12 0 52 KB
KERANGKA ACUAN PROGRAM PEMBINAAN JEJARING / JARINGAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BANYUANYAR
A.
PENDAHULUAN Setiap organisasi memiliki visi untuk memberikan pelayanan yang
terbaik kepada pelanggan / masyarakat. Hal itu dapat diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa. Dalam pencapaian visi tersebut dibutuhkan beberapa strategi yang pada dasarnya diejawantahkan dalam sasaran misi organisasi maupun instansi pemerintah. Mutu pelayanan kesehatan adalah kinerja yang menunjukan pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk serta dipihak lain mengenai tata cara penyelenggaraan sesuai dengan standar kode etik profesi yang ditetapkan.
B.
LATAR BELAKANG Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan puskesmas, sistem
akreditasi puskesmas yang mengacu pada pelayanan berfokus pada pasien serta kesinambungan pelayanan dan menjadikan keselamatan pasien sebagai standar utama. Pembinaan adalah sebagai upaya memelihara dan membawa suatu keadaan yang seharusnya terjadi atau menjaga keadaan sebagaimana seharusnya. Pembinaan dilakukan dengan maksud agar kegiatan atau program yang sedang dilaksanakan selalu sesuai dengan rencana atau tidak menyimpang dari hal yang telah direncanakan.
C.
TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan Umum a. Untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana program dan pelayanan di Puskesmas b. Pembinaan pelaksanaan kegiatan agar hasil kegiatan mencapai target dan berkualitas serta menjadi acuan untuk perencanaan kegiatan di periode berikutnya 2. Tujuan Khusus a. Untuk menjamin penyelenggaraan tugas-tugas progrma secara berdaya guna dan berhasil guna meningkatkan mutu dan keterampilan dan memupuk kegairahan kerja
b.
Pembinaan dilakukan untuk mengevaluasi hasil kegiatan dan
melakukan rangkaian proses pemecahan masalah hambatan c. Penyusunan rencana kegiatan untuk perbaikan mutu dan pemecahan masalah hambatan D.
TATA NILAI PROGRAM Pelaksanaan kegiatan ini berpegang pada nilai-nilai yang disepakati di
UPTD Puskesmas Banyuanyar : a. b. c. d. e. E.
Cekatan Empati Ramah Inovatif Akuntabel
TATA HUBUNGAN KERJA / PEMBAGIAN KERJA LP/LS Lintas program yang berperan dalam program pembinaan jejaring/
fasilitas puskesmas adalah Pokja UKP, UKM dan Adminitrasi Manajemen. Peran lintas program dalam hal ini adalah melaksanakan pembinaan dan memberi masukan hasil pembinaan. Sedangkan dengan lintas sektor bekerja sama dengan kalurahan, kader kesehatan, bidan praktek mandiri, rumah bersalin, klinik, dokter praktek mandiri dalam hal koordinasi yang memerlukan keterlibatannya. F.
KEGIATAN POKOK DAN RINCINAN KEGIATAN 1. Kegiatan Pembinaan Program UKM Meliputi penjelasan tentang tujuan, tahapan pelaksanaan kegiatan dan teknis pelaksanaan kegiatan berdasarkan pedoman yang berlaku. 2. Kegiatan Pembinaan Jejaring / Fasilitas Puskesmas Kegiatan yang dilakukan adalah a. Pembinaan konsep pelayanan berfokus pelanggan, hak dan kewajiban pasien b. Kegiatan pemeriksaan sarana prasarana pelayanan 3.
Kegiatan Pembinaan Jaringan Fasilitas Kesehatan a. Pemeriksaan perijinan sarana b. Pembinaan pelayanan berfokus pelanggan
Pelaksana
program
pembinaan
adalah
Kepala
Puskesmas,
penanggungjawab UKP, UKM, dan karyawan yang ditunjuk.
G. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Akan dijabarkan dalam kerangka acuan tiap kegiatan. H. NO
SASARAN DAN JADWAL
KEGIATAN
RINCIAN
SASARAN
JADWAL (BULAN)
1
2
3
4
5
6
program
peaksana
program
UKM
program
UKM
Pembinaan
UKM Pembinaan
DPM
Dokter
perijinan,
wilayah
Praktek
pelayanan
Puskesmas
Mandiri
berfokus
Banyuanyar
Pembinaan
pelanggan Koordinasi
BPM
Bidan
kegiatan
wilayah
Praktek
berkaitan
Puskesmas
Mandiri
dengan
Banyuanyar
Pembinaan
BPM Pembinaan
Apotek
Apotek
perijinan,
wilayah
Swasta
pelayanan
Puskesmas
berfokus
Banyuanyar
Pembinaan
pelanggan Pembinaan
Petugas &
Panti
perijinan,
pasien
Wredha
pelayanan
Panti
berfokus
Wredha
Pembina
pelanggan Pembinaan
Petugas
Puskesma
perijinan,
dan sarana
s
pelayanan
Pembantu
berfokus
Sumber
pelanggan,
9
8
7
6
5
4
3
sarana I.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilaksanakan untuk melihat apakah program pembinaan bisa terlaksana sesuai perencanaan yang disusun. Evaluasi dilakukan oleh pelaksana kegiatan bersama-sama dengan penanggungjawab upaya kesehatan 2. Pelaporan kegiatan yang sudah dikerjakan disusun oleh pelaksana program bersama untuk disampaikan kepada Kepala Puskesmas.
J.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
12
Pelaksana
11
AAN Pembinaan
10
Pembinaan
2
1
PELAKSAN
1. Pencatatan dilakukan setelah kegiatan dilaksanakan. Meliputi waktu, tempat, hasil kegiatan, pelaksana, dan hambatan dari pelaksanaan kegiatan program pembinaan jejaring dan jaringan pelayanan kesehatan. 2. Evaluasi kegiatan dilakukan disesuaikan dengan jenis kegiatan. Jika suatu kegiatan memerlukan tindak lanjut, maka evaluasi dilakukan setelah tindak lanjut itu dilakukan. Jika tidak memerlukan tindak lanjut, maka evaluasi yang dilakukan berupa evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Surakarta, 3 Januari 2016 KEPALA UPTD PUSKESMAS BANYUANYAR DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA
dr. TENNY SETYOHARINI, M.Kes NIP. 19670914 199803 2 004