Kak Pemeriksaan Jemaah Haji [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KALIPUCANG Jalan Raya Kalipucang Nomor 427 Kalipucang 46397 Telepon 0265-7500619 Email: [email protected]



KERANGKA ACUAN KERJA PENGUKURAN TINGKAT KEBUGARAN CALON JEMAAH HAJI 2017 PUSKESMAS KALIPUCANG



A. PENDAHULUAN Amanat UU nomor 13 tahun 2008, pasal 3 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan ajaran agama Islam. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 442/MENKES/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaran Kesehatan Haji, tujuan Penyelenggaraan Kesehatan Haji adalah meningkatkan kondisi kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan, menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama menunaikan ibadah, sampai tiba kembali di Tanah Air dan mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar / masuk oleh jemaah haji Pemeriksaan



Kesehatan



Tahap



Pertama



merupakan



pemeriksaan



kesehatan bagi seluruh jemaah haji di Puskesmas untuk mendapatkan data kesehatan bagi upaya-upaya perawatan dan pemeliharaan, serta pembinaan dan perlindungan. Pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pemeriksa



B. LATAR BELAKANG Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pemerintah wajib menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Haji agar jemaah haji dapat menunaikan ibadah dengan baik sesuai ketentuan ajaran Islam. Kementrian Kesehatan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan haji sejak sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, di perjalanan pergi dan pulang, selama di Arab Saudi dan setelah kembali ke Indonesia. Penyelenggaraan kesehatan haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji pada bidang



kesehatan, sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Tujuan tersebut dicapai melalui upaya-upaya peningkatkan kondisi kesehatan sebelum keberangkatan, menjaga kondisi sehat selama menunaikan ibadah sampai tiba kembali ke Indonesia, serta mencegah transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar/masuk oleh jemaah haji. Kesehatan adalah modal perjalanan ibadah haji, tanpa kondisi kesehatan yang memadai, niscaya prosesi ritual peribadatan menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu setiap jemaah haji perlu menyiapkan diri agar memiliki status kesehatan optimal dan mempertahankannya. Untuk itu, upaya pertama yang perlu ditempuh adalah pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan merupakan upaya identifikasi status kesehatan sebagai landasan karakterisasi, prediksi dan penentuan cara eliminasi faktor risiko kesehatan. Dengan demikian, prosedur dan jenis-jenis pemeriksaan mesti ditatalaksana secara holistik.



C. TUJUAN 1. Tujuan Umum Terselenggaranya pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan melalui pendekatan etika, moral, keilmuan, dan profesionalisme dengan menghasilkan kualifikasi data yang tepat dan lengkap sebagai dasar pembinaan dan perlindungan kesehatan jemaah haji di Indonesia dan pengelolaan kesehatan jemaah haji di Arab Saudi. 2. Tujuan Khusus a. Tercapainya identifikasi status kesehatan jemaah haji berkualitas. b. Tersedianya data kesehatan sebagai dasar upaya perawatan dan pemeliharaan, serta upaya-upaya pembinaan dan perlindungan jemaah haji. c. Terwujudnya pencatatan data status kesehatan dan faktor risiko jemaah haji secara benar dan lengkap dalam Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH) Indonesia atau print out entry data kesehatan calon jemaah di Siskohatkes d. Terwujudnya fungsi BKJH/ print out data kesehatan calon jemaah di siskohatkes



sebagai



sumber



informasi



medik



jemaah



haji



untuk



kepentingan pelayanan kesehatan haji. e. Tersedianya bahan keterangan bagi penetapan layak kesehatan (istitho’ah) jemaah haji.



f.



Tercapainya peningkatan kewaspadaan terhadap transmisi penyakit menular



berpotensi Kejadian



Luar



Biasa



(KLB)



pada masyarakat



Internasional/Indonesia



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN a. Kegiatan Pokok -



Pemeriksaan Calon jamaah Haji



-



Pelaksanaan tes kebugaran



-



Pencatatan dan pelaporan



b. Rincian Kegiatan 1. Pelayanan pemeriksaan tahap 1 bagi calon jemaah haji di puskesmas kalipucang 2. Pelaksanaan tahap selanjutnya (evaluasi) di lakukan per 3 bulan



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Calon jamaah haji datang ke loket pendaftaran 2. Petugas melakukan pemeriksaan medis dasar, antara lain : anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, memeriksa kemandirian dan kebugaran, penetapan diagnosis serta menentukan faktor resiko calon jemaah haji. 3. Petugas Merujuk calon jemaah haji yang mempunyai faktor resiko yang diperkirakan dapat mempengaruhi kesehatan jemaah haji selama menunaikan ibadah haji.



F. SASARAN Calon jamaah haji yang sudah mempunyai nomor porsi



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No



Jenis Kegiatan



Bulan 1



2



3



4



5



Pemeriksaan kesehatan 1.



Awal



Calon Jemaah



X



Haji 2



Tes kebugaran



3.



Pembinaan



Kesehatan



Calon Jemaah Haji



X X X X



6



7



8



9 10 11 12



Ket



4.



Pemeriksaan kesehatan Lanjutan



8.



X



Evaluasi dan Pelaporan



X



H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN



I.







Pemeriksaan kesehatan berjalan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan







Pelaporan dilaksanakan sebelum calon jamaah haji berangkat



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Membuat laporan ke dinas kesehatan tentang pelaksanaan program haji di puskesmas dari



pemeriksaan awal sampai kunjungan rumah paska kepulangan



jemaah dari tanah suci