KAK Pengamanan Luar Paket 4 Periode 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



PENGADAAN JASA PENGAMANAN PAKET 4



No. …/PJSPP../MRT/IV/2021



APRIL 2021



PT MASS RAPID TRANSIT JAKARTA



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYEDIAAN JASA SATUAN PENGAMANAN PAKET 4 PT. Mass Rapid Transit Jakarta Uraian Pendahuluan 1. Latar Belakang Wilayah DKI Jakarta dan daerah sekitarnya telah mengalami masalah transportasi yang serius seperti kemacetan lalu lintas yang kronis, sistem transportasi umum yang tidak mencukupi, meningkatnya kepemilikan mobil dan sepeda motor, polusi udara, meningkatnya kecelakaan lalu lintas, dan lain lain. Untuk mengatasi masalah transportasi tersebut, pengembangan sistem Mass Rapid Transit (MRT) telah diprogram bersama dengan pengembangan sistem transportasi lainnya seperti kereta api Jabodetabek, LRT, dan lain lain. Khusus untuk pengembangan sistem Mass Rapid Transit, PT. Mass Rapid Transit Jakarta (selanjutnya disebut sebagai PT. MRTJ) telah didirikan pada tanggal 17 Juni 2008 sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 3/2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta. Kemudian pembangunannya dimulai pada bulan Agustus 2013 antara Lebak Bulus dan Bundaran Hotel Indonesia dengan panjang 16 km, 13 stasiun dan satu dipo sebagai fase 1 pada jalur utaraselatan, dan operasinya diprogram mulai pada bulan Maret 2019. Berdasarkan peraturan DKI Jakarta, PT. MRTJ berkewajiban untuk membangun, mengoperasikan dan merawat sistem MRT termasuk mengelola properti di sekitar stasiun-stasiun MRT. Oleh karenanya, PT. MRTJ diminta untuk senantiasa memiliki sikap yang adil dan transparan pada tahap konstruksi, dan juga sangat diharapkan dapat melakukan semua pekerjaan secara efisien dan efektif termasuk baik dalam aspek manajemen selama tahap operasi dan perawatan yang bertujuan untuk memperoleh manajemen keselamatan, kenyamanan, andal dan berkelanjutan dari sistem MRT. Khusus untuk memperoleh manajemen sistem MRT yang aman, diprogram untuk melakukan kegiatan pengamanan seperti pemeriksaan keamanan, patroli, dan lain lain di stasiun, diatas kereta api, di sekitar dipo, gardu listrik penerima (RSS) dan bagian traverse termasuk bangunan dan properti MRTJ.



2



2. Maksud dan Tujuan



KAK ini disusun untuk memperoleh keamanan yang handal dan kokoh bagi pengguna MRT Jakarta, aset, kegiatan operasional, penyewa, wilayah sekitar dan pegawai terhadap berbagai perilaku antisosial seperti pencurian, huru hara, vandalisme, dan lain lain melalui pengadaan jasa pengamanan yang sangat baik dari luar. Untuk merealisasikan maksud tersebut di atas, perlu memperoleh penyedia jasa pengamanan yang dapat diandalkan yang mampu melaksanakan jasa pengamanan sepenuhnya sesuai dengan isi KAK ini. Oleh karena itu, tujuan dari penyusunan KAK ini adalah untuk memahami terutama mengenai ruang lingkup pekerjaan yang ditetapkan dalam KAK oleh keduanya (PT. MRTJ dan Penyedia Jasa Pengamanan) dengan mengharapkan hasil/sasaran dari jasa pengamanan berikut ini : - Kondisi lingkungan yang aman dan tertib di sekitar stasiun (ground area), depo, gardu listrik penerima (RSS), generator, bagian traverse dan bangunan lainnya dari MRT Jakarta; - Kondisi stasiun MRT Jakarta yang bersih dari PKL (Pedagang Kaki Lima), PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) serta tidak menjadi pangkalan taksol/ojol; - Pengamanan tamu VIP/VVIP yang menggunakan MRT Jakarta; - Melakukan koordinasi pengamanan dengan petugas kewilayahan seperti Satpol PP, Polsek, Dishub, PPSU, Babinkamtibmas/Babinsa serta kepada Kelurahan dan Kecamatan (jika dibutuhkan); - Mampu melakukan crowd control di luar area stasiun, ketika jumlah penumpang meningkat pada saat tertentu; - Memastikan bahwa area 200 Meter (Box Station) sepanjang stasiun MRT Jakarta aman dan tertib bagi penumpang. Dasar Hukum



3. Dasar Hukum Pengelolaan Pengamanan



1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa; 2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja; 3) Peraturan Menteri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan; 4) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indoensia No. 112 tahun 2006 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Sekuriti;



3



5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lampiran II Ayat 1.2.5, 6.1, 6.3, 6.7, 6.8.2, 6.9.1, 8.4.1 dan 12); 6) Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Norma Indeks di Lingkungan POLRI Tahun Anggaran 2018; 7) Peraturan KAPOLRI No.24 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Untuk Penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan; 8) Peraturan KAPOLRI No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KAPOLRI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu. 4. Dasar Hukum Ketenagakerjaan



1) Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja; 2) Undang – Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah; 3) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 4) Undang – Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perkeretaapian; 5) Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 6) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang No. 8 Tahun 1983; 7) Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional; 8) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan; 9) Peraturan Menteri Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan; 10) Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; 11) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat – syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain; 12) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum; 13) Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Dan Bekasi.



4



Acuan Pekerjaan



5. Lokasi Kegiatan



Area Ground Stasiun 200 Meter (Box Station), CTVT, Pilar Via Duct dan Area transit yang dikelola oleh MRT Jakarta (Transit Plaza Poins Square dan Ex Pasar Blora)



6. Sumber Pendanaan



Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: RKAP tahun 2021 dan 2022 berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan total nilai Rp. 8.866.666.667,-. Rincian Periode Bulan Juli 2021 s.d Desember 2021 sebesar Rp 6.650.000.000,- dan Januari 2022 s.d Februari 2022 sebesar Rp. 2.216.666.667,-.



7. Pengguna/ Penerima Hasil Pekerjaan



Nama Direktur Penerima Hasil Pekerjaan: Direktur Operasional Maintenance (OM) melalui Departemen Pengamanan.



8. Lingkup Pekerjaan



Ruang lingkup pekerjaan ditunjukkan di bawah ini, namun tidak terbatas pada pekerjaan-pekerjaan tersebut. Kemungkinan perlu tambahan atau revisi ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan perubahan kondisi di sekitarnya. Lokasi pekerjaan dibagi menjadi beberapa tempat, dengan pembuatan satu kontrak pekerjaan yang rincian pekerjaannya sebagai berikut : - Area ground sepanjang box station MRT Jakarta (area trotoar 200 meter) - 7 Stasiun Layang ; - 6 Stasiun Bawah Tanah ; - Area menara ventilasi dan menara pendingin (CTVT) ; - Seluruh Entrance Stasiun Layang dan Stasiun Bawah Tanah ; - Area manajemen lalu lintas di sekitar stasiun (OJOL, TAKSOL, ANGKOT, Bus AKAP serta kendaraan bermotor pribadi) ; - Koordinasi dengan kewilayahan seperti Polsek, Koramil, Polres, Kodim, Dishub dan warga sekitar area MRT; - Pengamanan Area Transit Plaza (Poins Square Lebak Bulus dan Shelter OJOL Ex-Pasar Blora) ; - Area interkoneksi dengan fasilitas lain dan area yang diperlukan untuk melakukan pengawasan meskipun pihak lain bertanggung jawab atas pengamanan area tersebut ; - Pemantauan kondisi fasilitas Bike Rack di Stasiun MRT Jakarta - Pengawalan tamu VIP/VVIP ;



5



-



-



Menyediakan penebalan keamanan (Personil TNI/Polri) atas perintah MRT Jakarta pada saat terjadi peningkatan eskalasi keamanan sesuai dengan kebutuhan ; Pencegahan terhadap masalah sosial ;



9. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan



Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Jasa Pengelola Pengamanan Pengamanan Paket 4 PT MRT Jakarta selama 8 (delapan) Bulan sejak ditandatanganinya kontrak.



10. Kualifikasi Penyedia Jasa Pengelolaan Pengamanan Kepolisian



Penyedia Jasa Pengelolaan Pengamanan Jasa Pengamanan Paket 4 PT MRT Jakarta memenuhi kualifikasi minimal sebagai berikut : 1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku misal seperti Akta Pendirian, SIUP, NPWP, TDP, Domisili Perusahaan, dan lainnya); 2. Telah memiliki izin Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) setempat; 3. Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang diterbitkan Kapolri yang valid dan masih berlaku; 4. Memiliki pengalaman pekerjaan pengamanan di bidang transportasi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir; 5. Memiliki Sertifikasi SMK3 dan/atau ISO : 9001;14001;45001 6. Memiliki Tim Tenaga Ahli yang bersertifikat CATS ( Anti Teror) dan CCPS (Pencegahan Kejahatan); 7. Menyiapkan BKO personil POLRI / TNI sesuai dengan kebutuhan rencana pengamanan dan dilengkapi dengan Surat Tugas maupun kelengkapan administrasi yang memadai; 8. Memasukkan / mempresentasikan Rencana Pengamanan (Renpam), Standart Safety untuk Pengamanan Luar, dan untuk pengamanan VIP/VVIP; 9. Tidak termasuk dalam daftar hitam di Perusahaan maupun Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun Kepolisian; 10. Tidak ada benturan kepentingan dan bersedia menandatangani Pakta Integritas.



11. Kualifikasi Personil



Posisi Kualifikasi Tenaga Ahli Pemimpin 1. Lulus Pendidikan Perguruan Proyek/ Project Tinggi / Sederajat; Manager 2. Memiliki pengalaman mengelola Sistem Pengamanan minimal selama 10 (sepuluh) tahun;



6



Jumlah Orang 1 orang



3. Memiliki sertifikasi GADA UTAMA ; 4. Memiliki kemampuan manajerial yang baik ; 5. Mampu melakukan koordinasi yang baik dengan pihak user ; 6. Memiliki kemampuan menganalisa dan mengidentifikasi serta memecahkan permasalahan ; 7. Memiliki sikap disiplin dan bertanggung jawab terhadap penugasannya. Tenaga 1. Lulus Pendidikan Diploma Administrasi Akuntansi atau Manajemen ; Utama 2. Memiliki pengalaman administrasi minimal 3 (tiga) tahun; 3. Bila memiliki pengalaman mengelola Administrasi Keuangan PNBP akan lebih diutamakan. Chief Security 1. Lulus pelatihan Gada Utama ; (Kepala) 2. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 6 (enam) tahun bagi security karier ; 3. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security paling singkat 3 (tiga) tahun bagi yang berpendidikan Diploma Tiga (DIII) ; 4. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security paling sedikit 2 (dua) tahun bagi yang berpendidikan Strata Satu (S1) ; 5. Bagi purnawirawan, paling rendah berpangkat Perwira Pertama (Pama) ; 6. Surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja ; 7. Memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan sebagai Chief Security ;



7



1 orang



2 orang



8. Kemampuan melakukan analisa tugas dan kegiatan, kemampuan mengelola sumber daya serta kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya ; Supervisor 1. Lulus pelatihan Garda Madya ; 12 orang Petugas Satpam 2. Lulus tes kesehatan dan (Komandan kesamaptaan ; Regu) 3. Bebas narkoba ; 4. Untuk lulusan SMU, memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang security ; 5. Memiliki surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja atau SKCK bagi peserta mandiri ; 6. Memiliki memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan dan keterampilan manajerial tingkat dasar dengan kualifikasi supervisor petugas security ; 7. Memiliki dasar pengenalan bahan peledak.



Petugas Paramedis



1. Mempunyai Sertifikat HIPERKES ;



1 orang



2. Mempunyai Sertifikat Basic Life Support ; 3. Pengalaman 5 tahun. Anggota Satpam 1. Warga negara Indonesia; (Staff) 2. Lulus tes kesehatan kesamaptaan;



148 dan orang



3. Lulus psikotes; 4. Bebas Narkoba; 5. Menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);



8



6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU); 7. Tinggi badan paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan paling rendah 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita; 8. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; 9. Telah mengikuti training (memiliki sertifikat) Garda Pratama (pelatihan dasar Satpam bagi anggota/calon Satpam yang belum pernah mengikuti pelatihan di bidang Satpam).



9



12. Peralatan penunjang pelaksanaan pengamanan



Nama Barang



Spesifikasi teknis



1. Pos Komando



2. Handy Talky (Anggota Security yang Bertugas)



2.Senter (Anggota Security yang Bertugas)



3. Guard Tour (26 unit, 60 tag)



4. Megaphone 5. Tenda Taktis (5 unit) 6. Kendaraan Operasional > Tahun 2015



13. Penutup



1 Unit



Eks Psr Blora



1 Unit



CTVT St. Senayan



1 Unit



Transit Plasa Lebak Bulus



1.Frequency Range 2.Type of Emissions 3.No. of Memory Channels 4.Frequency Stability 5.Operating Temperature 6.Power Supply



Tx 144-148MHz Rx 136-174MHz F2D/F3E 207 (incl. 6 scan edges and 1 call) ±2.5ppm (-20℃ to +60℃) at 25℃ -20℃t0+60℃ 7.2 VDC



Dengan LED Light - Water resist - Material metal - Frekuensi 125kHZ EM / ID Tag, - Kapasitas Log 80,000 Logs, - Download Data Kabel USB - 26 Unit Megaphone Tangan dengan Alarm - Tenda komando lapangan Tiap Stasiun - 1 Unit Mobil Double Cabin ( lengkap dengan sirine dan lampu rotator) - 1 Unit Mobil Niaga (5-7 penumpang) - 3 Unit Motor Trail



Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima maka hendaknya peserta tender mempersiapkan bahan-bahan atau syarat-syarat yang ditentukan. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk menjadi panduan dan dilaksanakan bagi calon rekanan/BUJP dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga memberikan hasil maksimal sebagaimana yang ditetapkan oleh PT. Mass Rapid Transit Jakarta (PT. MRTJ). 10



LAMPIRAN RAB: RINCIAN BIAYA PENGAMANAN LUAR (PAMLU) T.A 2021 NO



URAIAN PEKERJAAN



A



MANPOWER 1



2



QTY



Personil Gaji



1



Tunjangan



1



BPJS Ketenagakerjaan



SATUAN



HARGA SATUAN



Org



Org



4,400,000 4,400,000



4,400,000 4,400,000



860,617



860,617



4.74%



201,450



201,450



BPJS Kesehatan



4%



170,000



170,000



BPJS Pensiun



2%



85,000



85,000



354,167



354,167



50,000



50,000



THR Training SUB TOTAL A B



JUMLAH HARGA



1



Org



5,260,617



5,260,617



REMARKS



Base UMK DKI Jakarta 2021



PERLENGKAPAN 1



Seragam



1



bh



75,000



75,000



PDL/Safari



2



Peralatan Pendukung



1



Set



100,000



100,000



Perlengkapan Wajib & Senter, guard tour



SUB TOTAL B



175,000 SUB TOTAL A + B



5,435,617



Management Fee (6%)



326,137



PPN 10% dari Sub Total + M.Fee



576,175



PPH 2% dari M.Fee



(11,523)



GRAND TOTAL



6,349,452



11



RINCIAN HARGA PERKIRAAN SEMENTARA PERSONIL PENGAMANAN LUAR A.Personil Security PERSONIL PENGAMANAN LUAR ASSET MRTJ



SECURITY



TOTAL SECURITY



BIAYA



(4 SHIFT)



ELEVATED



UNDERGROUND



KAWASAN KHUSUS



St. Lebak Bulus



6



24



152,386,848



St. Fatmawati



2



8



50,795,616



St. Cipete



2



8



50,795,616



St. H. Nawi



2



8



50,795,616



St. Blok A



2



8



50,795,616



St. Blok M



2



8



50,795,616



St. Asean



3



12



76,193,424



St. Senayan



2



8



50,795,616



St. Istora



2



8



50,795,616



St. Bendungan Hilir



2



8



50,795,616



St. Setiabudi



2



8



50,795,616



St. Dukuh Atas



4



16



101,591,232



St. Bunderan HI Transit Plaza Lebak Bulus



4



16



101,591,232



1



4



25,397,808



TOD Dukuh Atas



1



4



25,397,808



Tim Patroli



6



24



BIAYA PER BULAN



148



BIAYA PER 6 BULAN



5,638,313,376



B. Komandan Regu PERSONIL PENGAMANAN LUAR ASSET MRTJ



DANRU



939,718,896



TOTAL DANRU (4 SHIFT)



BIAYA



REGION 1



1



4



29,397,808



REGION 2



1



4



29,397,808



REGION 3 BIAYA PER BULAN



1



4 12



29,397,808 88,193,424 529,160,544



BIAYA PER 6 BULAN



12



C.Chief/ Supervisor PERSONIL PENGAMANAN LUAR ASSET MRTJ



CHIEF



ST. UNDERGROUND ST. ELEVATED



1 1



BIAYA PER BULAN BIAYA PER 6 BULAN



BIAYA



8,349,452 8,349,452 16,698,904 100,193,424



D. Project Manager PERSONIL PENGAMANAN LUAR ASSET MRTJ



ST. UNDERGROUND ST. ELEVATED



PM



BIAYA



10,000,000



1



10,000,000 60,000,000



BIAYA PER BULAN BIAYA PER 6 BULAN



E. Admin PERSONIL PENGAMANAN LUAR ASSET MRTJ



ST. UNDERGROUND ST. ELEVATED



ADMIN



1



BIAYA



6,849,452 6,849,452 41,096,712



BIAYA PER BULAN BIAYA PER 6 BULAN



F. Paramedic PERSONIL PENGAMANAN LUAR ASSET MRTJ PARAMEDIC



ST. UNDERGROUND ST. ELEVATED BIAYA PER BULAN BIAYA PER 6 BULAN



1



BIAYA



6,849,452 6,849,452 41,096,712



13



TOTAL BIAYA MANPOWER PERSONIL



BIAYA



Security



939,718,896



Admin



6,849,452



Paramedic



6,849,452



Danru



88,193,424



Chief



16,698,904



PM



10,000,000



TOTAL PER BULAN



1,068,310,128



TOTAL PER 6 BULAN



6,409,860,768



TOTAL BIAYA KENDARAAN OPERASIONAL UNIT DOUBLE CABIN MOBIL NIAGA SEPEDA MOTOR



JUMLAH 1 1 3



BIAYA/BULAN 20,000,000 10,000,000 10,000,000



BIAYA/6 BULAN 120,000,000 60,000,000 60,000,000



TOTAL



240,000,000



TOTAL HARGA PERKIRAAN SENDIRI UNTUK JASA PENGAMANAN PAKET 4 : Rp. 6,409,860,768,- + Rp. 240.000.000,- = Rp. 6,649,860,768



14