Kak Supervisi Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai Barru Kab. Barru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFERENCE (TOR)



PEKERJAAN: SUPERVISI PEMBANGUNAN PENGAMAN ABRASI PANTAI BARRU KAB. BARRU



TAHUN ANGGARAN 2021



KERANGKA ACUAN KERJA SUPERVISI PEMBANGUNAN PENGAMAN ABRASI PANTAI BARRU KAB. BARRU Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon II Program Indikator Kinerja Program Aktivitas



: : : : :



Klasifikasi Rincian Output Rincian Output Volume Keluaran (Output) Satuan Ukur Keluaran (Output)



: : : :



Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Program Ketahanan Sumber Daya Air Penurunan Luas Kawasan Terkena Dampak Banjir Pengendalian Banjir, Lahar, Pengelolaan Drainase Utama Perkotaan, dan Pengaman Pantai. Prasarana Bidang Pengendalian Bencana Bangunan Pendukung Pengendali Banjir Yang Dibangun 1,00 Dokumen



1. LATAR BELAKANG a. Dasar Hukum Sektor a. Undang- Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan; b. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; c. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; d. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; e. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; f. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1991 tentang Sungai; g. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 tentang RTRWN; h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria Dan Penetapan Wilayah Sungai; i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 Tentang Pengalihan Alur Sungai Dan Atau Pemanfaatan Bekas Sungai; j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau; k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 jo. Permen PUPR Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Pedoman Standar Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Sistem Drainase Perkotaan; p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Sasaran Sektor Drainase Renstra PU 2015-2019;



q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air; r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum; s. Pedoman tata cara pemasangan batu kosong untuk perlindungan lereng tanggul sungai bagian luar Permen PU No. 13/PRT/M/2008; t. Keputusan Menteri Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 360/KPTS/M/2004, Perbaikan muara sungai dengan Jeti Pd. T-07-2004-A Keputusan Pd. T-17-2004-A; u. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 360/KPTS/M/2004, Pengamanan bangunan sabo dari gerusan lokal; v. Perencanaan teknis bendung pengendali dasar sungai Pd. T-12-2004-A Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 360/KPTS/M/2004; Pelaksana Tugas a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 1/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 12/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Wilayah Sungai e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 13/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Wilayah Sungai f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 25/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bendungan g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2006 tentang Perubahan atas Permen Nomor: 12/PRT/M/2006 dan Nomor 13/PRT/M/2006 b. Gambaran Umum Sulawesi Selatan terletak di jazirah Selatan Pulau Sulawesi. propinsi yang beribukota di Makassar ini, terletak antara : 0 ° 12‘ - 8 ° Lintang Selatan dan 116 °48‘ - 122 ° 36‘ Bujur Timur. Secara administratif berbatasan : Sebelah Utara dengan Propinsi Sulawesi Tengah, Sebelah Barat dengan Selat Makassar, Sebelah Timur dengan Teluk Bone, Sebelah Selatan dengan Laut Flores dengan luas wilayahnya 45.764,53 Km2 . Posisi yang strategis di Kawasan Timur Indonesia memungkinkan Sulawesi Selatan dapat berfungsi sebagai pusat pelayanan, baik bagi Kawasan Timur Indonesia maupun untuk skala internasional. Pelayanan tersebut mencakup perdagangan, transportasi darat - laut - udara, pendidikan, pendayagunaan tenaga kerja, pelayanan dan pengembangan kesehatan, penelitian pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan laut, air payau tambak, kepariwisataan bahkan potensial untuk pengembangan lembaga keuangan dan perbankan. Berdasarkan data BPS 2017 jumlah penduduk Sulsel sekitar 8.690.294 jiwa. Berdasarkan data di atas maka bisa dikatakan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan sebagian besar wilayahnya berbatasan dengan laut dengan panjang pantai 1.973,7 Km dan luas perairan lautnya kurang lebih 48.000 Km2. Wilayah di sepanjang pesisir pantai Sulawesi Selatan merupakan tempat pemukiman masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan. Lokasi pemukiman yang terlalu dekat dengan garis pantai dapat membahayakan



pemukiman tersebut dari abrasi pantai yang disebabkan oleh gelombang air pasang yang cukup tinggi khususnya pada musim angin barat. Selain membahayakan pemukiman penduduk, abrasi yang terjadi juga dapat mengancam sarana dan prasarana infrastruktur yang sudah dibangun, perkebunan, dan areal tambak masyarakat serta beberapa fasilitas publik berupa mesjid dan sekolah. Hal tersebut dapat berdampak pada menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat. 2. NAMA KEGIATAN Pekerjaan Supervisi Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai Barru Kab. Barru. 3. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud: Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang sudah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi yaitu: 1. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen, SNVT PJSA Pompengan Jeneberang Prov. Sulawesi Selatan, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan - Jeneberang di dalam melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh penyedia Jasa Konstruksi. Serta meminimalkan kendalakendala teknis di lapangan yang sering dihadapi oleh penyedia jasa konstruksi dalam menerapkan desain dan persyaratan spesifikasi yang telah ditetapkan. 2. Membantu menyelesaikan revisi desain, bila mana terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi dilapangan berdasarkan hasil pengukuran awal (Mutual Check 0 %). 3. Mengecek kebenaran laporan dengan kondisi lapangan serta melakukan penelitian pengukuran akhir (Mutual Check 100 %) sebelum dilaksanakannya penyerahan pertama (PHO) Tujuan: Tujuan dari pekerjaan ini antara lain adalah mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu. 4. SUMBER DANA Pendanaan Pekerjaan Supervisi Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai Barru Kab. Barru dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara – Rupiah Murni (APBN) yang disediakan melalui DIPA Satuan Kerja SNVT Pelaksana Pengelolaan PJSA Pompengan Jeneberang Prov. Sul-Sel dengan pagu Rp. 645.500.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). 5. WAKTU PELAKSANAAN Waktu pelaksanaan Supervisi Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai Barru Kab. Barru adalah 270 (Dua Ratus Tujuh Puluh) Hari Kalender atau 9 (Sembilan) Bulan. 6. PEDOMAN, KRITERIA DAN STANDAR Pedoman, kriteria dan standar yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan ini adalah pedoman, kriteria dan standar yang berlaku di Indonesia pada saat ini, serta spesifikasi teknis pekerjaan.



7. KUALITAS Pengawasan terhadap pelaksanaan fisik di lapangan harus dilaksanakan secara cermat dan teliti sesuai dengan spesifikasi teknik yang disyaratkan agar didapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang bermutu tinggi, berfungsi secara optimal, dan bangunan tidak mudah mengalami kerusakan. 8. TANGGUNG JAWAB Kewajiban dan tanggung jawab Konsultan pada pelaksanaan Pekerjaan Supervisi Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai Barru Kab. Barru ini meliputi : - Melaksanakan review design yang diperlukan, dengan persetujuan Direksi. - Melaksanakan pengawasan pekerjaan penyedia jasa dilapangan, - Menyusun Laporan Kemajuan Bulanan dan Kemajuan Pembayaran, - Membuat Laporan Akhir 9. MANAJEMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN Pelaksaanaan pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa, dengan pengawasan pengendalian mutu, waktu dan volume oleh Direksi dibantu konsultan. Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan Direksi berdasarkan rekomendasi konsultan pada setiap memulai dan mengakhiri pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan di lapangan dipimpin oleh koordinator lapangan (manager lapangan) yang mengkoordinir jalannya pekerjaan khususnya mengenai logistik dan peralatan, seorang koordinator membawahi semua team kerja. Dalam rangka pengendalian mutu, waktu dan volume di lapangan, pemilik pekerjaan dalam hal ini PPK Sungai Dan Pantai menugaskan tim Direksi dengan dibantu konsultan untuk selalu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa. Konsultan memberikan saran teknis dan manajerial dengan pertimbangan peralatan, kemampuan personil, dan metode kerja sehingga dihasilkan pekerjaan yang optimal. 10. LINGKUP PEKERJAAN 10.1 Umum Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh team Konsultan bersama sama dengan team Direksi yang ditunjuk oleh PPK Sungai dan Pantai. Lingkup pekerjaan Konsultan: a. Pelaksanaan MC.0 (mutual check awal) Bersama-sama dengan pengawas Direksi melaksanakan pengecekan ulang hasil desain yang dilakukan Konsultan, yang meliputi: - Bersama-sama Penyedia Jasa dan pengawas Direksi melakukan pengukuran MC-0. - Pengecekan/perhitungan gambar hasil pengecekan MC 0, - Pengecekan hasil perhitungan ulang BOQ hasil MC 0 yang akan dilaksanakan Penyedia Jasa. b. Perubahan Desain /Review Design Apabila desain yang sudah ada, tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga mengakibatkan perubahan desain menyesuaikan kondisi lapangan, maka konsultan wajib dan bertanggungjawab melakukan review desain. Untuk perubahan skala kecil cukup didiskusikan ke PPK Sungai dan Pantai, tetapi untuk skala besar harus didiskusikan ke Balai Besar Wilayah Sungai



Pompengan Jeneberang, dalam hal ini pada Bidang Perencanaan dan Program. c. Pelaksanaan Konstruksi Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan harus berpedoman pada gambar pelaksanaan, spesifikasi teknis dan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati. Hal-hal yang akan dilaksanakan Konsultan selama pelaksanaan meliputi: • Pengecekan dan penyusunan bersama (Pemilik Pekerjaan, Konsultan dan Kontaktor) mengenai program dan jadwal pelaksanaan pekerjaan setelah dilaksanakannya MC.0 • Pengecekan progress fisik pekerjaan setiap bulannya bersama-sama dengan Direksi dan Penyedia Jasa. • Pemeriksaan terhadap pengajuan progress pembayaran (Monthly Progress Payment) yang oleh Penyedia Jasa. • Pengawasan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi meliputi: quality control, kemajuan pekerjaan, pengendalian cost konstruksi, dll. • Pelaporan Laporan yang disusun meliputi: Laporan Progress Bulanan, yang diserahkan pada akhir bulan, yang selanjutnya diserahkan pada Direksi Pekerjaan; Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, yang disusun pada masa akhir pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang mencakup pelaksanaan konstruksi dari awal hingga selesai. d. Rapat Mingguan dan Bulanan Konsultan bersama Penyedia Jasa dan Direksi secara rutin melaksanakan rapat mingguan dan bulanan dalam rangka monitoring pelaksanaan pekerjaan konstruksi. 10.2 Pekerjaan Supervisi Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai Barru Kab. Barru. Pekerjaan yang dilakukan meliputi: Meneliti dan mengevaluasi seluruh usulan rencana kerja dan dokumen yang berkaitan dengan implementasi proyek dan pekerjaan konstruksi yang diserahkan Penyedia Jasa untuk disetujui, antara lain: 1. Monitoring 2. Meneliti dan menginspeksi kualitas dan kuantitas kerja 3. Membuat perbaikan dan review desain dari waktu ke waktu, dengan memperhatikan kondisi lapangan dan menyesuaikan desain dengan kondisi lapangan tersebut serta memperhatikan tanggapan / komentar / perubahan dari Direksi Pekerjaan. 4. Pengawasan pekerjaan lain yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa disesuaikan dengan Spesifikasi Teknis. 11. PEKERJAAN PURNALAKSANA Setelah pelaksanaan konstruksi dianggap selesai 95%, maka perlu dilaksanakan MC 100 yang selanjutnya dilaksanakan running test dan pemeriksaan penyerahan pertama oleh panitia (PHO), setelah mendapatkan persetujuan. Setelah dilaksanakan penyerahan pertama Penyedia Jasa masih bertanggungjawab terhadap pemeliharaan selama 6 bulan. Penyerahan kedua (FHO) dilaksanakan setelah masa pemeliharaan selesai dan



telah dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi atau tidak berfungsinya bangunan selama masa pemeliharaan. As built drawing dibuat oleh Penyedia Jasa begitu pekerjaan selesai 95%, berdasarkan hasil MC 100, diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh PPK. 12. PELAPORAN Konsultan harus membuat dan menyerahkan laporan produk pekerjaannya sebagai berikut: 1. Laporan Rencana Mutu Kerja (RMK) Laporan ini dibuat pada saat sebelum memulai pekerjaan yang memuat daftar Simak tahap tahap pelaksanaan konstruksi serta jaminan atas metode pekerjaan yang akan dilakukan. Diserahkan masing masing 5 (lima) buku. 2. Laporan pendahuluan Laporan pendahuluan berisikan persiapan Konsultan untuk melaksanakan pekerjaan, terdiri dari rencana kerja, metoda pelaksanaan dan program kerja. Dibuat dalam 5 (lima) buku dan diserahkan kepada PPK Sungai & Pantai bulan setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). 3. Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan (Monthly Progress Report) Laporan ini dibuat berisi informasi kemajuan fisik pekerjaan konstruksi, analisa permasalahan-permasalahan yang ada serta saran-saran dalam upaya mengatasi permasalahan, rencana kerja bulan berikutnya, dsb. Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) buku yang diserahkan kepada Direksi Pekerjaan pada setiap akhir bulan. 4. Laporan Akhir Proyek (Completion Report) Laporan ini berisi antara lain: uraian terperinci pekerjaan yang telah dilaksanakan; uraian mengenai kontrak pekerjaan dan perubahannya, serta progress pekerjaan; progress penyerapan dana, performa Penyedia Jasa, uraian kondisi sebelum dan sesudah proyek dilaksanakan, serta manfaat setelah selesainya proyek. Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) buku. 5. Eksternal Disk 1 Buah untuk menyimpan file seluruh laporan yang telah dilaksanakan. 13. PERSONIL Personil konsultan yang ditugaskan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Tenaga Ahli a. Team Leader (Supervision Engineer/Inspection Engineer) ( 1 x 9 OB) Sekurang-kurangnya lulusan sarjana S1/D4 Teknik Sipil/Pengairan dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang telah diakui memiliki pengalaman sesuai/ sejenis dalam bidang pengawasan pelaksanaan pekerjaan keairan selama 3 (Tiga) tahun serta memiliki sertifikat/SKA Ahli Teknik Sumber Daya Air dengan kualifikasi Ahli Madya yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi. Tugas dan Kewajiban Team Leader (Supervision Engineer/Inspection Engineer) mencakup hal-hal sebagai berikut: 1) Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan - keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan



2)



3)



4) 5)



6)



7) 8)



9)



10) 11)



12)



13)



14)



pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya; Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratut dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan secara umum; Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambargambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/ cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan; Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material; Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui; Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjan terlambat sebagaimana tercantum pada buku Spesikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Supervision Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan tersebut; Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer, Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak; Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Pelaksana; Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan; Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO); Memeriksa dengan teliti/ seksama setiap gambar-gambar kerja dan analisa/ perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan; Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;



15) Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah kewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan 16) Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya. 17) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan; 18) Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang keamanan dan keselamatan kerja; 19) Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan/ Pelaksana; 20) Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak benar atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam buku harian (log book) serta segera memberi tahu kepada Supervision Engineer; 21) Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan penyimpangan dari perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pekerjaan); dan 22) Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana. b. Quality Engineer ( 1 x 5 OB) Sekurang-kurangnya lulusan sarjana S1/D4 Teknik Sipil/Pengairan dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang telah diakui memiliki pengalaman sesuai/ sejenis dalam bidang pengawasan pelaksanaan pekerjaan keairan selama 2 (dua) tahun serta memiliki sertifikat/SKA Ahli Teknik Sumber Daya Air dengan kualifikasi Ahli Muda yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi. Tugas dan kewajiban Quality Engineer terdiri atas: 1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material dan peralatan yang ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan gambar dan spesifikasi; 2) Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium lapangan pelaksana serta memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada sudah siap dioperasikan; 3) Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan pengujian yang dikerjakan oleh pelaksana clan tenaga-tenaganya dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Supervision Engineer tentang kekurangan - kekurangan yang difumpai baik dalam prosedur pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya; 4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta menyerahkannya kepada Supervision Engineer rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan hasil pekerjaan yang bersangkutan;



5)



Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi; 6) Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek sehingga setelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi; 7) Menyerahkan kepada Supervision Engineer laporan bulanan mengenai semua hasil pengujian yang diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan oleh Supervision Engineer kepada PPK, Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta pengujian dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari data yang ada; 8) Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan; 9) Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan pemenuhan mutu pekerjaan; 10) Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis; 11) Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan (jika ada) dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan 12) Memberikan panduan dilapangan bagi personil pelaksana mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan (jika diperlukan). c. Quantity Engineer ( 1 x 3 OB) Sekurang-kurangnya lulusan sarjana S1/D4 Teknik Sipil/Pengairan dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang telah diakui memiliki pengalaman sesuai/ sejenis dalam bidang pengawasan pelaksanaan pekerjaan keairan selama 2 (dua) tahun serta memiliki sertifikat/SKA Ahli Manajemen Konstruksi/Geodesi dengan kualifikasi Ahli Muda yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi. Tugas dan kewajiban Quantity Engineer terdiri atas: 1) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan; 2) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Supervision Engineer, 3) Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; 4) Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Supervision Engineer dalam melaksanakan tugas-tugasnya serta bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metoda pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium.; 5) Melakukan pengawasan di lapangah secara terus meners pada semua lokasi pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan segera kepada Supervision Engineer tentang semua pekerjaan yang tidak memenuhi/sesuai Dokumen Kontrak; 6) Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Supervision Engineer pada hari itu juga; 7) Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa semua hasil pengukuran, perhitungan kuantitas dan bukti pembayaran serta



menjamin bahwa pembayaran terhadap pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak; 8) Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan/risalah ten.tang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan keadaan tenaga kerja, peralatan yang digunakan, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan, kejadian-kejadian khusus dan sebagainya dengan menggunakan formulir laporan standar (Laporan Harian) yang harus diserahkan/ dikirim kepada Supervision Engineer dan PPK setiap hari setelah selesai kerja; 9) Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap semua pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan mengenai peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan harian tersebut; 10) Mengevaluasi prosedur kerja. yang diajukan oleh Pelaksana dan evaluasi hasil pekerjaan (performa pekerjaan) di lapangan; 11) Melakukan inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan; 12) Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Supervision Engineer sebagai bahan masukan yang disampaikan kepada PPK; 13) Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan, perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap Pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak; dan 14) Membantu Supervision Engineer mengadakan pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan mutunya memenuhi syarat. d. Health Safety Environment (HSE) Engineer ( 1 x 1 OB) Sekurang-kurangnya lulusan sarjana S1/D4 dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang telah diakui memiliki pengalaman sesuai/ sejenis dalam bidang pengawasan pelaksanaan pekerjaan keairan selama 2 (dua) tahun serta memiliki sertifikat/SKA Ahli K3 Konstruksi dengan kualifikasi Ahli Muda yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi. Tugas dan kewajiban Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas: 1) Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability); 2) Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif. Upaya preventif bertujuan untuk mengurangi terjadinya bahaya atau kecelakaan di lingkungan kerja. Upaya korektif bertujuan untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja; 3) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Dokumentasi yang baik termasuk faktor penting dalam mencegah dan menanggulangi bahaya. Hal ini termasuk merancang prosedur baku dan memelihara barang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan



4)



Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil. 2. Tenaga Penunjang a. Inspektor (1 x 9 OB) bertugas membantu tenaga ahli terkait pengawasan dilapangan yang berupa mutu dan quantitas pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan mutu yang telah ditetapkan. Untuk klasifikasi pendidikan minimal D3 Teknik Sipil dan berpengalaman dibidang pengawasan bangunan air. b. Surveyor (1 x 3 OB) bertugas membantu tenaga ahli terkait quantitas pekerjaan yang ada dilapangan serta membantu tenaga ahli untuk melakukan review desain. Untuk klasifikasi pendidikan minimal D3 Teknik Sipil/Geodesi dan berpengalaman dibidang pengukuran bangunan air. c. Cad Drafter (1 x 3 OB) bertugas membantu tenaga ahli serta tenaga penunjang lainnya terkait penggambaran hasil pekerjaan dilapangan dan review gambar. Untuk klasifikasi pendidikan minimal SMK dan berpengalaman dibidang perencanaan bangunan air. d. Office Administrator (1 x 9 OB) bertugas menjalankan administrasi perkantoran untuk menunjang aktifitas perkantoran. Untuk klasifikasi pendidikan minimal SMK dan berpengalaman dibidang officer perkantoran. 14. LAIN-LAIN 1. Konsultan harus mempunyai kantor tetap di lokasi pekerjaan yang diketahui secara resmi oleh direksi pekerjaan atau pemberi tugas. 2. Apabila tenaga-tenaga yang dipekerjakan oleh konsultan dipandang tidak mampu melaksanakan tugasnya oleh direksi pekerjaan atau pemberi tugas maka konsultan diwajibkan untuk menggantinya. 3. Sewalctu-waktu konsultan dapat dimintai oleh direksi pekerjaan atau pemberi tugas untuk mengadakan diskusi atau memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pengawasan di lapangan. 4. Konsultan diminta juga untuk melakukan asistensi/ diskusi yang tidak terjadwal dengan pihak direksi pekerjaan.



Makassar, Oktober 2020 Kuasa Pengguna Anggaran Kepala SNVT PJSA Pompengan – Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan



M. Saleh Talib,ST. MT Nip. 197612072003121009