Kak Pengawasan Pangan Kota Magelang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA MAGELANG



DINAS KESEHATAN Jl. Jend. Sarwo Edi Wibowo No. 2 PO. Box. 191 Telp. (0293) 363695 (5 lines) Fax. : (0293) 364910Telex : 22716 kota mgl I A Email : [email protected] Magelang 56101



KERANGKA ACUAN PENGAWASAN PRE MARKET IRTP DALAM RANGKA PENERBITAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT) SUB KEGIATAN BIMTEK



Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga Pangan Bagi Pelaku



Industri Rumah Tangga Pangan Kota Magelang, Supervisi Sarana Dalam Rangka Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Serta Pengkajian Ulang Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga I. PENDAHULUAN A. Dasar Hukum 1. Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3. Permenkes No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan 4. Permenkes No. 167/kab/B.VII/72 tentang 5. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik; 6. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Industri Rumah Tangga; 7. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Baik Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT); B. Latar Belakang Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Produksi dan peredaran pangan oleh IRTP. Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Terkait hal tersebut di atas, Undang-Undang tersebut mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan sub bidang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan dan Minuman mengamanatkan bahwa penerbitan izin produksi dan



pengawasan produk makanan minuman industri rumah tangga merupakan urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Pasal 43 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dilakukan penataan kembali sistem pelayanan perizinan salah satunya SPP-IRT. Perizinan dilakukan melalui sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission-OSS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Pasal 85 poin f (bagian Lampiran) bahwa SPP-IRT termasuk ke dalam Perizinan Berusaha di Sektor Kesehatan. Dalam hal pelaksanaannya, SPP-IRT mengacu pada Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan Pasal 12 dan 62. SPP-IRT termasuk ke dalam izin komersial yang sebelumnya harus memiliki izin usaha berupa izin usaha mikro dan kecil. SPP-IRT diberikan oleh Bupati/Walikota c.q Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. SPP-IRT diberikan setelah IRTP memenuhi komitmen sebagai berikut: a. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan b. Pemenuhan Aspek Higiene Sanitasi dan Dokumentasi Dalam rangka pemenuhan komitmen Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus dalam penyuluhan keamanan pangan. Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan dilaksanakan oleh tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yaitu Tenaga Kesehatan yang ditugaskan oleh Bupati/Walikota c.q Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan memiliki Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan. Untuk menjamin produk pangan IRTP yang akan beredar aman bermutu dan bergizi, diperlukan tenaga PKP yang handal dalam memberikan pemahaman terkait Keamanan Pangan kepada pelaku usaha sehingga pemenuhan komitmen sertifikat penyuluhan keamanan pangan dapat terpenuhi. Penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan belum dapat dilaksanakan secara optimal dikarenakan kurangnya tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sebagai penyuluh keamanan pangan. Oleh karena itu dalam rangka penguatan pemenuhahan ijin PIRT maka para pelaku usaha harus mengiikuti kegiatan Penyuluhan keamanan Pangan di Lingkungan Pemerintah kabupaten Gunungkidul.. Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan mampu mencetak Pelaku Usaha yang handal, mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi prduksi hasil olahannya agar bermutu dan senantiasa menjaga higienitas.



II.



Filosofi



Kegiatan BIMTEK Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Industri Rumah Tangga Pangan bagi pelaku usaha industri pangan Rumah tangga di Kota Magelang mengacu pada filosofi sebagai berikut: 1. Prinsip andragogi, antara lain selama pelatihan peserta berhak untuk: a. Didengarkan, dihargai pengalamanya mengenai pelatihan yang sedang dilaksanakan b. Dipertimbangkan setiap ide dan pendapatnya sejauh berada di dalam konteks pelatihan c. Diberikan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap proses pembelajaran 2. Berorientasi kepada peserta, yaitu bahwa peserta berhak untuk: a. Mendapatkan satu paket bahan belajar yaitu modul pelatihan yang sedang dilaksanakan b. Mendapatkan pelatih profesional yang menguasai materi/ substansi yang diajarkan dan dapat memberikan umpan balik yang konstruktif c. Melakukan refleksi dan memberikan umpan balik terhadap proses pembelajaran yang dijalani yang difasilitasi oleh pengendali pelatihan (widyaiswara/ staf teknis atau penanggung jawab penyelenggara pelatihan) d. Melakukan evaluasi bagi penyelenggara maupun pelatih/ fasilitator/ instruktur e. Mendapatkan evaluasi terhadap kemampuan kompetensi pelatihan yang sedang diikuti A. PERAN FUNGSI DAN KOMPETENSI 1. Peran Setelah mengikuti Bimtek, peserta berperan sebagai Penanggung jawab produksi Industri Rumah Tangga Pangan di usahanya masing-masing 2. Fungsi Dalam melaksanakan perannya, peserta mempunyai fungsi yaitu melakukan monitoring yang berkesinambungan dalam hal produksi Industri Rumah Tangga Pangan 3. Kompetensi Dalam melaksanakan fungsinya, peserta mempunyai kompetensi dalam: 1. Menjelaskan Aspek-aspek Upaya Pengamanan Pangan IRTP 2. Menyusun rencana kegiatan penyuluhan keamanan pangan IRTP 3. Melakukan penyuluhan keamanan pangan IRTP 4. Menyusun laporan kegiatan penyuluhan keamanan pangan IRTP berbasis aplikasi B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai penangung jawab keamanan pangan IRTP.



2. Tujuan Khusus Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu: 1. Menjelaskan aspek-aspek Upaya Pengamanan Pangan IRTP 2. Melakukan penyuluhan/ pendidikan



keamanan pangan IRTP pada karyawan dan



keluarganya. 3. Menyusun laporan kegiatan produksi dengan berbasis record/rekaman produksi



C. STRUKTUR PROGRAM 1. Struktur rancangan program disusun untuk membantu peserta latih mencapai tujuan pembelajaran dan kompetensi yang dilatihkan dengan paparan materi yang terinci seperti paparan tabel di bawah ini NO MATERI 1 Materi Utama a. Peraturan perundang-undangan di bidang pangan b. Keamanan dan Mutu Pangan c. Teknologi proses pengolahan pangan d. SSOP (Standard Sanitation Operating Procedure) e. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan f. Penggunaan Bahan Tambahan Pangan g. Persyaratan Label dan Iklan Pangan 2 Materi pendukung a. Pencantuman label halal b. Etika Bisnis dan Pengembangan jejaring bisnis IRTP c. Penanganan Keracunan, Alergi & Intoleran Pangan d. muatan lokal dari pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi IRTP e. Dokumentasi Produksi



WAKTU 7 Jpl



5 Jpl



12 JPL



Keterangan:  T= Teori;  Untuk T dan P 1 JPL = @45 menit 1. Pengawasan Dalam Rangka Penerbitan Sertifikat Produksi – PIRT Menggunakan Borang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan POM tentang Cara



Pemeriksaan



Sarana



Produksi



Pangan



Industri



Rumah



Tangga



HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012. Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga diberikan jika hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukkan level I atau II dan sesuai dengan



Peraturan Kepala Badan POM no 22 Tahun 2018 tentang Pedoman



Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. D. METODE Metode yang digunakan selama proses pembelajaran dengan menggunakan berbagai metode yang melibatkan peserta untuk berperan serta aktif dalam mencapai kompetensi berbasis pengetahuan kontekstual yaitu diskusi kelompok, latihan, bermain peran dan praktik di kelas.



E. PESERTA 1. Peserta pelatihan adalah Pelaku Usaha dengan kriteria: a. Pemilik atau karyawan dari usaha IRT-P b. Bersedia menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan 2. Jumlah Peserta Jumlah peserta dalam satu kelas maksimal 40 orang F. Narasumber Kriteria narasumber : 1. Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan 2. Menguasai substansi yang akan diajarkan 3. Memiliki pengalaman menjadi instruktur/pelatih/trainer terkait program Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) 4. Telah mengikuti pelatihan kediklatan yaitu: Tenaga Pelatih Program Kesehatan (TPPK)/ TOT Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Industri Rumah Tangga Pangan bagi Tenaga Kesehatan di Wilayah Kerjanya/ Widyaiswara dasa 5. Memahami kurikulum Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Industri Rumah Tangga Pangan bagi Tenaga Kesehatan di Wilayah Kerjanya terutama GBPP materi yang akan disampaikan 6. Narasumber praktisi pelaku usaha minimal sudah berijin lebih dari 1 th



G. PENYELENGGARA, WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN 1. PENYELENGGARA Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Industri Rumah Tangga Pangan bagi usaha IRT-P di Kota Magelang/ BIMTEK PKP diselenggarakan di Dinas Kesehatan Kota Magelang 2. WAKTU DAN TEMPET PENYELENGGARAAN a) Waktu Pelatihan BULAN (TH 2019)



Kegiatan 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



Pelaksanaan Pekerjaan Kegiatan PKP Pengawasan



dalam



Rangka



penerbitan sertifikat Produksi Pengkajian



Ulang



Sertifikat



produksi pangan industri rumah tangga



Pelatihan direncanakan diselenggarakan selama 2 hari efektif di bulan februari, Mei, Agustus dan Nopember dengan jumlah jam pelatihan sebanyak 12 (sepuluh ) JPL. Tempat Pelatihan bertempat di Dinkes Kota Magelang.



b) Pelaksanaan Pengawasan sarana Produksi Penyelenggaraan pengawasan ini kami berlakukan bila peserta Lulus dan mendapatkan sertifikat pelatihan maka, penyelenggara berkewajiban melakukan kunjungan pada sarana dan memberikan penilaian berdasarkan dengan Peraturan Kepala Badan POM tentang Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012.



Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri



Rumah Tangga diberikan jika hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukkan level I atau II dan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM no 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga c) Pelaksanaan Pengkajian Ulang Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga Pengkajian dilakukan dalam bentuk rapat di dalam kantor bersama dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) direncanakan sebanyak 3 (tiga) kali dalam setahun untuk mengkaji SPP-IRT yang telah dikeluarkan sebelumnya. Pengkajian dilakukan berdasarkan : a) track record IRTP, kasus, dan status IRTP (aktif/ tidak aktif) ditindaklanjuti dengan pencabutan SPP-IRT nya b) kesesuaian kondisi IRTP saat ini dengan definisi IRTP yang seharusnya. Untuk IRTP yang sudah berkembang perlu difasilitasi untuk mendaftarkan produknya untuk memperoleh izin edar MD dari Badan POM. c) Masa berlaku SPP-IRT yang akan berakhir ditindaklanjuti dengan perpanjangan SPPIRT 3. EVALUASI 1. Evaluasi yang dilakukan dalam proses BIMTEK yaitu a) Evaluasi Terhadap Peserta 1. Penjajagan awal melalui pre test 2. Pemahaman peserta terhadap materi yang diterima melalui post tes 3. Pengamatan dan penilaian terhadap tugas yang diberikan 4. Evaluasi praktik melatih (microteaching) b) Evaluasi terhadap Pelatih/Instruktur/Narasumber/MOT Evaluasi



dilakukan



untuk



mengetahui



kemampuan



fasilitator/pelatih



dalam



menyampaikan materi pembelajaran sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan yang dapat dipahami dan diserap peserta. Evaluasi terhadap pelatih/fasilitator/narasumber/MOT meliputi: a. Penguasaan materi b. Ketepatan waktu memulai dan mengakhiri pembelajaran c. Sistematika penyajian materi d. Penggunaan metode dan alat bantu pembelajaran e. Empati, gaya dan sikap terhadap peserta f. Penggunaan bahasa dan volume suara g. Pemberian motivasi belajar kepada peserta h. Pencapaian Tujuan Pembelajaran (TPU/TPK)



i. Kesempatan tanya jawab j. Kemampuan menyajikan k. Kerapihan pakaian l. Kerjasama antar Tim Pengajar 2. Evaluasi terhadap hasil Visitasi Sarana Produksi I-RTP Selanjutnya penyelenggara melakukan koordinasi dengan Pimpinan terkait hasil kunjungan visitasi sarana produksi IRT-P, dan dikeluarkan sertifikat apabila sudah memenuhi persyaratan yg ditetapkan. H.



PEMBIAYAAN



Sumber pembiyaan Penyelenggaran BIMTEK Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga Pangan Bagi Pelaku Industri Rumah Tangga Pangan Kota Magelang, Supervisi Sarana Dalam Rangka Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Serta Pengkajian Ulang Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga sepenuhnya dibebankan pada anggaran DAK NF POM 2020 sebesar Rp 191.776.000 (Seratus Sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) I.



SERTIFIKASI



Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap peserta yang telah menyelesaikan proses pembelajaran Lulus dengan nilai Post Tes minimal 60 akan diberikan sertifikat. J.



PENUTUP



Demikian kerangka acuna ini dibuat untuk dapat sebagai dasar dalam penyelenggaraan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga Pangan Bagi pelaku usaha IRT-P Kota Magelang. Segala sesuatu yang diperlukan dan belum tercantum dalam kerangka acuan ini akan diatur sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.



Magelang, 25 Oktober 2019 An. Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang Sekretaris,



Drs. Budi Santoso, MPPM, Apt Pembina Tk.I NIP. 19620901 198903 1 011