KAK Supervisi Pembangunan IPLT Kab Tapin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



SUPERVISI/PENGAWASAN PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA (IPLT) KABUPATEN TAPIN (LANJUTAN) Uraian Pendahuluan



Kabupaten Tapin merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan. Luas wilayah Kabupaten Tapin adalah berupa daratan seluas 2700,82 km2. Pada tahun 2018 pembangunan IPLT di Kabupaten Tapin telah dilaksanakan melalui dana APBN pada Satuan kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan. Tetapi dalam proses pelaksanaan pekerjaan terjadi pemutusan kontrak karena pihak Penyedia Jasa tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan waktu dan persyaratan yang tertuang dalam dokumen kontrak. Tahun Anggaran 2020 melalui APBN dilaksanakan pekerjaan lanjutan untuk penyelesaian sisa pekerjaan pada lokasi IPLT Tapin. Sehubungan dengan itu, diperlukan pengawasan/supervisi yang handal agar pengendalian proses pelaksanaan kontrak dari segi mutu, metode serta Keselamatan kerja berjalan dengan baik.



1.



Latar Belakang



:



Saat ini, banyak terjadi penurunan (degradasi) kualitas lingkungan secara luar



biasa



dengan berbagai



kenyataan terjadinya



kerusakan dan



tercemarnya lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada kesehatan masyarakat, ekonomi, sosial, dan lain sebagainya. Limbah domestik (baik limbah cair maupun limbah padat) menjadi permasalahan lingkungan karena secara kuantitas maupun tingkat bahayanya mengganggu kesehatan dan



mengganggu



manusia,



mencemari



kehidupan makhluk hidup lainnya. Rendahnya



kesadaran dan pengetahuan tentang perilaku hidup pentingnya



sanitasi



lingkungan,



serta



belum



bersih



dan



sehat,



memadainya pemahaman



masyarakat akan dampak air limbah yang tidak diolah berdampak berjangkitnya penyakit yang berkaitan dengan pencemaran air limbah, yang pada akhirnya akan menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Tingkat aksesibiltas masyarakat terhadap sarana sanitasi dasar dilihat secara umum berdasarkan data BPS tahun 2000, dengan asumsi bahwa 42 % penduduk tinggal di perkotaan dan 58 % penduduk tinggal di perdesaan, menunjukaan bahwa akses terhadap fasilitas sanitasi adalah 37,52 %, di perkotaan 36,50 % dan di perdesaan 25,98 % tidak terdeteksi. Data ini tidak menunjukkan kualitas jamban dan pembuangan air limbah itu, apakah berfungsi dengan baik, apakah digunakan sesuai dengan peruntukannya, apakah sesuai dengan standar kesehatan dan teknis yang telah ditetapkan. (Biro Pusat Statistik, Jakarta, Tahun 2000).



1



Dalam rangka percepatan pemenuhan pelayanan sanitasi serta pencapaian target 100 – 0 – 100, Kementerian Pekerjaan Umum melakukan program pelaksanaan infrastruktur khusus ke-Cipta Karya-an dengan sasaran pada tahun 2016 terdapat peningkatan akses pelayanan air limbah menjadi sebesar 85 % atau setara dengan penambahan pelayanan kepada sekitar 67 juta jiwa penduduk yang terlayani dan pencapaian peningkatan akses persampahan menjadi 70 % atau setara dengan peningkatan pelayanan bagi sekitar 24 juta jiwa penduduk perkotaan. Untuk mewujudkan pencapaian target tersebut, dilaksanakan programprogram di bidang air limbah maupun di bidang sampah. Untuk bidang air limbah, program-program dimaksud meliputi peningkatan kualitas beragam air limbah domestik, pengembangan on-site management, pengembangan sanitasi berbasis masyarakat, program percontohan system pengelolaan



air



limbah



skala



lingkungan



berbasis



masyarakat,



pengembangan cakupan pelayanan sistem air limbah terpusat yang ada, peningkatan perencanaan pembangunan prasarana sarana air limbah, penelitian dan pengembangan serta aplikasi teknologi tepat guna yang ramah lingkungan. Pada Tahun Anggaran 2019 melalui sumber dana APBN akan ditangani kegiatan



Pembangunan



Instalasi



Pengolahan



Lumpur



Tinja



(IPLT)



Kabupaten Tapin (Lanjutan). Untuk itu perlu dilakukan kegiatan Supervisi/Pengawasan



Kegiatan



Pembangunan



Instalasi



Pengolahan



Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Tapin (Lanjutan). 2.



Maksud dan



:



Tujuan



Maksud Maksud kegiatan ini adalah untuk dapat melaksanakan kegiatan supervisi/pengawasan kegiatan konstruksi sehingga dapat



terwujud



kualitas pekerjaan yang dinginkan. Tujuan Tujuan yang hendak dicapai dari kegiatan ini adalah untuk menghasilkan kegiatan konstruksi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi. 3.



Sasaran



Terlaksananya



supervisi/pengawasan



kegiatan



konstruksi



Instalasi



Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dengan mutu sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada, Berfungsinya bangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sesuai dengan fungsi bangunan itu sendiri. 4.



Lokasi



:



Kecamat an Ra nta u Ki wa Ka b upaten Tapin



:



Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN TA 2020



Pekerjaan 5.



Sumber Dana



2



6.



Nama dan



:



Nama Pejabat Pembuat Komitmen:



Organisasi



Neiklen Rifen Kasongkahe, ST., MT



Pejabat



Satuan Kerja : Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan



Pembuat



Selatan



Komitmen



Data Penunjang 7.



Data Dasar



:



Detailed Engineering Design (DED) IPLT Kabupaten Tapin



8.



Standar



:



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008 tentang



Teknis



Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di Lingkungan Pekerjaan Umum



9.



Studi-studi



:



terdahulu 10.



Referensi



Rencana Induk Air Limbah Tahun 2017, Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Tahun 2016



:



1.



Hukum



Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman



2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP) 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Persampahan 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik



Indonesia



Nomor



04/PRT/M/2017



tentang



Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik



Ruang Lingkup 11.



Ruang Lingkup



:



Sesuai dengan maksud dan tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini, maka ruang lingkup kegiatan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut : a.



Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pekerjaan berlangsung;



b. Melakukan pengawasan terhadap kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana, sehingga diharapkan dapat memenuhi jadwal yang sudah ditentukan; c.



Melakukan pengawasan terhadap material yang digunakan, termasuk kualitas dan kuantitasnya serta kebenaran penggunaan



3



ukuran, tenaga dan peralatan disesuaikan dengan spesifikasi yang ada; d. Membuat dan menyampaikan laporan secara berkala (laporan bulanan) dan laporan akhir dari hasil pengawasan yang meliputi kemajuan



pekerjaan



fisik,



status



keuangan



proyek,



serta



melaporkan jadwal pelaksanaan dan masalah-masalah yang ada di lapangan; e.



Membantu kontraktor pelaksana dalam proses Mutual Check 0 yang berkaitan dengan kesesuaian desain dan dapat diterapkan di lapangan sesuai dengan kaidah – kaidah pengawasan;



f.



Membantu Pemilik Pekerjaan/Pemberi Tugas dalam menyiapkan format-format laporan harian dan mingguan yang harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana;



g.



Memeriksa laporan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana, yang antara lain memuat : jumlah tenaga kerja, bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak, peralatan yang digunakan, pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan, serta waktu pelaksanaan pekerjaan;



h. Memeriksa, mengevaluasi dan merekomendasikan gambar-gambar kerja (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor, serta memberikan saran-saran metode pelaksanaan yang tepat; i.



Memeriksa As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana,



dimana



As



Built



Drawing tersebut



benar-benar



menunjukkan hasil akhir dari pekerjaan yang telah dilakukan; j.



Melakukan review dan evaluasi terhadap laporan K3 kontraktor pelaksana dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di lapangan dan menyerahkan hasilnya kepada pemberi tugas;



k.



Revisi dan modifikasi desain-desain yang telah ada jika terjadi kendala perubahan lokasi beserta estimasi biaya yang diperlukan;



l.



Melakukan



kegiatan



sosialisasi



lingkungan



kegiatan



tentang



kepada



masyarakat



pelaksanaan



pekerjaan



dalam yang



dilakukan; m. Membantu melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan; n. Menyusun laporan yang merupakan hasil dari hasil kegiatan. 12.



Jenis Keluaran



:



Pengaturan, Pembinaan Pengawasan dan Pelaksanaan Pengembangan Sanitasi dan Persampahan



4



13.



Peralatan,



:



(Tidak Ada)



Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen 14.



Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Penyedia Jasa



:



Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan tenaga ahli yang harus memiliki sertifikat keahlian dan menyertakan bukti referensi pengalaman kerja dari pengguna jasa, adapun kebutuhan tenaga ahlinya, yaitu : a.



Tim Leader (1 orang), adalah lulusan S1 Teknik Lingkungan Berpengalaman minimal 3 tahun di bidangnya, Mempunyai tugas dan kewajiban sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2019. Mempunyai SKA Ahli Madya Teknik Lingkungan dan NPWP dengan jumlah Orang Bulan seperti tercantum dalam Rincian Biaya Langsung Personil. b. Inspection Engineer Bidang Sipil (1 orang), adalah Lulusan S1 Teknik Sipil Berpengalaman minimal 3 tahun di bidangnya, Mempunyai tugas dan kewajiban sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2019. Mempunyai SKA Ahli Muda Teknik Sanitasi dan Limbah dan NPWP. c. Inspection Engineer Bidang Sanitasi dan Air Limbah (1 orang), adalah Lulusan S1 Teknik Lingkungan Berpengalaman minimal 3 tahun di bidangnya, Mempunyai tugas dan kewajiban sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2019. Mempunyai SKA Ahli Muda Teknik Lingkungan dan NPWP. d. Quality & Quantity Engineer (1 orang), adalah Lulusan S1 Teknik Sipil/Geodesi Berpengalaman minimal 3 tahun di bidangnya, Mempunyai tugas dan kewajiban sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2019. Mempunyai SKA Ahli Muda Teknik Sanitasi dan Limbah/Ahli Muda Geodesi dan NPWP. e. HSE Engineer (1 orang), adalah Lulusan D3 Teknik Sipil/Teknik Lingkungan Berpengalaman minimal 3 tahun di bidangnya, Mempunyai tugas dan kewajiban sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2019. Mempunyai SKA Ahli Muda K3 Kontruksi dan NPWP. Tenaga-tenaga tersebut dibantu oleh tenaga pendukung, yang terdiri dari : Tenaga Administrasi (1 orang)



5



15.



Lingkup



:



a.



Koordinasi dengan Pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana



Kewenangan



Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kontraktor



Penyedia



Pelaksana.



Jasa



b. Rekomendasi Justifikasi Teknis apabila terdapat perbedaan kondisi eksisting pada rencana bangunan yang akan dibangun sesuai dengan kaidah – kaidah teknis. c.



Pelaksanaan pengawasan di lapangan sesuai dengan gambar Shop Drawing dan Spesifikasi Teknis yang telah disepakati.



d. Merekomendasi Request Pekerjaan yang telah dibuat oleh Kontraktor Pelaksana berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan. e.



Kontrol Check List kualitas Material dan survey Quarry yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana.



f.



Membuat laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan Antara dan Laporan Akhir dengan mengacu kepada kondisi pekerjaan yang sedang berlangsung.



16.



Jangka



:



Waktu pelaksanaan kegiatan Supervisi/Pengawasan Pembangunan Instalasi



Waktu



Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Tapin dilaksanakan dalam



Penyelesaian



jangka waktu 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender.



Pekerjaan 17.



Kebutuhan Personil



Kualifikasi Posisi



Tingkat Pendidikan



Minimal



Jurusan



Status



Keahlian



Pengalaman



SKA Ahli Madya



3 Tahun



Tetap



3 Tahun



Tidak Tetap



3 Tahun



Tidak Tetap



3 Tahun



Tidak Tetap



3 Tahun



Tidak Tetap



-



Tidak Tetap



Tenaga Ahli



Tenaga Ahli Team Leader



S1



Lingkungan



Teknik Lingkungan



Inspection Engineer Bidang



S1



Sipil



Sipil



SKA Ahli Muda Teknik Sanitasi dan Limbah



Inspection Engineer Bidang



S1



Lingkungan



Sanitasi dan Air



SKA Ahli Muda Teknik Lingkungan



Limbah



Quantity &



S1



Quality Engineer



Sipil/



SKA Ahli Muda



Geodesi



Teknik Sanitasi dan Limbah/ Geodesi



HSE



D3



Engineer



Sipil/



SKA Ahli Muda K3



Lingkungan



Konstruksi



-



-



Tenaga Pendukung



Administrasi



SMA



6



18.



Jadwal



:



Tahapan Pelaksanaan Supervisi Pembangunan IPLT Kabupaten Tapin



Tahapan



(Lanjutan) terdiri dari pembuatan Rencana Mutu Kontrak, Laporan



Pelaksanaan



Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan Antara, dan Laporan Akhir



Pekerjaan Laporan 19.



Laporan



:



Pendahuluan



Laporan pendahuluan dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar dan 1 (satu) CD, serta diserahkan 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima SPMK. Laporan ini berisikan : - Tanggapan atau komentar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) - Gambaran umum dan permasalahan umum Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Tapin. - Pengaturan dan penjadwalan tenaga ahli. - Rencana kerja konsultan serta gambaran awal persiapan, dasar pemikiran dalam kajian studi, hasil survey pengenalan, kajian masalah, dan arah pengawasan, serta penugasan personil sesuai dengan yang tercantum dalam lingkup pekerjaan.



20



Laporan



.



Bulanan



:



Laporan Bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap bulan sejak SPMK diterbitkan, sebanyak 5 (lima) eksemplar dan 1 (satu) CD. Laporan Bulanan memuat semua data dan informasi serta laporan pengawasan kegiatan konstruksi yang dilaksanakan selama 1 (satu) bulan berjalan.



21.



Laporan



:



Antara



Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar dan 1 (satu) CD, serta diserahkan 40 (empat puluh) hari kalender setelah ditandatangani kontrak. Laporan antara mencakup antara lain tentang : - Gambaran umum data konstruksi yang meliputi kondisi fisik bangunan, perubahan – perubahan volume dan justifikasi teknis (bila ada). - Pelaporan progress fisik di lapangan yang tertuang di jadwal pelaksanaan pekerjaan dengan mengacu kepada Mutual Check – 0 yang telah disepakati.



22.



Laporan



:



Akhir



Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar, serta diserahkan saat pekerjaan



berakhir.



Laporan



akhir



berisi



hasil



akhir



dari



Supervisi/Pengawasan Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dengan melampirkan Foto Dokumentasi dan jadwal pelaksanaan pekerjaan Konsultan Supervisi dan Kontraktor Pelaksana.



Hal-Hal Lain 23.



Produksi



:



Semua Kegiatan Jasa Konsultansi Berdasarkan KAK ini harus dilakukan di



Dalam



dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam



Negeri



angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetisi dalam negeri.



7



24.



Persyaratan



:



Kerja Sama



Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: mengacu pada Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11/SE/M2016 poin F.



25.



Pedoman



:



Pengumpula



Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan Validitas, Reliabilitas, dan Kegunaan.



n Data Lapangan



26.



Alih Pengaturan



:



Jika



diperlukan,



Penyedia



Jasa



Konsultansi



berkewajiban



untuk



menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan PPK Pengembangan PLP Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan



Neiklen Rifen Kasongkahe, ST, MT NIP. 198111212010121003



8