9 0 227 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA PENGAMANAN PAKET 4
No. …/PJSPP../MRT/IV/2021
APRIL 2021
PT MASS RAPID TRANSIT JAKARTA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYEDIAAN JASA SATUAN PENGAMANAN PAKET 4 PT. Mass Rapid Transit Jakarta Uraian Pendahuluan 1. Latar Belakang Wilayah DKI Jakarta dan daerah sekitarnya telah mengalami masalah transportasi yang serius seperti kemacetan lalu lintas yang kronis, sistem transportasi umum yang tidak mencukupi, meningkatnya kepemilikan mobil dan sepeda motor, polusi udara, meningkatnya kecelakaan lalu lintas, dan lain lain. Untuk mengatasi masalah transportasi tersebut, pengembangan sistem Mass Rapid Transit (MRT) telah diprogram bersama dengan pengembangan sistem transportasi lainnya seperti kereta api Jabodetabek, LRT, dan lain lain. Khusus untuk pengembangan sistem Mass Rapid Transit, PT. Mass Rapid Transit Jakarta (selanjutnya disebut sebagai PT. MRTJ) telah didirikan pada tanggal 17 Juni 2008 sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 3/2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta. Kemudian pembangunannya dimulai pada bulan Agustus 2013 antara Lebak Bulus dan Bundaran Hotel Indonesia dengan panjang 16 km, 13 stasiun dan satu dipo sebagai fase 1 pada jalur utaraselatan, dan operasinya diprogram mulai pada bulan Maret 2019. Berdasarkan peraturan DKI Jakarta, PT. MRTJ berkewajiban untuk membangun, mengoperasikan dan merawat sistem MRT termasuk mengelola properti di sekitar stasiun-stasiun MRT. Oleh karenanya, PT. MRTJ diminta untuk senantiasa memiliki sikap yang adil dan transparan pada tahap konstruksi, dan juga sangat diharapkan dapat melakukan semua pekerjaan secara efisien dan efektif termasuk baik dalam aspek manajemen selama tahap operasi dan perawatan yang bertujuan untuk memperoleh manajemen keselamatan, kenyamanan, andal dan berkelanjutan dari sistem MRT. Khusus untuk memperoleh manajemen sistem MRT yang aman, diprogram untuk melakukan kegiatan pengamanan seperti pemeriksaan keamanan, patroli, dan lain lain di stasiun, diatas kereta api, di sekitar dipo, gardu listrik penerima (RSS) dan bagian traverse termasuk bangunan dan properti MRTJ.
2
2. Maksud dan Tujuan
KAK ini disusun untuk memperoleh keamanan yang handal dan kokoh bagi pengguna MRT Jakarta, aset, kegiatan operasional, penyewa, wilayah sekitar dan pegawai terhadap berbagai perilaku antisosial seperti pencurian, huru hara, vandalisme, dan lain lain melalui pengadaan jasa pengamanan yang sangat baik dari luar. Untuk merealisasikan maksud tersebut di atas, perlu memperoleh penyedia jasa pengamanan yang dapat diandalkan yang mampu melaksanakan jasa pengamanan sepenuhnya sesuai dengan isi KAK ini. Oleh karena itu, tujuan dari penyusunan KAK ini adalah untuk memahami terutama mengenai ruang lingkup pekerjaan yang ditetapkan dalam KAK oleh keduanya (PT. MRTJ dan Penyedia Jasa Pengamanan) dengan mengharapkan hasil/sasaran dari jasa pengamanan berikut ini : - Kondisi lingkungan yang aman dan tertib di sekitar stasiun (ground area), depo, gardu listrik penerima (RSS), generator, bagian traverse dan bangunan lainnya dari MRT Jakarta; - Kondisi stasiun MRT Jakarta yang bersih dari PKL (Pedagang Kaki Lima), PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) serta tidak menjadi pangkalan taksol/ojol; - Pengamanan tamu VIP/VVIP yang menggunakan MRT Jakarta; - Melakukan koordinasi pengamanan dengan petugas kewilayahan seperti Satpol PP, Polsek, Dishub, PPSU, Babinkamtibmas/Babinsa serta kepada Kelurahan dan Kecamatan (jika dibutuhkan); - Mampu melakukan crowd control di luar area stasiun, ketika jumlah penumpang meningkat pada saat tertentu; - Memastikan bahwa area 200 Meter (Box Station) sepanjang stasiun MRT Jakarta aman dan tertib bagi penumpang. Dasar Hukum
3. Dasar Hukum Pengelolaan Pengamanan
1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa; 2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja; 3) Peraturan Menteri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan; 4) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indoensia No. 112 tahun 2006 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Sekuriti;
3
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lampiran II Ayat 1.2.5, 6.1, 6.3, 6.7, 6.8.2, 6.9.1, 8.4.1 dan 12); 6) Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Norma Indeks di Lingkungan POLRI Tahun Anggaran 2018; 7) Peraturan KAPOLRI No.24 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Untuk Penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan; 8) Peraturan KAPOLRI No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KAPOLRI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu. 4. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
1) Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja; 2) Undang – Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah; 3) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 4) Undang – Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perkeretaapian; 5) Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 6) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang No. 8 Tahun 1983; 7) Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional; 8) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan; 9) Peraturan Menteri Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan; 10) Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; 11) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat – syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain; 12) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum; 13) Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Dan Bekasi.
4
Acuan Pekerjaan
5. Lokasi Kegiatan
Area Ground Stasiun 200 Meter (Box Station), CTVT, Pilar Via Duct dan Area transit yang dikelola oleh MRT Jakarta (Transit Plaza Poins Square dan Ex Pasar Blora)
6. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: RKAP tahun 2021 dan 2022 berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan total nilai Rp. 8.866.666.667,-. Rincian Periode Bulan Juli 2021 s.d Desember 2021 sebesar Rp 6.650.000.000,- dan Januari 2022 s.d Februari 2022 sebesar Rp. 2.216.666.667,-.
7. Pengguna/ Penerima Hasil Pekerjaan
Nama Direktur Penerima Hasil Pekerjaan: Direktur Operasional Maintenance (OM) melalui Departemen Pengamanan.
8. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan ditunjukkan di bawah ini, namun tidak terbatas pada pekerjaan-pekerjaan tersebut. Kemungkinan perlu tambahan atau revisi ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan perubahan kondisi di sekitarnya. Lokasi pekerjaan dibagi menjadi beberapa tempat, dengan pembuatan satu kontrak pekerjaan yang rincian pekerjaannya sebagai berikut : - Area ground sepanjang box station MRT Jakarta (area trotoar 200 meter) - 7 Stasiun Layang ; - 6 Stasiun Bawah Tanah ; - Area menara ventilasi dan menara pendingin (CTVT) ; - Seluruh Entrance Stasiun Layang dan Stasiun Bawah Tanah ; - Area manajemen lalu lintas di sekitar stasiun (OJOL, TAKSOL, ANGKOT, Bus AKAP serta kendaraan bermotor pribadi) ; - Koordinasi dengan kewilayahan seperti Polsek, Koramil, Polres, Kodim, Dishub dan warga sekitar area MRT; - Pengamanan Area Transit Plaza (Poins Square Lebak Bulus dan Shelter OJOL Ex-Pasar Blora) ; - Area interkoneksi dengan fasilitas lain dan area yang diperlukan untuk melakukan pengawasan meskipun pihak lain bertanggung jawab atas pengamanan area tersebut ; - Pemantauan kondisi fasilitas Bike Rack di Stasiun MRT Jakarta - Pengawalan tamu VIP/VVIP ;
5
-
-
Menyediakan penebalan keamanan (Personil TNI/Polri) atas perintah MRT Jakarta pada saat terjadi peningkatan eskalasi keamanan sesuai dengan kebutuhan ; Pencegahan terhadap masalah sosial ;
9. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Jasa Pengelola Pengamanan Pengamanan Paket 4 PT MRT Jakarta selama 8 (delapan) Bulan sejak ditandatanganinya kontrak.
10. Kualifikasi Penyedia Jasa Pengelolaan Pengamanan Kepolisian
Penyedia Jasa Pengelolaan Pengamanan Jasa Pengamanan Paket 4 PT MRT Jakarta memenuhi kualifikasi minimal sebagai berikut : 1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku misal seperti Akta Pendirian, SIUP, NPWP, TDP, Domisili Perusahaan, dan lainnya); 2. Telah memiliki izin Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) setempat; 3. Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang diterbitkan Kapolri yang valid dan masih berlaku; 4. Memiliki pengalaman pekerjaan pengamanan di bidang transportasi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir; 5. Memiliki Sertifikasi SMK3 dan/atau ISO : 9001;14001;45001 6. Memiliki Tim Tenaga Ahli yang bersertifikat CATS ( Anti Teror) dan CCPS (Pencegahan Kejahatan); 7. Menyiapkan BKO personil POLRI / TNI sesuai dengan kebutuhan rencana pengamanan dan dilengkapi dengan Surat Tugas maupun kelengkapan administrasi yang memadai; 8. Memasukkan / mempresentasikan Rencana Pengamanan (Renpam), Standart Safety untuk Pengamanan Luar, dan untuk pengamanan VIP/VVIP; 9. Tidak termasuk dalam daftar hitam di Perusahaan maupun Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun Kepolisian; 10. Tidak ada benturan kepentingan dan bersedia menandatangani Pakta Integritas.
11. Kualifikasi Personil
Posisi Kualifikasi Tenaga Ahli Pemimpin 1. Lulus Pendidikan Perguruan Proyek/ Project Tinggi / Sederajat; Manager 2. Memiliki pengalaman mengelola Sistem Pengamanan minimal selama 10 (sepuluh) tahun;
6
Jumlah Orang 1 orang
3. Memiliki sertifikasi GADA UTAMA ; 4. Memiliki kemampuan manajerial yang baik ; 5. Mampu melakukan koordinasi yang baik dengan pihak user ; 6. Memiliki kemampuan menganalisa dan mengidentifikasi serta memecahkan permasalahan ; 7. Memiliki sikap disiplin dan bertanggung jawab terhadap penugasannya. Tenaga 1. Lulus Pendidikan Diploma Administrasi Akuntansi atau Manajemen ; Utama 2. Memiliki pengalaman administrasi minimal 3 (tiga) tahun; 3. Bila memiliki pengalaman mengelola Administrasi Keuangan PNBP akan lebih diutamakan. Chief Security 1. Lulus pelatihan Gada Utama ; (Kepala) 2. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 6 (enam) tahun bagi security karier ; 3. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security paling singkat 3 (tiga) tahun bagi yang berpendidikan Diploma Tiga (DIII) ; 4. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security paling sedikit 2 (dua) tahun bagi yang berpendidikan Strata Satu (S1) ; 5. Bagi purnawirawan, paling rendah berpangkat Perwira Pertama (Pama) ; 6. Surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja ; 7. Memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan sebagai Chief Security ;
7
1 orang
2 orang
8. Kemampuan melakukan analisa tugas dan kegiatan, kemampuan mengelola sumber daya serta kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya ; Supervisor 1. Lulus pelatihan Garda Madya ; 12 orang Petugas Satpam 2. Lulus tes kesehatan dan (Komandan kesamaptaan ; Regu) 3. Bebas narkoba ; 4. Untuk lulusan SMU, memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang security ; 5. Memiliki surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja atau SKCK bagi peserta mandiri ; 6. Memiliki memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan dan keterampilan manajerial tingkat dasar dengan kualifikasi supervisor petugas security ; 7. Memiliki dasar pengenalan bahan peledak.
Petugas Paramedis
1. Mempunyai Sertifikat HIPERKES ;
1 orang
2. Mempunyai Sertifikat Basic Life Support ; 3. Pengalaman 5 tahun. Anggota Satpam 1. Warga negara Indonesia; (Staff) 2. Lulus tes kesehatan kesamaptaan;
148 dan orang
3. Lulus psikotes; 4. Bebas Narkoba; 5. Menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
8
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU); 7. Tinggi badan paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan paling rendah 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita; 8. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; 9. Telah mengikuti training (memiliki sertifikat) Garda Pratama (pelatihan dasar Satpam bagi anggota/calon Satpam yang belum pernah mengikuti pelatihan di bidang Satpam).
9
12. Peralatan penunjang pelaksanaan pengamanan
Nama Barang
Spesifikasi teknis
1. Pos Komando
2. Handy Talky (Anggota Security yang Bertugas)
2.Senter (Anggota Security yang Bertugas)
3. Guard Tour (26 unit, 60 tag)
4. Megaphone 5. Tenda Taktis (5 unit) 6. Kendaraan Operasional > Tahun 2015
13. Penutup
1 Unit
Eks Psr Blora
1 Unit
CTVT St. Senayan
1 Unit
Transit Plasa Lebak Bulus
1.Frequency Range 2.Type of Emissions 3.No. of Memory Channels 4.Frequency Stability 5.Operating Temperature 6.Power Supply
Tx 144-148MHz Rx 136-174MHz F2D/F3E 207 (incl. 6 scan edges and 1 call) ±2.5ppm (-20℃ to +60℃) at 25℃ -20℃t0+60℃ 7.2 VDC
Dengan LED Light - Water resist - Material metal - Frekuensi 125kHZ EM / ID Tag, - Kapasitas Log 80,000 Logs, - Download Data Kabel USB - 26 Unit Megaphone Tangan dengan Alarm - Tenda komando lapangan Tiap Stasiun - 1 Unit Mobil Double Cabin ( lengkap dengan sirine dan lampu rotator) - 1 Unit Mobil Niaga (5-7 penumpang) - 3 Unit Motor Trail
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima maka hendaknya peserta tender mempersiapkan bahan-bahan atau syarat-syarat yang ditentukan. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk menjadi panduan dan dilaksanakan bagi calon rekanan/BUJP dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga memberikan hasil maksimal sebagaimana yang ditetapkan oleh PT. Mass Rapid Transit Jakarta (PT. MRTJ). 10
LAMPIRAN RAB: RINCIAN BIAYA PENGAMANAN LUAR (PAMLU) T.A 2021 NO
URAIAN PEKERJAAN
A
MANPOWER 1
2
QTY
Personil Gaji
1
Tunjangan
1
BPJS Ketenagakerjaan
SATUAN
HARGA SATUAN
Org
Org
4,400,000 4,400,000
4,400,000 4,400,000
860,617
860,617
4.74%
201,450
201,450
BPJS Kesehatan
4%
170,000
170,000
BPJS Pensiun
2%
85,000
85,000
354,167
354,167
50,000
50,000
THR Training SUB TOTAL A B
JUMLAH HARGA
1
Org
5,260,617
5,260,617
REMARKS
Base UMK DKI Jakarta 2021
PERLENGKAPAN 1
Seragam
1
bh
75,000
75,000
PDL/Safari
2
Peralatan Pendukung
1
Set
100,000
100,000
Perlengkapan Wajib & Senter, guard tour
SUB TOTAL B
175,000 SUB TOTAL A + B
5,435,617
Management Fee (6%)
326,137
PPN 10% dari Sub Total + M.Fee
576,175
PPH 2% dari M.Fee
(11,523)
GRAND TOTAL
6,349,452
11
RINCIAN HARGA PERKIRAAN SEMENTARA PERSONIL PENGAMANAN LUAR A.Personil Security PERSONIL PENGAMANAN LUAR ASSET MRTJ
SECURITY
TOTAL SECURITY
BIAYA
(4 SHIFT)
ELEVATED
UNDERGROUND
KAWASAN KHUSUS
St. Lebak Bulus
6
24
152,386,848
St. Fatmawati
2
8
50,795,616
St. Cipete
2
8
50,795,616
St. H. Nawi
2
8
50,795,616
St. Blok A
2
8
50,795,616
St. Blok M
2
8
50,795,616
St. Asean
3
12
76,193,424
St. Senayan
2
8
50,795,616
St. Istora
2
8
50,795,616
St. Bendungan Hilir
2
8
50,795,616
St. Setiabudi
2
8
50,795,616
St. Dukuh Atas
4
16
101,591,232
St. Bunderan HI Transit Plaza Lebak Bulus
4
16
101,591,232
1
4
25,397,808
TOD Dukuh Atas
1
4
25,397,808
Tim Patroli
6
24
BIAYA PER BULAN
148
BIAYA PER 6 BULAN
5,638,313,376
B. Komandan Regu PERSONIL PENGAMANAN LUAR ASSET MRTJ
DANRU
939,718,896
TOTAL DANRU (4 SHIFT)
BIAYA
REGION 1
1
4
29,397,808
REGION 2
1
4
29,397,808
REGION 3 BIAYA PER BULAN
1
4 12
29,397,808 88,193,424 529,160,544
BIAYA PER 6 BULAN
12
C.Chief/ Supervisor PERSONIL PENGAMANAN LUAR ASSET MRTJ
CHIEF
ST. UNDERGROUND ST. ELEVATED
1 1
BIAYA PER BULAN BIAYA PER 6 BULAN
BIAYA
8,349,452 8,349,452 16,698,904 100,193,424
D. Project Manager PERSONIL PENGAMANAN LUAR ASSET MRTJ
ST. UNDERGROUND ST. ELEVATED
PM
BIAYA
10,000,000
1
10,000,000 60,000,000
BIAYA PER BULAN BIAYA PER 6 BULAN
E. Admin PERSONIL PENGAMANAN LUAR ASSET MRTJ
ST. UNDERGROUND ST. ELEVATED
ADMIN
1
BIAYA
6,849,452 6,849,452 41,096,712
BIAYA PER BULAN BIAYA PER 6 BULAN
F. Paramedic PERSONIL PENGAMANAN LUAR ASSET MRTJ PARAMEDIC
ST. UNDERGROUND ST. ELEVATED BIAYA PER BULAN BIAYA PER 6 BULAN
1
BIAYA
6,849,452 6,849,452 41,096,712
13
TOTAL BIAYA MANPOWER PERSONIL
BIAYA
Security
939,718,896
Admin
6,849,452
Paramedic
6,849,452
Danru
88,193,424
Chief
16,698,904
PM
10,000,000
TOTAL PER BULAN
1,068,310,128
TOTAL PER 6 BULAN
6,409,860,768
TOTAL BIAYA KENDARAAN OPERASIONAL UNIT DOUBLE CABIN MOBIL NIAGA SEPEDA MOTOR
JUMLAH 1 1 3
BIAYA/BULAN 20,000,000 10,000,000 10,000,000
BIAYA/6 BULAN 120,000,000 60,000,000 60,000,000
TOTAL
240,000,000
TOTAL HARGA PERKIRAAN SENDIRI UNTUK JASA PENGAMANAN PAKET 4 : Rp. 6,409,860,768,- + Rp. 240.000.000,- = Rp. 6,649,860,768
14