Kejaksaan Negeri Barru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEJAKSAAN NEGERI BARRU



1.



keterangan saksi Hj. Harianti selaku sekertaris P2HP pada point 12 yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan akhir PHO dibuat pada bulan Desember tahun 2018 dan keterangan saksi pada point 18 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada waktu kunjungan dibulan desember pekerjaan pasar tompo doli belum selesai dikerjakan 100% namun sudah dibuatkan laporan Akhir oleh Tim P2HP setelah seminggu dari kunjungan dilapangan? -------------1. Petunjuk: Agar dilakukan pemeriksaan tambahan kepada saksi Tim P2HP dengan KPA dan PPK terkait dasar dalam membuat laporan Akhir apakah Tim P2HP mempunyai kewajiban untuk mengetahui dan memeriksa volume pekerjaan maupun kualitas mutu pekerjaan sebagimana pada tugas dan tanggungjawabnya yang diberikan sesuai SK, dan metode apa yang digunakan oleh Tim dalam membuat laporan akhir serta apakah laporan akhir dan serah terimah bisa dibuat jika progress dilapangan belum mencapai 100% dan apakah Berita acara hasil pemeriksaan lapangan atau PHO dijadikan sebagai persyaratan untuk pencairan 95%. ---------------------------------------



2.



Berdasarkan keterngan saksi Lukman Hakin selaku Pengawas yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut bahwa saksi pernah dihubungi oleh Pak Ismail jika diminta oleh Kepala Dinas selaku KPA untuk bertanda tangan dalam laporan permohonan pencairan 100% oleh pelaksana, namun sebagai pengawas sudah tidak ada lagi kewenangan setelah berakhirnya kontrak pengawasan yang saksi sampaikan kepada Kepala Dinas dan Ismail, namun Kepala Dinas saksi ANDI TAKDIR tetap menginginkan untuk pengawas ikut bertanda tangan dalam berita acara karena Dana tidak bisa dicairkan jika pengawas tidak bertanda tangan, sehingga saksi sampaikan ke Ismail kita ikuti petunjuk pak kadis namun tetap mempertimbangkan Volume pekerjaan jika yang diminta 100% volume pekerjaan harus 100% sedangkan saksi selaku pengawas mengetahui jika progress dilapangan hingga berakhirnya kontrak baru mencapai70,17% yang seharusnya Anggaran tidak bisa dicairkan namun saksi selaku pengawas menandatangani Laporan tersebut sebagai persyaratan pencairan sehingga anggaran cair 100%. 2. Petunjuk: agar dilakukan pemeriksaan tambahan kepada Saksi Lukman Hakim dan Ismail selaku Pengawas untuk diperdalam terkait Dokumen yang ditanda tangani apa saja dan siapa saja yang membuat Dokumen yang ditanda tangani tersebut, mengapa saksi menandatangani sedangkan saksi mengetahui jika progress belum mencapaai 100%, dan mengapa saksi yang menandatangani kontrak pengawasan sedangkan saksi bukan sebagai Direktur, Petunjuk: Agar dilakukan pemeriksaan tambahan kepada Kepala Dinas selaku KPA untuk memperdalam perintah Kepala Dinas kepada Ismail dan konsultan pengawas Lukman Hakim apa tujuannya dan apakah kepala Dinas mengetahui jika progress pekerjaan baru mencapai 70%.-----------------------------



3.



Berdasarkan keterangan saksi Lukman Hakim Selaku pengawas pada pertanyaan nomor 41 yang menerangkan bahwa selain dari pengawas saksi juga sebagai Konsultan Perencana Direktur CV. Mega Tama Globalindo yang telah membuat perencanaan dan gambar atas perintah Kepala Dinas pada tahun 2017 namun dalam berkas perkara Konsultan perencana tidak dijadikan sebagai Saksi, dan berdassarkan hasil temuan Ahli Konstruksi terdapat pekerjaan tambah kurang atau Cco namun tidak dibuatkan Justifikasi oleh Pengawas sebagai Dasar untuk



2 dilakukan pekerjaan ---------------------------------------



tambah



kurang?



3. Petunjuk: agar Konsultan perencana Direktur CV. Mega Tama Globalindo dijadikan sebagai saksi untuk menerangkan terkait perencanaan. Petunjuk: agar dilakukan pemeriksaan tambahan kepada Pengawas untuk menerangkan terkait Justifikasi mengapa tidak dibuatkan. 4.



Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Idris selaku Bendahara Pengeluaran pada pertanyaan nomor 20 yang pada pokoknya menerangkan terkait Relaisasi Persen pencairan seusai Termin namun tidak disebutkan nilai uang yang dicairkan dan tidak berdasarkan SP2D -----------4. Petunjuk agar dilakukan saksi selaku bendahara pencairan dan jumlah Dana berdasarkan SP2D, agar bendahara.



pemeriksaan tambahan kepada untuk menerangkan mekanisme yang dicairkan sesuai Progres SP2D di tuangkan pada BAP



5.



Berdasarkan keterangan saksi Hj. Fatimah selaku Ketua Tim P2HP pada pertanyaan nomor 09 yang pada pokoknya menerangkan bahwa tugas pokok dan tanggung jawab saksi selaku Ketua Tim Bersama Anggota P2HP adalah: 1. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak ; 2. Menerima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa setelah melalui pemeriksaan. 3. Membuat dan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. 4. Melaporkan hasil pekerjaan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). Bahwa sebagaimana tugas pokok dan tanggung jawab Tim P2HP tersebut diatas tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim P2Hp yang dimana Tim P2HP telah membuat Laporan dan berita acara serah terima pekerjaan seola-ola pekerjaan telah selesai 100% agar anggaran bisa dicairkan 100% atas perintah kepala Dinas dan PPK sedangkan pekerjaan Pasar Tompo Dolli diketahui oleh Tim P2HP jika belum selesai dikerjakan 100% dan terdapat beberapa Item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, yang seharusnya Tim P2HP melakukan pemeriksaan pekerjaan untuk menilai hasil pekerjaan sebelum menyatakan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, dan menerima hasil pekerjaan setelah dinyatakan selesai 100% sehingga Tim P2HP telah turut menyalahgunakan kewenangan membuat berita acara 100% agar anggaran bisa dicarikan atas perbuatan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang memperkaya tersangka selaku penyedia. 5. Petunjuk, agar dilakukan pemeriksaan tambahan kepada Tim P2HP untuk memperdalam unsur secara Bersama-sama telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan kepala Dinas, Tersangka PPK dan tersangka ANDI KHAERUL NAJIB selaku pelaksana :



6.



berdasarkan keterangan saksi H. Sabirin pada pertanyaan nomor: 20 yang pada pokoknya menerangkan bahwa yang membuat berita acara pembayaran yang dilampiri berupa kwitansi, berita acara dan lampirannya, berita acara hasil pekerjaan P2HP dan berita acara kemajuan pekerjaan atas permintaan dari Kepala Dinas saksi Andi Takdir selaku KPA, Sehingga saksi Andi Takdir selaku KPA telah Bersama-sama dengan H. sabirin telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengambil alih seluruh tugas dan fungsi dari PPK maupun pejabat P2HP namun yang dijadikan tersangka adalah PPK yang telah mencairkan dana atas perintah KPA



3 bahwa berdasarkan keterangan saksi ANDI TAKDIR selakuka Kepala Dinas dan KPA tidak mengakui jika yang meminta untuk dibuatkan administrasi untuk pencairan adalah saksi selaku KPA:-------



7.



6. petunjuk : ----------------------a. Bahwa agar dilakukan pemeriksaan tambahan kepada saksi H. Sabirin dan saksi Andi Takdir Selaku KPA terkait keterlibatannya dalam pembuatan berita acara pembayaran yang dilampiri berupa kwitansi, berita acara dan lampirannya, berita acara hasil pekerjaan P2HP dan berita acara kemajuan pekerjaan. berdasarkan keterangan saksi Andi Chairul Najib Bin H. Andi Chalik Sadik yang bersaksi untuk tersangka Kamaruddin selaku PPK belum menguraikan secara jelas peran dari PPK selaku tersangka sehingga belum memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan keweangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan keetrangan saksi belum bersesuaian dengan keterangan tersangka maupun keterangan saksi lainnya. 7. Petunjuk : agar dilakukan pemeriksaan tambahan kepada saksi Andi Chairul Najib dengan mempertegas hal sebagai berikut: 1. Agar menguraikan secara jelas pekerjaan apa saja yang di Cco dan apa alasannya sehingga dilakukan Cco. 2. Siapa yang melakukan pencairan dan bagaimana mekanisme pencairan. 3. Agar diuraikan item pekerjaan sesuai RAB. 4. Dokumen dokumen yang dibuat untuk permohonan pencairan dan yang ditanda tangani oleh penyedia belum diuraikan. 5. Berapa posisi progress pada saat anggaran dicairkan 100% dan bagaimana kesepakatan antara saksi dan tersangka pada saat meminta untuk pencairan. 6. Apakah PPK sering turun kelapangan dan mengapa PPK menyetujui pencairan jika progress pekerjaan belum 100% 7. Agar diuraikan secara jelas spesifikasi teknis sesuai kontrak, apakah pekerjaan untuk beton sudah sesuai dengan kontrak. 8. Apakah benar saksi selaku penyedia mengurangi volume dan kulaitas mutu dan apakah diketahui oleh KPA dan PPK jika volume berkurang dan mutu.