17 0 264 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
DINAS KESEHATAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT GODEAN II Nogosari, Sidokarto, Godean, Sleman, Yogyakarta, 55564 Telepon (0274) 6496511 Email: [email protected]
KERANGKA ACUAN KEGIATAN TENTANG DESA SIAGA AKTIF DI PUSKESMAS GODEAN II
A. Pendahuluan Tingginya angka kematian ibu dan bayi menunjukkan masih rendahny kualitas pelayanan kesehatan. Demikian juga dengan tingginya angka kesakitan yang akhir-akhir ini ditandai dengan munculnya kembali berbagai penyakit seperti malaria, tuberkulos paru, diare, demam berdarah, flu burung. Hal ini disebabkan adanya kejadian bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi, tsunami, angin puting beliung, banjir dan bencana yang disebabkan karena perilaku manusia yang mengakibatkan semakin rusaknya alam. Dengan adanya tujuan pembangunan kesehatan indonesia sehat, menjadikan bangsa indonesia yang hidup dalam lingkungan sehat berperilaku hidup bersih dan sehat, serta mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata sehingga memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Memberdayakan masyarakat agar sadar, mau dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular, bencana, kecelakaan, dan lain-lain. Oleh karena itu maka dalam pengembangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan edukatif, yaitu upaya mendampingi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran yang berupa pemecahan masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya dengan diadakannya kegiatan Desa Siaga. Untuk menuju Desa Siaga perlu dikaji berbagai kegiatan bersumberdaya masyarakat seperti Posyandu, Polindes, Dana Sehat, Pos Obat Desa dan lainlain sebagai titik awal pengembangan menuju Desa Siaga. Oleh karena itu perlu disusun kegiatan Desa Siaga Aktif di Puskesmas Godean II yang menjadi acuan kegiatan dalam pelayanan klinis yang akan dilakukan pada tahun 2015.
1
B. Latar Belakang 1. Dasar Hukum - Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan - Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional - Peraturan
Presiden
Nomor
5
tahun
2010
tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014 - Peraturan Menteri Kesehatan nomor 65 tahun 2013 tentang Pedoman Pemberdayaan Masyarakat bidang Kesehatan - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk 03.01/160/2010 tentang Rencana Strategis Kementrian Kesehatan tahun 2010-2014 - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/ Menkes/ Per/VII/ 2008 tentang Standart Pelayanan Minimal (SPM) bagi Kabupaten/ Kota - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529/ Menkes/ SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif 2. Gambaran Umum Dalam Sistem Kesehatan Nasional 2012 tujuan pemberdayaan masyarakat
adalah
meningkatnya
kemampuan
masyarakat
untuk
berperilaku hidup sehat, mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri, berperan aktif dalam setiap pembangunan kesehatan serta menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan sesuai amanah UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Keberhasilan pembangunan kesehatan yang salah satunya ditandai dengan ketersediaan sarana kesehatan, belum dapat dirasakan oleh seluruh
masyarakat
yang
tinggal
di
daerah
terpencil,
tertinggal,
perbatasan. Untuk itu perlu adanya upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) agar upaya kesehatan mudah diakses, lebih terjangkau serta lebih berkualitas. Poskesdes
merupakan
salah
satu
bentuk
upaya
kesehatan
bersumber daya masyarakat (UKBM) dan dikelola dan diselenggarakan dari oleh untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan memberikan
kesehatan, kemudahan
guna kepada
memberdayakan masyarakat
masyarakat
dalam
dan
memperoleh
pelayanan kesehatan dasar utamanya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
2
Namun dalam pelaksanaannya, Poskesdes bukan hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan dasar, tetapi juga merupakan wadah pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, dalam memperdayaan Poskesdes diperlukan peran aktif masyarakat, kader, dan tokoh masyarakat.
C. Tata Nilai 1. Profesional Bahwa di dalam melaksanakan tugas/kewajiban harus dilandasi dengan standar pelayanan profesi yang berlaku, kompetensi, menegakkan integritas, nilai etika dan responsif dalam melaksanakan profesi. 2. Transparansi Bahwa proses pengambilan keputusan harus dapat diketahui oleh berbagai pihak yang berkepentingan. 3. Disiplin dan tanggung jawab Bahwa dalam melaksanakan tugas/kewajiban harus dilandasi oleh sikap disiplin yang tinggi terhadap norma dan standar profesi, serta aturanaturan yang berlaku tanpa merasa diawasi, namun tumbuh dari rasa tanggung jawab pribadi. 4. Kerjasama Bahwa kegiatan-kegiatan suatu organisasi harus dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai pihak guna mencapai tujuan yang sudah ditetapkan oleh organisasi tersebut secara bersama-sama.
D. Tujuan 1. Tujuan Umum Mewujudkan masyarakat desa yang sehat, yang peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
2. Tujuan Khusus a. Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan b. Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, darurat dan sebagainya) c. Meningkatnya keluarga sadar gizi
3
d. Meningkatnya masyarakat yang berperilaku hidup bersih
dan sehat
(PHBS) e. Meningkatnya kesehatan lingkungan desa E. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan No. Kegiatan Pokok
Rincian Kegiatan
Pengembangan Desa Siaga Aktif 1.
Fasilitator
Memilih Fasilitator Pengembangan Desa Siaga Aktif Meningkatkan kapasitas Fasilitator dengan materi pemberdayaan dan pengorganisasian masyarakat dalam pengembangan Desa Siaga Aktif
2.
Fasilitator Petugas Memilih Kesehatan
Fasilitator
Petugas
Kesehatan
yaitu
pembina teknis terhadap kegiatan UKBM-UKBM di desa Membekali
informasi
yang
cukup
tentang
oleh
Kepala
pengembangan Desa Siaga Aktif Fasilitator
Manajemen
diikuti
Puskesmas dan pengelola program-program Fasilitator Pelaksanaan diikuti oleh para petugas yang diserahi tanggung jawab membina Desa Siaga Aktif dan para petugas kesehatan yang membantu pelaksanaan UKBM, materi lebih ditekankan kepada teknis pelayanan dan promosi kesehatan 3.
Analisis
Situasi Dilaksanakan oleh Fasilitator dengan dibantu pihak-
Perkembangan
pihak terkait
Desa Siaga Aktif
Mengacu Kepada petunjuk teknis yang dibuat oleh Kementerian
Dalam
Negeri
dan
Kementrian
Kesehatan, yang mengarah kepada evaluasi dan inventarisasi terhadap desa-desa Hasil evaluasi dan inventarisasi berupa daftar desa yang dikelompokan :
Desa Siaga Aktif Pratama
Desa Siaga Aktif Madya
Desa Siaga Aktif Purnama
Desa Siaga Aktif Mandiri
Daftar
desa
4
hasil
evaluasi
dan
inventarisasi
dilaporkan
kepada
Bupati/Walikota
dengan
tembusan kepada :
Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Desa Siaga Aktif Tingkat Desa
4.
Pokjanal Tingkat Kabupaten
Penetapan Kader Memilih Kader Pemberdayaan Masyarakat sebagai Pemberdayaan
tenaga penggerak di desa yang akan diserahi tugas
Masyarakat (KPM) pendampingan dalam rangka pengembangan Desa Siaga Aktif 5.
Fasilitator dan
KPM Materi dan metode penyelenggaraan fasilitator
Lembaga mengacu kepada petunjuk teknis dari Kementerian
Kemasyarakatan
Kesehatan Membantu panitia Fasilitator untuk menyusun jadwal fasilitator dan mencarikan narasumber
Pemecahan Masalah Kesehatan yang Dihadapi 1.
2.
Pengenalan
Mengidentifikasi orang-orang kunci (Lurah, LKM,
Kondisi Desa
Puskesmas, Toma, Toga)
Identifikasi
Mengidentifikasi daftar masalah dan penyebab,
Masalah
daftar potensial dan sumber-sumber serta dukungan
Kesehatan PHBS
dan yang diperlukan melalui
Survey Mawas Diri (SMD) 3.
Musyawarah Mufakat
4.
Memberikan
gambaran
singkat
desa
serta
Desa memberikan informasi tentang adanya masalah,
(MMD)
menyepakati urutan prioritas masalah
Perencanaan
Menyusun rencana kerja berdasarkan prioritas
Partisipatif
masalah
yang
dimasukkan
dalam
Rumusan
Rencana Pembangunan Desa
F. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Secara umum dalam pelaksanaan pengembangan Desa Siaga Aktif adalah mengikuti siklus Plan Do Check Action. G. Sasaran 1. Semua individu dan keluarga di wilayah desa/kelurahan. 2. Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi 5
perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat (tokoh agama, perempuan dan pemuda, kader serta petugas kesehatan). 3. Pihak-pihak yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan, dana, tenaga, sarana dan lain-lain, sseperti Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun/RW, pejabat terkait, LSM, swasta, donatur dll. Adapun matrik kegiatan, sasaran, rincian kegiatan dan cara melaksanakan kegiatan dapat dilihat pada tabel berikut ini :
No
1
Cara
Kegiatan
Sasaran
Rincian
Pokok
Umum
Kegiatan
Sasaran
Pelaksanaan Kegiatan
Fasilitator
Memilih
Petugas
Di tentukan
Petugas
Fasilitator
kesehat-
oleh
Kesehatan
Petugas
an
kabupaten
Kesehatan yaitu pembina teknis terhadap kegiatan UKBMUKBM di desa Membekali informasi cukup
yang
tentang
pengembangan Desa
Siaga
Aktif Fasilitator Manajemen diikuti
oleh
Kepala Puskesmas dan pengelola programprogram Fasilitator Pelaksanaan diikuti oleh para petugas
6
yang
dinas
diserahi tanggung jawab membina Desa Siaga Aktif dan para
petugas
kesehatan yang membantu pelaksanaan UKBM,
materi
lebih ditekankan kepada pelayanan
teknis dan
promosi kesehatan 2.
Penetapan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM)
Memilih Kader Pemberdayaan Masyarakat sebagai tenaga penggerak di desa yang akan diserahi tugas pendampingan dalam rangka pengembangan Desa Siaga Aktif 3. Fasilitator Materi dan KPM dan metode Lembaga penyelenggaraKemasyaraan fasilitator katan mengacu kepada petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan Pemecahan Masalah Kesehatan yang Dihadapi 1
Pengenalan Kondisi Desa
2
Identifikasi
Mengidentifikasi Lintas orang-orang sektor kunci (Lurah, LKM, Puskesmas, Toma, Toga) Mengidentifikasi
7
Plan check action
do
Masalah Kesehatan dan PHBS melalui Survey Mawas Diri (SMD) 3
Musyawarah Mufakat Desa (MMD)
4
Perencanaan Partisipatif
daftar masalah dan penyebab, daftar potensial dan sumbersumber serta dukungan yang diperlukan Memberikan gambaran singkat desa serta memberikan informasi tentang adanya masalah, menyepakati urutan prioritas masalah Menyusun rencana kerja berdasarkan prioritas masalah yang dimasukkan dalam Rumusan Rencana Pembangunan Desa
H. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan No.
Kegiatan
2014
2015
Nov Des Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des 1.
I. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan tiap bulan sesuai dengan jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut.
8
J. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan dan pelaporan dilakukan setiap bulan
Sleman, 30 Juni 2015 Mengetahui
Penangggung Jawab UKM
dr. Desi Arijadi NIP 19701209 200701 1 006
Rebyuk, AmKL NIP 19690905 199002 2 001
9