Kak Pembinaan Dan Pengembangan Desa Siaga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA PEMBINAAN DESA DAN PENGEMBANGAN SIAGA AKTIF



A. Pendahuluan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif adalah bentuk pengembangan dari Desa Siaga yang dimulai sejak tahun 2016. Desa atau Kelurahan Siaga Aktif adalah Desa /Kelurahan yang : a). Penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan dasar yang diberikan pelayanan setiap hari melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau sarana kesehatan yang ada di wilayah tersebut seperti Puskesmas, Pustu, atau Sarkes lainnya, dan b) Penduduknya mengembangkan UKBM dan melaksanakan survailens berbasis berbasis masyarakat (meliputi pemantuan penyakit, kesehatan Ibu dan Anak, Gizi, lingkungan dan perilaku), kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana, serta penyehatan lingkungan sehingga masyarakatnya menerapkan PHBS. Pengembangan



Desa/Kelurahan



Siaga



Aktif



dilaksanakan



melalui Pemberdayaan masyarakat, yaitu upaya memfasilitasi proses belajar masyarakat Desa dan Kelurahan dalam memecahkan masalahmasalah



kesehatannya.



Oleh



karena



itu



merupakan



upaya



pembangunan Desa dan Kelurahan, maka program ini memerlukan peran aktif dari berbagai pihak mulai dari Pusat, Propinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, sampai ke Desa dan Kelurahan. Dalam rangka memberikan pelaayanan kepada masyarakat sesuai tata nilai UPT Puskesmas Madiun yaitu PRIMA (Profesionalisme, Responsif, Inisiatif dan Inovatif, Mudah diakses, Akuntabel). B. Latar Belakang Perkembangan Desa dan Kelurahan di wilayah kerja Puskesmas Madiun masih memerlukan perhatian, karena perkembangannya belum ada yang berstrata Purnama dan mandiri. Dalam Perkembangan kegiatan riilnya juga masih berjalan ditempat. Oleh karena itu perlu



dilakukan pembinaan Desa dan Kelurahan Siaga di wilayah kerja Puskesmas Madiun.



C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan Umum: Percepatan terwujudnya masyarakat Desa dan Kelurahan yang peduli,



tanggap



mengatasi



dan



mampu



permasalahan



mengenali,



kesehatan



yang



mencegah dihadapi



serta secara



mandiri, sehingga derajat kesehatannya meningkat. 2. Tujuan Khusus: Memecahkan masalah – masalah Kesehatan di Desa setempat



D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Koordinasi dengan Lintas Program dan Lintas Sektor 2. Melakukan pembinaan Desa Siaga bersama Tim E. Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Petugas mensosialisasikan desa siaga kepada lintas program. 2. Tim pembina desa siaga puskesmas



mensosialisasikan desa



siaga kepada lintas sektor. 3. Petugas dan tim pembina desa siaga puskesmas mengadakan pertemuan berkala 1 kali setahun untuk penyegaran bagi para kader. 4. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan perkembangan desa siaga aktif.



F. Sasaran Adapun sasarannya adalah A. Sasaran dari Desa 1. Kepala Desa 2. Ketua TP PKK Desa 3. Ketua Desa Siaga 4. Ketua masing-masing Pokja ( Pokja 1 – 4) 5. Sekretaris Desa 6. Tokoh masyarakat/ Tokoh Agama Sedangkan untuk Hak dan Kewajiban Sasaran : a. Hak sasaran menanyakan materi pembinaan Desa Siaga jika kurang jelas, janggal atau salah. b. Kewajiban



sasaran



memperhatikan



materi



pembinaan



dan



dilaksanakan. B. Sasaran Lintas Program 1. Gizi 2. Surveilan 3. KIA 4. Kesling 5. P2



G. Peran Serta Lintas Program dan Lintas Sektor Terkait 1. Program KIA berperan membina Pokja P4K 2. Program Gizi dan Promkes membina Pokja PHBS/KADARSI. 3. Program



Kesling,



P2,



Survailens



berperan



membina



pokja



Survailens dan Gadar Bencana 4. Lintas Sektor di sini adalah Desa, bertugas Menyusun Rencana Kegiatan tahuna dan mengupayakan sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Desa Siaga Aktif. H.



Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Satu kali dalam satu tahun, pada bulan September



I. Pencatatan dan Pelaporan Kegiatan Pencatatan hasil kegiatan dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan. Bila ada berupa Form J. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pencatatan kegiatan dilakukan setelah kegiatan berlangsung. Sedangkan Evaluasi Program dilakukan per semester



K. Pendanaan Dana pelaksanaan kegiatan berasal dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan



Mengetahui : Penanggung Jawab UKM Esensial



Madiun, ...................... Koordinator Program Promkes



Dyah Wulansari NIP. 19810624 200902 2 006



Dyah Wulansari NIP. 19810624 200902 2 006