Pengambilan Sampel Air Untuk Uji Mikrobiologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pengambilan Sampel Air Untuk Uji Mikrobiologi



PERALATAN 1. Botol 100 ml steril 2. Lampu speritus 3. Kapas alkohol 70 % 4. Cool Box + ice pack 5. Sodium thiosulfate 6. Benang / tali 7. Penjepit 8. Thermometer 1 – AIR KRAN 1. Kran dibersihkan 2. Kran dibuka lebar 1 – 2 menit 3. Kran ditutup rapat 4. Mulut kran disteril 5. Kran dibuka sedikit , air mengalir pelan



6. Buka tali pembungkus botol 7. Buka tutup botol 8. Air kran ditampung ¾ botol 9. Botol ditutup, tutup dibungkus kertas steril, diikat dengan tali 10. Diberi label 2 – AIR SUMUR 1. Buka tutup botol 2. Ulurkan botol kedalam sumur 3. Celupkan kedalam air hingga mencapai dasar 4. Tarik botol perlahan-lahan dan buang ¼ isinya 5. Botol ditutup kembali 6. Diberi label 3 – AIR SUMBER AIR YANG TERBUKA 1. Botol dipegang bagian bawah dan dicelupkan ke dalam air 2. Botol diangkat berhadapan dengan arah aliran air 3. Botol ditutup 4. Bagian leher dibungkus dan diikat tali 5. Diberi label JAMINAN MUTU 1. Dilakukan oleh personil yang kompeten 2. Menggunakan alat bebas kontaminasi 3. Menggunakan metode sampling standar 4. Menggunakan wadah dan kontainer yang benar



5. Menggunakan GPS dan /atau denah lokasi 6. Dianalisis sebelum batas waktu penyimpanan maksimal



SOP PENGAMBILAN SAMPEL AIR UNTUK UJI BAKTERIOLOGIS Pengertian : pengambilan Sampel Air untuk uji bakteriologis adalah Serangkaian kegiatan untuk mengambil air sebagai contoh yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, guna mengetahui jumlah bakteri E.Coli/Fecal Coli per 100 ml sampel. Tujuan : sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melakukan pengambilan sampel air di sumber air masyarakat dan depot air minum oleh sanitarian. Referensi : 1. Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan



2.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan lingkungan



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum



Alat Dan Bahan 1. Alat tulis 2.



Botol sampel steril



3.



Lampu bunzen



4.



kapas steril



5.



Alkohol 70%



6.



Korek api



7.



Kertas label



8.



Tempat penyimpanan botol sampel



Prosedur 1.



sanitarian menentukan lokasi pengambilan sampel air



2.



sanitarian menentukan titik pengambilan sampel air



3.



sanitarian menyiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan



4.



sanitarian melaporkan nama petugas yang akan melaksanakan kegiatan kepada Kasubag tata usaha untuk dibuatkan surat tugas



5.



kasubag tata usaha membuat surat tugas kegiatan pengambilan sampel air



6.



sanitarian membawa surat tugas kegiatan



7.



sanitarian mendatangi lokasi pengambilan sampel kemudian menunjukkan surat tugas dan meminta izin kepada pemilik sarana untuk melakukan pengambilan sampel



8.



sanitarian melakukan pengambilan sampel sesuai dengan sarana air bersih (sumur gali, perlindungan mata air, perpipaan)



9.



sanitarian sebelumnya mencuci tangan dengan sabun kemudian dibilas dengan air mengalir, atau bisa dengan membilas tangan menggunakan alkohol 70%



10 menyalakan lampu bunzen 11 untuk sarana berupa perpipaan dengan kran outlet, maka kran dibuka dan dialirkan selama 1 menit, kemudian mulut kran dibakar dengan lampu bunzen selama 1 menit 12 dibuka tutup botol steril, kemudian mulut botol dibakar dengan lampu bunzen selama 1 menit 13 masukkan air sampel kedalam botol sampel sampai volume ¾ bagian botol terisi. 14 bakar kembali mulut botol dengan lampu bunzen selama 1 menit 15 tutup kembali mulut botol dengan kapas steril 16 mengisi label dengan keterangan (no sampel, nama pemilik sampel, alamat pemilik sampel, jenis sarana, jenis pemeriksaan, lokasi/titik pengambilan, tanggal pengambilan dan pengiriman, nama petugas pengambil sampel 17 memasang label pada botol sampel 18 sanitarian meletakkan sampel pada tempat pengumpulan sampel untuk segera dibawa ke laboratorium



HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN 1.



dalam pengiriman sampel harus dihindarkan dari semua bentuk kontaminan dengan cara meletakkan sampel pada tempat khusus sampel



2. semakin cepat sampel dibawa ke laboratorium lebih baik, sebaiknya dalam waktu maksimal 1 kali 24 jam



SOP PENGAWASAN TEMPAT PENGOLAHAN MAKANAN (TPM) Pengertian



Pengawasan tempat pengolahan makanan adalah kegiatan penilaian terhadap tempattempat yang memproduksi makanan. Objek pengawasan antara lain ruma makan, warung nasi, catering, industri rumah tangga pangan, pedagang kaki lima, warung kopi dan makanan, depot air minum. Higiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang mungkin bisa menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan Tujuan sebagai acuan penerapan langkah-langkah pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap pemilik usaha tempat pengelolaan makanan. Referensi 1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan



2.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492 Tahun 2010 Tentang Kualitas Air Minum



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098 Tahun 2013 Tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1428 Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan kesehatan lingkungan puskesmas



7.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 715 Tahun 2013 Tentang Persyaratan Sanitasi Jasaboga



8.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 942 Tahun 2003 Tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan



Alat Dan Bahan



1.



Alat Tulis



2.



Formulir pemeriksaan TPM



3.



PH meter



4.



Lux meter



5.



Noise level meter



Prosedur 1.



sanitarian menyiapkan alat dan bahan untuk pengwasan tempat pengelolaan makanan



2.



Kasubag Tata Usaha membuatkan surat tugas kegiatan pengawasan tempat pengelolaan makanan



3.



sanitarian meminta izin kepada pengusaha atau pemilik usaha pengelolaan makanan dengan menunjukkan surat tugas



4.



sanitarian mengisi formulir pemeriksaan tempat pengelolaan makanan



5.



sanitarian mengisi kesimpulan dan saran pada buku TPM (buku berwarna hijau)



6.



dokter melakukan pemeriksaan kesehatan karyawan, selanjutnya hasilnya diisikan pada buku kesehatan karyawan (buku berwarna kuning)



7.



sanitarian membuat rekapan hasil pemeriksaan 8. hasil pemeriksaan dilaporkan kepada kepala puskesmas dan subdinas P2PL di dinas kesehatan Unit Terkait



1.



kepala puskesmas



2.



koordinator P2PL



3.



Kasubag tata usaha 4. petugas farmasi makanan dan minuman