Kak Advokasi Dan Kemitraan Desa Siaga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN ADVOKASI DAN KEMITRAAN DALAM PENINGKATAN DESA SIAGA PROGRAM PROMOSI KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TAHUN 2021



Urusan Pemerintahan



:



 



Urusan Kesehatan



Organisasi



:



 



Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana



Program



:



Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat



Kegiatan



:



Advokasi dan Kemitraan Dalam Peningkatan Desa Siaga



Lokasi Kegiatan



:



Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara



LATAR BELAKANG



A. Gambaran Umum dan Permasalahan Undang-undang



Republik



Indonesia



No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah



Daerah mengamanatkan adanya urusan pemerintah yang menjadi urusan wajib Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. Salah satu dari sejumlah urusan wajib tersebut adalah Pengembangan Desa dan Kelurahan Desa Siaga Aktif merupakan salah satu urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota . Bahkan tidak hanya Pihak pemerintah, pihak lain pun, yaitu Organisasi Kemasyarakatan , Dunia Usaha, serta para pengambil keputusan dan pemangku



kepentingan



lain,



besar



perannya



dalam



mendukung



keberhasilan



pembangunan kesehatan masyarakat desa dan kelurahan. Desa Siaga merupakan upaya strategis dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan milenium ( Millenium Development Goals). Lima dari delapan tujuan berkaitan langsung dengan kesehatan, yaitu memberantas kemiskinan dan kelaparan, menurunkan angka kematian anak, meningkatkan kesehatan ibu, memerangi HIV/AIDS, Malaria dan penyakit lainnya, serta melestarikan Lingkungan Hidup. Dalam upaya mencapai visi, misi dan MDGs salah satu kunci utama adalah pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani melalui kerjasama nasional dan global, memntapkan peran masyarakat termasuk swasta sebagai subjek atau penyelenggara dan pelaku pembangunan kesehatan; meningkatkan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat dan mensinergikan sistem kesehatan modern dan asli Indonesia; menerapkan promosi kesehatan yang efektif memanfaatkan agent of change setempat; memobilisasi sektor kesehatan. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan adalah dengan merevitalisasi pengembangan Desa Siaga guna akselerasi pencapaian target Desadan Kelurahan Siaga Aktif tahun 2015. Disisi lain kegiatan Desa Siaga harus di jaga kesinambungannya agar menjadi Desa Siaga Aktif. Hal ini cukup menguras pikiran bidan, kader, tim desa siaga serta masyarakat secara umum.



Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas maka upaya pembinaan harus dirancang sedemikian rupa agar efektif dan efisien terutama upaya advokasi dan kemitraan dalam Peningkatan Desa Siaga. B. Tujuan 1. Umum Adapun tujuan dari advokasi dan kemitraan dalam peningkatan Desa Siaga adalah untuk menyamakan persepsi tentang tahapan pelaksanaan pengembangan Kelurahan dan Desa Siaga Aktif di Kabupaten Kayong Utara. 2. Khusus a. Semua lintas sektor mempunyai komitmen turut serta dalam melaksanakan pembinaan sesuai dengan kewenangannya. b. Mendapatkan dukungan dari semua sektor terkait dalam pentahapan dan pelaksanaan Desa Siaga aktif sehingga Desa Siaga Aktif dapat berjalan dengan baik di semua desa.



PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Pembinaan Desa Siaga Aktif a. Bentuk Kegiatan Tim Dinas Kesahatan Dan Keluarga Berencana melakukan kegiatan advokasi dan kemitraan kepada lintas sektor baik di tingkat kecamatan maupun di desa dalam upaya pengembangan Desa Siaga Aktif dengan turun langsung ke kecamatan dan desa. b. Sasaran Kegiatan Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah para pemangku kebijakan yang ada di Tingkat Kecamatan yaitu Camat dan di Tingkat Desa yaitu Kepala Desa serta sektor terkait yang ditemui petugas di lapangan. c. Tempat Pelaksanaan Kegiatan Tempat pelaksanaan kegiatan ini yaitu ke Kantor Kecamatan dan Kantor Desa di Kabupaten Kayong Utara.



d. Waktu Pelaksanaan kegiatan



advokasi dan kemitraan dalam peningkatan



Desa Siaga ini dilaksanakan dilaksanakan pada bulan Maret sampai bulan Juni 2021. e. Biaya Pembiayaan kegiatan advokasi dan kemitraan pengembangan Desa Siaga ini dibebankan pada anggaran DAK Non Fisik Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Tahun 2021. f. Luaran Mendapatkan dukungan dari pemangku kebijakan yang ada di Tingkat Kecamatan maupun di Tingkat Desa dalam pengembangan dan peningkatan Desa Siaga. PENUTUP Advokasi dan kemitraan dalam peningkatan Desa Siaga di Tingkat Desa dan Kecamatan sangat diperlukan dalam meningkatkan komitmen dan dukungan stakeholder, pemangku kebijakan, dan pengambil keputusan yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan. Hal ini juga harus didukung dengan memperkuat gerakan masyarakat. Pengembangan masyarakat diarahkan untuk mencari potensi dan sumber daya yang ada di masyarakat guna meningkatkan kemandirian dan dukungan sosial



dalam



pengembangan sistem yang fleksibel merangsang keterlibatan masyarakat dalam program kesehatan. Sukadana,



2021



Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara



dr.Bambang Suberkah,M.Med.PH



NIP.19621204 198812 1 002