10 0 66 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGELOLAAN PELAYANAN KESEHATAN PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR Unit kerja/Bagian/Bidang
: BLUD Puskesmas Sukamulya
Program
: Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan
: Penyediaan Layanan Kesehatan Untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Sub kegiatan Capaian Program
: Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular : Cakupan Pelayanan Kesehatan penyakit menular dan tidak menular sesuai standar
Jenis Keluaran (output)
: Jumlah Dokumen Hasil Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular
Volume
: 4 ( Empat )
Satuan Unit Keluaran
: Kegiatan
Hasil
: 100 Persen Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan
A. LATAR BELAKANG/DASAR HUKUM 1. Latar Belakang Dalam rangka menurunkan Angka penyakit menular dan tidak menular melalui Kerjasama dengan lintas sectoral dalam hal ini dengan kader Kesehatan untuk melakukan pemantauan minum obat dan meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri terhadap masalah Kesehatan yang dihadapinya .Khususnya pada penyakit trofis seperti kusta, frambusia ,TB dan lain- lainnya. Sehingga tidak ditemukan factor resiko yang lebih berat dari penyakit yang sudah diderita dengan mengenal sedini mungkin factor resiko dari seluruh jenis penyakit menuular dan tidak menular . 2. Dasar Hukum a. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) b. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional c. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5587) Sebagaimana Telah diubah beberapa kali dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; d. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Daerah;
Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan
e. Peraturan Menteri Kesehatan No 43 tahun 2019
Tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat; f. Permenkes No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 g. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan; h. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; i. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang Tahun 2019 s/d 2023; j. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 116
Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Rencana Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran; B. PENERIMA MANFAAT BLUD Puskesmas Sukamulya Kabupaten Tangerang C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN Langkah – langkah yang dilakukan untuk mencapai keluaran sebagai berikut : 1. Mengidentifikasi masalah dan sasaran di wilayah kerja bekerjasama dengan lintas program dan lintas sektoral meliputi Posyandu, PUSLING, Sekolah 2. Menentukan masalah prioritas 3. Membuat jadwal kegiatan pencapaian progam 4. Pelaksanaan kegiatan 5. Evaluasi pencapaian program 6. Tindak lanjut dari hasil pencapaian program D. PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT 1. Kepala Puskesmas 2. Camat 3. Pemegang Program Penyakit Menular dan tidak Menular 4. PPTK 5. Kader 6. Kepala Desa 7. Tokoh Masyarakat
E. BIAYA YANG DIPERLUKAN Biaya Kegiatan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 29.800.000,- Terbilang ( Dua Pulih Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) Dengan Rencana dan Rincian Sebagai Berikut : Rincian (Item)
Jumlah
Rekening yang akan digunakan No.Rek
Transportasi penemuan kasus aktif pemeriksaan kusta/frambusia
5.600.000
5.1.02.02.01.0014
Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) 15.600.000 Filarasis/Cacingan/Schistosomiasis/Frambusia dan pemantauan minum oralit dan zinc bagi diare balita di masyarakat (Komponen Pilihan) Pemberdayaan kader masyarakat dalam Pencegahan Penyakit Menular: Malaria, TBC, Penangulangan Penyakit Tropis Terabaikan (Kusta / frambusia / Schistosomiasis / Filariasis / Cacingan) (Komponen Pilihan ) Pemberdayaan kader masyarakat terlibat dalam pelaksanaan deteksi dini Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular( Komponen Pilihan JUMLAH
5.1.02.02.01.0014
Uraian Belanja tranposrtai petugas pelaksanaan kegiatan Belanja Transportasi petugas kunjungan
4.600.000
5.1.02.02.01.0014
Belanja Transportasi Kader
4.000.000
5.1.02.02.01.0014
Belanja Transfort kader
Rp.29.800.000, -
Kepala UPTD Puskesmas Sukamulya
drg. Hj Eko Hartati, MARS NIP. 197706192008012007