11 0 38 KB
KERANGKA ACUAN PENGAMBILAN SAMPEL AIR UNTUK UJI BAKTERIOLOGIS, FIMIA DAN FISIK
A. Pendahuluan Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemajuan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajad kesehatan masyarakat yang optimal (UU Kesehatan Nomor 32 Tahun 2009). Untuk mencapai tujuan tersebut berbagai program / kegiatan telah dan akan dilaksanakan / dikembangkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Sesuai dengan penjelasan dalam UU Kesehatan No.32 Tahun 2009 yang dimaksud dengan penyihatan air meliputi pengamanan dan penetapan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan dan kehidupan manusia. Dalam kaitan dengan hal tersebut maka seharusnya air bersih yang digunakan selain harus mencukupi dalam arti kuatitas untuk kebutuhan sehari-hari dan juga harus memenuhi persyaratan kualitas yang telah ditetapkan baik kualitas fisik, imia maupun bakteriologis. Persyaratan kualitas tersebut tertuang dalam Permenkes No. 416 Tahun 1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air, maka diperlukan suatu tindak lanjut pengawasan berupa pengambilan contoh air untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium guna mengetahui kualitas Fisik, Kimia, Bakteriologis.
B. Latar Belakang Puskesmas merupakan sarana kesehatan terdepan yang berfungsi sebagai penggerak pembangunan yanh berwawasan kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sebagai sarana pelayanan umum Puskesmas wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan. Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, khususnya kualitas air maka diperlukan suatu usaha pengambilan sampel air baik fisik, kimia, maupun bakteriologis yang dapat berpengaruh terhadap manusia, terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan dan kelangsungan hidup.
C. Tujuan 1. Tujuan Umum Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam pengamanan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia.
2. Tujuan Khusus Terpantaunya kualitas air minum melalui upaya pengawasan. a. Diketahuinya kualitas air yang memenuhi syarat kesehatan. b. Meningkatkan kualitas air melalui upaya perbaikan. c. Meningkatnya pengertian, kesadaran, kemauan melakukan pengawasan kualitas air.
D. Sasaran Sarana air bersih yang dimiliki secara pribadi maupun yang dipakai secara umum seperti sumur gali, PMA, Perpipaan, dan DAM Isi Ulang.
E. Cara melaksanakan kegiatan Cara melaksanakan kegiatan ini dengan cara pengambilan sampel air langsung pada sasarannya, yang dilakukan tiap enam bulan sekali sesuai jadwal yang ditentukan oleh ouskesmas dan dinas kesehatan.
F. Rincian Kegiatan a. Menerangkan maksud kunjungan b. Melakukan pengamatan terhadap symber dan sarana air bersih. c. Melakukan pengambilan sampel air pada sarana yang memiliki tingkat resiko sedang dan rendah. d. Menyampaikan kesimpulan dan saran kepada pemilik sarana
G. Jadwal pelaksanaan Kegiatan No
Kegiatan
Bulan 1
1.
2
3
4
5
6
7
Tempat 8
Pengambilan
9
10 11
12
Dana
pelaksanaan 1.
BOK
sampel air
H. Monitoring dan evaluasi 1. Monitoring dilaksanakan selama pelaksaan kegiatan dengan membuat pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan 2. Hasil kegiatan dicatat, dianalisis kemudian dilaporkan kepada penanggung jawab UKM, kemudian bersama melaporkan kepada Pimpinan Puskesmas. Evaluasi dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
I. Pencatatan dan pelaporan Penanggung jawab program melakukan pencatatan setiap melaksanakan kegiatan dan pelaporan dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan dan dilaporkan ke Kapus dan dilanjutkan ke Dinas Kesehatan Kab. Barito Utara.
J. Peran lintas program dan lintas sektor No 1.
Lintas Program Promkes
Peran dan Tugas Memberikan penyuluhan tentan PHBS kepada pemilik sarana air bersih
2.
Pustu
Mendampingi dalam pelaksanaan kegiatan sebagai pembina wilayah
No Lintas Sektor
Peran dan Tugas
1.
Avokasi/dukungan kepada petugas dan masyarakat
Camat
(pengelola) untuk meningkatkan kualitas air minum 2.
KaDes
Memberikan izin dan dukungan dalam melaksanakan kegiatan
3.
Peemilik Sarana
Mendapatkan informasi tentang kualitas air bersih
K. Sumber Dana Sumber dana kegiatan pelaksanaan pengambilan sampel air dibebankan pada bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2017
L. Penutup Pelaksanaan kegiatan pengawasan Tempat Tempat Umum mengacu pada SOP dan Visi Misi,Tata Nilai serta motto Puskesmas Sikui
Sikui, 5 Januari 2017 Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas Sikui
YUSRI, A.Md.Kep NIP. 19730801 199303 1 007