KAK Pemeriksaan Kesehatan Haji [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMERIKSAAN KESEHATAN HAJI UPT PUSKESMAS BABAKAN SARI TAHUN 2020



I.



PENDAHULUAN Amanat UU nomor 13 tahun 2008, pasal 3 tentang Penyelenggaraan



Ibadah



Haji



bahwa



Penyelenggaraan



Ibadah



memberikan pembinaan, pelayanan, dan baiknya



bagi



jemaah



haji



sehingga



Haji



bertujuan



perlindungan jemaah



haji



yang



untuk sebaik-



dapat menunaikan



ibadahnya sesuai ketentuan ajaran agama Islam. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 442/MENKES/SK/VI/2009 tentang Pedoman



Penyelenggaran



Penyelenggaraan



Kesehatan



Kesehatan



Haji



Haji,



tujuan



adalah meningkatkan kondisi



kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan, menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama menunaikan ibadah, sampai tiba kembali di Tanah Air dan mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar / masuk oleh jemaah haji. Pemeriksaan pemeriksaan



Kesehatan



kesehatan



Tahap



Pertama



merupakan



bagi seluruh jemaah haji di Puskesmas untuk



mendapatkan



data



kesehatan



pemeliharaan,



serta



pembinaan



bagi



upaya-upaya



dan



perawatan



perlindungan.



dan



Pelaksanaannya



dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan Haji. II.



LATAR BELAKANG Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun



2008



tentang



Penyelenggaraan



Ibadah



Haji,



Pemerintah



wajib



menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Haji agar jemaah haji dapat menunaikan Kementrian



ibadah



dengan



Kesehatan



baik



bertanggung



sesuai jawab



ketentuan untuk



ajaran



Islam.



menyelenggarakan



pelayanan kesehatan haji sejak sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, di



perjalanan pergi dan pulang, selama di Arab Saudi dan setelah kembali ke Indonesia. Penyelenggaraan



kesehatan



haji



bertujuan



untuk



memberikan



pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji pada bidang kesehatan, sehingga jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Tujuan dicapai



melalui



upaya-upaya



peningkatkan



kondisi



tersebut kesehatan



sebelum keberangkatan, menjaga kondisi sehat selama menunaikan ibadah sampai tiba kembali ke Indonesia, serta mencegah transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar/masuk oleh jemaah haji. Kesehatan kondisi



adalah



kesehatan



modal



perjalanan



ibadah



haji,



yang memadai, niscaya prosesi ritual peribadatan



menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu setiap jemaah menyiapkan



diri



tanpa



agar



memiliki



status



kesehatan



haji



perlu



optimal



dan



mempertahankannya. Untuk itu, upaya pertama yang perlu ditempuh adalah pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan



kesehatan



sebagai landasan



merupakan karakterisasi,



upaya



identifikasi



prediksi



dan



status



penentuan



cara eliminasi faktor risiko kesehatan. Dengan demikian, prosedur dan jenis-jenis pemeriksaan mesti ditatalaksana secara holistik. III. 1.



TUJUAN Tujuan Umum: Terselenggaranya pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan melalui pendekatan etika, moral, keilmuan, dan profesionalisme dengan menghasilkan kualifikasi data yang tepat dan lengkap sebagai dasar pembinaan dan perlindungan kesehatan jemaah haji di Indonesia dan pengelolaan kesehatan jemaah haji di Arab Saudi.



2.



Tujuan Khusus: a. Tercapainya identifikasi status kesehatan jemaah haji berkualitas.



b. Terwujudnya pencatatan data status kesehatan dan faktor risiko jemaah haji secara benar dan lengkap dalam Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH) Indonesia atau print out entry data kesehatan calon jemaah di Siskohatkes c. Terwujudnya fungsi KKJH/ print out data kesehatan calon jemaah di siskohatkes sebagai sumber informasi medik jemaah haji untuk kepentingan pelayanan kesehatan haji. d. Tersedianya bahan keterangan bagi penetapan layak kesehatan (istitho’ah) jemaah haji. e.



Tercapainya



peningkatan



kewaspadaan



terhadap



transmisi



penyakit menular berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB) pada masyarakat Internasional/Indonesia IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Kegiatan Pokok a.



Anamnesa



b.



Pemeriksaan fisik



c.



Pemeriksaan penunjang



d.



Diagnosis



e.



Penetapan tingkat risiko kesehatan.



f.



Rekomendasi/saran/rencana tindak lanjut.



2. Rincian Kegiatan Pelayanan pemeriksaan bagi calon jamaah haji di Puskesmas Babakan Sari di buka setiap hari senin s/d sabu pukul 07.30 s/d 14.30 V.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Calon jamaah haji (CJH) datang ke loket pendaftaran 2. Petugas melakukan pemeriksaan medis dasar, antara lain : anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, diagnosis, penetapan tingkat resiko kesehatan, saran / rencana tindak lanjut.



merekomendasikan /



3. Petugas Merujuk calon jemaah haji yang mempunyai faktor resiko yang diperkirakan Dapat mempengaruhi kesehatan jemaah haji selama menunaikan ibadah haji. 4. Merekam hasil pemeriksaan kesehatan dasar dalam catatan medik dan entry data kesehatan calon jemaah di Siskohatkes 5. Melaporkan dan mengumpulkan KKJH atau entry data hasil pemeriksaan kesehatan awal siskohatkes ke Dinas Kesehatan VI.



SASARAN Sasaran dalam kegiatan ini adalah semua calon jamaah haji



keberangkatan tahun 2020/1441 H yang berdomisili di Wilayah Kerja UPT Puskesmas Babakan Sari. VII.



PENCATATAN, PELAPORAN, dan EVALUASI KEGIATAN Mengisi buku bantu dan mengentry data kesehatan



di



SISKOHATKES. Membuat laporan ke dinas kesehatan tentang pelaksanaan program haji di Puskesmas dari pemeriksaan awal sampai kunjungan rumah paska kepulangan jamaah dari Arab Saudi.



Megetahui Kepala UPT Puskesmas Babakan Sari



dr. Hj. Gemi Hafitiani Otafirda NIP. 19801004 201001 2 006



Pemegang Program Kesehatan Haji



Irvina Lestari, Amd. Kep NIPK. 2017. 05. 03. 093