11 0 47 KB
KERANGKA ACUAN KERJA PEMBINAAN DESA DAN PENGEMBANGAN SIAGA AKTIF
A. Pendahuluan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif adalah bentuk pengembangan dari Desa Siaga yang dimulai sejak tahun 2016. Desa atau Kelurahan Siaga Aktif adalah Desa /Kelurahan yang : a). Penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan dasar yang diberikan pelayanan setiap hari melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau sarana kesehatan yang ada di wilayah tersebut seperti Puskesmas, Pustu, atau Sarkes lainnya, dan b) Penduduknya mengembangkan UKBM dan melaksanakan survailens berbasis berbasis masyarakat (meliputi pemantuan penyakit, kesehatan Ibu dan Anak, Gizi, lingkungan dan perilaku), kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana, serta penyehatan lingkungan sehingga masyarakatnya menerapkan PHBS. Pengembangan
Desa/Kelurahan
Siaga
Aktif
dilaksanakan
melalui Pemberdayaan masyarakat, yaitu upaya memfasilitasi proses belajar masyarakat Desa dan Kelurahan dalam memecahkan masalahmasalah
kesehatannya.
Oleh
karena
itu
merupakan
upaya
pembangunan Desa dan Kelurahan, maka program ini memerlukan peran aktif dari berbagai pihak mulai dari Pusat, Propinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, sampai ke Desa dan Kelurahan. Dalam rangka memberikan pelaayanan kepada masyarakat sesuai tata nilai UPT Puskesmas Madiun yaitu PRIMA (Profesionalisme, Responsif, Inisiatif dan Inovatif, Mudah diakses, Akuntabel). B. Latar Belakang Perkembangan Desa dan Kelurahan di wilayah kerja Puskesmas Madiun masih memerlukan perhatian, karena perkembangannya belum ada yang berstrata Purnama dan mandiri. Dalam Perkembangan kegiatan riilnya juga masih berjalan ditempat. Oleh karena itu perlu
dilakukan pembinaan Desa dan Kelurahan Siaga di wilayah kerja Puskesmas Madiun.
C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan Umum: Percepatan terwujudnya masyarakat Desa dan Kelurahan yang peduli,
tanggap
mengatasi
dan
mampu
permasalahan
mengenali,
kesehatan
yang
mencegah dihadapi
serta secara
mandiri, sehingga derajat kesehatannya meningkat. 2. Tujuan Khusus: Memecahkan masalah – masalah Kesehatan di Desa setempat
D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Koordinasi dengan Lintas Program dan Lintas Sektor 2. Melakukan pembinaan Desa Siaga bersama Tim E. Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Petugas mensosialisasikan desa siaga kepada lintas program. 2. Tim pembina desa siaga puskesmas
mensosialisasikan desa
siaga kepada lintas sektor. 3. Petugas dan tim pembina desa siaga puskesmas mengadakan pertemuan berkala 1 kali setahun untuk penyegaran bagi para kader. 4. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan perkembangan desa siaga aktif.
F. Sasaran Adapun sasarannya adalah A. Sasaran dari Desa 1. Kepala Desa 2. Ketua TP PKK Desa 3. Ketua Desa Siaga 4. Ketua masing-masing Pokja ( Pokja 1 – 4) 5. Sekretaris Desa 6. Tokoh masyarakat/ Tokoh Agama Sedangkan untuk Hak dan Kewajiban Sasaran : a. Hak sasaran menanyakan materi pembinaan Desa Siaga jika kurang jelas, janggal atau salah. b. Kewajiban
sasaran
memperhatikan
materi
pembinaan
dan
dilaksanakan. B. Sasaran Lintas Program 1. Gizi 2. Surveilan 3. KIA 4. Kesling 5. P2
G. Peran Serta Lintas Program dan Lintas Sektor Terkait 1. Program KIA berperan membina Pokja P4K 2. Program Gizi dan Promkes membina Pokja PHBS/KADARSI. 3. Program
Kesling,
P2,
Survailens
berperan
membina
pokja
Survailens dan Gadar Bencana 4. Lintas Sektor di sini adalah Desa, bertugas Menyusun Rencana Kegiatan tahuna dan mengupayakan sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Desa Siaga Aktif. H.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Satu kali dalam satu tahun, pada bulan September
I. Pencatatan dan Pelaporan Kegiatan Pencatatan hasil kegiatan dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan. Bila ada berupa Form J. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pencatatan kegiatan dilakukan setelah kegiatan berlangsung. Sedangkan Evaluasi Program dilakukan per semester
K. Pendanaan Dana pelaksanaan kegiatan berasal dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan
Mengetahui : Penanggung Jawab UKM Esensial
Madiun, ...................... Koordinator Program Promkes
Dyah Wulansari NIP. 19810624 200902 2 006
Dyah Wulansari NIP. 19810624 200902 2 006