KAK Pengawasan PASAR 2014 New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PP



PEMERINTAH KABUPATEN MAROS DINAS KOPERASI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN



KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK ) HARGA PERKIRAAN SENDIRI ( HPS )



PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN / REHABILITASI PASAR KECAMATAN DAN LANJUTAN PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL MODERN BUTTA SALEWANGAN KABUPATEN MAROS



DANA ALOKASI UMUM ( DAU ) DANA ALOKASI KHUSUS ( DAK ) TAHUN 2014 Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kab. Maros



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGAWASAN REHABILITASI PASAR KECAMATAN DAN LANJUTAN PEMBANGUNAN PASAR MODERN ( TRAMO ) BUTTA SALEWANGAN KABUPATEN MAROS



TAHUN ANGGARAN 2014 I. PENDAHULUAN A. U M U M 1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh pelaksana harus mendapat pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan kontruksi dapat berlangsung operasional efektif 2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang kompoten, dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. 3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. 4. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.



B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan. 2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini. C. LATAR BELAKANG 1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kab. Maros



2. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Maros yang dalam hal ini adalah Dinas Koperasi Perindusterian dan Perdagangan Kabupaten Maros.



D. LINGKUP KEGIATAN



1. Lingkup pekerjaan adalah Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014 antara lain : a) Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rumbia Kec. Simbang b) Pengawasan Teknis Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Buttasalewangan Kab. Maros c) Pengawasan Teknis Rehabilitasi Pasar Batangase Kec. Mandai d) Pengawasan Teknis Rehabilitasi Berat Lods dan Kantor Pasar Bulu Bulu e) Pengawasan Teknis Rehabilitasi Berat Pasar Ammarrang f) Pengawasan Teknis Pembangunan Kios dan Kantor Pasar Bantimurung g) Pengawasan Teknis Pematangan Lahan dan Pembangunan Kios Pasar Mallawa h) Pengawasan Penimbunan disamping Pasar + Paving Blok dan Talud Pasar Pute i) Pengawasan Teknis Pembangunan Pagar Pasar Carangki j) Pembangunan Jembatan dan Papan Nama Kantor Dinas Koperindag Kab. Maros k) Pengawasan Pembuatan 8 Unit Papan Nama Pasar II. KEGIATAN PENGAWASAN



A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah : 1. Berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Teknis Bangunan-Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 5/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007. B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah : 1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.



Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kab. Maros



2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi. 3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik. 4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi. 5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan Mingguan dan laporan Bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-rapat lapangan, Laporan harian, Mingguan dan Bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pelaksana Pembangunan. 6. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pemeliharaan pekerjaan, serah Terima pertama dan Kedua pekerjaan Konstruksi. 7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana Pembangunan. 8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (AsBuilt Drawings) sebelum Serah Terima Pertama. 9. Menyusun daftar cacat / kekurangan sebelum Serah Terima Pertama, dan Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan. 10. Bersama Konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.



III. BIAYA A. BIAYA PENGAWASAN 1.



Besarnya biaya pekerjaan pengawasan mengikuti pedoman dalam Peratuaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu : a. Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum sesuai yang tercantum dalam tabel B2, tabel E2. b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka dihitung secara orangbulan dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate yang berlaku. c.



Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a dan b diatas adalah dipisahkan antara bangunan standar dan non standar dan



Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kab. Maros



harus terbaca dalam suatu rekapitulasi akhir yang menyebut angka dan huruf. d. Besarnya biaya Konsultan Pengawas merupakan biaya tetap dan pasti e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan yang dibuat oleh Pemberi Tugas dan Konsultan pengawas. 2. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut : a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, b. Materi dan penggandaan laporan, c. Pajak. 3. Pembayaran biaya Konsultan Pengawas adalah dibayarkan sekaligus setelah pekerjaan selesai. B. SUMBER DANA Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern dibebankan pada DPA Dinas Koperasi Perindusterian dan Perdagangan Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014. Besar pagu anggaran yang sediakan adalah sebesar Rp. 300.000.000.- ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) C. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN



Nama Kegiatan



:



Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Modern Nama Pekerjaan : Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Kecamatan dan Pasar Tramo ( Lanjutan ) Nama Pejabat Pembuat Komitmen : SUTAN JUNIANTORO, SH. NIP. 19640613 199205 1 001 Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maros



Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kab. Maros



V. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal meliputi: a) Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah / petunjuk yang penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas b) Laporan Harian, berisi keterangan tentang : - Tenaga kerja; - Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak; - Alat-alat; - Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan; - Waktu pelaksanaan pekerjaan c)



d)



e) f) g) h) i) j)



Laporan Mingguan Memuat laporan singkat yang menunjukkan tingkat kemajuan pekerjaan fisik dan masalah-masalah yang timbul serta pemecahannya Laporan Bulanan Laporan ini memuat laporan keterlambatan yang disebabkan oleh hambatan teknis dan kesulitan administrasi kontrak termasuk variasi kontrak dan Contract Change of Order Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran pembayaran; Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang; Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Pelaksana Laporan Rapat di lapangan (site meeting) Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Laporan Final/Akhir Pelaksanaan Pekerjaan



VI. KRITERIA Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut : A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.



Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kab. Maros



B. PERSYARATAN OBYEKTIF Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.



C. PERSYARATAN FUNGSIONAL Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan. D. PERSYARATAN PROSEDURAL Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan- ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain : 1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya. 2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang, Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.



VII. PROSES PEKERJAAN A. UMUM Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola Kegiatan agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh Pemberi Tugas.



B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut : Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kab. Maros



1. Pekerjaan Persiapan a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan. b. Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk mendapat persetujuan. 2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya. b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya. c.



Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.



d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas. e. Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kapada Pemberi Tugas.



3. Konsultasi a. Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan. b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pemberi Tugas, Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian membuat risalah dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian. c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.



Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kab. Maros



4. Laporan Konsultan harus membuat laporan yang baik untuk kegiatan pekerjaan maupun hasil pekerjaan yang harus disusun dengan baik. Laporan ini meliputi : 



Laporan Mingguan







Laporan Bulanan







Laporan Akhir/Final



: Laporan ini dikirim setiap Hari Sabtu yang merupakan resume laporan Harian Kontraktor dan memuat laporan keterlambatan yang disebabkan oleh hambatan teknis dan Non Teknis. Laporan ini digandakan pula sebanyak 4 (empat ) eksemplar, format kertas A4. : Laporan ini dikirim setiap bulan yang merupakan resume laporan mingguan dan memuat laporan keterlambatan yang disebabkan oleh hambatan teknis dan kesulitan administrasi kontrak termasuk variasi kontrak dan Contract Change of Order. Laporan ini digandakan pula sebanyak 4 (empat) eksemplar, format kertas A4 : laporan ini merupakan laporan akhir dari seluruh kegiatan yang berisi seluruh muatan dari awal pekerjaan hingga akhir pekerjaan setelah dilakukan meliputi Metode pelaksanaan fisik, Pelaksaaan pengawasan teknis, Saran-saran untuk pemeliharaan dan masalah yang ditemui dan pemecahannya. Laporan ini digandakan pula sebanyak 4 (empat) eksemplar, format kertas A4 serta Soft Copy dalam bentuk CD sebanyak 3 Keping



5. Dokumen a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran. b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan dilapangan serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran. c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir - formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan. Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kab. Maros



VIII. MASUKAN A. INFORMASI 1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini. 2.



Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.



3. Informasi pengawasan antara lain : a. Dokumen Pelaksanaan yaitu : i. Gambar-gambar pelaksanaan, ii. Rencana kerja dan syarat-syarat, iii. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong, iv. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan b. Bar Chart dan S-Curve dan Net Work Planning dari pekerjaan yang dbuat oleh Pemborong ( setelah disetujui ). c. Kerangka Acuan Kerja ( KAK) Pengawasan d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dll. e. Informasi lainnya. B. TENAGA Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan proyek, baik ditinjau dari lingkup (besar) Pekerjaan maupun tingkat kekomplekan pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri dari : (kualifikasi masing-masing tenaga ahli disesuaikan berdasarkan kebutuhan / kompleksitas pekerjaan). Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk masing-masing kegiatan pengawasan sekurang-kurangnya terdiri dari :



Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kab. Maros



No. POSISI KUALIFIKASI JUMLAH (OB) No. A. 1. 2. 3.



POSISI TENAGA AHLI SITE ENGINEER QUALITY / QUANTITY PENGAWAS ME.



B. TENAGA PENDUKUNG 1. INSPECTOR 2. STAF ADMINISTRASI



KUALIFIKASI



JUMLAH (OB)



Tenaga Ahli Tenaga Ahli Tenaga Ahli



5,0 (lima) 5,0 (lima) 1,5 (Satu Koma lima )



Tenaga Pendukung



13,5 (tiga belas koma lima ) 5,0 (lima)



Tenaga Pendukung



A. TENAGA AHLI 1). Site Engineer Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil, Dari Universitas Negeri / Swasta berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang Pengawasan bangunan Gedung / Penguasiai Struktur Bangunan Gedung dan Memiliki Sertifikasi Keahlian SKA ( Ahli Bangunan Gedung – Muda ) Pengalaman sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun. Sebagai Site Engineer tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan Uraian Tugas Sebagai Berikut : Site Engineer bertanggung jawab penuh kepada PPK. Tugas dan tanggung jawabnya mencakup kepada : a. Mengikuti petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan b. Membuat pernyataan penerimaan (acceptance) atau penolakan (rejection) atas material dan produk pekerjaan c. Melakukan pengawasan dan member pengarahan kepada kontraktor didalam pengambailan data lapangan serta kaitannya dengan rekayasa lapangan d. Mengadakan penyesuaian di lapangan terhadap desain asli yang ada kontrak fisik e. Melakukan pemantapan atas prestasi kontraktor pelaksana f. Melaporkan jika terjadi keterlambatan pekerjaan lebih dari 15% ke PPK g. Menyusun laporan dan kemajuan fisik dan financial, menyusun justifikasi teknis termasuk gambar dan perhitungan sehubungan dengan usulan perubahan kontrak h. Mengecek dan menandatangani dokumen pembayaran i. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang pengendalian mutu dan volume pekerjaan Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kab. Maros



2). QUALITY / QUANTITY Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil / Teknik Arsitektur , Dari Universitas Negeri / Swasta berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang Pengawasan bangunan Gedung dan Memiliki Memiliki Sertifikasi Keahlian SKA ( Ahli Bangunan Gedung – Muda ) Pengalaman sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun. Sebagai Quality / Quantiy, Chieff Inspector tugas utamanya adalah Bertanggung Jawab Langsung Kepada Site Enggineer Uraian Tugas Sebagai Berikut : a. Bertanggung jawab kepada Site Engineer. b. Menyerahkan kepada Site Engineer himpunan data bulanan pengendalian mutu paling lambat 14 bulan berikutnya. Himpunan data harus mencakup semua tes laboratorium dan lapangan secara jelas dan terperinci. c. Melakukan semua analisa semua tes, termasuk usulan komposisi campuran (job mix formula) dan justifikasi teknik atas persetujuan dan penolakan usul tersebut. d. Memerintahkan kontraktor untuk membongkar dan memperbaiki kembali pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai dengan ketentuan. e. Menolak material dan peralatan kontraktor yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. f.



Memeriksakan hasil pekerjaan dari kontarktor apakah sesuai mutu dan kualitas yang di tentukan g. Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan kontraktor apakah sesuai dengan kuantitas yang telah ditentukan. h. Menolak pekerjaan kontraktor yang kuantitasnya tidak sesuai dengan ketentuan. h. Memberikan laporan tertulis pada pelaksanaan kegiatan atas hal-hal yang menyangkut masalah pengendalian kuantitas 3). PENGAWAS MEKANIKAL ELEKTRIKAL Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Elektro, Dari Universitas Negeri / Swasta berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang Pengawasan bangunan Gedung dan Memiliki Memiliki Sertifikasi Keahlian SKA ( Ahli Mekanikal Elektrikal) Pengalaman sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) tahun, tugas utamanya adalah Bertanggung Jawab Langsung Kepada Site Enggineer Uraian Tugas Sebagai Berikut : a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh Konsultan Pengawas. b. Konsultan Pengawas harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Pelaksanan Pekerjaan harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kab. Maros



c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Konsultan Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jamjam kerja ( 08.00 sampai dengan 16.00 ), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Pelaksana Pekerjaan yang perhitungannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Permohonan untuk mengadakan pengawasan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas. e. Ditempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Pelaksana Pekerjaan, agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian. Pelaksanaaan Pekerjaan serta dengan cara -cara yang benar dan tepat serta cermat. B. TENAGA PENDUKUNG 1)



INSPECTOR Inspector ; 3 (Tiga ) Berijasah Sarjana Muda (D3 atau D4), lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta, serta berpengalaman dibidangnya sekurang-kurangnya 5 (tiga) tahun, Berijazah SMK, Negeri / Swasta serta berpengalaman dibidangnya 7 ( Tujuh ) Tahun. Uraian Tugas : a. Membantu chief inspector mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak b. Bertanggung jawab pada chief inspector untuk mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor c. Memeriksa gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksa dan member ijin pelaksanaan pekerjaan d. Mengawasi dan member pengarahan pada kontraktor pelaksana agar sesuai prosedur berdasarkan spesifikasi teknis e. Membuat laporan harian mengenai aktifitas kontrakto untuk kemajuan pekerjaan terdiri dari cuaca, material yang datang, peralatan di lapangan, kuantitas pekerjaan yang telah diselesaikan dan kejadian-kejadian khusus lainnya f. Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan material yang digunakan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan.



2). TENAGA ADMINISTRASI Tenaga Administrasi ; 1 ( Satu ) Berijasah Sarjana Muda (D3 atau D4), lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta, serta Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kab. Maros



berpengalaman dibidangnya sekurang-kurangnya 5 (tiga) tahun, Berijazah SMK, Negeri / Swasta serta berpengalaman dibidangnya 7 ( Tujuh ) Tahun. Uraian Tugas : a. Membantu Site Engineer dalam Pembuatan laporan b. Membuat dan mencatat Surat masuk / Surat keluar. c. Berkoordinasi dengan personil lainya yang berhubungan dengan Administrasi . IX. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN Pekerjaan ini dilaksanakan selama 150 ( Seratus Lima Puluh ) hari kalender sejak penandatanganan kontrak. X. HAL – HAL LAIN 1. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri 2. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi 3. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen. Maros, April 2014 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)



SUTAN JUNIANTORO, SH. NIP. 19640613 199205 1 001



Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Teknis Pembangunan / Rehabilitasi Pasar Kecamatan dan Lanjutan Pembangunan Pasar Tradisional Modern Kab. Maros