Kak Pengaman Pantai Glayem Kab. Indramayu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TERM OF REFERENCE (TOR)



Pekerjaan : SUPERVISI PEMBANGUNAN GROIN PANTAI GLAYEM DESA JUNTINYUAT KEC. JUNTINYUAT KAB. INDRAMAYU



Tahun Anggaran 2022



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) URAIAN PENDAHULUAN 1.



Latar belakang Pengertian daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan sedangkan pengertian pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Dalam UU No. 17 th 2019 tentang Sumber Daya Air di sebutkan bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan pengelolaan sumber daya air diperlukan terselenggaranya kegiatan pengawasan terhadap seluruh proses dari hasil pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai. Kegiatan pengawasan (Supervisi) pelaksanaan konstruksi tersebut juga di maksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan sarana dan prasarana pekerjaan umum yg efisien, efektif dan produktif. Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai merupakan unit kerja pada SNVT PJSA Cimanuk Cisanggarung, yang bertugas mengendalikan banjir dan memperbaiki sungai – sungai yang ada di wilayah kerja BBWS Cimanuk Cisanggarung agar banjir yang terjadi tidak menimbulkan kerugian yang besar baik secara moril maupun sprituil atau kerugian materi dapat ditekan. Pantai dan muara merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat berharga bagi kehidupan manusia, sehingga dibutuhkan penanganan dan pengelolaan yang terarah, terpadu dan berkesinambungan dalam rangka pemanfaatan daerah pantai dan muara baik untuk kepentingan saat ini maupun di masa datang agar diperoleh hasil yang optimal. Pemanfaatan daerah pantai dan muara harus memperhatikan ekosistem yang ada meliputi kawasan darat dan perairan beserta seluruh kehidupan yang ada di dalamnya. Saat ini kondisi ekosistem pantai dan muara sebagian besar telah rusak dan terancam kelestariannya akibat adanya kegiatan manusia yang tidak terkendali dan tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan sekitarnya. Kerusakan pantai dan muara dapat diakibatkan beberapa hal di antaranya: kegiatan penambangan pasir dan batu karang, penebangan hutan bakau, penutupan daerah pantai, pembuatan tambak yang menghabiskan area hutan bakau, pembangunan konstruksi yang tidak berwawasan lingkungan, pembangunan kawasan permukiman yang terlalu dekat dengan pantai, dan pengembangan daerah pantai yang tidak sesuai dengan potensi dan daya dukung yang tersedia. Demikian pula dengan kondisi pantai utara dan muara di daerah Pantai Utara, Kabupaten Indramayu tidak luput dengan terjadinya kondisi kerusakan akibat pengaruh kondisi oseanografi, mengakibatkan terjadinya sedimentasi dan akresi maupun pendangkalan sungai yang mengganggu pelayaran. Proses Geologi yang terdapat di Pantai Jawa Barat Bagian Utara adalah erosi, abrasi, perubahan garis pantai menuju laut lepas (akresi), amblesan dan intrusi air asin. Abrasi terjadi hampir disepanjang pantai utara



yang diperparah oleh adanya perubahan lahan hutan bakau menjadi areal pertambakan. Sedimentasi di beberapa muara sungai pantai utara dengan adanya delta-delta sungai sehingga mengakibatkan garis pantai bertambah ke laut. Penambangan pasir pesisir dan laut untuk reklamasi, serta pembukaan hutan bakau untuk kawasan pertambakan memberikan dampak lingkungan terhadap ekosistem di kawasan pesisir tersebut. Perubahan beach slope (gradient pantai) yang sebelumnya landai menjadi terjal adalah salah satu bukti kawasan pantai mengalami abrasi. Daerah breaker zone (gelombang pecah) yang tadinya jauh dari garis pantai sekarang telah berubah dekat pantai. Hal itu menunjukkan kawasan pesisir Indramayu mengalami kerusakan. Terutama pengaruhnya di sekitar kawasan pesisir Glayem, Juntinyuat. Untuk mengatasinya diperlukan suatu bangunan yang dapat mengendalikan transport sedimen dan abrasi pantai, biasanya bangunan tersebut dikenal dengan nama breakwater yang terdiri dari groin dan seawall. Groin adalah salah satu bentuk dari konstruksi pengaman pantai yang dibangun tegak lurus garis pantai (memanjang ke arah laut. Groin mempunyai fungsi menahan laju transpor sedimen sejajar pantai. Pembangunan Groin Pantai Glayem Desa Juntinyuat Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu ini diharapkan dapat mengendalikan pola aliran sungai di bagian hilir, erosi pantai dan sedimentasi yang berasal dari sungai maupun dari laut yang terjadi di pesisir pantai glayem. 2.



Maksud dan Tujuan Maksud dari pekerjaan ini adalah membantu PPK Sungai dan Pantai II SNVT PJSA Cimanuk Cisanggarung dalam pengawasan pekerjaan Supervisi Pembangunan Groin Pantai Glayem Desa Juntinyuat Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu. Tujuan dari pekerjaan ini dengan pengawasan yang lebih intensif oleh para tenaga yang ahli pada bidangnya, maka pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Groin Pantai Glayem Desa Juntinyuat Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu diharapkan dapat berjalan baik dengan kualitas yang baik pula, sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan, serta dapat berfungsi seoptimal mungkin.



3.



Sasaran Sasaran yang diharapkan bahwa dengan pengawasan yang dilaksanakan oleh para tenaga ahli menghasilkan bangunan atau struktur Bangunan Pengaman Pantai yang berkualitas. Dengan supervisi konstruksi, quality control dari seluruh kegiatan dalam pelaksanaan sarana/prasarana pengaman pantai, dapat termonitor dengan lebih baik.



4.



Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan terletak di: No. Kegiatan 1 Pembangunan Groin Pantai Glayem Desa Juntinyuat Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu



Lokasi Kab. Indramayu



5.



Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Cimanuk Cisanggarung - SBSN Tahun Anggaran 2022 - Belanja Modal Jaringan  Supervisi Pembangunan Groin Pantai Glayem Desa Juntinyuat Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah)



6.



Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pekerjaan Supervisi Pembangunan Groin Pantai Glayem Desa Juntinyuat Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu sebesar Rp. 1.999.504.650,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah).



7.



Jenis Kontrak dan Cara Pembayaran Jenis kontrak untuk pekerjaan Supervisi Pembangunan Groin Pantai Glayem Desa Juntinyuat Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu yaitu Kontrak Waktu Penugasan dengan pembayaran dilakukan dengan cara Termin.



8.



Persyaratan Kualifikasi Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan Klasifikasi Pengawasan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air (RE203).



9.



Identifikai Bahaya Pekerjaan ini memiliki tingkat risiko keselamatan konstruksi sedang, karena paket yang diawasi < 100 M. Berikut tabel identifikasi bahaya dari pekerjaan: No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya 1 Pemasangan kubus beton uk. Tertimpa kubus beton 0,55 x 0,55 x 0,55 m



10. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai II SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Cimanuk Cisanggarung.



DATA PENUNJANG 11. Data Dasar 1) Detail Desain Pengaman Pantai Glayem dan Dadap Kabupaten Indramayu 12. Standar Teknis Spesifikasi Teknis sesuai kontrak konstruksi Tahun Anggaran 2022 antara lain : 1) Pembangunan Pengaman Pantai Glayem Kab. Indramayu 13. Studi – Studi Terdahulu a. Detail Desain Pengamanan Pantai Glayem dan Dadap Kab. Indramayu (2009) 14. Referensi Hukum Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah : a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air; c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara; e. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi; g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 4/PMK.08/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berhaga Syariah Negara; i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 6/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; j. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;



k.



l.



m.



Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 59/KPTS/M/2021 Tanggal 22 Januari 2021 tentang Pengangkatan Atasan/ Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 18/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Peraturan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) tentang Pedoman Standar Minimal tahun 2021 Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi. RUANG LINGKUP



15. Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan dari pekerjaan ini adalah : a. Konsultan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaan review desain yang mungkin dilaksanakan pada saat pelaksanaannya. b. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan pada saat pelaksanaannya. c. Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan setelah pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. d. Konsultan bertanggung jawab terhadap progress pekerjaan sebagai dasar certify pembayaran kepada Penyedia. e. Pengawasan dan pengendalian kualitas dan progres pelaksanaan pekerjaan, tenaga kerja, biaya dan keamanan pelaksanaan pekerjaan termasuk pekerjaan pengujian baik pengujian laboratorium dan lapangan. f. Memeriksa, menganalisa dan memberikan saran untuk persetujuan atas usulan Penyedia meliputi antara lain: program, metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, usulan bahan/material yang akan digunakan, gambargambar disain yang dibuat oleh Penyedia/supplier. g. Mengkaji dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan semua bangunan dan fasilitas-fasilitasnya, gambar-gambar kerja, gambar-gambar fabrikasi, program dan jadwal pelaksanaan dan lain-lain yang dibuat oleh Penyedia / suplier. h. melakukan inspeksi, pengujian dan pengawasan pada pengujian di bengkel/pabrik dari Penyedia/supplier sebelum diangkat ke lokasi pekerjaan dan menerbitkan sertifikat pengujian, jika diminta oleh pengguna jasa. i. Bersama pengguna jasa atau pejabat yang ditunjuk, meneliti dan menyetujui gambar kerja, gambar pabrikan, program dan jadwal pelaksanaan yang disampaikan oleh Penyedia / supplier. j. Melakukan inspeksi/pengawasan, Penerapan K3 dan Protokoler Covid 19 selama pelaksanaan pekerjaan.



k. l. m. n. o. p.



Mencatat aktifitas pelaksanaan dan progres pekerjaan untuk penyiapan laporan penyelesaian pekerjaan. Meneliti volume dan progress pekerjaan sebagai bahan dan certify pembayaran kepada Penyedia. Melakukan inspeksi dan pengujian akhir pada saat pekerjaan selesai. Membantu pengguna jasa dalam pelaksanaan administrasi kontrak. Melakukan tambahan survey dan investigasi apabila diperlukan. Membantu pengguna jasa dalam penyelesaian terjadinya klaim dan perselisihan yang mungkin terjadi antara Pengguna Jasa dan Penyedia.



16. Keluaran Dokumen / Laporan 17. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini. 18. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan. Jika PPK menilai bahwa personil inti: a. Tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; b. Berkelakuan tidak baik; atau c. Mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya. Maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil Inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah. 19. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa a. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;



b. c. d.



e. f.



Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; Melaksanakan dan menyesuaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak; Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.



20. Jangka waktu Penyelesaian Pekerjan Jangka waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 10 (sepuluh) bulan.



21. Personel Kualifikasi yang diperlukan tim konsultan untuk menangani pekerjaan ini adalah sebagai berikut : No.



Jabatan Kerja



TENAGA AHLI Supervision 1 Engineer (SE) / Team Leader Inspection 2 Engineer (Water Resources Engineer) Quality 3 Engineer



Ahli



Sumber Daya Air



Sumber Daya Air



Sumber Daya Air



4



Quantity Engineer



Manajemen Konstruksi/Geo desi



5



Ahli K3 Konstruksi (HSE)



Keselamatan Kerja



Persyaratan Sertifikat/ Jumlah SKA Orang Pendidikan Pengalaman Kualifikasi Bulan (Tahun) S1/D4 Teknik Sipil/Pengai ran S1/D4 Teknik Sipil/Pengai ran



8



S1/D4 Teknik Sipil/Pengai ran S1/D4 Teknik Sipil/Pengai ran



8



S1/D4 Teknik



8



10



3



Ahli Madya Ahli Teknik Sumber Daya Air Ahli Madya Ahli Teknik Sumber Daya Air



10



Ahli Madya Ahli Teknik Sumber Daya Air Ahli Madya Ahli Manajeme n Konstruksi /Geodesi Ahli Muda Ahli K3 Konstruksi



7



2



7



4



No.



Jabatan Kerja



Ahli



TENAGA PENDUKUNG 1 Inspektor Pengawasan Konstruksi Pengairan atau Sejenis 2 Juru Ukur Pengalaman dalam Bidang Pengukuran dan Pemetaan 3 Administrator Berpengalaman dalam Bidang Administrasi 4 Pengemudi 5 Pesuruh 6 Tenaga Lokal Pengukuran



Persyaratan Sertifikat/ Jumlah SKA Orang Pendidikan Pengalaman Kualifikasi Bulan (Tahun) S1 Teknik Sipil



1



-



-



30



Minimal D3 Teknik Sipil/Geode si S1



1



-



-



10



-



-



-



10



-



-



-



-



20 10 20



22. TUGAS DAN KEWAJIBAN TENAGA AHLI PENGAWASAN KONSTRUKSI 1. Supervision Engineer (SE) / Team Leader 1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusankeputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya; 2) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum; 3) Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan; 4) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material; 5) Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;



6)



Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Supervision Engineer/Ketua Tim juga membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut; 7) Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer; 8) Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak; 9) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Pelaksana; 10) Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan; 11) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan megupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO); 12) Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan; 13) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan. 14) Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana; 15) Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan 16) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya. 2.



Inspection Engineer (Water Resources Engineer) 1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan;



2) 3) 4)



5)



6)



3.



Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang keamanan dan keselamatan kerja; Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan Pelaksana; Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak benar atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada Supervision Engineer/Ketua Tim; Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan penyimpangan dari perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pekerjaan); dan Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana.



Quality Engineer 1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material dan peralatan yang ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan gambar dan spesifikasi; 2) Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium lapangan pelaksana serta memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada sudah siap dioperasikan; 3) Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan pengujian yang dikerjakan oleh pelaksana dan tenagatenaganya dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Supervision Engineer/Ketua Tim tentang kekurangankekurangan yang dijumpai baik dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya; 4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta menyerahkannya kepada Supervision Engineer/Ketua Tim rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan hasil pekerjaan yang bersangkutan; 5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi; 6) Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi; 7) Menyerahkan kepada Supervision Engineer/Ketua Tim laporan bulanan mengenai semua hasil pengujian yang diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan oleh Supervision Engineer/Ketua Tim kepada PPK, Laporan tersebut berisikan semua



data laboratorium serta pengujian dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari data yang ada; 8) Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan; 9) Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan pemenuhan mutu pekerjaan; 10) Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis; 11) Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan (jika ada) dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan 12) Memberikan panduan dilapangan bagi personil pelaksana mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan (jika diperlukan). 4.



Quantity Engineer 1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan; 2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Supervision Engineer/Ketua Tim; 3) Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; 4) Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Supervision Engineer/Ketua Tim dalam melaksanakan tugas-tugasnya serta bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metoda pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium.; 5) Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada semua lokasi pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan segera kepada Supervision Engineer/Ketua Tim tentang semua pekerjaan yang tidak memenuhi/sesuai Dokumen Kontrak; 6) Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Supervision Engineer/Ketua Tim pada hari itu juga; 7) Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa semua hasil pengukuran, perhitungan kuantitas dan bukti pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak; 8) Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan/risalah tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan keadaan tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan, kejadian- kejadian khusus dan sebagainya dengan menggunakan formulir laporan standar (Laporan Harian) yang harus diserahkan/dikirim kepada Supervision Engineer/Ketua Tim dan PPK setiap hari setelah selesai kerja;



9)



10) 11) 12)



13)



14)



5.



Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap semua pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan mengenai peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan harian tersebut; Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Pelaksana dan evaluasi hasil pekerjaan (performa pekerjaan) di lapangan; Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan; Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Supervision Engineer/Ketua Tim sebagai bahan masukan yang disampaikan kepada PPK; Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan, perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap Pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak; dan Membantu Supervision Engineer/Ketua Tim mengadakan pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya memenuhi syarat.



Ahli K3 Konstruksi/Health Safety Environment (HSE) Engineer 1) Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability); 2) Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif. Upaya preventif bertujuan untuk mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di lingkungan kerja. Upaya korektif bertujuan untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja; 3) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik termasuk faktor penting dalam mencegah dan menanggulangi bahaya. Hal ini termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan 4) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.



23. Jadwal Penugasan Personil No.



Posisi



TENAGA AHLI Supervision 1 Engineer (SE) / Team Leader



1



2



3



4



Bulan 5 6



7



8



9



10



No.



Posisi



1



2



3



4



Bulan 5 6



7



8



9



10



Inspection Engineer (Water Resources Engineer) Quality Engineer 3 Quantity Engineer 4 5 Ahli K3 Konstruksi (HSE) TENAGA PENDUKUNG 1 Inspektor 2 Juru Ukur 3 Administrator 4 Pengemudi 5 Pesuruh 6 Tenaga Lokal Pengukuran 2



24. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Supervisi Pembangunan Groin Pantai Glayem Desa Juntinyuat Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu dilakukan dengan cara Kontraktual sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. A.



Tahapan Pekerjaan : Supervisi Pembangunan Groin Pantai Glayem Desa Juntinyuat Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu ini dilakukan melalui tahapan-tahapan pelaksanaan untuk pencapaian indikator keluaran yaitu : -



Persiapan  Pembuatan Program Mutu;  Pembuatan RKK Pengawasan;  Pengumpulan Data Lapangan;  Sewa Kantor / Tempat Tinggal Sementara;  Sewa Kendaraan dan Peralatan Pendukung;  Mobilisasi Personil.



-



Mobilisasi Pelaksanaan mobilisasi diantaranya meliputi :  Tenaga kerja (terdiri dari Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung).  Peralatan Kantor



-



Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan pekerjaan dilakukan meliputi :



   B.



Pek. Survey Pek. Pengawasan Konstruksi Pembuatan Pelaporan



Waktu Pelaksanaan Supervisi Pembangunan Groin Pantai Glayem Desa Juntinyuat Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu ini adalah 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PPK Sungai dan Pantai II. LAPORAN



25. Laporan Pendahuluan a. Laporan Program Mutu Laporan Program Mutu memuat : a. Informasi Pekerjaan; b. Organisasi Kerja; c. Jadwal Pelaksanaan; d. Metode Pelaksanaan; e. Pengendalian Pekerjaan; Pelaporan Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya : 14 hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 Buku Laporan. 26. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat : a. Informasi Kegiatan Paket Pekerjaan b. Rencana dan Realisasi bobot pekerjaan c. Permasalahan d. Solusi e. Rencana Kerja bulan berikutnya f. Jadwal Pekerjaan bulan berikutnya Laporan harus diserahkan pada Minggu ke 2 bulan berikutnya sebanyak 5 Buku Laporan. 27. Laporan Pendukung Laporan Pendukung memuat : a. Laporan Pengukuran b. Laporan Perhitungan MC c. Laporan Material Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya sebelum Draft Laporan Akhir diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku Laporan. 28. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat : a. berisi data-data pelaksanaan konstruksi,



b. c.



data mutu uji bahan dan lapangan. Laporan kemajuan fisik dilengkapi dengan jadual pelaksanaan, lampiran gambar-gambar d. Foto kegiatan 0 % sampai dengan 100%. Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya sebelum berakhirnya periode waktu penyelesaian pekerjaan, diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku Laporan.



29. Laporan RKK Pengawasan Dalam penyusunan laporan RKK Pengawasan berpedoman pada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya sebelum berakhirnya periode waktu penyelesaian pekerjaan, diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku Laporan. 30. Manual Operasi Pemeliharaan Laporan MOP memuat : Laporan berisi Petunjuk Operasi dan Pemeliharaan dari paket konstruksi. Laporan harus diserahkan selambat – lambatnya sebelum berakhirnya periode waktu penyelesaian pekerjaan, diterbitkan sebanyak 5 (lima) Buku Laporan.



HAL - HAL LAIN 31. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia berkewajiban mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang disampaikan pada saat penawaran. 32. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: a. KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini. b. Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi selama proses Seleksi. c. Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO.



d.



Setiap peserta, tunggal maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.



33. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air PPK Sungai dan Pantai II



Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Supervisi Pembangunan Groin Pantai Glayem Desa Juntinyuat Kec. Juntinyuat Kab. Indramayu pada Tahun Anggaran 2022.



Cirebon, November 2021 Mengetahui/Menyetujui SNVT PJSA Cimanuk Cisanggarung Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai II,



DENDI ILYASAF, S.T. NIP. 197105132008121001