Kak Pengelolaan Limbah Medis 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS UPTD PUSKESMAS RENGAS TAHUN 2023



A. Pendahuluan Puskesmas merupakan sarana kesehatan terdepan yang berfungsi sebagai penggerak pembangunaan yang berwawasan kesehatan, yang memberikan pelayanaan langsung kepada masyarakat. Sebagai sarana pelayanan umum Puskesmas wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan . Operasional pusat layanan kesehatan akan selalu menimbulkan sampah medis yang apabila tidak didukung perencanaan dan pengelolaan yang matang akan berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. Sampah medis adalah suatu material yang sangat berbahaya. Tanpa operasioanal yang layak dalam penanganan, perlakuan dan pengolahan/ pembuangan, sampah medis justru berpotensi menimbulkan bahaya seperti tersebarnya penyakit, teracuninya penduduk sekitar, hewan piaraan dan hewan liar, tanaman bahkan seluruh ekosistem. Limbah yang dihasilkan dalam bentuk padat, cair, dan gas. Limbah padat adalah semua limbah yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan puskesmas yang terdiri dari limbah medis padat (sampah medis) dan non – medis. Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. Penyebaran penyakit melalui sampah yang terinfeksi merupakan tantangan terbesar dalam penanganan sampah medis. Jika sampah medis tidak tertangani dengan baik dalam artian organisme patogen dalam sampah tidak dihilangkan/ dimatikan, berbagai vektor penyakit mikrokopik seperti virus, bakteri, parasit maupun fungi akan tetap berada dalam sampah medis dan berpotensi menyebarkan berbagai penyakit. Berbagai vektor ini dapat masuk kedalam tubuh melalui luka di permukaan kulit maupun membran mukosa seperti rongga mulut. Dalam hal ini orang orang yang berhubungan langsung dengan sampah medis seperti pekerja kesehatan, staf kebersihan, pasien, pembesuk, petugas sampah, pemulung sampai dengan orang yang melakukan daur ulang material medis akan berada dalam resiko yang lebih besar berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan B. Latar Belakang Puskesmas Rengas sudah memiliki sarana pengelolaan limbah cair (IPAL) sedangkan untuk sampah medis/ padat masih terkendalan tidak memiliki incenerator. Penanganan sampah medis padat puskesmas dikirim ke Dinas Kesehatan untuk di



kelola oleh pihak ke tiga C. Tujuan 1. Tujuan umum Sistem pengelolaan sampah medis di Puskesmas Cipaku memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku . 2. Tujuan khusus a. Diketahuinya jenis dan volume sampah medis yang terdapat di Puskesmas Rengas. b. Diketahuinya tentang bagaimana cara penampungan sementara, pengumpulan, pengangkutan, pembuangan akhir, dan pemusnahan sampah medis di Puskesmas Rengas sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. D. Kegiatan Pokok dan rincian Kegiatan. 1. Memisahkan sampah medis/ infeksius dan sampah non medis terutama di ruangan tindakan medis. 2. Membuat SOP pengelolaan sampah medis 3. Pengumpulan sampah medis pada tempat yang aman 4. Melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak ke 3 dalan pengelolaan sampah medis/ infeksius. E. Cara melaksanakan kegiatan 1. Melaksanakan rapat teknis tentang tata cara pengelolaan sampah medis 2. Melakukan monitoring dan evaluasi dalam pengelolaan sampah medis di puskesmas dan jaringannya. 3. Melaksanakan kerja sama dengan pihak ke 3 dalan pengelolaan sampah medis/ infeksius. F. Sasaran Pelaksana upaya kesehatan perseorangan



G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan -



Sampah infeksius diangkut oleh pihak ketiga setiap 3 kali seminggu.



-



Selanjutnya Sampah infeksius akan dibawa ke pihak pemusnah



-



Sampa infeksius dimusnakan dengan cara dibakar di insenerator



H. Evaluasi Pelaksanaan dan pelaporan Evaluasi proses dilakukan pada saat kegiatan masih berjalan untuk melihat kekurangan yang ada dan agar dapat segera diatasi. Pelaporan kegiatan dilakukan setelah selesai melakukan kegiatan.