7 0 103 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS LEUWISARI
Jl. Raya Leuwisari No.25 Kec.Leuwisari Kab.Tasikmalaya Kode Pos 46464 Telp. (0265) 546800 email:[email protected]
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)
PELAPORAN SKDR A. PENDAHULUAN Early Warning Alert and Respons System (EWARS) atau Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) adalah sebuah sistem yang berfungsi dalam mendeteksi adanya ancaman atau indikasi KLB penyakit menular. Beberapa jenis penyakit yang bisa menjadi peringatan dini KLB hanya dengan 1 kasus antara lain tersangka flu burung pada manusia, tersangka campak, tersangka difteri, tersangka pertussis, AFP, kasus gigitan hewan penular rabies, tersangka antrax, tersangka leptospirosis, tersangka kolera, tersangka tetanus neonatum, tersangka tetanus dan tersangka HFMD. Apabila ditemukan ada indikasi KLB dengan 1 kasus pada jenis penyakit tersebut maka puskesmas harus segera melaporkannya ke Dinas Kesehatan. B. LATAR BELAKANG Penyakit menular masih menjadi masalah utama kesehatan masyarakat Indonesia,
disamping
mulai
meningkatnya
masalah
penyakit
tidak
menular
(Kepmenkes, 2003). International Health Regulation (IHR) tahun 2005, menyatakan bahwa
suatu
negara
harus
mengembangkan,
memperkuat,
dan
memelihara
kemampuan untuk mendeteksi, menilai, dan melaporkan Kejadian Luar Biasa (KLB) (Wahyuni, 2008). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1116 / MENKES / SK / VIII / 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan, laporan W2 merupakan laporan epidemi yang wajib
dilaporkan
seminggu
sekali
oleh
puskesmas
ke
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/Kota. Laporan ini digunakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk Pemantauan Wilayah Setempat terutama untuk penyakit menular yang berpotensi untuk KLB (Budi, 2014). Output yang di hasilkan dari EWARS ini adalah alert atau peringatan adanya peningkatan kasus melebihi nilai ambang batas di suatu wilayah. Oleh karena itu, pelaksanaan program EWARS berbasis puskesmas di Puskesmas Cimerak sangat diperlukan kelengkapan dan ketepatan datanya setiap minggu sehingga Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) mingguan dapat di analisis dan menjadi informasi yang cepat akurat dan tepat.
C. DASAR HUKUM -
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1116 / MENKES / SK / VIII / 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan
D. PENGORGANISASIAN DAN TATA HUBUNGAN Tata Hubungan Kerja dan Alur Pelaporan 1. Tata Hubungan Kerja Kepala Puskesmas
:
Memerintahkan
kepada
koordinator
UKM
untuk
mengingatkan kepada petugas agar segera melakukan pelaporan pada setiap kasus yang berpotensi KLB. Koordinator UKM
: Mengingatkan kepada petugas untuk melakukan pelaporan pada setiap kasus yang berpotensi KLB.
Petugas
:
Melaporkan kepada Kepala Desa yg di daerah nya terjadi
peningkatan kasus potensial Wabah/KLB. Kepala Desa
: Sebagai mitra kerja dalam penyampaian informasi mengenai kasus yang terjadi.
Dokter
: Membantu dalam pemeriksaan pasien
Bidan Desa
: Membantu dalam pemeriksaan dan pelaporan pada setiap pasien yang berada di wilayah kerja bidan desa tersebut.
Perawat
:
Membantu
dokter
dalam
pemeriksaan
pasien
pada
pelacakan suatu kasus. Sanitarian
: Membantu dalam pelacakan kasus masalah lingkungan yang terjadi.
Nutrisionis
: Membantu dalam masalah gizi, ASI eksklusif, balita pada saat pelacakan kasus.
2. Pelaporan Pelaporan langsung dikerjakan oleh petugas.
Hasil dari kegiatan tersebut untuk
selanjutnya dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran.
E. TUJUAN a. Tujuan Umum : Untuk menyelenggarakan pelaporan data secara teratur dan sistematis serta tersedianya data penyakit yang akurat dan tepat waktu. b. Tujuan Khusus : a. Menyelenggarakan Deteksi Dini KLB bagi penyakit menular b. Stimulasi dalam melakukan pengendalian KLB penyakit menular c. Meminimalkan kesakitan/kematian yang berhubungan dengan KLB d. Memonitor kecenderungan penyakit menular e. Menilai dampak program pengendalian penyakit yang spesifik f. Adanya respon cepat terhadap potensi Kejadian Luar Biasa F. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Kegiatan Pokok a. Pelaporan SKDR dari Pustu dan Bidan Desa ke Puskesmas b. Pelaporan SKDR dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran 2. Rincian Kegiatan a. Sebelum kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu membuat kerangka acuan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan. b. Petugas kesehatan yang akan bertugas mengisi format mingguan berdasarkan buku register harian c. Petugas surveilans mengumpulkan laporan register BPJS / Umum d. Data yang dikumpulkan kemudian diteliti, diolah dan dikoreksi e. Data diinput kedalam format laporan mingguan f. Pencatatan dan pelaporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran g. Arsip G. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN a. Cara Melaksanakan Kegiatan : Pelaporan SKDR dilaksanakan oleh petugas kesehatan. Pelaporan data dimulai dari pustu melalui bidan desa yang melaporkan data kepetugas surveilans puskesmas melalui pesan singkat.Selanjutnya petugas surveilans puskesmas merekap laporan yang diterima dari bidan desa selanjutnya hasil rekapan laporan SKDR dikirim ke Dinas Kesehatan
Kabupaten
Pangandaran
melalui
surveilans. b. Sasaran : Seluruh masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Cimerak.
whatsapp
dari petugas
H. JADWAL KEGIATAN Kegiatan dilaksanakan setiap minggu pada hari Senin. I. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Kegiatan dievaluasi setiap minggu untuk melihat apakah ada peningkatan kasus/ Allert yang terjadi.
J. PENCATATAN Pencatatan dan pelaporan diisi pada format yang telah disediakan dan dilaporkan setiap minggu melalui whatsapp ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. K. PELAPORAN Pelaporan disusun secara sistematis sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi. L. EVALUASI KEGIATAN Demikianlah kerangka acuan kegiatan surveilans ini agar menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan.
Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Leuwisari
Leuwisari, 1 Januari 2022 Pelaksana Program Surveilans
DIDIN BUDIYANA, S.IP., M.Si NIP. 19730306 200312 1 006
RIANTI, S.KM NIP.19820830 202121 2 004