11 0 108 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENYULUHAN / KONSELING KB KAK No. Dokumen : No. Revisi :0 Tanggal Terbit : 10 April 2017 Halaman : 1/1
Ditetapkan Kepala UPT Puskesmas Cikokol
Dr Ahmad Rani Miftah
KERANGKA ACUAN PENYULUHAN / KONSELING KB A. PENDAHULUAN Penyuluhan KB / Konseling merupakan aspek yang sangat penting dalam pelayanan keluarga berencana ( KB ) dan kesehatan reproduksi,dengan melakukan konseling Karena petugas membantu klien dalam memilih dan memutuskan jenis kontrasepsi yang akan di gunakan sesuai pilihannya. Konseling yang baik juga akan membantu klien dalam menggunakan kontrasepsinya lebih lama dan meningkatkan keberhasilan KB.Konseling juga akan mempengaruhi interaksi antara petugas dan klien karena dapat meningkatkan hubungan dan kepercayaan yang sudah ada. B. LATAR BELAKANG Klien membutuhkan penjelasan
yang
cukup
dan
tepat
untuk
menentukan
pilihan,,dengan mendengarkan apa yang di sampaikan klien berarti petugas belajar mendengarkan informasi
apa saja yang di butuhkan oleh setiap klien.
C. TUJUAN 1. Tujuan Umum : Mengubah pengetahuan, sikap, dan prilaku masyarakat mengacu pada Pedoman KB s dan sesuai dengan resiko/masalah KB. 2. Tujuan Khusus : a. Memberikan informasi yang baik dan benar kepada klien. b. Menghindari pemberian informasi yang berlebihan. c. Membahas metode yang di ingini klien. d. Membantu klien untuk mengerti dan mengingat. D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Setiap pelayanan KB 2. Kelompok masyarakat terutama PUS E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
1. Penyuluhan 2. Diskusi 3. Ceramah Tanya Jawab F. SASARAN 1. PUS , masyarakat,kelompok masyarakat 2. PUS yang akan berKB. G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Bulan Maret, April dan September 2019 H. MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN Evaluasi kegiatan ini akan dilakukan dalam bentuk postest berupa reviem materi yang disampaikan kepada peserta kegiatan penyuluhan atau konseling yang dilakukan dilakukan oleh penanggung jawab program Evaluasi di lakukan oleh penanggung jawab program terhadap ketepatan pelaksanaan kegiatan apakah sesuai jadwal pada saat persiapan dan pelaksanaan kegiatan. Evaluasi dilakukan setiap akhir kegiatan oleh penanggung jawab program dan ditujukan kepada kepala puskesmas dengan tembusan Dinas Kesehatan. I. PENCATATAN, PELAPORAN KEGIATAN Penanggung jawab program harus membuat laporan tiap kegiatan paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Puskesmas dan evaluasi akhir kegiatan paling lambat 1 bulan setelah keseluruhan kegiatan selesai di lakukan.
Mengetahui Kepala Puskesmas
Cikokol
Dr Ahmad Rani Miftah NIP.
Penanggung Jawab Program KB
Yuli Ana Wati SST.,MKM NIP. 19840717 201001 2006