhatian dan kemampuan belajar sehingga berakibat pada rendahnya hasil belajar. Penelitian lain juga menyimpulkan bahwa intervensi gizi hanya akan efektif jika dilakukan selama kehamilan dan 2 tahun pertama kehidupan anak. Hasil RISKESDAS tahun 2010



menunjukkan prevalensi BBLR sebesar 11,1 %,



WUS yang mengalami Kurang Energi Kronis ( KEK ) di Indonesia sebesar 13,6 %. Data terakhir di Kabupaten Ngawi, prevalensi KEK pada WUS sebesar 24,6 % sedangkan pada ibu hamil sebesar 11,1 %. Kegiatan surveilans penting dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan informasi tentang prevalensi ibu hamil KEK, sehingga dapat dilakukan intervensi dan penanganan lebih



dini. Oleh karena itu sangat penting dilaksanakannya pelacakan terhadap kasus ibu hamil KEK yang ditemukan sehingga dapat dilakukan intervensi secara dini dan tepat di wilayah Kecamatan Ngawi. C.



Dasar Pelaksanaan 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di mana salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah melaksanakan Surveilans 3. Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 4. Permenkes RI Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan 5. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang perbaikan gizi ( pasal 13 dan 17 )



D.



Tujuan 1. Tujuan Umum Semua Ibu Hamil KEK yang ditemukan terlacak dan tertangani 2. Tujuan Khusus a. Dilakukannya penapisan ibu hamil KEK b. Diperolehnya informasi tentang kasus ibu hamil KEK ( indikator LILA ˂ 23,5 cm ) c. Dilaksanakannya pelacakan kasus ibu hamil KEK yang ditemukan



E. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Kegiatan dilakukan dengan pengisian formulir pelacakan kasus ibu hamil KEK pada semua kasus ibu hamil KEK yang ditemukan di wilayah Kecamatan Ngawi. F. Cara Melaksanaan Kegiatan : 1.



Melakukan penapisan data semua ibu hamil sasaran yang diperiksa



2.



Menerima laporan penemuan ibu hamil KEK dari kader posyandu, PKK, LSM, organisasi kemasyarakatan maupun masyarakat umum



3.



Melakukan pemeriksaan pada ibu hamil KEK yang dilaporkan masyarakat meliputi pemeriksaan antropometri yaitu pengukuran berat badan, tinggi badan, LILA serta melakukan pemeriksaan tanda-tanda klinis serta tanda-tanda komplikasi



4.



Melakukan pelacakan dengan mengisi formulir pelacakan kasus ibu hamil KEK



5.



Memberikan konseling awal



6.



Merencanakan intervensi yang mungkin dilakukan



7.



Petugas melakukan analisa data hasil pelacakan



8.



Petugas membuat rencana tindak lanjut hasil pelacakan



9.



Petugas melakukan konsultasi dengan Kepala Puskesmas



10. Kepala Puskesmas memberikan arahan dan masukan tentang hasil pelacakan 11. Petugas melakukan sosialisasi hasil pelacakan melalui Lokmin Lintas Program 12. Petugas mendokumentasikan dan mengarsipkan hasil pelacakan



G. Sasaran Semua ibu hamil dengan indikator LILA ˂ 23,5 cm di wilayah Kecamatan Karangrejo H. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan dilakukan pada:



I.



Bulan



: Januari s/d Desember 2016



Jam



: 10.00 WIB sd 12.00 WIB



Tempat



: Semua desa di wilayah Kecamatan Ngawi



Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Laporan Evaluasi dan pelaporan dilakukan 1 minggu setelah kegiatan dilakukan



J. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Hasil analisa terhadap pelacakan kasus ibu hamil KEK yang dilakukan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas 1 minggu setelah kegiatan dilakukan, kemudian dibahas dalam forum Lokakarya Mini Lintas Program di Puskesmas.



Ngawi,



Januari 2016



Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Karangrejo



dr. SITI AGUSTINNINGSIH NIP. 19720830 200501 2 012



Petugas Gizi Puskesmas



WAHANA NIP. 19630321 198803 1 012